Apa hukumnya memasang foto di facebook

Di era digital seperti sekarang, hampir semua orang memiliki akun di berbagai media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, Snapchat, Whatsapp, dan lain sebagainya. Sebagian besar orang menggunakan media sosial untuk mencari teman lama, membentuk jaringan pertemanan baru, promosi, iklan, pekerjaan, dan lain-lain.

Untuk mencari teman lama misalnya, biasanya terlebih dahulu kita harus mengisi lengkap profil di akun media sosial yang diinginkan. Profil ini mencakup nama, alamat surel, foto dan lain-lain. Foto profil ini sebenarnya dimaksudkan agar orang dapat mengenali siapa pemilik akun tersebut layaknya kartu tanda pengenal.

Namun, yang terjadi di lapangan, banyak yang memanfaatkan foto profil ini untuk tujuan yang tidak baik. Tidak sedikit foto profil yang tidak sesuai dengan pemiliknya. Ada yang menggunakan foto orang lain, ada yang memanipulasi foto agar terlihat lebih tampan atau cantik dan lain-lain. Akibatnya, berbagai tindak kejahatan pun muncul karena terpesona dengan foto profil serta tidak berhati-hati ketika menerima dan berinteraksi dengan orang baru dikenal di media sosial.

Untuk itu, sebagai muslim kita harus berhati-hati ketika mengunggah atau mengupload foto di media sosial terutama bagi muslimah. Mengapa? Karena dalam Islam, wanita adalah aurat dan wanita berkewajiban untuk menutup aurat tersebut agar terhindar dari fitnah dan tidak menjadi fitnah bagi laki-laki.

Rasulullah SAW bersabda,

“Wanita adalah aurat. Jika ia keluar, setan memperindahnya.” (HR. At Tirmidzi no. 1173, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

Rasulullah SAW juga bersabda,

“Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Allah SWT berfirman dalam surat An Nur ayat 30-31 yang artinya,

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman : “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” Katakanlah kepada wanita yang beriman : Hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya …” (QS. An Nur : 30-31).

Allah SWT juga berfirman dalam surat Al-Ahzab ayat 59 yang artinya,

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin : “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka, Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab : 59).

Dari beberapa dalil di atas dapat dikatakan bahwa mengunggah atau mengupload foto di media sosial terutama bagi muslimah adalah dilarang karena :

  1. Wanita adalah aurat dan hukum memakai jilbab untuk menutup aurat dalam Islam adalah wajib.
  2. Wanita adalah fitnah atau cobaan bagi laki-laki.
  3. Wanita yang mengunggah foto di media sosial dan menimbulkan syahwat bagi laki-laki yang memandangnya menanggung dosa yang jauh lebih besar meskipun wanita tersebut berhijab.
  4. Laki-laki yang memandang foto wanita yang diunggah akan berdosa jika disertai dengan syahwat.
  5. Dapat mengundang berbagai tindak kejahatan seperti penculikan, pelecehan seksual, perdagangan manusia, dan lain-lain.

Demikianlah ulasan singkat tentang larangan mengupload foto dalam Islam. Artikel lainnya yang dapat dibaca dan berkaitan dengan larangan mengupload foto dalam Islam di antaranya adalah fotografi dalam Islam, hukum memajang foto di dalam rumah menurut Islam, bahaya foto selfie dalam Islam, hukum berfoto berdua dengan yang bukan muhrim, hukum berfoto di masjid menurut Islam, hukum selfie dalam Islam, media sosial menurut Islam, keutamaan menutup aurat bagi wanita, dan azab tidak menutup aurat dalam Islam.

Semoga bermanfaat.

Apa hukum seorang wanita memasang fotonya di halaman Facebook, terlebih lagi sebagian akhwat yang berhijab meyakini bahwa memasang gambar mereka yang berhijab adalah satu hal yang tidak terlarang secara syariat. Apakah ada penjelasan sehingga saya bisa menasihati mereka? Syukran

Jawaban:

Wanita memasang gambar di halaman Facebook, media social, atau jaringan internet adalah HARAM, itu disebabkan beberapa hal:

Pertama: Bahwasannya hal itu meniadakan menutup aurat yang wanita diperintahkan dalam al-Qur’an dan as-Sunnah untuk menutupnya. Jika Allah saja berfirman tentang hak wanita-wanita mulia dan jauh dari keraguan yakni istri-istri Rasulullah –shalallahu alaihi wasalam-. Allah ta’ala berfirman, artinya,

“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. al-Ahzab: 53)

Juga firman-Nya, artinya,

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Ahzab: 59)

Apa hukumnya memasang foto di facebook

Dan  Allah ta’ala juga melarang untuk merendahkan suara saat berbicara dalam firman-Nya, artinya,

“Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik,” (QS. al-Ahzab: 32)

Allah ta’ala mensyariatkan hijab kepada istri-istri Nabi –shalallahu ‘alaihi wasalam- dan kepada wanita mukminah secara umum untuk menyucikan hati-hati kaum mukminin dan mengangkat mereka dari fitnah dan tuduhan keji, juga menjaga kemaluan mereka juga kemaluan hamba-hamba yang beriman. Jika demikian, maka jelaslah bahwa memasang foto di internet yang akan dilihat oleh orang yang baik dan juga orang yang buruk, meniadakan dan menentang syariat-Nya subhanahu wa ta’ala.

Kedua: bahwasannya memasang foto itu adalah pintu menuju fitnah dan kejelekan bagi wanita dan bagi yang melihat foto tersebut. Berapa banyak kita dengar dan kita baca tentang kisah-kisah menyedihkan dengan sebab tersebut. Berapa banyak wanita suci dan terjaga terjatuh ke dalam jerat orang buruk yang tidak takut kepada Allah ta’ala. Mereka yang menipu wanita dengan lafadz indah dan perkataan manis serta janji yang panjang, hingga ketika selesai dari apa yang mereka inginkan, mereka berbalik menjauhi wanita tersebut. Tidak tersisa bagi wanita kecuali penyesalan dan kerugian bahkan bisa jadi celaka di dunia dan akhirat, wal iyadzu billah. Dan berapa banyak orang yang tak bermoral memanipulasi foto-foto tersebut dengan alat yang canggih. Jika wajah wanita mulia dipasangkan pada badan pelacur dan penjual diri serta wanita murahan, ketika itulah dia menggigit jari penyesalan karena apa yang terjadi pada diri dan keluarganya, dan penyesalan tidak berarti.

Ketiga: apa yang engkau sebutkan bahwa sebagian wanita yang berhijab meyakini bahwa memasang gambar mereka dengan hijab tidak terlarang secara syariat, jika yang dimaksud hijab adalah hijab syar’i yang menutupi wajah yang tidak menampakkan wajah wanita sama sekali, ini memang tidak terlarang secara syariat, terlebih ketika hal itu dibutuhkan. Akan yang demikian tentunya bukan yang dimaksud, karena tidak ada manfaat sama sekali buat yang memasang foto tadi, apa nilai meletakkan foto hitam tidak kelihatan apapun?

Adapun jika yang dimaksud adalah memasang foto yang terlihat wajahnya meskipun tubuhnya tertutup semuanya, maka telah dijelaskan kepada Anda kerusakan-kerusakan yang cukuplah hal itu membuat Anda tidak melakukan yang demikian. Hal ini jikalau kita tidak mewajibkan cadar yang menutup seluruh wajah. Lalu bagaimana jika (berpendapat) bahwa cadar hukumnya wajib? Sesungguhnya dosanya jadi berlipat-lipat dan bahayanya sangat berat. Dan wanita karena hal ini telah mengoyak kebiasaan wanita mukminah di masa-masa mereka.

Imam al-Ghazali –rahimahullah– di dalam Ihya Ulumuddin berkata,

“Para lelaki terus menerus melewati zaman dalam keadaan terbuka wajahnya, dan para wanita keluar dalam keadaan bercadar (tertutup wajahnya).” Selesai.

Berkata al-Hafidz Ibnu Hajar –rahimahullah-,

“Dan kebiasaan wanita dari zaman dahulu sampai sekarang adalah menutup wajah-wajah dari lelaki asing.” Selesai.

Kemudian setiap orang yang berakal pasti mengetahui bahwa keindahan dan fitnah wanita itu ada di wajahnya, dan itulah yang memuliakan lelaki untuk mengetahuinya, dan dikiaskan bahwa kecantikan wanita tanpa terlihat wajahnya. Maka menyebarkan foto yang disebutkan di atas adalah pintu pembuka fitnah wanita dan fitnah karena wanita. Menjadikan penyalahgunaan dan penyalahgunaan fotonya, hal itu jika dibolehkan bagi yang menginginkannya.

Diterjemahkan dari Islamweb.net dari situs http://www.albetaqa.com

Catatan tambahan:

Yang dimaksud penulis bahwa menutup wajah itu adalah menutup semuanya termasuk MATA. Karena mata juga termasuk hal yang bisa membuat lelaki terfitnah. Maka yang dimaksud adalah foto dengan wajah dan mata tak terlihat sama sekali yang dibolehkan itupun jika dibutuhkan. Adapun foto dengan cadar tetapi mata masih terlihat, maka hal ini pun masih mengandung fitnah. Wallahu a’lam

33185 Total Views 3 Views Today

Apa hukumnya memasang foto di facebook

Posted by

YAYASAN MULIA RABBANI Jl Condet Raya No 1E, Jakarta Timur Contact: 0852 2840 2723 Fax: 021-29461771 e-Mail: website: www.muliarabbani.com No. Rek. 0388-008-009 (BNI Syariah a.n: Yayasan Mulia Rabbani)

Bolehkah dalam Islam memposting foto?

Kesimpulannya, memajang foto di sosial media bagi wanita yang dapat dilihat oleh laki-laki yang bukan mahramnya diperbolehkan, asalkan tidak menimbulkan fitnah dan syahwat.

Apakah upload foto termasuk dosa jariyah?

Dosa jariyah tidak hanya berupa foto atau video maksiat yang disebarkan di media sosial. Tetapi juga bisa bersumber dari hal lain kata Almarhum Syekh Ali Jaber. Yang perlu diwaspadai dari dosa ini adalah, ketika seseorang tidak lagi melakukannya.

Apakah selfie haram dalam Islam?

Hukum Foto Selfie Adalah Haram Diungkapkan dalam Islam, bahwa kegiatan membuat apa yang telah menyerupai ciptaan tuhan akan haram dampaknya.

Benarkah memajang foto keluarga haram?

Apakah memajang foto keluarga di rumah diperbolahkan atau tidak dalam Islam di jawab oleh Ustadz Abdul Somad (UAS). Dikutip dari channel YouTube ASWAJA TV yang diunggah tanggal 1 Januari 2019 dengan judul "Hukum Memajang Foto Keluarga di Ruang Tamu", Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa memajang foto keluarga boleh.