Apa hukum suami tidak menggauli istrinya?

BincangSyariah.Com – Dalam hubungan suami istri, bukan hanya terdapat hak yang boleh dituntut, namun juga terdapat berbagai kewajiban yang mesti dilakukan demi menjaga terpenuhinya tuntutan syariat. Di antara kewajiban tersebut ialah kewajiban suami untuk memberikan nafkah bagi istri, bukan hanya nafkah lahir yang berupa materi, namun juga nafkah batin. Nafkah batin yang dimaksud ialah suami wajib memberikan kebahagiaan berupa pemenuhan kebutuhan biologis istri, yang tentu saja hal itu sangat mempengaruhi keharmonisan hubungan keduanya. Jangan sampai suami tidak berhubungan suami istri tanpa ada alasan.

Secara hukum, ketidakmampuan suami untuk memberikan nafkah yang termasuk di antaranya ialah nafkah batin akan bisa menimbulkan konsekuensi yakni istri boleh menuntut cerai kepada suami jika memang ia tidak bersabar akan hal tersebut. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Syafi’i dalam kitab al-Umm, juz VII, hal. 121:

Apa hukum suami tidak menggauli istrinya?

قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى : لَمَّا دَلَّ الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ عَلَى أَنَّ حَقَّ الْمَرْأَةِ عَلَى الزَّوْجِ أَنْ يَعُولَهَا احْتَمَلَ أَنْ لَا يَكُونَ لَهُ أَنْ يَسْتَمْتِعَ بِهَا وَيَمْنَعَهَا حَقَّهَا وَلَا يُخَلِّيَهَا تَتَزَوَّجُ مَنْ يُغْنِيهَا وَأَنْ تُخَيَّرَ بَيْنَ مُقَامِهَا مَعَهُ وَفِرَاقِهِ

Artinya: “Imam Syafi’i berkata, baik Al-Qur`an maupun As-Sunah telah menjelaskan bahwa kewajiban suami terhadap istri adalah mencukupi kebutuhannya. Konsekuensinya adalah suami tidak boleh hanya sekadar berhubungan badan dengan istri tetapi menolak memberikan haknya, dan tidak boleh meninggalkannya sehingga diambil oleh orang yang mampu memenuhi kebutuhannya. Jika demikian (tidak memenuhi hak istri), maka isteri boleh memilih antara tetap bersamanya atau pisah dengannya,”

Pertanyaan selanjutnya ialah berapa lamakah masa terlama suami boleh tidak berhubungan suami istri?

Mengenai hal ini, Imam Ibnu Hazm berpendapat bahwa seorang suami wajib memberikan nafkah batin kepada istrinya sekurang-kurangnya satu kali satu bulan. Pendapat ini berdasarkan pada ayat:

فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ

fa iżā taṭahharna fa`tụhunna min ḥaiṡu amarakumullāh, innallāha yuḥibbut-tawwābīna wa yuḥibbul-mutaṭahhirīn

Artinya: “Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”

Dari ayat di atas bisa kita pahami bahwa biasanya siklus haidl perempuan adalah sebulan sekali, dan perintah untuk menggauli istri pada ayat di atas dipahami oleh Ibnu Hazm sebagai perintah yang menunjukkan kewajiban. Berbeda dengan ulama lain yang berpendapat bahwa perintah di atas menunjukkan hukum mubah mengingat kaidah yang berbunyi: “Perintah sesudah larangan menunjukkan hukum mubah”.

Imam Syafi’i sendiri sepertinya lebih sepakat dengan pendapat yang mengatakan bahwa batas waktunya ialah 4 bulan. Pendapat tersebut dibuat berdasarkan ketetapan yang dibuat oleh Amirul Mukminin Umar bin Khattab. Pada masa itu, banyak lelaki yang pergi berperang meninggalkan istri mereka. Banyak sekali istri yang merasa sedih akan hal ini. Sesudah berdiskusi dengan Hafsoh, Umar kemudian memutuskan bahwa prajurit yang sudah bertugas selama 4 bulan di medan perang, ia harus pulang untuk memberikan nafkah kepada istrinya, atau menceraikannya. Hal ini termuat dalam kitab al-Umm, juz VII, hal. 121:

كَتَبَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِلَى أُمَرَاءِ الْأَجْنَادِ فِي رِجَالٍ غَابُوا عَنْ نِسَائِهِمْ يَأْمُرُهُمْ أَنْ يَأْخُذُوهُمْ بِأَنْ يُنْفِقُوا أَوْ يُطَلِّقُوا ، فَإِنْ طَلَّقُوا بَعَثُوا بِنَفَقَةِ مَا حَبَسُوا. وَهَذَا يُشْبِهُ مَا وَصَفْتُ

Artinya: “Umar bin Khaththab RA pernah menulis surat kepada para panglima perang mengenai para suami yang jauh istrinya, (dalam surat tersebut, pent) beliau menginstruksikan kepada mereka agar mengultimatum para suami dengan dua opsi; antara memberikan nafkah kepada para istri atau menceraikannya. Kemudian apabila para suami itu memilih menceraikan para istri, mereka harus mengirimkan nafkah yang belum mereka berikan selama meninggalkannya. Hal ini mirip dengan apa yang telah saya (imam Syafi’i) kemukakan,”

Kesimpulannya, jika melihat pada pendapat ulama, maka batas maksimal suami tidak memberikan nafkah batin ialah 1 bulan jika mengacu pada pendapat Imam Ibnu Hazm, dan 4 bulan jika mengacu pada keputusan yang dibuat oleh Amirul Mukminin Umar bin Khatab.

Namun demikian, di Indonesia kita mengetahui bahwa terdapat ta’liq talak yang dibaca oleh mempelai pria dan tertera di buku nikah, yang diantara pointnya ialah

“Apabila saya: … (2) Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya … dan karena perbuatan tersebut istri saya tidak ridho dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan tersebut, kemudian isteri saya membayar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, jatuhlah talak saya satu kepadanya.”

Dari shighat ta’liq talak point 2 tersebut di atas, maka di Indonesia, batasan maksimal tidak berhubungan suami istri ialah 3 bulan. Meskipun demikian, talak tidak serta merta jatuh karena hal itu masih tergantung pada keridloan istri. Apabila istri ridlo, maka pernikahan masih bisa berjalan, sedangkan apabila istri tidak ridlo, maka ia boleh mengajukan gugat cerai di pengadilan.

Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bi shawab.

Terkait

  • LABEL
  • berhubungan intim
  • berhubungan suami istri
  • tidak berhubungan suami istri

Facebook

Twitter

WhatsApp

LINE

Telegram

Print

Email

Berita sebelumyaHukum Suami Meninggalkan Istri Tidur Sendiri

Berita berikutnyaApakah Bertransaksi Memakai Dinar dan Dirham Termasuk Sunnah Nabi?

Apa hukum suami tidak menggauli istrinya?
Apa hukum suami tidak menggauli istrinya?

Muhammad Ibnu Sahroji

Kandidat Doktor Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

BERITA TERKAITDARI PENULIS

Apa hukum suami tidak menggauli istrinya?

Hukum Menghadiri Rapat Bagi Pegawai Perempuan

Apa hukum suami tidak menggauli istrinya?

Hukum COD dengan Perempuan Bukan Mahram, Bolehkah?

Apa hukum suami tidak menggauli istrinya?

Hukum Menolak Bercinta Karena Alat Kelamin Suami Kebesaran

4 KOMENTAR

  1. Riani 4 Oktober 2021 At 11:09 AM

    Mau tanya pak/bu kalau istri bekerja keluar negri..kalau pulang ketanah air apa harus bangun nikah dulu sebelum berhubungan intim?

    Balas

  2. nurul 27 November 2021 At 12:36 AM

    terkait pembahasan diatas, jika suami berkeinginan / ada kemauan tapi tdk mampu.. apa yg harus dilakukan

    Balas

  3. sad 7 Januari 2022 At 11:07 PM

    bkn kata 3 bulan 3 tahun isteri tidak mahu layann.. sedihh tak tau nak kata..

    Balas

  4. Yang trrsakiti 15 Januari 2022 At 2:33 AM

    Pertanyaan sebaliknya suami tidak di beri jatah berhubungan dia memilih tidur di ruang lain bagaimana itu?

    Apa hukumnya jika suami tidak menggauli istrinya?

    Jika Suami Enggan Menggauli Istri Karena mencukupi kebutuhan biologis adalah kewajiban suami, maka apabila suami tidak memberikan hak istri dalam sisi seksual, ia berdosa.

    Berapa lama batas suami tidak menggauli istri?

    Dikutip dari buku Fikih Keluarga Terlengkap karya Rizen Aizid, suami tidak boleh mendiamkan istri lebih dari tiga hari. Khusus untuk jima', para ulama membolehkannya sampai batas satu bulan saja. Namun dengan syarat sang istri durhaka atau melakukan kesalahan besar terhadap suaminya (nusyuz).

    Apakah istri berhak meminta nafkah batin?

    Karena itulah, seorang istri berhak menuntut nafkah batin pada suaminya, dan sang suami tidak boleh menolaknya. Jika suami tolak ajakan istri tersebut, maka hukumnya adalah dosa. Baik suami maupun istri, memiliki kewajiban untuk memuaskan nafsu seksual pasangannya.