Apa fungsi kopetensi dari siup

Dengan dunia usaha yang sekarang semakin luas, banyak perusahaan yang menciptakan produk baru dengan berbagai kualitas, dan merk di sektor industri yang berbeda beda. Banyak perusahaan yang baru memasuki dunia usaha dan menghadapi persaingan bisnis yang ketat. Mereka melakukan berbagai cara agar produk mereka laku dan berkembang di pasaran, seperti dengan melakukan pelatihan kerja bagi karyawan, membuat promo menarik, dan banyak hal lainya. Ini membuat para pelaku usaha memerlukan waktu dan  usaha yang optimal agar usaha dapat berkembang dengan baik. 

Walaupun terbilang sulit, banyak orang yang tetap tertarik membuka usaha milik mereka sendiri dengan alasan profit yang lebih menjanjikan, dan juga fleksibilitas dalam waktu kerja. Namun kendati demikian, ada beberapa faktor lain yang perlu diperhatikan sebelum memulai perusahaan anda sendiri, dan salah satu yang terpenting adalah membuat izin perusahaan milik anda sendiri. Berikut sudah kami rangkum, beberapa hal yang harus anda ketahui sebelum membuat izin perusahaan.

Apa Itu Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)

SIUP adalah izin operasional yang diperuntukan bagi semua perusahaan atau badan yang melakukan kegiatan usahanya di bidang perdagangan, seperti menjual barang atau jasa. Surat ini wajib dimiliki oleh para pelaku usaha, dari perorangan, PT, CV, hingga BUMN untuk menjadi bukti bahwa usaha yang dijalankan telah legal dan sah. Perizinan ini akan diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai domisili perusahaan itu didirikan. 

Manfaat Dan Kegunaan Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)

SIUP dibuat sebagai alat pemerintah untuk mendata berbagai usaha yang aktif dalam melakukan penjualan barang ataupun jasa. Namun kendati demikian, ada beberapa manfaat dari pembuatan SIUP yang akan memberikan dampak positif kepada perusahaan, antara lain : 

  1. Bukti legal, dan sah sebuah perusahaan yang diberikan oleh pemerintah
  2. Syarat untuk ikut kegiatan lelang yang diselenggarakan langsung oleh pemerintah
  3. Alat untuk mempermudah kegiatan ekspor dan impor
  4. Kemudahan pengaksesan dana sebagai sumber modal (misalanya : melakukan pinjaman dana)
  5. Syarat pendukung untuk pengurusan administrasi
  6. Kemudahan pengembangan bisnis (misalnya : berpartisipasi dalam tender)
  7. Meningkatkan kredibilitas perusahaan

Kriteria Perusahaan yang Tidak Diwajibkan Mengurus SIUP

Pemerintah membuat daftar pengecualian untuk perusahaan yang tidak diwajibkan memiliki SIUP. Pada Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009 memberikan pengecualian kewajiban memiliki SIUP berdasarkan kriteria bisnis. Berikut adalah beberapa kriteria nya :

  1. Perusahaan dengan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan;
  2. Kantor Cabang dan juga Kantor Perwakilan;
  3. Perusahaan perdagangan mikro dengan kriteria:
    • Usaha Perseorangan atau persekutuan;
    • Kegiatan usaha yang diurus, dan dikelola oleh pemilik atau anggota keluarga dan;
    • Mempunyai kekayaan bersih maksimal  Rp50.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan)

Jadi dari persyaratan yang sudah disebutkan, anda bisa mengetahui bila perizinan SIUP adalah dokumen opsional yang tidak bersifat wajib untuk dimiliki oleh para pengusaha.

Jenis Jenis Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)

Sebelum melakukan pembuatan SIUP, anda harus memastikan bahwa jenis perizinan yang dibuat telah sesuai dengan perusahaan anda. Empat Jenis SIUP ini dibedakan berdasarkan tingkat kekayaan, dan besaran modal milik badan usaha (tidak termasuk tanah, dan bangunan tempat usaha), antara lain adalah :

Jenis SIUP ini ditujukan untuk para pelaku usaha mikro dengan modal dan kekayaan bersih kurang dari Rp50 juta

Jenis SIUP ini ditujukan untuk para pelaku usaha kecil dengan modal dan kekayaan bersih antara Rp50 juta hingga Rp500 juta

Jenis SIUP ini ditujukan untuk para pelaku usaha mikro dengan modal dan kekayaan bersih antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar

Jenis SIUP ini ditujukan untuk para pelaku usaha mikro dengan modal dan kekayaan bersih yang mencapai lebih dari Rp10 miliar

Persyaratan Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)

Tentu ada beberapa hal dan syarat administrasi yang perlu disiapkan untuk membuat Surat Izin Usaha Perusahaan, dan semua ini akan berbeda tergantung dari usaha bisnis yang diajukan. Berikut adalah syarat yang diperlukan untuk pembuatan SIUP di tiap jenis usaha yang berbeda :

  • FC & E-KTP asli pemilik saham atau pemegang modal
  • FC & NPWP asli yang bersangkutan
  • Surat Keterangan Domisili (SITU)
  • Materai Rp6000
  • Neraca atau laporan keuangan perusahaan
  • Pas foto direktur utama atau pemegang saham, ukuran 4×6 (2 lembar)
  • Kelengkapan izin lainnya
  1. Perusahaan Perseroan Terbatas (PT)
  • FC & E-KTP asli dari pemilik sumber modal atau selaku direktur utama
  • Jika penanggung jawab adalah perempuan maka dibutuhkan FC & KK asli
  • Fotocopy NPWP & asli
  • Surat Keterangan Domisili (SITU)
  • FC & Akta Pendirian PT asli (yang sudah disahkan Kemenkumham)
  • FC & SK Pengesahan Badan Hukum aslinya (yang sudah disahkan Kemenkumham)
  • Izin prinsip
  • Surat izin gangguan (HO)
  • Neraca atau laporan keuangan perusahaan
  • Materai Rp6000
  • Pas foto direktur utama atau pemegang saham, ukuran 4×6 (2 lembar)
  • Kelengkapan izin lainnya
  • FC & E-KTP asli pemilik saham atau pemegang modal
  • FC & NPWP asli yang bersangkutan
  • FC & Akta Pendirian Koperasi asli
  • Daftar nama susunan Dewan Pengurus & Dewan Pengawas
  • Surat Keterangan Domisili (SITU)
  • Laporan keuangan koperasi
  • Materai Rp6000
  • Pas foto direktur utama atau pemegang saham, ukuran 4×6 (2 lembar)
  • Kelengkapan izin lainnya
  1. Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)
  • FC & E-KTP asli pemilik saham atau pemegang modal
  • FC SIUP sebelum perusahaan menjadi Tbk
  • FC akta notaris pendirian perusahaan dan perubahannya & surat persetujuan perubahan perusahaan dari tertutup menjadi terbuka (diterbitkan oleh kemenkumham)
  • Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal (BPM) bahwa perusahaan telah melakukan sistem penawaran secara luas dan terbuka.
  • FC STP-LKTP atau Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan.
  • Pas foto direktur utama atau pemegang saham, ukuran 4×6 (2 lembar)

Prosedur Pembuatan Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)

Setelah mengurus persyaratan administrasi yang diperlukan, barulah anda bisa membuat SIUP untuk perusahaan anda. Terdapat dua metode yang bisa digunakan untuk mengurus SIUP, yaitu dengan penggunaan sistem OSS atau datang langsung ke kantor Dinas Perdagangan. Berikut adalah prosedur yang sudah kami rangkum untuk mempermudah pengurusan SIUP anda :

  1. Prosedur pembuatan SIUP melalui OSS

Masuk ke sistem OSS untuk mendaftar, dan melakukan pengisian data pribadi, dan melakukan verifikasi e-mail

  • Log-in akun dan pengisian data usaha

Isi perekaman data perusahaan yang mencakup pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi, dan lainya

Jika data yang dimasukan ke dalam sistem sudah benar dan valid, sistem OSS akan menerbitkan NIB milik anda.

  1. Prosedur pembuatan SIUP melalui Kantor Dinas Perdagangan
  • Pengambilan form pendaftaran

Membawa persyaratan yang dibutuhkan untuk pengambilan form pendaftaran

  • Pengisian form pendaftaran

Melakukan pengisian form dengan tepat dan lengkap, dibubuhkan oleh tanda tangan penanggung jawab dan juga materai

Pembayaran pengurusan SIUP tergantung kualifikasi dan domisili

SIUP akan terbit setelah 2 minggu (apabila semua persyaratan sudah benar dan valid)

Biaya Dan Masa Berlaku Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)

Untuk biaya pembuatan SIUP, Pemerintah tidak menetapkan standar nasional karena nominal biaya akan  berbeda-beda antara masing-masing wilayah. Pemerintah sudah membuat aturan baru terkait dengan masa berlaku dari perizinan SIUP. Saat inu SIUP berlaku seumur hidup alias tidak perlu lagi melakukan perpanjangan selama perusahaan masih menjalankan usaha bisnis terkait. Aturan ini akan mempermudah pelaku usaha untuk melakukan kegiatan operasional tanpa harus terkendala dengan urusan administrasi. Jika membutuhkan bantuan dan konsultasi tentang pembuatan SIUP,  anda bisa menggunakan jasa pengurusan SIUP milik IZIN.CO.ID. Proses akan dilakukan dengan cepat oleh team agar anda dapat dengan cepat memiliki jasa konstruksi yang kredibel, dan valid.

Ketika akan membuka tempat usaha tentunya perlu membuat SITU dan juga SIUP. Kedua hal tersebut ternyata mempunyai perbedaan. Lalu apa perbedaan antara SITU dengan SIUP? Dan bagaimana memilih lokasi untuk tempat usaha? Simak ulasannya di bawah ini. 

Apa itu SITU?

SITU atau ‘Surat Izin Tempat Usaha’ merupakan sebuah surat yang dikeluarkan untuk badan usaha, perusahaan, perseorangan yang membuka tempat usaha. Surat izin tempat usaha atau SITU ini dikeluarkan oleh badan hukum yang lokasinya berdekatan dengan tempat usaha atau perusahaan tersebut. Surat ini dibuat untuk menyatakan bahwa badan usaha, perusahaan atau tempat usaha tersebut menjalankan usaha yang sudah sesuai dengan ketentuan tata ruang wilayah di sekitar lokasi usaha. Selain itu, surat izin ini juga dapat digunakan untuk penanaman modal di tempat usaha atau perusahaan tersebut. 

Perusahaan atau badan usaha yang mempunyai SITU (Surat Izin Tempat Usaha) tidak akan terkena masalah di kemudian hari karena sudah ada surat hukum yang menaungi. SITU (Surat Izin Tempat Usaha) ini dapat diurus saat akan mendirikan tempat usaha atau perusahaan. mempunyai surat izin ini merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh pemilik usaha. Hal ini dikarenakan surat ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah. Jika suatu tempat usaha atau perusahaan tidak mempunyai surat izin tempat usaha atau SITU, maka tempat usaha atau perusahaan tersebut dapat terkena sanksi. 

Cara membuat SITU juga cukup mudah. Anda tinggal datang ke Dinas Penanaman Modal dan juga PTSP. PTSP merupakan kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Anda cukup datang ke PTSP yang berada di tingkat kabupaten atau kota. Di tempat tersebut Anda dapat mengajukan permohonan untuk membuat surat izin. Selain itu Anda akan diminta menyiapkan dokumen kelengkapan yang dibutuhkan. setelah itu Anda tinggal mengikuti prosedur yang berlaku untuk mendapatkan surat izin tersebut. 

Apa bedanya SITU dengan SIUP?

SIUP atau ‘Surat Izin Usaha Perdagangan’ merupakan jenis surat yang harus dimiliki oleh seluruh tempat usaha maupun perusahaan. Surat SIUP memuat perizinan untuk melakukan kegiatan usaha yang berkaitan dengan perdagangan. SIUP dikeluarkan oleh Pemerintah dengan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota atau Wilayah yang sesuai dengan tempat usaha atau perusahan tersebut berada. SIUP juga merupakan surat yang harus dibuat saat akan mendirikan tempat usaha atau perusahaan. tanpa adanya SIUP pada suatu tempat usaha atau perusahaan akan membuat tempat usaha atau perusahaan terkena sanksi. Kemungkinan terburuknya bahkan kegiatan operasional perusahaan atau tempat usaha tersebut akan diberhentikan dan tidak diizinkan untuk melanjutkan kegiatan operasional yang berkaitan dengan usaha tersebut. 

Untuk dapat membuat Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP juga cukup mudah. Sebelum mengajukan permohonan pembuatan surat izin usaha perdagangan atau SIUP, terdapat beberapa dokumen yang perlu dilengkapi. Dokumen-dokumen tersebut seperti fotocopy akta pendirian tempat usaha, fotocopy SK dari Menteri Hukum dan HAM RI, fotokopi akta perubahan dan laporan, fotokopi surat domisili perusahaan, fotokopi SITU, fotokopi NPWP, fotokopi Sewa atau Kontrak Tempat Usaha atau perusahaan, fotokopi KTP pemegang saham, fotokopi KK Direktur Utama, fotokopi KTP jajaran direksi maupun komisaris, fotokopi neraca awal perusahaan dan pas photo dari pemimpin tempat usaha atau perusahaan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar. Setelah semua dokumen lengkap, Anda tinggal datang ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota tempat usaha atau perusahaan Anda. setelah itu Anda tinggal mengikuti prosedur yang berlaku. 

Tips Memilih Tempat Usaha

Sebelum memulai membuka usaha tentunya ada beberapa tips yang harus Anda pertimbangkan. Berikut ini tips-tips memilih tempat usaha yang baik. 

Lokasi yang Ramai

Tips pertama yang penting dalam memilih tempat usaha adalah dengan memilih lokasi yang ramai. Lokasi yang ramai dan sering dilalui atau dikunjungi orang mempunyai potensi yang besar untuk tempat usaha Anda. Dengan memilih lokasi yang ramai tentunya akan ada banyak orang yang mengetahui tempat usaha Anda. Hal tersebut memungkinkan tempat usaha Anda menjadi lebih cepat berkembang.

Akses Lokasi yang Mudah

Tips lainnya untuk memilih tempat usaha adalah dengan memilih lokasi yang mempunyai akses mudah. Akses yang mudah untuk menuju ke lokasi tempat usaha Anda dapat membuat calon pelanggan Anda juga akan lebih mudah untuk mendatangi tempat usaha sebaliknya. Begitu pula sebaliknya jika lokasi tempat Anda mempunyai akses yang susah maka akan membuat pengunjung enggan untuk mendatangi tempat usaha Anda. 

Tidak hanya aksesnya saja yang mudah, Anda juga perlu memperhatikan rute menuju lokasi tempat usaha Anda. Hindari memilih lokasi tempat usaha yang mempunyai rute membingungkan untuk ditemui. Hal tersebut juga dapat mempengaruhi minat calon pelanggan ketika akan mendatangi tempat usaha Anda. Rute yang membingungkan dan sulit untuk ditemukan dapat membuat calon pelanggan merasa malas untuk datang ke tempat usaha Anda. 

Tidak hanya memudahkan calon pelanggan saja, akses yang mudah juga dapat membantu dalam proses pendistribusian barang menuju tempat usaha Anda. distribusi barang yang terhambat oleh akses menuju ke tempat usaha Anda tentunya akan membuat proses pelayanan kepada pelanggan juga ikut terhambat. Terhambatnya pelayanan kepada pelanggan tentunya akan mempengaruhi kepuasan pelanggan kepada tempat usaha Anda. 

Tingkat Kompetensi Rendah

Selain itu Anda juga bisa memilih lokasi yang mempunyai tingkat kompetensi rendah. Hindari memilih tempat usaha yang tingkat persaingannya tinggi. Oleh karena itu, Anda perlu melakukan survey terlebih dahulu di lokasi tersebut agar dapat mengetahui bagaimana tingkat persaingan di tempat tersebut. Jika ternyata banyak usaha yang serupa di tempat tersebut, maka dapat Anda jadikan pertimbangan apakah Anda akan tetap memilih lokasi tersebut atau memilih mencari lokasi yang lain. Namun jika Anda tetap memilih lokasi dengan tingkat persaingan yang tinggi tersebut, pastikan Anda menyiapkan inovasi usaha yang unik agar tampak berbeda dengan usaha serupa di lokasi tersebut. 

Lokasi yang Aman

Anda juga perlu memperhatikan tingkat keamanan di lokasi tersebut. Tempat usaha yang berada di lokasi yang aman juga menjadi salah satu faktor pelanggan datang ke tempat Anda. apabila tempat usaha Anda berada di lokasi yang tidak aman maka bisa membuat pelanggan enggan mendatangi tempat usaha Anda. Namun jika tempat usaha Anda berada di lokasi yang aman maka pelanggan akan merasa nyaman saat mendatangi tempat usaha Anda. selain itu memilih lokasi yang aman juga dapat meminimalisir apabila terjadinya tindakan kriminal yang dapat merugikan Anda maupun pelanggan.  

Perizinan Lokasi

Tips berikutnya dalam memilih tempat usaha yaitu dengan memperhatikan perizinan di lokasi tersebut. Pastikan Anda mampu menyelesaikan perizinan usaha di tempat tersebut apabila memang benar-benar ingin membuka tempat usaha di lokasi tersebut. Jangan sampai Anda tetap memilih lokasi tersebut dan tidak mematuhi peraturan perizinan usaha. Jika Anda tidak mematuhi peraturan mengenai perizinan usaha maka bisa menimbulkan permasalahan yang besar nantinya. Tentunya Anda tidak ingin terjadi masalah pada tempat usaha Anda. 

Lingkungan Sekitar Lokasi

Anda juga perlu memperhatikan lingkungan di sekitar lokasi tempat usaha yang akan Anda pilih. Pastikan Anda memilih lokasi tempat usaha yang mempunyai lingkungan yang mendukung dan baik. Jika lingkungan tempat usaha Anda mendukung dan baik tentunya akan memberi manfaat yang baik kepada tempat usaha Anda. Tidak hanya itu saja, lingkungan yang nyaman dan juga mendukung mampu membuat pelanggan merasa nyaman saat berada di tempat usaha Anda. selain itu Anda juga perlu memilih lokasi tempat usaha yang mempunyai lingkungan sesuai dengan jenis usaha Anda. 

Harga Sewa

Anda juga perlu memilih lokasi tempat usaha yang mempunyai harga sewa yang tepat pula. Jangan sampai Anda memilih tempat usaha yang mempunyai harga sewa yang terlalu tinggi. Anda perlu mempertimbangkan mengenai jumlah keuntungan yang Anda dapatkan apabila menyewa tempat di lokasi tersebut. jangan sampai harga sewa tempat tersebut terlalu besar dibandingkan kemungkinan keuntungan yang Anda dapatkan di tempat tersebut. Hal tersebut tentunya tidak membuat Anda mengalami keuntungan tetapi malah akan rugi. Harga sewa tempat usaha mempunyai harga yang bervariasi tergantung dengan lokasi usahanya. 

Dekat Dengan Konsumen

Tentunya sebelum mendirikan suatu usaha, Anda sudah menentukan target pasar yang akan Anda tuju. Oleh karena itu, sangat penting untuk Anda memilih lokasi usaha yang letaknya dekat dengan target konsumen Anda. lokasi tempat usaha yang dekat dengan target konsumen Anda akan membuat konsumen lebih mudah ketika akan datang ke tempat usaha Anda. selain itu lokasi yang dekat biasanya menjadi pilihan pertama untuk didatangi oleh konsumen. 

Itulah informasi mengenai SITU, SIUP dan juga tips untuk memilih tempat usaha. Pastikan Anda mengurus segala perizinan yang dibutuhkan untuk membuka tempat usaha. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.

Jika Anda menyukai artikel ini silakan tinggalkan komentar dengan pilihan dibawah!

Read more about:

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA