Apa fungsi dan tujuan pembiayaan agribisnis

» Analisis Faktor Faktor yang Mempengaruhi Pengembalian Pembiayaan Pembiayaan Agribisnis pada Bank Umum Syariah (Kasus pada BMI Cabang Pembantu Depok)

» Latar Belakang Analisis Faktor Faktor yang Mempengaruhi Pengembalian Pembiayaan Pembiayaan Agribisnis pada Bank Umum Syariah (Kasus pada BMI Cabang Pembantu Depok)

» Perumusan Masalah Analisis Faktor Faktor yang Mempengaruhi Pengembalian Pembiayaan Pembiayaan Agribisnis pada Bank Umum Syariah (Kasus pada BMI Cabang Pembantu Depok)

» Tujuan Penelitian Manfaat Penelitian Batasan Penelitian Pengertian dan Ruang Lingkup UMKM

» Pengertian dan Ruang Lingkup Pertanian dan Agribisnis

» Pengertian Bank dan Bank Syariah

» Pembiayaan Agribisnis Pengertian Pembiayaan

» Prinsip Jual Beli Murabahah

» Prinsip Penyertaan Modal Musyarakah Prinsip Bagi Hasil Mudharabah

» Prinsip Prinsip Bank Syariah Metode Penilaian Risiko Kredit Bank Muamalat

» Agunan Pembiayaan dan Pengikatan Agunan

» Penelitian Terdahulu Analisis Faktor Faktor yang Mempengaruhi Pengembalian Pembiayaan Pembiayaan Agribisnis pada Bank Umum Syariah (Kasus pada BMI Cabang Pembantu Depok)

» Pengertian Kredit Fungsi dan Tujuan Kredit

» Jenis Jenis Kredit Kerangka Pemikiran Teoritis

» Prinsip-prinsip pemberian Kredit Kerangka Pemikiran Teoritis

» Siklus Perkreditan Kerangka Pemikiran Teoritis

» Kualitas Kredit Kredit Bermasalah Non Performing Loan

» Kerangka Pemikiran Operasional Analisis Faktor Faktor yang Mempengaruhi Pengembalian Pembiayaan Pembiayaan Agribisnis pada Bank Umum Syariah (Kasus pada BMI Cabang Pembantu Depok)

» Lokasi dan Waktu Penelitian Jenis dan Sumber Data

» Metode Pengambilan Contoh Analisis Faktor Faktor yang Mempengaruhi Pengembalian Pembiayaan Pembiayaan Agribisnis pada Bank Umum Syariah (Kasus pada BMI Cabang Pembantu Depok)

» Analisis Deskriptif Regresi Logistik

» Definisi Operasional Analisis Faktor Faktor yang Mempengaruhi Pengembalian Pembiayaan Pembiayaan Agribisnis pada Bank Umum Syariah (Kasus pada BMI Cabang Pembantu Depok)

» Hipotesis Penelitian Analisis Faktor Faktor yang Mempengaruhi Pengembalian Pembiayaan Pembiayaan Agribisnis pada Bank Umum Syariah (Kasus pada BMI Cabang Pembantu Depok)

» Gambaran Umum Bank Muamalat Indonesia, Tbk

» Karakteristik Individu Karakteristik Umum Responden

» Karakteristik Usaha Karakteristik Umum Responden

» Karakteristik Pembiayaan Karakteristik Umum Responden

» Uji Kelayakan Persamaan Analisis Faktor Faktor yang Mempengaruhi Pengembalian Pembiayaan Pembiayaan Agribisnis pada Bank Umum Syariah (Kasus pada BMI Cabang Pembantu Depok)

» Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pengembalian Pembiayaan

» Implikasi Manajerial Analisis Faktor Faktor yang Mempengaruhi Pengembalian Pembiayaan Pembiayaan Agribisnis pada Bank Umum Syariah (Kasus pada BMI Cabang Pembantu Depok)

» Kesimpulan Analisis Faktor Faktor yang Mempengaruhi Pengembalian Pembiayaan Pembiayaan Agribisnis pada Bank Umum Syariah (Kasus pada BMI Cabang Pembantu Depok)

» Saran Analisis Faktor Faktor yang Mempengaruhi Pengembalian Pembiayaan Pembiayaan Agribisnis pada Bank Umum Syariah (Kasus pada BMI Cabang Pembantu Depok)

Show more

You're Reading a Free Preview
Pages 4 to 6 are not shown in this preview.


BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Pembiayaan sering digunakan untuk menunjukkan aktivitas utama BMT, karena berhubungan dengan rencana memperoleh pendapatan. Berdasarkan UU No. 7 tahun 1992, yang dimaksud pembiayaan adalah: “Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan tujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu ditambah dengan sejumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil.” Sedangkan menurut PP No. 9 tahun 1995, tentang pelaksanaan simpan pinjam oleh koperasi, pengertian pinjaman adalah: “Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan tujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan disertai pembayaran sejumlah imbalan”.

Keuangan pertanian dimana pembiayaan perusahaan agribisnis di dalamnya berhubungan dengan soal-soal keuangan disektor pertanian. Sektor terakhir ini pada gilirannya termasuk sektor ekonomi yang bersama-sama dengan sektor industri dan sektor jasa di suatu Negara merupakan sektor ekonomi nasional negara tersebut. Keuangan pertanian berhubungan dengan permintaan, penawaran, pengaturan dan permohonan modal di sektor pertanian, sedangkan pembiayaan perusahaan agribisnis berhubungan dengan semua keperluan dan pengaturan serta pengontrolan keuangan untuk membiayai status perusahaan/kegiatan di sektor pertanian. Perusahaan di sektor pertanian disebut usahatani, selama semua hasil usahatani tersebut ditujukan untuk pasaran, walaupun peringkat usahanya masih tradisional dan sederhana, masih subsisten, maupun sudah moderan dan komersil.

Modal pertanian dalam arti makro adalah faktor produksi modal yang disalurkan, dikelola dan dikontrol di dalam kegiatan ekonomi di sektor pertanian. Modal usahatani dalam arti mikro adalah faktor produksi modal yang disediakan, diolah dan dikontrol di dalam suatu usahatani perusahaan agribisnis maupun suatu usahatani yang masih sederhana. Modal dapat berupa modal investasi dan modal operasional. Penggunaan modal tersebut bertujuan agar perusahaan agribisnis/usahatani dapat berjalan dan berproduksi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat tani.

1.2 Rumusan Masalah

·          Jelaskan tentang Pembiayaan Agribisnis

·          Jelaskan Sumber-Sumber Modal Eksternal

·          Jelaskan tentang hal-hal yang perlu diperhatikan dalam memilih Bankir Bijaksana

1.3 Tujuan  Penyusunan Makalah

·          Untuk menjelaskan tentang pembiayaan Agribisnis

·          Untuk menjelaskan Sumber-Sumber Modal Eksternal

·          Untuk menjelaskan tentang hal-hal yang perlu diperhatikan dalam memilih bankir bijaksana 


BAB II

ISI

PEMBIAYAAN AGRIBISNIS

2.1 Pengertian Pembiayaan

v  Menurut Kasmir

Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.

v  Menurut Muhammad

Pembiayaan secara luas berarti financing atau pembelanjaan, yaitu pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun dijalankan oleh orang lain. Dalam arti sempit, pembiayaan dipakai untuk mendefinisikan pendanaan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan, seperti Bank Syariah kepada nasabah. Dalam kondisi ini arti pembiayaan menjadi sempit dan pasif.

v  Dalam arti sempit

Pembiayaan dipakai untuk mendefinisikan pendanaan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan seperti bank syariah kepada nasabah.

v  Pembiayaan secara luas

Pembiayaan berarti financing atau pembelanjaan yaitu pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun dikerjakan oleh orang lain.

v  Menurut M. Syafi’I Antonio

Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank yaitu pemberian fasilitas dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan deficit unit.

2.2  Tujuan dan Fungsi Pembiayaan

v  Tujuan Pembiayaan

Tujuan pembiayaan adalah untuk meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi. Pembiayaan tersebut harus dapat dinikmati oleh sebanyak-banyaknya pengusaha yang bergerak dibidang industri, pertanian, dan perdagangan untuk menunjang kesempatan kerja dan menunjang produksi dan distribusi barang-barang dan jasa-jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.

v  Fungsi pembiayaan

1. Untuk mencari keuntungan dan meramaikan bisnis perbankan di Indonesia

2. Membantu masyarakat ekonomi lemah yang selalu dipermainkan oleh rentenir dengan membantu melalui pendanaan untuk usaha yang dilakukan.

2.3  Unsur - unsur Pembiayaan

Dalam pembiayaan mengandung berbagai maksud, atau dengan kata lain dalam pembiayaan terkandung unsur – unsur yang direkatkan menjadi satu.

v  Kepercayaan.

Kepercayaan merupakan suatu keyakinan bahwa pembiayaan yang diberikan benar – benar diterima kembali dimasa yang akan datang sesuai jangka waktu yang sudah diberikan. Kepercayaan yang diberikan oleh bank sebagai dasar utama yang melandasi mengapa suatu pembiayaan berani dikucurkan. Oleh karena itu sebelum sebelum pembiayaan dikucurkan harus dilakukan penyelidikan dan penelitian terlebih dahulu secara mendalam tentang kondisi nasabah, baik secara intern maupun ekstern. Penelitian dan penyelidikan tentang kondisi pemohon pembiayaan sekarang dan masa lalu, untuk menilai kesungguhan dan etika baik nasabah terhadap bank.

v  Kesepakatan.

Kesepakatan antara si pemohon dengan pihak bank. Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian dimana masing - masing pihak menandatangani hak dan kewajiban masing - masing. Kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam akad pembiayaan dan ditandatangani kedua belah pihak.

v  Jangka Waktu.

Setiap pembiayaan yang diberikan memiliki jangka waktu tertentu, jangka waktu ini mencakup masa pengembalian pembiayaan yang telah disepakati. Jangka waktu merupakan batas waktu pengembalian angsuran yang sudah disepakati kedua belah pihak. Untuk kondisi tertentu jangka waktu ini bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.

v  Risiko.

Akibat adanya tenggang waktu, maka pengembalian pembiayaan akan memungkinkan suatu risiko tidak tertagihnya atau macet pemberian suatu pembiayaan. Semakin panjang jangka waktu pembiayaan maka semakin besar risikonya, demikian pula sebaliknya.

Risiko ini menjadi tanggungan bank, baik risiko disengaja, maupun risiko yang tidak disengaja, misalnya karena bencana alam atau bangkrutnya usaha nasabah tanpa ada unsur kesengajaan lainnya, sehingga tidak mampu melunasi pembiayaan yang diperoleh.

v  Balas Jasa.

Dalam Bank konvensional balas jasa dikenal dengan nama bunga. Disamping balas jasa dalam bentuk bunga bank juga membebankan kepada nasabah biaya administrasi yang juga merupakan keuntungan bank. Bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah balas jasanya dikenal dengan bagi hasil.

2.4 Jenis –jenis Pembiayaan

v  Berdasarkan Tujuan Penggunaannya

a)        Pembiayaan Modal Kerja

Pembiayaan modal kerja adalah pembiayaan yang ditujukan untuk memberikan modal usaha seperti antara lain pembelian bahan baku atau barang yang akan diperdagangkan.

b)        Pembiayaan Investasi

Pembiayaan investasi adalah pembiayaan yang ditujukan untuk modal usaha pembelian sarana alat produksi dan atau pembelian barang modal berupa aktiva tetap / investaris.

c)        Pembiayaan Konsumtif

Pembiayaan konsumtif adalah pembiayaan yang ditujukan untuk pembelian suatu barang yang digunakan untuk kepentingan perseorangan ( pribadi ).

v  Berdasarkan Cara Pembayaran / Angsuran Bagi Hasil

a)             Pembiayaan Dengan Angsuran Pokok dan Bagi Hasil Periodik

Pembiayaan dengan angsuran pokok dan bagi hasil periodik adalah angsuran untuk jenis pokok dan bagi hasil dibayar / diangsur tiap periodik yang telah ditentukan misalnya bulanan.

b)             Pembiayaan Dengan Bagi Hasil Angsuran Pokok Periodik dan Akhir

Pembiayaan dengan bagi hasil angsuran pokok periodik dan akhir adalah untuk bagi hasil dibayar / diangsur tiap periodik sedangkan pokok dibayar sepenuhnya pada saat akhir jangka waktu angsuran

c)        Pembiayaan Dengan Angsuran Pokok dan Bagi Hasil Akhir

Pembiayaan dengan angsuran pokok dan bagi hasil akhir adalah untuk pokok dan bagi hasil dibayar pada saat akhir jangka waktu pembayaran, dengan catatan jangka waktu maksimal satu bulan.

v  Berdasarkan Jangka Waktu Pemberiannya

a)      Pembiayaan dengan Jangka Waktu Pendek umumnya dibawah 1 tahun

b)      Pembiayaan dengan Jangka Waktu Menengah umumnya sama dengan 1 tahun

c)      Pembiayaan dengan Jangka Waktu Panjang, umumnya diatas 1 tahun sampai dengan 3 tahun.

d)     Pembiayaan dengan jangka waktu diatas tiga tahun dalam kasus yang tertentu seperti untuk pembiayaan investasi perumahan, atau penyelamatan pembiayaan

v  Berdasarkan Sektor Usaha yang dibiayai

a)             Pembiayaan Sektor Perdagangan (contoh : pasar, toko kelontong, warung sembako dll.)

b)             Pembiayaan Sektor Industri (contoh : home industri; konfeksi, sepatu)

2.5  Prinsip – Prinsip Pemberian Pembiayaan

Dalam melakukan penilaian permohonan pembiayaan harus memperhatikan beberapa prinsip utama yang berkaitan dengan kondisi secara keseluruhan calon nasabah.

a)        Character

Yaitu penilaian terhadap karakter atau kepribadian calon penerima pembiayaan dengan tujuan untuk memperkirakan kemungkinan bahwa penerima pembiayaan dapat memenuhi kewajibannya.

b)        Capacity

Yaitu penilaian secara subyektif tentang kemampuan penerima pembiayaan untuk melakukan pembayaran. Kemampuan diukur dengan catatan prestasi penerima pembiayaan di masa lalu yang didukung dengan pengamatan di lapangan atas sarana usahanya seperti toko, karyawan, alat-alat, pabrik serta metode kegiatan.

c)        Capital

Yaitu penilaian terhadap kemampuan modal yang dimiliki oleh calon penerima pembiayaan yang diukur dengan posisi perusahaan secara keseluruhan yang ditujukan oleh rasio finansial dan penekanan pada komposisi modalnya.

d)       Collateral

Yaitu jaminan yang dimiliki calon penerima pembiayaan. Penilaian ini bertujuan untuk lebih meyakinkan bahwa jika suatu resiko kegagalan pembayaran tercapai terjadi , maka jaminan dapat dipakai sebagai pengganti dari kewajiban.

e)        Condition

Melihat kondisi ekonomi yang terjadi di masyarakat secara spesifikmelihat adanya keterkaitan dengan jenis usaha yang dilakukan oleh calon penerima pembiayaan. Hal tersebut karena kondisi eksternal berperan besar dalam proses berjalannya usaha calon penerima pembiayaan.

2.6  Lembaga Pembiayaan

Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Lembaga pembiayaan adalah badan usaha  yang didirikan secara khusus untuk melakukan kegiatan termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan.

a)        Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company)

Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik untuk kegiatan Sewa Guna Usaha, dimana Penyewa Guna Usaha pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama (Finance Lease) maupun  untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala (Operating Lease).

b)        Kegiatan Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company)

Kegiatan Sewa Guna Usaha dilakukan dalam bentuk pengadaan barang modal bagi penyewa Penyewa Guna Usaha, baik dengan maupun tanpa hak opsi untuk membeli barang tersebut. Dalam kegiatannnya  sebagaimana dimaksud di atas, pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang milik Penyewa Guna Usaha yang kemudian disewa gunakan kembali. Sepanjang perjanjian sewa guna usaha masih berlaku, hak milik atas barang midal objek transaksi sewa guna usaha berada pada perusahaan sewa guna usaha.

c)        Perusahaan Modal Ventura (Ventura Capital Company)

Perusahaan Modal Ventura (Ventura Capital Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu bentuk penyertaan modal dari Perusahaan Modal Ventura (Investee company / Perusahaan Pasangan Usaha) untuk jangka waktu tertentu.

d)            Kegiatan Perusahaan Modal Ventura (Ventura Capital Company)

Kegiatan Modal Ventura dilakukan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan Pasangan Usaha untuk :

1.        Pengembangan suatu penemuan baru

2.        Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana

3.        Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan

4.        Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha

5.        Pengembangan proyek penelitian dan rekayasa

6.        Pengembangan pelbagai penggunaan teknologi baru, dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri

7.        Membantu pengalihan pemilikan perusahaan

Penyertaan modal dalam setiap Perusahaan Pasangan Usaha bersifat sementara dan tidak boleh melebihi jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.Divestasi adalah tindakan penarikan kembali penyertaan modal yang dilakukan oleh Perusahaan Modal Ventura dari Perusahaan Pasangan Usahanya.

e)             Perusahaan Perdagangan Surat Berharga (Securities Company)

Perusahaan Perdagangan Surat Berharga (Securities Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan surat berharga. Perusahaan ini malakukan kegitan sebagai perantara dalam perdagangan surat berharga.

f)              Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company)

Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.

g)        Kegiatan Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company)

v  Pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka pendek dari suatu transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.

v  Penata usahaan penjualan kredit serta penagihan pitang perusahaan klien

h)        Perusahaan Kartu Kridit (Credit Card Company)

Perusahaan Kartu Kridit (Credit Card Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit.

i)          Kegiatan Perusahaan Kartu Kredit (Credit Card Company)

Kegiatan kartu kredit dilakukan dalam bentuk penerbitan kartu kredit yang dapat dimanfaatkan oleh pemegangnya untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa.

j)          Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company)

Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan system pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen.

k)        Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company)

Kegiatan pembiayaan konsumen dilakukan dalam bentuk penyedia dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen.

2.7 Analisis Pembiayaan

Analisa Pembiayaan diperlukan agar memperoleh keyakinan bahwa pembiayaan yang diberikan dapat dikembalikan oleh nasabahnya.

            Jenis – Jenis Aspek yang Dianalisa

a. Analisa terhadap kemauan bayar disebut analisa kualitatif. Aspek yang dianalisa mencakup karakter / watak dan komitmen dari nasabah.

b. Analisa terhadap kemampuan bayar disebut dengan analisa kuantitatiF. Pendekatan yang dilakukan dalam perhitungan kuantitatif, yaitu untuk menentukan kemampuan bayar dan perhitungan kebutuhan modal kerja nasabah adalah dengan pendekatan pendapatan bersih.

Kriteria Pemberian Pembiayaan

v  Jangan pernah memberikan pembiayaan bila pertimbangan lebih kepada :

·          Belas kasihan

·          Kenalan (bersaudara atau teman)

·          Nasabah orang terhormat (terkenal, disegani, status sosial tinggi dll)

v  Utamakan berdasarkan unsur-unsur :

·          Kelayakan usaha

·          Kemampuan membayar

v  Aspek yang dinilai sebelum melakukan analisa pembiayaan adalah

·          Kemampuan memperoleh keuntungan.

·          Sisa pembiayaan dengan pihak lain (kalau ada).

·          Bebas rutin di luar kegiatan usaha.

MEMILIH BANKIR BIJAKSANA

2.8 Prosedur Pinjaman

Pemberian kredit bank kepada masyarakatpada umumnya melalui tahap-tahap tertentu antara lain: Pengajuan/pendaftaran, Pemeriksaan, Keputusan, Realisasi, Pengawasan dan pembinaan (jika ada), dan Pelunasan kredit. Dalam pelunasan digunakan pedoman 3R (Return, Repayment Capacity, Risk bearing ability) dan 5C (Character, Capacity,Capital, Collateral, Conditions) dalam pemberian kredit.

2.9  Sumber-Sumber Keuangan Eksternal

Modal dari sumber ekternal adalah modal yang berasal dari luar perusahaan. Sumber modal yang tersedia untuk setiap agribisnis antara lain : Bank Komersial, Pinjaman dengan Jaminan Piutang Usaha, Bukti Penerimaan Gudang, Perusahaan asuransi, Lembaga Keuangan Komersial, Faktor, Peminjaman oleh Koperasi, Kredit Dagang, Leasing atau Penyewaan, Obligasi, Surat Hutang, Wesel Bayar.

1.        Bank Komersial

Bank komersial merupakan sumber utama dari dana pinjaman hampir semua agribisnis. Bank-bank ini menyediakan 80% dari dana pinjaman, kecuali kredit perdagangan.

2.        Perusahaan Asuransi

Hampir semua perusahaan asuransi tertarik pada pinjaman jangka menengah dan jangka panjang untukpembelian aktiva tetap, seperti barang tidak bergerak.

3.        Lembaga Keuangan Komersial

Lembaga keuangan komersialmerupakan badan keuangan yang mengkhususkan aktivitasnya pada bidang pinjaman bisnis dan komersial. Lembaga ini lebih berani mengambil resiko ketimbang bank.

4.        Faktor
Faktor merupakan sumber dana modal modal yang sangat khusus. Faktor membeli piutang usaha pada harga yang lebih murah dan memikul sendiri risiko terjadinya piutang yang tidak dapat ditagih.

5.        Peminjaman oleh Koperasi

Koperasi agribisnis dapat meminjam dari bank koperasi yang merupakan bagian dari sistem kredit usaha tani.

6.        Kredit Dagang

Salah satu sumber modal yang paling diabaikan adalah kredit yang diabaikan adalah kredit yang diberikan oleh pemasok usaha agribisnis.

7.        Leasing atau Penyewaan

Leasing memberikan peluang bagi banyak perusahaan agribisnis untuk memperluas aktiva modalnya tanpa harus meminjam uang.
Sumber Modal Lainnya

Agribisnis dapat membuka banyak sumber modal lainnya, termasuk:

  1. Obligasi (bonds)
  2. Surat hutang (debentures)
  3. Wesel bayar (promissory notes)

2.10 Syarat-Syarat Pemilihan Bank

Syaratnya adalah sebagai berikut: Merupakan bank yang progresif, Jenis kredit yang ditawarkan, Ukuran bank yang diperlukan, Pegawai yang berbobot, Kebijakan bank, Persiapan dalam meminjam.

2.11  Pembiayaan Internal Untuk Agribisnis

Modal internal adalah modal yang dihasilkan sendiri di dalam perusahaan. Modal internal di dalam suatu perusahaan sebagai berikut : Modal Ekuitas, Saham Biasa, Saham Preferen, Penyusutan (depreciations).

1.        Modal Ekuitas

Menunjukkan dana yang diperoleh perusahaan melalui laba yang ditahan, tambahan investasi oleh para pemilik, atau penambahan jumlah penanaman modal yang bersedia memikul resiko kerja.

2.        Saham Biasa

Untuk perusahaan kecil, pada umumnya penjualan bagian saham bisa dilakukan kepada orang yang dikenal oleh pemilik yang ada sekarang.

3.        Saham Prefen

Saham prefenadalah saham yang didahulukan oleh perusahaan. Jika suatu perseroan dilikuidasi, para pemilik saham preferen akan memperoleh pengembalian hak miliknya terlebih dahulu sebelum pemegang saham biasa.

4.        Pembiayaan Internal Lainnya

Persekutuan dapat mkemperoleh lebih banyak modal dengan menjual sebagian bisnisnya kepada pihak lain yang mau merisikokan uangnya dalam bisnis. Sekutu baru ini dapat merupakan sekutu biasa dan sekutu dalam.

2.12 Tipe Modal

Pada dasarnya ada empat jenis tipe modal:

1.        Pinjaman Jangka Pendek (1 tahun atau kurang)

Pinjaman jangka pendek didefenisikan sebagai pinjaman yang akan jatuh tempo dalam satu tahun atau kurang dan digunakan apabila kebutuhan akan dana tambahan bersifat sementara. 

  1. Pinjaman Jangka Menengah (1-5 tahun)

Biasanya digunakan untuk menyediakan modal dalam waktu 1-5 tahun. Pinjaman seperti ini hampir selalu diamortisasi, artinya dicicil selama jangka waktu pinjaman. Tujuannya adalah untuk menyediakan sumber modal agribisnis yang memungkinkan pertumbuhan atau modernisasi tanpa memaksa “pemilik” untuk melepaskan haknya untuk mengendalikan bisnis. 

  1. Pinjaman Jangka Panjang (lebih dari 5 tahun)

Pinjaman jangka panjang mempunyai masa pakai lebih dari 5 tahun. Umumnya, pinjaman jangka panjang juga mematok sesuatu seperti suku bunga atau tingkat pengembalian yang akan tetap berlaku untuk seluruh pinjaman. 

  1. Modal Ekuitas (tidak dibatasi waktu)

Modal ekuitas dapat digunakan untuk keperluan yang sama seperti halnya dana yang dipinjam, tetapi ada perbedaan penting yaitu modal ekuitas tidak dapat dibayar kembali. Modal ekuitas bisa diperoleh dengan menanamkan kembali laba usaha atau dengan meminta para penanam modal agar mau menambah investasinya dalam bisnis.


BAB III

KESIMPULAN DAN SARAN

3.1 Kesimpulan

Pembiayaan merupakan pendanaan oleh lembaga tertentu untuk investasi yang telah direncanakan dan dikembalikan pada jangka waktu yang telah ditentukan. Adapun unsur-unsur agar suatu nasabah dapat menerima pembiayaan dari lembaga pembiayaan yaitu, kepercayaan, kesepakatan, jangka waktu, resiko, dan balas jasa.

Berbagai jenis pembiayaan yang dapat diperoleh, diantaranya : berdasarkan tujuan penggunaan, cara pembayaran, jangka waktu pemberian dan sektor usaha yang dibiayai. Dalam melakukan penilaian permohonan pembiayaan harus memperhatikan beberapa prinsip utama yang berkaitan dengan kondisi secara keseluruhan calon nasabah seperti collateral, capacity, character, capital dan condition.

Dalam pemberian pembiayaan kepada nasabah, harus dilakukan pemantauan bahkan jika diperlukan dapat dengan cara mengunjungi nasabah dan memberikan solusi untuk pembiayaan yang bermasalah.

3.2 Saran

Penulis mengharapkan adanya pemikiran yang lebih inovatif di kemudian hari tentang persoalan keuangan manajemen agribisnis. Hal ini dikarenakan minimnya data ataupun ulasan  tentang pembiayaan dalam manajemen agribisnis