Perkara Nomor: 3/PUU-XIV/2016 Putusan Uji Materil atas Pasal2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Pemohon:
Termohon: Permohonan Pengujian undang-undang di MK Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :
Obyek Permohonan: Pasal 2 ayat (4) UU IKP bertentangan terhadap, 28D ayat (1) dan Pasal 28F UUD NRI 1945. Pokok Permohonan: Pemohon berpendapat bahwa Nota Pemeriksaan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan sepanjang terkait dengan pelanggaran letentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berakibat hukum perdata, maka tidaklah dapat dikualifikasikan sebagai informasi publik yang bersifat rahasia, sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (4) UU 14/2008, sebab Nota Pemeriksaan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang berakibat hokum perdata tersebut tidak dapat dianggap sebagai bagian dari informasi publik yang dapat membahayakan negara. Telah diputus dengan amar Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 11 Januari2017 oleh sembilan Hakim Konstitusi. Perkara Nomor: 77/PUU-XIV/2016 Putusan Uji Materil atas Pasal33 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya sepanjang frasa diangkat kembali Pemohon:
Termohon: Permohonan Pengujian undang-undang di MK Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :
Obyek Permohonan: Pasal 33 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28F UUD NRI 1945. Pokok Permohonan: Ketidakpastian hukum sebagai implikasi dari rumusan Pasal 33 UU KIP nampak dari proses dan mekanisme pengisian pimpinan dan anggota Komisi Informasi di Gorontalo Periode 2015-2019, dimana pengisian jabatannya dilakukan tanpa melalui proses dan mekanisme pemilihan, dengan kata lain Pasal 33 UU KIP telah dimaknai dan diimplementasikan bahwa anggota Komisi Informasi yang telah berakhir masa jabatannya untuk 4 tahun pertama, tidak perlu diseleksi kembali dan dapat langsung diangkat oleh Kepala Daerah dengan mengeluarkan SK. Telah diputus dengan amar
yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 7Februari2017 oleh sembilan Hakim Konstitusi. Perkara Nomor: I/PUU-XII/2015 Penetapan Uji Materil atas Pasal27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1)Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pemohon: Muhammad Ibrahim (Pemohon) Termohon: Permohonan Pengujian undang-undang di MK Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :
Obyek Permohonan: Penetapan Uji Materil atas Pasal27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1)Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pokok Permohonan: Permohonan Pemohon terhadap pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) terkait UU ITE bahwa Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat di pidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bertentangan dengan Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia 1945 Telah diputus dengan amar Mengabulkan Penarikan Kembali Permohonan Pemohon; yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari kamis, tanggal 5 Februari2015 oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi Perkara Nomor: 031/PUU-IV/2006 Putusan Uji Materil atas Pasal62 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Penyiaran (UU Penyiaran) Pemohon: Komisi Penyiaran Indoensia Termohon: Permohonan Pengujian undang-undang di MK Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah : Pemerinta RI Cq Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika Obyek Permohonan:
Pokok Permohonan:
Telah diputus dengan amar Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (NO); yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 16 April2007 oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi. Perkara Nomor: 62 PUU-XIV 2016 Putusan Uji Materil atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Penyiaran (UU Penyiaran) Pemohon:
Termohon: Permohonan Pengujian undang-undang di MK Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :
Obyek Permohonan: Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 61 (2) UU Penyiaran bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28F, Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Pokok Permohonan:
Telah diputus dengan amar Menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima; yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 13Oktober2016 oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi. |