Apa dam bagi jamaah haji yang melaksanakan haji tamattu atau Qiran?

Padang, (ANTARA) - Menjelang pelaksanaan puncak haji jamaah haji Embarkasi Padang telah menuntaskan pembayaran dam atau denda sebagai bagian dari rangkaian pelaksanaan ibadah di Tanah Suci."Saat ini jamaah haji Embarkasi Padang sedang dalam proses menyelesaikan pembayaran dam. Semua jamaah haji Indonesia merupakan haji Tamattu yang harus membayar dam ketika ingin melepas pakaian ihram," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sumbar Joben di Padang, Rabu.Ia menjelaskan dalam ketentuan pelaksanaan haji itu ada tiga yaitu haji Tamattu, Qiran dan Ifrad. Sebagian besar jamaah haji Indonesia melaksanakan haji Tamattu yaitu mendahulukan umrah dari pada haji."Setelah melaksanakan umrah dalam waktu-waktu persiapan haji jamaah boleh melepas pakaian ihram, namun harus membayar dam," katanya.Dalam pelaksanaan Dam ini jamaah harus memotong kambing dan untuk itu jamaah harus menyediakan uang untuk membayar dam. "Berbeda dengan haji ifrad, dam tidak perlu dilakukan. Karena haji Ifrad, mendahulukan pelaksanaan ibadah haji baru umrah," katanya. Sementara salah seorang pembimbing ibadah haji Embarkasi Padang Hamid Arwani saat dihubungi melalui telepon menyampaikan biaya dam ini dikumpulkan oleh mukimin dan dipantau oleh petugas Kloter. "Untuk biaya Dam rata rata di kisaran antara 400 sampai 500 riyal Arab Saudi. Sementara pelaksanaan pemotongan dilaksanakan di rumah potong hewan yang disaksikan oleh jamaah," katanya.Menurut dia beberapa kloter sudah ada yang menuntaskan dam karena lebih dahulu tiba di Mekah. Sebagian besar jamaah sudah menyelesaikan umrah dan dilanjutkan dengan ziarah. Untuk Kloter V yang dipimpin Hamid bersama Ketua Kloter Ermizaldi, dua rombongan melaksanakan penyembelihan Dam melalui mukimin dan sebagian jamaah lainnya melaksanakan umrah sunnah. Saat ini kegiatan jamaah haji Embarkasi Padang melaksanakan ibadah di Masjidil haram berupa kultum dan pembinaan manasik haji di lantai hotel bagi jamaah yang tidak ke Masjidil Haram. (*)

Apa dam bagi jamaah haji yang melaksanakan haji tamattu atau Qiran?

Apa dam bagi jamaah haji yang melaksanakan haji tamattu atau Qiran?

Apa dam bagi jamaah haji yang melaksanakan haji tamattu atau Qiran?

Apa dam bagi jamaah haji yang melaksanakan haji tamattu atau Qiran?

Apa dam bagi jamaah haji yang melaksanakan haji tamattu atau Qiran?

Apa dam bagi jamaah haji yang melaksanakan haji tamattu atau Qiran?

Apa dam bagi jamaah haji yang melaksanakan haji tamattu atau Qiran?

Apa dam bagi jamaah haji yang melaksanakan haji tamattu atau Qiran?

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Dam Haji merupakan denda yang harus dibayar oleh jemaah haji karena melanggar larangan ihram. Jemaah calon haji (JCH Indonesia) yang melanggar larangan ihram wajib membayar Dam Haji, untuk menyempurnakan ibadah haji.

Ketentuan Dam Haji dibahas dalam kitab Al-Majmu' ala Syarhil Muhadzab oleh Imam An-Nawawi. Dalam kitab tersebut ada empat kategori dam haji, sebagai berikut:

1. Tartib dan Taqdir

Ketentuan Dam Haji Tartib dan Taqdir adalah dam yang diperuntukkan kepada jamaah haji yang melakukan haji tamattu', haji qiran dan yang melakukan beberapa pelanggaran wajib haji antara lain:

  • tidak berniat (ihram) dari miqat makani
  • tidak mabit di Muzdalifah tanpa alasan syar'i
  • tidak mabit di Mina tanpa alasan syar'i
  • tidak melontar jumrah
  • tidak melaksanakan thawaf wada

Pembayaran dam haji ini berupa menyembelih seekor kambing. Apabila tidak dapat menyembelih seekor kambing, maka yang bersangkutan harus melaksanakan 10 hari puasa dengan ketentuan sebagai berikut:

tiga hari puasa dilaksanakan selama ibadah haji
tujuh hari sisanya dilaksanakan di kampung halaman 

2. Tartib dan Ta'dil

Ketentuan dam haji tartib dan ta'dil adalah dam yang diperuntukkan kepada seorang muhrim yang melakukan hubungan suami-istri sebelum tahallul awal serta sebelum seluruh rangkaian umrah selesai. Pembayaran dam haji ini berupa menyembelih seekor unta.

Apabila tidak mampu menyembelih unta, bisa diganti dengan seekor sapi atau lembu. Apabila masih tidak mampu, dapat diganti dengan menyembelih tujuh ekor kambing.

Pembayarannya dimulai sejak pelanggaran terjadi dengan ketentuan semua alaman ibadah haji / umrahnya harus diselesaikan dan wajib mengulang haji/umrahnya karena haji/umrahnya tidak sah. 

3. Takhyir dan Ta'dil

Ketentuan dam haji takhyir dan ta'dil adalah dam yang diperuntukkan kepada muhrim yang berburu binatang ketika berada di tanah Haram atau halal setelah ihram. Dam ini juga diperuntukkan kepada muhrim yang menebang atau mencabut pepohonan di tanah haram mekah.

Pembayaran denda terhadap dam kategori ini berupa menyembelih binatang yang sebanding dengan binatang yang diburu atau memberi makan fakir miskin yang ada di Mekah dengan nilai harga binatang yang diburu. Jika tidak dapat melakukannya dapat membayar denda dengan puasa sejumlah bilangan mud yang senilai dengan binatang yang diburu.

4. Takhyir dan Taqdir

Ketentuan dam haji takhyir dan taqdir adalah dam yang diperuntukkan kepada jamaah haji yang melakukan hal-hal berikut ini:

  • membuang/mencabut/menggunting rambut
  • memakai pakaian yang dilarang dalam ihram seperti pakaian berjahit, topi, perhiasan dan lain sebagainya
  • mengecat/memotong kuku
  • memakai wangi-wangian 
  • Pembayaran dendanya berupa menyembelih seekor kambing atau bersedekah kepada enam orang fair miskin. Apabila tak dapat  melakukannya dapat membayar denda dengan cara berpuasa selama tiga hari. 

Demikian itu ketentuan dam haji, dendanya disesuaikan dengan kategori dam hjai. Semoga informasi di atas bermanfaat terutama untuk JCH Indonesia. (*)

**) Dapatkan update informasi pilihan setiap hari dari TIMES Indonesia dengan bergabung di Grup Telegram TI Update. Caranya, klik link ini dan join. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di HP.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ibadah haji adalah masalah dam. Dam menurut bahasa berarti darah. Menurut istilah, dam berarti mengalirkan darah dengan menyembelih unta, sapi, atau kambing di tanah haram dalam rangka memenuhi ketentuan manasik haji.

Banyak pihak yang bertanya, apakah pelaksanaan dam itu seperti pelaksanaan kurban biasa, ataukah dia memiliki ketentuan lain? Pada dasarnya, setiap bentuk pelaksanaan maupun jenis pelanggaran dalam haji dikenakan denda sesuai dengan jenis pelanggarannya. Denda berlaku setelah satu jenis pelanggaran terjadi. Dam merupakan sebuah denda karena seseorang yang sedang menjalankan ibadah haji melakukan “pelanggaran”.

Jenis-Jenis Dam

Ada tiga jenis dam dalam manasik haji. Pertama, Dam Nusuk. Dam jenis ini dikenakan kepada jamaah haji yang mengerjakan haji tamattu’ atau qiran. Jadi, jenis dam ini bukan karena seseorang melakukan kesalahan.

Seseorang yang melaksanakan haji tamattu’ atau qiran wajib membayar dam dengan menyembelih seekor kambing. Bila tidak sanggup melakukannya, dia wajib menggantinya dengan berpuasa sepuluh hari dengan ketentuan tiga hari dilakukan selama dia beribadah haji di Mekkah dan tujuh hari sisanya dilakukan sesudah kembali ke tanah air.

Bila tidak mampu berpuasa tiga hari semasa haji di Tanah Suci, dia harus melaksanakan puasa sepuluh hari di Tanah Air, dengan ketentuan tiga hari pertama dilakukan sebagai pengganti kewajiban berpuasa tiga hari pada waktu melaksanakan haji di Makkah, kemudian ia membuat jeda minimal empat hari, untuk kemudian berpuasa lagi tujuh hari sisanya sebagai kewajiban setelah tiba di Tanah Air.

Kedua, Dam Isa’ah. Ini adalah dam yang dikenakan pada orang yang melanggar aturan atau melakukan kesalahan karena meninggalkan salah satu wajib haji atau wajib umrah. Berbagai pelanggaran atau kesalahan yang menyebabkan seseorang terkena dam isa’ah adalah sebagai berikut:

a. Tidak berihram/niat dari miqat

b. Tidak melakukan mabit di Muzdalifah

c. Tidak melakukan mabit di Mina

d. Tidak melontar jumrah.

e. Tidak melakukan thawaf wada’

Apabila melanggar salah satu wajib haji di atas, seseorang dikenakan dam dengan menyembelih seekor kambing.

Tiga, Dam Kifarat. Ini adalah dam yang dikenakan pada seseorang karena ia mengerjakan sesuatu yang diharamkan selama ihram. Berbagai larangan ihram yang menyebabkan seseorang terkena dam kifarat adalah sebagai berikut: mencukur rambut, memotong kuku, memakai wangi-wangian, memakai pakaian biasa bagi laki-laki; menutup muka serta memakai sarung tangan bagi perempuan.

***

Sebagai sanksinya, dari setiap jenis pelanggaran di atas boleh memilih membayar dam seekor kambing; atau membayar fidyah, yaitu bersedekah kepada enam orang miskin masing-masing sebanyak satu setengah kilo gram makanan pokok; atau menjalankan puasa tiga hari.

Sementara, melanggar larangan ihram berupa membunuh hewan buruan memiliki sanksi yang berbeda, yaitu menyembelih ternak yang sebanding dengan hewan yang dibunuh. Jika tidak sanggup membayar dam tersebut, dia wajib membayarnya dengan makanan pokok seharga binatang tersebut.

Bila benar-benar tidak mampu, dia harus menggantinya dengan puasa dengan perhitungan sebagai berikut: Harga binatang tersebut ditukar dengan makanan pokok. Setiap hari puasa dinilai sama dengan tiga per empat kilogram makanan pokok. Oleh karena itu, jumlah hari puasa orang tersebut adalah jumlah total makanan pokok dibagi tiga per empat kilo gram.

Jika melanggar larangan ihram berupa bersetubuh dengan istri atau suami, baik sebelum maupun sesudah tahallul awwal. Apabila bersetubuh dengan istri atau suami dilakukan sebelum tahallul awal, maka hajinya batal.

Orang tersebut diwajibkan menyelesaikan hajinya dengan tetap berlaku larangan ihram, wajib mengulang haji tahun berikutnya secara terpisah, serta harus membayar kifarat seekor unta.

Baca Juga  Tak Perlu Jadi Mujtahid untuk Mempraktikkan Ilmu Ushul Fiqih

Apabila bersetubuh dengan istri atau suami dilakukan setelah tahallul awal, hajinya tidak batal dan harus membayar kifarat seekor unta. Pendapat lain mengatakan, dam yang harus dia tebus hanya seekor kambing

Bila tidak sanggup, dia harus menggantinya dengan menyembelih seekor sapi. Bila tidak mampu, dia menggantinya dengan menyembelih tujuh ekor kambing. Bila tidak mampu juga, dia harus menggantinya dengan memberi makan seharga unta kepada fakir miskin di tanah haram. Kalau tidak mampu juga, dia harus berpuasa dengan hitungan satu hari untuk setiap mud dari harga unta.

Pengaturan Pembayaran Dam oleh Pemerintah Arab Saudi

Di tahun 2022 ini, Pemerintah Arab Saudi mengatur pembayaran dam. Jamaah haji yang terkena dam, dia membayar dengan menyetorkan sejumlah uang ke bank yang telah ditunjuk pemerintah Arab Saudi sesuai harga hewan yang hendak dipotong.

Aturan ini dimunculkan untuk memberi jaminan akuntablitas sehingga jamaah terhindar dari penipuan. Di sini jamaah mendapatkan jaminan keamanan dari risiko bisnis tak wajar dan penipuan.

Pemerintah Arab Saudi melalui Motowifs Pilgrims for South East Asian Countries Company mengeluarkan  surat Petunjuk Dam dan Kurban Tahun 1443 H yang ditujukan kepada  Perwakilan Misi Haji Indonesia, Malaysia, Filipina dan Thailand. Di dalamnya dinyatakan bahwa dam dan kurban dilakukan melalui salah satu saluran: Bank Pembangunan Islam (IsDB); Bank Al Rajhi; Pos Saudi; dan Situs (ADAHI).

Mekanisme ini juga memberi jaminan kelayakan binatang karena ada lajnah thibbi, yang bertugas menyeleksi binatang yang memenuhi syarat untuk di jadikan kurban.

Terdapat juga lajnah syar’i/fiqhi yang bertugas mengawasi dan memastikan keabsahan penyembelihan, distribusi, dan lainnya sehingga sesuai dengan aturan.

Karena aspek distribusi juga diatur, maka ketepatan target sasaran lebih terjamin. Dengan pengaturan yang tepat dalam hal distribusi, hewan kurban akan bisa menumbuhkan solidaritas sosial dan menciptakan kemaslahatan yang lebih luas.

Pemerintah Arab Saudi mengingatkan agar jamaah tidak bertransaksi dengan calo dan penjaja/pedagang. Jamaah juga dihimbau tidak membeli kupon dari situs web yang mencurigakan.

Untuk memastikan akuntabilitas ini, dimungkinkan satu atau dua aorang perwakilan jamaah untuk pergi ke tempat penyembelihan untuk menyaksikan penyembelihan hewan kurban.

Editor: Yahya FR

Apa dam bagi jamaah haji yang melaksanakan haji tamattu atau Qiran?