PANDUAN Show
MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS) PADA MASA KEBIASAAN BARU SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) TAHUN 2021 Buku panduan ini bertujuan sebagai informasi dan petunjuk bagi sekolah yang berisi latar belakang, tujuan, pelaksanaan, silabus dan contoh formulir pelaksanaan MPLS tahun 2021 jenjang SMA di seluruh Provinsi Jawa Timur. Kami berharap bahwa buku panduan ini dapat digunakan sebagai pedoman bagi sekolah dalam melaksanakan kegiatan MPLS untuk siswa kelas X tahun pelajaran 2021/2022. Demikian buku panduan ini kami buat, disadari sepenuhnya bahwa penyusunan panduan ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kami berharap kepada pihak terkait, baik langsung maupun tidak langsung, dan pemerhati pendidikan berkenan memberikan saran demi kesempurnaan panduan ini. Semoga kegiatan MPLS tahun 2021 jenjang SMA Provinsi Jawa Timur dapat terselenggara sesuai dengan harapan dan tujuan kita bersama, sesuai motto SMA Maju Bersama, Hebat Semua BAB I PENDAHULUAN
Menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Empat Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri dalam Negeri) terkait panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa Pandemi COVID-19, pembelajaran pada masa kebiasaan baru dapat dilakukan dengan pembelajaran tatap muka terbatas (Luring) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan/atau pembelajaran jarak jauh (daring). Kegiatan pembelajaran awal bagi peserta didik baru perlu adanya penyesuaian terkait Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah dengan skenario menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing khususnya di Provinsi Jawa Timur, dengan adanya Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor : 188/379/KPTS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Jawa Timur pembalajaran untuk peserta didik baru sepenuhnya dilaksanakan secara Daring. Berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, masa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru lebih dikenal dengan nama Masa Orientasi Siswa (MOS) berubah menjadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah dengan dikeluarkannya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang berisi tentang tata cara pelaksanaan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru yang menghilangkan stigma negatif tentang pelaksanaan masa orientasi siswa yang terjadi saat ini. Di dalam Permendikbud tersebut, tidak boleh lagi diadakan kegiatan yang berisi atau menjurus kepada perploncoan atau kegiatan lain yang merugikan peserta didik baru. Selanjutnya, yang bertanggung jawab atas terlaksananya kegiatan ini adalah Kepala Sekolah. Apabila ditemukan pelanggaran, maka sanksi yang diberikan kepada sekolah, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah dan peraturan perundang- undangan lainnya. Bahkan, apabila pelanggaran sangatlah berat, kepala sekolah terancam dibebastugaskan dari jabatan dan siswa yang melakukan tindakan kekerasan mendapat sanksi dari sekolah. Untuk mengakomodasi Sekolah dalam pelaksanaan MPLS tahun 2021 pada masa pandemi COVID-19 ini perlu adanya persamaan persepsi dan metode pelaksanaan agar di Provinsi Jawa Timur terjadi keseragaman pelaksanaan dan materi yang akan diberikan kepada peserta didik baru tahun pelajaran 2021/2022 . B. Dasar Hukum Pelaksanaan
C. Tujuan Kegiatan
D. Manfaat Kegiatan
menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggungiawab.;
BAB II PELAKSANAAN
Pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah dilaksanakan sesuai pedoman dan aturan yang berlaku. Penyelenggaraan kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah hanya menjadi kewenangan guru. Sekolah dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah. Dalam melaksanakan pengenalan lingkungan sekolah, apabila melibatkan OSIS maupun MPK (Musyawarah Perwakilan Kelas), maka harus melalui proses seleksi akademik dan non akademik serta ketentuan lain sesuai peraturan yang berlaku dan ada pendampingan dan pengawasan langsung dari Pembina OSIS/Guru. B. Waktu PelaksanaanMasa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu selama 3 (tiga) hari. Sekolah dapat menambah 2 (dua) hari untuk persiapan pembelajaran pada masa pandemi COVID-19 sesuai kondisi dan kebutuhan sekolah masing-masing dilaksanakan pada minggu pertama awal Tahun Pelajaran 2021/2022 dengan Materi dan narasumber dari sekolah dan pihak lain yang mendukung terlaksananya kegiatan yang relevan dengan kebutuhan masing-masing sekolah. Kegiatan MPLS dilaksanakan secara daring dengan menyesuaikan kondisi dan status persebaran covid-19 wilayah sekolah serta selalu mengikuti paraturan atau informasi baru dari pemerintah terkait kebijakan penanganan covid-19 dan melaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. C. Topik Kegiatan MPLSTema Pelaksanaan MPLS Provinsi Jawa Timur tahun 2021 adalah Mengembangkan potensi siswa berkarakter, menyenangkan, dan bersahabat secara maksimal dari rumah Masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) wajib melakukan kegiatan dengan topik yang bersifat edukatif seperti yang tertuang pada Lampiran 1. D. Bentuk Kegiatan
II. Bentuk kegiatan MPLS di Sekolah meliputi :
Kegiatan wajib dilakukan sesuai dengan silabus MPLS pada Lampiran 1 yang dikemas dan dipaparkan sesuai dengan kebutuhan peserta didik baru. Adapun kegiatan pilihan merupakan materi pendukung yang digunakan sebagai alternatif selama MPLS, sebagai berikut:
menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggungjawab melalui daring dengan mempertimbangkan akses/kesenjangan fasilitas belajar di rumah. E. Narasumber dan FasilitatorNarasumber dan fasilitator pengenalan lingkungan sekolah disamping dilakukan oleh guru sekolah atau dapat melibatkan tenaga kependidikan sekolah bersangkutan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah. Apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektifitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah dapat melibatkan anggota OSIS, dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat 3 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016. Selama MPLS dilarang melibatkan siswa senior/kakak kelas dan/ atau alumni sebagai penyelenggara. BAB III PENUTUPDengan adanya panduan MPLS yang disusun berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dan memperhatikan siaran pers Mendikbudristek nomor. 240, 241, dan 242 tentang pelaksanaan kebijakan pelaksanaan pembelajaran dalam masa kebiasaan baru, sekolah diwajibkan melaksanakan MPLS mengacu kepada panduan ini. Apabila ada kegiatan yang menyimpang dari ketentuan yang tercantum dalam panduan MPLS ini, maka Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur berhak memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. LAMPIRAN LAMPIRAN :
Lampiran ISILABUS MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS) SMA JAWA TIMURKegiatan : Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Alokasi Waktu : 18 JP Tujuan :
an AlokasiWaktu Referensi1 Pembukaan MPLSMenumbuhka n perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaraga man dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong pada diri siswa 1. Membuka secara daring kegiatan MPLS2. Pengisian formulir siswa baru oleh orang tua/wali 3. Pengenalan siswa 4. Kegiatan penanaman dan penumbuhan akhlak dan karakter; 5. Pengenalan budaya dan tata tertib sekolah; 6. Pemilihan tema kegiatan pengenalan lingkungan sekolah yang sesuai dengan nilai- nilai positif Komunikasi DaringGoogle Form, Whatsapp atau aplikasi meeting seperti zoom, webex, google meet atau yang lain6 JP(Hari ke-1) 2Pengenalan lingkungan sekolah (aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah)1. Pemberian wawasan wiyata mandala2. Pengenalan warga sekolah 3. Pengenalan visi -misi, program, kegiatan, · literasi· Komunikasi Daring · Situasi sekolah yang mencerminkan rumah kedua sebagai sekolah ramah anak 6 JP(Hari ke-2) · KTSP· Dokumen lain yang relevan NoTopikKegiatanStrategiMedia/Alat/Bahan AlokasiWaktu Referensicara belajar, dan tata tertib sekolah4. Pengenalan fasilitas sarana dan prasarana sekolah 5. Pengenalan stakeholders sekolah 6. Pengenalan kurikulum sekolah, termasuk pembelajara n abad 21, penilaian HOTS 7. Pengenalan muatan lokal sekolah baik muatan lokal sebagai mata pelajaran berdiri sendiri maupun muatan lokal terintegrasi pada mata pelajaran · Struktur organisasi sekolah3Penumbuhan motivasi, semangat, dan cara1. Menumbuhka n motivasi dan semangat belajarliterasi, dengan daring· Video motivasi· File dokumen · Aplikasi meeting (zoom 6 JP(Hari ke-3) · Buku-buku motivasi dan etika berkomuniNoTopikKegiatanStrategiMedia/Alat/Bahan AlokasiWaktu Referensibelajar efektif2. Pemberian materi etika komunikasi, termasuk tata cara menyapa/berb icara menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar3. Pengenalan jenis ekstrakurikuler 4. Pemberian wawasan terhadap macam- macam literasi: baca dan tulis, sains, numerasi, digital finansial, budaya dan kewargaan, serta protokol kesehatan dan lain lain)· Youtube · Program kerja kesiswaan Catatan:
Lampiran IILampiran III Contoh Formulir Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru (Dapat dipakai sebagai acuan pembuatan google form)
ditingkatkan 123dst.
.., Tanda Tangan Orang Tua/Wali*) ( ) Keterangan: *) coret yang tidak perlu Catatan : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Komentar anda tentang artikel ini: anamsSee author's posts |