Apa arti MPLS di sekolah 2021?

Apa arti MPLS di sekolah 2021?

PANDUAN

MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS)

PADA MASA KEBIASAAN BARU SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) TAHUN 2021

Buku panduan ini bertujuan sebagai informasi dan petunjuk bagi sekolah yang berisi latar belakang, tujuan, pelaksanaan, silabus dan contoh formulir pelaksanaan MPLS tahun 2021 jenjang SMA di seluruh Provinsi Jawa Timur. Kami berharap bahwa buku panduan ini dapat digunakan sebagai pedoman bagi sekolah dalam melaksanakan kegiatan MPLS untuk siswa kelas X tahun pelajaran 2021/2022.

Demikian buku panduan ini kami buat, disadari sepenuhnya bahwa penyusunan panduan ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kami berharap kepada pihak terkait, baik langsung maupun tidak langsung, dan pemerhati pendidikan berkenan memberikan saran demi kesempurnaan panduan ini.

Semoga kegiatan MPLS tahun 2021 jenjang SMA Provinsi Jawa Timur dapat terselenggara sesuai dengan harapan dan tujuan kita bersama, sesuai motto SMA Maju Bersama, Hebat Semua

BAB I PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Empat Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri dalam Negeri) terkait panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa Pandemi COVID-19, pembelajaran pada masa kebiasaan baru dapat dilakukan dengan pembelajaran tatap muka terbatas (Luring) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan/atau pembelajaran jarak jauh (daring). Kegiatan pembelajaran awal bagi peserta didik baru perlu adanya penyesuaian terkait Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah dengan skenario menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing khususnya di Provinsi Jawa Timur, dengan adanya Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor : 188/379/KPTS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Jawa Timur pembalajaran untuk peserta didik baru sepenuhnya dilaksanakan secara Daring.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, masa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru lebih dikenal dengan nama Masa Orientasi Siswa (MOS) berubah menjadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah dengan dikeluarkannya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang berisi tentang tata cara pelaksanaan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru yang menghilangkan stigma negatif tentang pelaksanaan masa orientasi siswa yang terjadi saat ini. Di dalam Permendikbud tersebut, tidak boleh lagi diadakan kegiatan yang berisi atau menjurus kepada perploncoan atau kegiatan lain yang merugikan peserta didik baru. Selanjutnya, yang bertanggung jawab atas terlaksananya kegiatan ini adalah Kepala Sekolah. Apabila ditemukan pelanggaran, maka sanksi yang diberikan kepada sekolah, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah dan peraturan perundang- undangan lainnya. Bahkan, apabila pelanggaran sangatlah berat, kepala

sekolah terancam dibebastugaskan dari jabatan dan siswa yang melakukan tindakan kekerasan mendapat sanksi dari sekolah.

Untuk mengakomodasi Sekolah dalam pelaksanaan MPLS tahun 2021 pada masa pandemi COVID-19 ini perlu adanya persamaan persepsi dan metode pelaksanaan agar di Provinsi Jawa Timur terjadi keseragaman pelaksanaan dan materi yang akan diberikan kepada peserta didik baru tahun pelajaran 2021/2022

.

B. Dasar Hukum Pelaksanaan

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 78, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 244, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor 58, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5679);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 23, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 112, tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
  4. Peraturan Presiden No 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara RI Tahun 2014 Nomor 958);
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib;
  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti (Berita Negara RI Tahun 2015 Nomor 1072);
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 101); dan
  3. Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah.
  4. SE dirjendikdasmen Nomor 6197/D.D4/PD/2021 tanggal 13 Juni 2019 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS).
  5. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri Nomor O3/KB/2O21, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.O1.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Masa Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (COVID-19)SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
  6. Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor : 188/379/KPTS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Jawa

C. Tujuan Kegiatan

  1. Mengenali potensi diri siswa baru;
  2. Membantu siswa beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
  3. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
  4. Mengembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya;
  1. Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong; dan
  2. Membangun Pendidikan karakter melalui proses MPLS dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter terutama meiliputi nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan
  3. Memahami dan melaksanakan protokol Kesehatan COVID-19 dilingkungan keluarga, sekolah dan

D. Manfaat Kegiatan

  1. Memperkenalkan siswa pada lingkungan sekolah yang baru mereka masuki;
  2. Memperkenalkan siswa pada seluruh komponen sekolah beserta aturan, norma, budaya, dan tata tertib yang berlaku di dalamnya;
  3. Memperkenalkan siswa pada kegiatan pembelajaran pada masa pandemi COVID-19 baik secara daring, luring dan tatap muka masa kebiasaan baru;
  4. Memperkenalkan siswa pada seluruh kegiatan yang ada disekolah baik bersifat akademik maupun non akademik;
  5. Memperkenalkan siswa pada seluruh fasilitas yang dimiliki sekolah yang dapat dimanfaatkan untuk pembelajaran maupun kegiatan lain;
  6. Memperkenalkan siswa pada keorganisasian;
  7. Memperkenalkan siswa untuk dapat menyanyikan lagu hymne dan mars sekolah;
  8. Menumbuhkembangkan karakter melalui penerapan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter terutama meiiputi nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatit mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air,

menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggungiawab.;

  1. Mengarahkan siswa dalam memilih kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan bakat mereka;

BAB II PELAKSANAAN

  1. Pengorganisasian

Pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah dilaksanakan sesuai pedoman dan aturan yang berlaku. Penyelenggaraan kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah hanya menjadi kewenangan guru. Sekolah dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

Dalam melaksanakan pengenalan lingkungan sekolah, apabila melibatkan OSIS maupun MPK (Musyawarah Perwakilan Kelas), maka harus melalui proses seleksi akademik dan non akademik serta ketentuan lain sesuai peraturan yang berlaku dan ada pendampingan dan pengawasan langsung dari Pembina OSIS/Guru.

B. Waktu Pelaksanaan

Masa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu selama 3 (tiga) hari. Sekolah dapat menambah 2 (dua) hari untuk persiapan pembelajaran pada masa pandemi COVID-19 sesuai kondisi dan kebutuhan sekolah masing-masing dilaksanakan pada minggu pertama awal Tahun Pelajaran 2021/2022 dengan Materi dan narasumber dari sekolah dan pihak lain yang mendukung terlaksananya kegiatan yang relevan dengan kebutuhan masing-masing sekolah.

Kegiatan MPLS dilaksanakan secara daring dengan menyesuaikan kondisi dan status persebaran covid-19 wilayah sekolah serta selalu mengikuti paraturan atau informasi baru dari pemerintah terkait kebijakan penanganan covid-19 dan melaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

C. Topik Kegiatan MPLS

Tema Pelaksanaan MPLS Provinsi Jawa Timur tahun 2021 adalah Mengembangkan potensi siswa berkarakter, menyenangkan, dan bersahabat secara maksimal dari rumah

Masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) wajib melakukan kegiatan dengan topik yang bersifat edukatif seperti yang tertuang pada Lampiran 1.

D. Bentuk Kegiatan

  1. Ketentuan Umum Pelaksanaan MPLS
    1. MPLS dilaksanakan mulai tanggal 12 s.d. 14 Juli 2021
    2. Kegiatan dimulai pukul 07.00 s.d. 12.00 WIB (menyesuaikan dengan kondisi sekolah masing-masing);
    3. Setiap hari Kegiatan MPLS diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan diakhir kegiatan ditutup dengan menyanyikan salah satu lagu wajib Nasional;
    4. Memakai seragam sekolah dengan atribut lengkap/atau menggunakan seragam SMP/MTs dengan atribut lengkap;
    5. Peserta didik baru wajib mengikuti seluruh kegiatan MPLS yang telah dijadwalkan;
    6. Peserta didik baru wajib mengisi daftar hadir;
    7. Pendidik dan Tenaga Kependidikan wajib memakai seragam sesuai dengan ketentuan sekolah masing-masing;
    8. Pendamping dari OSIS/MPK wajib memakai seragam sekolah lengkap dengan atributnya;
    9. Kegiatan tetap menjalankan protokol kesehatan covid-19;

II. Bentuk kegiatan MPLS di Sekolah meliputi :

  1. Kegiatan wajib; dan
  2. Kegiatan pilihan;

Kegiatan wajib dilakukan sesuai dengan silabus MPLS pada Lampiran 1 yang dikemas dan dipaparkan sesuai dengan kebutuhan peserta didik baru.

Adapun kegiatan pilihan merupakan materi pendukung yang digunakan sebagai alternatif selama MPLS, sebagai berikut:

  1. Konseling tentang peminatan dan prospeknya dalam keprofesian;
  2. Pengenalan tata cara dan budaya sekolah (contoh : etika makan, tata cara penggunaan fasilitas toilet, tata cara berpakaian/sepatu, dll);
  3. Menginformasikan fasilitas-fasilitas umum di sekitar sekolah;
  4. Menginformasikan kewajiban pemeliharaan fasilitas dan sarana prasarana sekolah dan fasilitas-fasilitas umum;
  5. Pengenalan simulasi penanggulangan bencana/mitigasi bencana sesuai kondisi geografis daerah masing-masing;
  6. Menginformasikan daerah rawan di sekitar sekolah;
  7. Kegiatan pengenalan manfaat dan dampak teknologi informasi, termasuk sanksi yang diatur dalam peraturan perundang- undangan terkait;
  8. Pengenalan metode pembelajaran dalam bentuk daring;
  9. Kegiatan pengenalan kewirausahaan dalam bentuk video;
  10. Pengenalan Kegiatan atraksi masing-masing kelas, antara lain perlombaan bidang kesenian, dan olahraga dalam bentuk video;
  11. Kegiatan cinta lingkungan hidup;
  • Bentuk kegiatan MPLS pada Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) Materi bahan MPLS pada PPK adalah Mengenal Jati Diri Bangsa, Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Cinta Tanah air dan Kedisiplinan bentuk kegiatannya berupa paparan, penampilan/tayangan audio visual tentang sejarah Bangsa Indonesia. Materi PPK menerapkan nilai- nilai Pancasila dalam pendidikan karakter terutama meiliputi nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air,

menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggungjawab melalui daring dengan mempertimbangkan akses/kesenjangan fasilitas belajar di rumah.

E. Narasumber dan Fasilitator

Narasumber dan fasilitator pengenalan lingkungan sekolah disamping dilakukan oleh guru sekolah atau dapat melibatkan tenaga kependidikan sekolah bersangkutan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah. Apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektifitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah dapat melibatkan anggota OSIS, dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat 3 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.

Selama MPLS dilarang melibatkan siswa senior/kakak kelas dan/ atau alumni sebagai penyelenggara.

BAB III PENUTUP

Dengan adanya panduan MPLS yang disusun berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dan memperhatikan siaran pers Mendikbudristek nomor. 240, 241, dan 242 tentang pelaksanaan kebijakan pelaksanaan pembelajaran dalam masa kebiasaan baru, sekolah diwajibkan melaksanakan MPLS mengacu kepada panduan ini. Apabila ada kegiatan yang menyimpang dari ketentuan yang tercantum dalam panduan MPLS ini, maka Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur berhak memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

LAMPIRAN LAMPIRAN :

  1. Silabus Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) SMA Lampiran I
  2. Skenario Pemerintah. Lampiran II
  3. Contoh Formulir Lampiran III
  4. Catatan

Lampiran I

SILABUS MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS) SMA JAWA TIMUR

Kegiatan : Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

Alokasi Waktu : 18 JP

Tujuan :

  1. Mengenali potensi diri siswa baru;
  2. Membantu siswa beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
  3. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
  4. Mengembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya;
  5. Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memilki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong; dan
  6. Membangun Pendidikan karakter melalui materi pengenalan Jati Diri Bangsa, Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Cinta Tanah air dan Kedisiplinan. Materi PPK menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter terutama meiliputi nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggungjawab melalui daring dengan mempertimbangkan akses/kesenjangan fasilitas belajar di
NoTopikKegiatanStrategiMedia/Alat/Bah

an

Alokasi

Waktu

Referensi1 Pembukaan MPLS

Menumbuhka n perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaraga man dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong pada

diri siswa

1. Membuka secara daring kegiatan MPLS

2. Pengisian formulir siswa baru oleh orang tua/wali

3. Pengenalan siswa

4. Kegiatan penanaman dan penumbuhan akhlak dan karakter;

5. Pengenalan budaya dan tata tertib sekolah;

6. Pemilihan tema kegiatan pengenalan lingkungan sekolah yang sesuai dengan nilai-

nilai positif

Komunikasi DaringGoogle Form, Whatsapp atau aplikasi meeting seperti zoom, webex, google meet atau yang lain6 JP

(Hari ke-1)

2Pengenalan lingkungan sekolah (aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah)1. Pemberian wawasan wiyata mandala

2. Pengenalan warga sekolah

3. Pengenalan visi -misi, program, kegiatan,

· literasi

· Komunikasi Daring

· Foto atau Video Sarana prasara yang ada di sekolah

· Situasi sekolah yang mencerminkan rumah kedua sebagai

sekolah ramah anak

6 JP

(Hari ke-2)

· KTSP

· Dokumen lain yang relevan

NoTopikKegiatanStrategiMedia/Alat/Bah

an

Alokasi

Waktu

Referensicara belajar, dan tata tertib sekolah

4. Pengenalan fasilitas sarana dan prasarana sekolah

5. Pengenalan stakeholders sekolah

6. Pengenalan kurikulum sekolah, termasuk pembelajara n abad 21, penilaian HOTS

7. Pengenalan muatan lokal sekolah baik muatan lokal sebagai mata pelajaran berdiri sendiri maupun muatan lokal terintegrasi pada mata pelajaran

· Struktur organisasi sekolah3Penumbuhan motivasi, semangat, dan cara1. Menumbuhka n motivasi dan semangat belajarliterasi, dengan daring· Video motivasi

· File dokumen

· Aplikasi meeting (zoom

6 JP

(Hari ke-3)

· Buku-buku motivasi dan etika berkomuniNoTopikKegiatanStrategiMedia/Alat/Bah

an

Alokasi

Waktu

Referensibelajar efektif2. Pemberian materi etika komunikasi, termasuk tata cara menyapa/berb icara menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar

3. Pengenalan jenis ekstrakurikuler

4. Pemberian wawasan terhadap macam- macam literasi: baca dan tulis, sains, numerasi, digital finansial, budaya dan kewargaan, serta protokol kesehatan

dan lain lain)

· Youtube

· whatsapp

kasi yang relevan

· Program kerja kesiswaan

Catatan:

  1. Materi disajikan oleh tenaga pendidik atau tenaga kependidikan atau narasumber yang kompeten di materi
  2. Sekolah dapat menambah alokasi waktu sesuai dengan kondisi dan
  3. Media/Alat/Bahan mempertimbangkan akses/ketersediaan fasilitas belajar di

Lampiran II

Lampiran III

Contoh Formulir Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru

(Dapat dipakai sebagai acuan pembuatan google form)

  1. PROFIL SISWA
    1. Nama :
    2. Jenis kelamin :
    3. Urutan anak : anak ke .. dari.. bersaudara
    4. Tempat/tanggal lahir :
    5. Agama :
    6. Alamat rumah :
    7. Asal sekolah :
  1. Riwayat kesehatan
No.Penyakit berat pernah/sedang dideritaJenis alergi yang diderita123dst.
  1. Sebutkan potensi atau bakat siswa di bidang seni, olahraga, sains, dll
  1. Sebutkan sifat/perilaku siswa yang menonjol dan yang perlu ditingkatkan
No.Sifat/Perilaku MenonjolSifat/Perilaku yang perlu

ditingkatkan

123dst.
  1. PROFIL ORANG TUA/WALI*)
No.DataBapak/Wali*)Ibu/Wali*)1Nama2Tampat/tanggal lahir3Pekerjaan4Pendidikan terakhir5Alamat saat ini6No. telp/Hp

..,

Tanda Tangan Orang Tua/Wali*)

( )

Keterangan: *) coret yang tidak perlu

Catatan :

.

.

.

.

.

.

.

.

.

.

.

.

.

.

.

.

.

.

.

.

.

.

.

.

.

.

.

.

.

.

Komentar anda tentang artikel ini:

anams

See author's posts