Apa arti kesetaraan laki-laki dan perempuan?

Apa arti kesetaraan laki-laki dan perempuan?

Kesetaraan Gender dalam Dunia Pendidikan

Kesetaraan gender bicara mengenai relasi yang sejajar antara laki-laki dan perempuan, khususnya dalam konteks persamaan perlakuan, akses, dan kesempatan di berbagai bidang kehidupan.

Misalnya, belum ada kesetaraan gender dan adanya pembatasan untuk memasuki bidang-bidang tertentu baik bagi perempuan maupun laki-laki. Dalam dunia profesional, tidak jarang kita memandang sebelah mata laki-laki yang bergelut di bidang tata boga atau mode atau memandang aneh perempuan yang tertarik pada bidang otomotif atau pertambangan.

Dr. Niken Savitri, SH MCL, salah satu tenaga pengajar di Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (FH Unpar) yang tergabung di dalam Asosiasi Pengajar Hukum dan Gender Indonesia, mengatakan, kesetaraan gender dalam dunia pendidikan merepresentasikan kesetaraan gender di khalayak masyarakat. Semua bidang pendidikan harus dibuka seluas mungkin bagi perempuan maupun laki-laki tanpa pembatasan.

Adapun ketidaksetaraan gender berkaitan erat dengan diskriminasi, baik diskriminasi de jure maupun de facto. Menurut Niken, diskriminasi de jure dalam konteks pendidikan berkaitan erat dengan aturan yang membedakan kaum perempuan dan laki-laki dalam memasuki bidang-bidang pendidikan tertentu. Secara de jure, tidak ada diskriminasi gender dalam pendidikan karena setiap warga negara berhak atas pendidikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Namun, secara de facto, masyarakat memiliki persepsi bahwa perempuan dan laki-laki berbeda sehingga ada bidang-bidang terntentu yang hanya cocok untuk perempuan dan bidang lain untuk laki-laki. Misalnya, perempuan lebih cocok di bidang sastra atau sosial, dan laki-laki di bidang teknik atau eksakta.

Meninjau asumsi-asumsi tersebut, dapat dikatakan bahwa ketidaksetaraan gender berasal dari budaya, khususnya di masyarakat yang patriarki. Dengan demikian, upaya merekonstruksi pola pikir maupun sudut pandang terhadap isu gender harus dilakukan, salah satunya melalui jalur pendidikan.

Dunia Pendidikan

Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) adalah salah satu institusi pendidikan yang telah mengapresiasi kesetaraan gender. Apresiasi tersebut ditunjukkan melalui kebijakan-kebijakan Unpar yang melihat bahwa laki-laki dan perempuan memiliki potensi dan kesempatan yang sama dalam pendidikan.

Gender sebagai konstruksi budaya dan persepsi masyarakat perlu direkonstruksi. Hal ini dapat dilakukan melalui pendidikan formal seperti yang telah dilakukan Unpar melalui mata kuliah-mata kuliah yang diberikan (Hukum Hak Asasi Manusia dan Fakultas Filsafat dengan mata kuliah Feminisme), atau juga kegiatan-kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler di luar perkuliahan yang diharapkan dapat membuka pemikiran mahasiswa/i Unpar.

Keberadaan Pusat Studi Gender dalam koordinasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unpar menjadi sebuah upaya strategis dan wadah binaan bagi peningkatan pemahaman akan kesetaraan gender.

Wadah tersebut bukan hanya diperuntukkan bagi dosen, tetapi juga bagi mahasiswa/i termasuk para karyawan untuk menampung pemikiran sekaligus memberi dan berbagi pengetahuan serta pengalaman. Dengan demikian, peserta didik khususnya mahasiswa dan mahasiswi dapat menghargai diri dan menganggap bahwa setiap orang termasuk perempuan berharga, bernilai, dan memiliki potensi. Nilai-nilai tersebut yang perlu dibangkitkan dari diri setiap orang termasuk perempuan.

Mengutip pernyataan Niken bahwa masalah utama ada pada stigma masyarakat tentang gender. Oleh karena itu, Unpar akan turut berperan untuk membentuk persepsi yang suportif terhadap potensi perempuan. Idealnya setiap kebijakan program, perencanaan, maupun evaluasi harus memuat adanya pengarusutamaan gender sehingga setiap program memiliki dampak dan bermanfaat bagi kesetaraan gender sekaligus peningkatan potensi perempuan.

Sumber: Kompas Griya Ilmu (Selasa, 12 April 2016), Kesetaraan Gender dalam Dunia Pendidikan.

1945 asasi Asosiasi Pengajar Hukum dan Gender Indonesia dalam dan de facto de jure diskriminasi Dr. Niken Savitri dunia Fakultas Fakultas Hukum feminisme FH Filsafat gender Hak HAM hukum kepada kesetaraan ketidaksetaraan lembaga Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat LPPM manusia masyarakat niken parahyangan pendidikan penelitian pengabdian pengarus utamaan pusat savitri sh SH MCL studi Universitas Katolik Unpar 2016-04-12
Share
  • Facebook
  • Twitter