This Paper A short summary of this paper 34 Full PDFs related to this paper
AMDAL merupakan suatu alat atau cara yang digunakan dalam mengendalikan perubahan lingkungan sebelum suatu tindakan kegiatan pembangunan dilaksanakan. Hal ini dilakukan karena setiap kegiatan pembangunan selalu menggunakan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidupnya, sehingga secara langsung (otomatis) akan terjadi perubahan lingkungan. Dengan demikian perlu pengaturan pengelolaan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup, serta cara mengeliminer dampak, supaya pembangunan-pembangunan yang lainnya dan berikutnya dapat tetap dilakukan. Pembangunan yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup tersebut, perlu ditelaah dahulu apakah suatu rencana kegiatan pembangunan akan merugikan manusia dan lingkungannya atau tidak, (Parwoto, 1996). Salah satu cara mengelola sumberdaya alam dan lingkungannya dalam pembangunan, yaitu melalui AMDAL atau dapat dikatakan AMDAL dapat membantu pelaksanaan pembangunan dengan pendekatan lingkungan, sehingga dampak-dampak negatif yang ditimbulkan dapat diminimasi atau dihilangkan dengan mencarikan teknik penyelesaian dampaknya. Perubahan-perubahan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh kegiatan pembangunan dapat diperkirakan sebelum pelaksanaan kegiatan, sehingga dapat diduga atau diperkirakan akibat-akibat atau dampak-dampak yang akan terjadi. Dengan demikian dapat dicarikan teknik penyelesaian dalam mengantasisipasi dampak yang timbul dan meminimasi dampak. Tetapi apabila dampak yang akan timbul diperkirakan akan merusak lingkungan hidup dan masyarakat luas dan pengantisipasian dampaknya memakan waktu yang sangat lama dan sulit dalam pembiayayaannya, maka rencana kegiatan tersebut dapat dianggap tidak layak untuk dilakukan. Digunakan Untuk:
Prosedur terdiri dari :1. Proses penapisan (screening) wajib AMDAL 2. Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat 3. Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping) 4. Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Dampak Pembangunan Tanpa AMDALPembangunan suatu proyek tanpa menggunakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tentu sangat merugikan banyak masyarakat disekitar Areal. Misal, mengalami banjir saat hujan, kelangkaan air sumur, bising akibat proyek konstruksi, karena letak atau lokasi proyek berada ditengah permukiman. Untuk memahami semua materi di atas Indonesia Environment Center (IEC) mengadakan Pelatihan/Konsultasi Amdal, untuk informasi lebih lanjut click disini sumber : sitiyuliani-arsitekturr.blogspot.com, wandylee.files.wordpress.com AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan. Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Pembangunan berwawasan lingkungan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan sudah mulai dilaksanakan sejak tahun 1982. Salah satu instrumen yang diharapkan dapat dicapainya pembangunan berwawasan lingkungan adalah Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dokumen AMDAL terdiri dari : Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL) Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak. AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan. Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). - See more at: http://www.menlh.go.id/amdal/#sthash.vmS1w73T.dpuf Analisi Mengenai Dampak Lingkungan mulai dilaksanakan sejak terbitmya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang AMDAL. Kebijakan tentang AMDAL telah mengalami beberapa kali perbaikan atau penyempurnaan. Pada tahun 1993 telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 untuk menyempurnakan PP 29 Tahun 1986. Hal ini dilaksanakan karena adanya kebijakan deregulasi dan debirokritasi. Kemudian AMDAL disempurnakan lagi pada tahun 1999 dengan diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analsisi Mengenai Dampak Lingkungan. Kebijakan ini didorong oleh kebijakan baru di bidang politik yaitu demokratisasi, reformasi dan otonomi daerah. Perubahan ini menimbulkan berbagai kebijakan baru dan dituangkan dalam berbagai peraturan yang dibuat oleh instansi teknis di bidang lingkungan di pusat dan di daerah. Atas pertimbangan adanya berbagai peraturan baru dalam proses dan prosedur penyusunan AMDAL, maka buku tentang AMDAL direvisi. Dalam revisi ini telah diupayakan untuk mengganti Peraturan Perundangan yang lama ke yang baru. Namun beberapa peraturan lama ada yang masih dicantumkan dimaskudkan untuk sekedar memberikan bahan perbandingan dengan kebijakan yang baru. Namun perlu disampaikan bahwa berbagai aspek yang berkaitan dengan teori, kosep dan metodologi ANDAL tidak berubah. Hanya ada sedikit penyempurnaan pada Matrik Moore dan Fisher dan Davies. |