Adakah hambatan dalam menjalankan proses tersebut dan bagaimana cara untuk mengatasinya

Poin-poin berikut ini melengkapi artikel sebelumnya. Kalau sebelumnya diuraikan kendala mengenai pemilihan bidang usaha, permodalan menentukan komposisi pemegang saham, direksi, dan komisaris, maka di bagian ini disampaikan mengenai kendala kelengkapan dokumen, domisili usaha, dan ketidaksesuaian antara aturan tertulis dan praktik di lapangan, serta time frame pengurusan.

Kendala Terkait Kelengkapan Dokumen Persyaratan

Pelajari terlebih dahulu persyaratan dan kelengkapan dokumen terkait dengan pendirian PT. Saat ini pemerintah tengah gencar melakukan perbaikan untuk memperbaiki proses memulai bisnis di Indonesia. Hanya saja, terkadang sosialisasi tidak dilakukan dengan baik dan tidak semua instansi pemerintah menyediakan informasi yang terkini di website mereka. Contoh yang terbaru adalah saat mengurus SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) di kelurahan setempat sebagai salah satu syarat pendirian PT. Untuk mengurus SKDP saat ini, terdapat persyaratan tambahan berupa BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan atas nama PT Anda. Kewajiban BPJS ini tidak tersosialisasikan dengan baik dan baru diketahui bila mengurus langsung ke PTSP. Untuk mengurus BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan tambahan biaya dan waktu. Artinya, pengurusan BPJS Ketenagakerjaan akan sedikit memperlambat proses pendirian PT.

Salah satu hal menarik lainnya adalah jika domisili yang Anda ajukan SKDP nya berstatus sewa. Artinya dalam pengurusan SKDP, surat perjanjian sewa yang Anda pegang menjadi salah satu dokumen persyaratan. Ketentuannya, SKDP berlaku untuk satu tahun. Tapi, SKDP Anda bisa jadi berlaku kurang dari satu tahun mengikuti sisa masa sewa dalam surat perjanjian sewa. Misalnya, masa sewa adalah Agustus 2015 sampai dengan Agustus 2016. Jika permohonan SKDP diajukan pada Februari 2016, maka masa berlaku SKDP PT Anda kurang dari setahun karena hanya berlaku sampai dengan Agustus 2016.

Belum lagi di beberapa wilayah, SKDP baru bisa diajukan jika peruntukan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sesuai. Artinya, peruntukan dalam IMB bangunan yang dijadikan domisili usaha harus untuk tempat usaha atau campuran antara tempat tinggal dan tempat usaha (ruko). Kota lainnya memperbolehkan peruntukan dalam IMB untuk tempat tinggal dijadikan sebagai domisili usaha. Lebih detail tentang hal ini dapat Anda konfirmasi ke kelurahan setempat.

Perjuangan Anda belum usai. Saat mengurus NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Badan untuk PT Anda, bisa jadi Anda akan terkendala jika yang menjadi direktur utama adalah perempuan menikah yang belum memiliki NPWP pribadi. Beberapa kantor pajak akan menolak memberikan NPWP dengan alasan NPWP nya akan disatukan dengan NPWP suami. Sementara NPWP pribadi si direktur utama PT merupakan salah satu dokumen persyaratan dalam pengurusan berbagai dokumen legalitas PT. Selain itu, untuk pengajuan NPWP Badan saat ini diperlukan NPWP direktur utama dengan format terbaru dimana dalam kartu NPWP pribadi itu tercantum NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan alamat sesuai KTP direktur utama PT Anda.

Solusi: Datang langsung ke PTSP setempat untuk mengetahui persyaratan terkini atau hubungi Easybiz untuk memberikan solusi pendirian badan usaha. Pastikan pula dokumen seperti KTP dan NPWP formatnya sesuai dengan persyaratan.

Kendala Saat Memperoleh Izin Domisili Usaha

Startup, UMKM, pengusaha pemula, dan entrepreneur biasanya belum memiliki modal besar. Bahkan untuk memenuhi kebutuhan operasional terkadang mereka harus meminjam uang dari kerabat dekat. Untuk menghemat biaya operasional mereka bekerja dari rumah atau coffe shop karena bila harus menyewa Ruko atau kantor biayanya selangit. Sayangnya, bila ingin mendirikan PT untuk kelancaran bisnis, untuk wilayah Jakarta mereka  tidak bisa menggunakan alamat rumah sebagai domisili usaha bila peruntukan rumah tersebut untuk tempat tinggal.

Izin domisili usaha diwujudkan dalam bentuk SKDP yang merupakan salah satu dokumen legalitas yang esensial. Hal ini dikarenakan biasanya SKDP dijadikan dokumen persyaratan untuk pengurusan berbagai dokumen legalitas PT Anda. Kendala saat memperoleh SKDP biasanya dikarenakan tiga hal hal berikut:

  • Adanya persyaratan BPJS Ketenagakerjaan sebagai dokumen persyaratan pengurusan SKDP.
  • Peruntukan IMB dari bangunan yang dijadikan domisili usaha.
  • Domisili usaha yang tidak sesuai dengan zonasi wilayah yang diperbolehkan.

Untuk poin nomor 2 diatas terkait dengan larangan di beberapa kota untuk menggunakan alamat rumah sebagai domisili usaha. Misalnya di Jakarta dan Depok, domisili usaha harus menggunakan alamat bangunan yang peruntukan IMBnya untuk tempat usaha atau campuran (ruko). Sementara untuk di Bekasi dan Tangerang, penggunaan alamat rumah sebagai domisili usaha masih diperkenankan hingga saat ini. Untuk kepastian masalah domisili usaha ini anda harus mengecek aturan terbaru yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat.

Sementara untuk poin ketiga khusus untuk domisili usaha di Jakarta. Untuk pemilihan domisili usaha di wilayah Jakarta, Anda perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  • Zonasi wilayah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (“Perda DKI Jakarta 1/2014”). Aturan zonasi ini membagi wilayah di Jakarta ke dalam zona-zona. PT yang Anda dirikan hanya boleh berdomisili usaha di zona usaha atau zona campuran, bukan di zona pemukiman dan zona lainnya. Untuk memastikan peta zonasi dapat Anda mendatangi kelurahan setempat.
  • Jika Anda berencana berdomisili dengan menggunakan Virtual Office, Anda perlu memperhatikan Surat Edaran Kepala BPTSP DKI Jakarta Nomor 06/SE/2016 tentang Penerbitan Surat Keterangan Domisili Dan Izin-Izin Lanjutannya Bagi Pengguna Virtual Office (“SE Ka BPTSP DKI Jakarta 6/2016”) yang mengatur antara lain:
  1. Adanya persyaratan tambahan berupa keharusan adanya direksi PT yang memiliki KTP Jakarta. Artinya persyaratan ini harus Anda perhatikan dan Anda masukkan ke dalam akta pendirian.
  2. Masa berlaku SIUP dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi perusahaan yang berdomisili di Virtual Office hanya 1 (satu) tahun, bukan 5 (lima) tahun.

Solusi: Bila ada kendala domisili usaha khususnya untuk wilayah Jakarta, anda dapat menggunakan jasa Virtual Office. Biaya menyewa Virtual Office jauh lebih murah dibandingkan menyewa Ruko, bahkan bisa sangat murah bila fasilitas yang anda gunakan hanya untuk alamat korespondensi atau domisili usaha. Nanti, bila bisnis Anda maju bisa menyewa Serviced Office, Ruko atau ruang kantor.

Kendala Akibat Adanya Perbedaan Antara Aturan Yang Berlaku Dan Praktik Di Lapangan

Salah satu hal yang kerap kali terjadi dan menjadi kendala bagi pengusaha StartUp dan UMKM adalah adanya perbedaan antara aturan yang berlaku dan praktik di lapangan. Sebagai contohnya, untuk mendirikan PT di Jakarta, adanya SE Ka BPTSP DKI Jakarta 6/2016 menambah persyaratan salah satu direksi PT yang menggunakan Virtual Office harus memiliki KTP Jakarta. Bayangkan sebuah PT yang didirikan hanya oleh dua orang pemegang saham, yang nantinya satu orang menjadi direksi dan yang lain  orang menjadi komisaris, namun keduanya tidak memiliki KTP Jakarta. Apakah aturan ini memberikan diskriminasi bagi non penduduk Jakarta untuk mendirikan PT di Jakarta yang menggunakan domisili di Virtual Office? Jika pilihannya merekrut satu orang tambahan untuk memenuhi persyaratan ini, maka memilih ‘orang ketiga’ bukanlah hal yang bisa diputuskan dengan mudah.

SE Ka BPTSP DKI Jakarta 6/2016 juga memberikan persyaratan tambahan berupa adanya data rekening dan rekomendasi dari bank tanpa memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai hal ini serta relevansinya dengan penerbitan SKDP dan izin-izin lanjutan seperti SIUP dan TDP. Dalam praktiknya di lapangan, aturan ini bisa diartikan sebagai data rekening perusahaan. Padahal pembukaan rekening perusahaan baru bisa diurus jika seluruh dokumen legalitas PT telah terbit. Minusnya penjelasan atas kebijakan seperti SE Ka BPTSP DKI Jakarta 6/2016 dapat mendorong terjadi multitafsir di lapangan.

Ketika berbicara mengenai pengurusan SIUP sendiri, sistem online yang mulai diterapkan seperti di Jakarta dan Tangerang. Sayangnya sistem online ini ternyata masih memakan waktu yang lama atau lebih lama daripada sistem manual. Mengingat ini adalah terobosan baru, sumber daya yang tersedia belum mencukupi, misalnya server yang down dan masih butuh waktu untuk verifikasi data yang memakan waktu sama lamanya dengan sistem manual. Padahal salah satu cita-cita adanya sistem online perizinan adalah untuk efisiensi waktu dan kemudahan pengurusan perizinan.

Belum lagi beberapa PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di wilayah kotamadya, kecamatan, hingga kelurahan di Jakarta kerap memiliki kebijakan yang berbeda satu dengan lainnya. Ada PTSP kecamatan tertentu yang mensyaratkan adanya foto direktur Utama PT saat menandatangani formulir permohonan TDP tanpa adanya penjelasan mengenai dasar hukumnya. Ada juga PTSP kelurahan tertentu yang hanya menerima permohonan SKDP yang dikuasakan hanya pada penduduk Jakarta, artinya PTSP bersangkutan tidak akan memproses permohonan SKDP yang kuasanya adalah orang yang tidak memiliki KTP Jakarta.

Solusi: Datang langsung ke PTSP setempat atau instansi yang mengeluarkan perizinan untuk mengetahui persyaratan terkini. Meski sudah banyak instansi yang menjelaskan persyaratan melalui website mereka, berdasarkan pengalaman Easybiz kerap terjadi ada aturan terbaru yang belum bisa diakses online.

Kendala Terkait Kepastian Waktu Pengurusan

Dibandingkan dengan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia, Indonesia masih kalah soal kepastian waktu pendirian PT. Jika di Singapura hanya dibutuhkan 1-2 hari dan Malaysia 2-5 hari, Indonesia masih membutuhkan setidaknya 7 hari untuk pendirian PT. Waktu 7 hari itu juga hanya untuk pembuatan akta pendirian PT dan penerbitan SK Menhukham.

Dari uraian di poin pertama sampai poin keenam, salah satu benang merah dalam kendala-kendala yang sering dihadapi dalam pendirian PT adalah soal jangka waktu pengurusan untuk mendirikan PT. Memang syarat-syarat mendirikan PT semakin mudah diakses oleh publik, namun praktik birokrasi di lapangan kerap menjadi momok tersendiri bagi pengusaha StartUp dan UKM.

Setelah akta pendirian dan SK Menhukham terbit, pengusaha StartUp dan UKM masih perlu mengurus dokumen-dokumen legalitas. Namun birokrasi yang masih cenderung berbelit mengakibatkan tidak adanya garansi penyelesaian dokumen legalitas walaupun persyaratan telah dilengkapi. Belum lagi di beberapa instansi terdapat batasan jumlah berkas permohonan yang dapat diterima. Tak jarang terjadi penumpukan berkas permohonan di instansi terkait karena kurangnya sumber daya yang mendukung kinerja instansi. Hal-hal demikian menyebabkan proses permohonan perizinan pun sulit dimonitor. Di sisi lain, yang mengajukan izin juga harus memastikan bahwa persyaratan yang mereka siapkan telah lengkap dan benar.

Solusi: Pelajari aturan yang menjadi dasar hukum suatu perizinan. Biasanya time frame pengurusan disebutkan dalam aturan tersebut. Pelajari pula persyaratan dan upayakan untuk melengkapinya sejak awal pengurusan. Bila ada persyaratan yang kurang dan baru disadari di tengah-tengah proses maka sudah pasti time frame yang ditentukan akan terlewati dan ini bukanlah kesalahan dari instansi yang mengeluarkan izin.

Apabila Pemerintah dapat memperhatikan dan memangkas kendala-kendala di lapangan, pendirian PT tentunya akan memakan waktu lebih cepat. Jika demikian, tentunya dapat membantu para pengusaha Indonesia, terutama StartUp dan UMKM, serta menarik lebih banyak investor. Cita-cita Pemerintah untuk menaikkan peringkat kemudahan berbisnis (ease of doing business) Indonesia dari ranking 109 (dari 189 negara) di tahun 2015 menjadi rangking 40 di tahun 2017 pun bukan hanya menjadi angan-angan belaka.