Ada 3 sistem pemungutan pajak sebut dan jelaskan menganut teori manakah Indonesia

Diposting: Kamis, 28 Juni 2012

Bagaimana sistem pemungutan pajak di Indonesia, apakah menggunakan sistem pemungutan PPh Self asessment atau withholding system?

Sebab ada beberapa perusahaan yang berperan sebagai wajib pungut atau wajib potong, yang mana berarti perusahaan berperan sebagai pihak ketiga yang memiliki wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh WP, memotong dan melaporkan PPh. Bukankah itu merupakan dari withholding system.

Sedangkan karyawan atau pegawai diwajibkan untuk mengisi SPT, yang mana berarti karyawan atau pegawai menghitung, menyetor dan melaporkan PPh terutang sendiri tanpa melalui pihak ketiga atau fiskus, dan ini merupakan ciri dari self assessment system.

Jawaban:

Sistem pemungutan pajak, terbagi atas 

1. Official Assessment System: Pemerintah (Fiskus) yang mempunyai wewenang untuk menentukan besarnya pajak terhutang. Artinya Wajib Pajak bersifat pasif karena utang pajak baru timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.

2. Self Assessment system: Wajib Pajak bersikap aktif karena diberikan wewenang oleh fiskus untuk menghitung, menyetor atau membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar atau terhutang. Fiskus hanya mengawasi.

3. Witholding tax system: Pihak ketiga (pemberi penghasilan) diberikan wewenang oleh fiskus untuk melakukan pemungutan dan atau pemotongan pajak kepada pihak lain yang menerima penghasilan, sebesar jumlah pajak yang terhutang.

Di Indonesia, menerapkan ketiga sistem tersebut.

Official assessment, sistem diterapkan dalam hal pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dimana KPP akan mengeluarkan surat ketetapan pajak mengenai besarnya PBB yang terhutang setiap tahun. Jadi wajib pajak tidak perlu menghitung sendiri, tapi cukup membayar PBB berdasarkan Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) yang dikeluarkan oleh KPP dimana tempat objek pajak tersebut terdaftar.

Self assessment, sistem contohnya diterapkan dalam penyampaian SPT Tahunan PPh (baik untuk Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi), dan SPT Masa PPN.

Withholding tax sistem, diterapkan dalam mekanisme pemotongan/pemungutan sesuai PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Final Pasal 4 Ayat (2), PPh Pasal 15, dan PPN. Sebagai bukti atas pelunasan pajak ini biasanya berupa bukti potong atau bukti pungut. Dalam kasus tertentu ada juga yang berupa Surat Setoran Pajak (SSP). Bukti-bukti pemotongan ini nanti dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh/SPT Masa PPN dari Wajib Pajak yang bersangkutan.

Jasa Konsultan Pajak – Pajak adalah sumber pendapatan terbesar Negara dari para wajib pajak Surabaya atau dimanapun yang digunakan untuk keperluan pembangunan suatu Negara. Sehingga, pembayaran pajak setiap tahunnya diwajibkan bagi setiap masyarakat khususnya yang telah terdaftar sebagai wajib pajak. Dimana mereka memiliki keharusan serta tanggung jawab dalam menghitung, menyetorkan dan melaporkan pajaknya. Pajak memiliki peran yang sangat penting dalam proses pembangunan suatu negara. Sehingga sangat penting untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab dan ketaatan pajak bagi setiap orang.

Pentingnya peran pajak dalam menyukseskan proses pembangunan nasional yang mana manfaatnya bisa dirasakan oleh setiap orang. Tentu sebagai warga negara sekaligus seorang wajib pajak yang bertanggung jawab anda harus mengetahui segala ketentuan pajak. Serta melaksanakan kewajiban pajak yang anda miliki. Konsultan pajak Surabaya membantu anda untuk menyelesaikan masalah perpajakan dengan lebih mudah dan efektif. Kaitannya dengan pajak, dalam pemungutannya diterapkan sistem pemungutan pajak yang bisa digolongkan menjadi beberapa jenis.

Sistem pemungutan pajak adalah mekanisme yang akan digunakan dalam melakukan penghitungan besaran pajak yang harus dibayarkan. Di Indonesia sendiri telah diberlakukan 3 jenis sistem pemungutan pajak yang meliputi:

1.    Self Assessment System

Ini merupakan sebuah sistem pemungutan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak yang perlu untuk dibayarkan oleh wajib pajak secara mandiri. Bisa dikatakan bahwa wajib pajak memiliki peran aktif dalam melakukan penghitungan sekaligus membayar dan melaporkan pajaknya. Disini pemerintah berperan sebagai pengawas dari setiap wajib pajak di dalam sistem self assessment system tersebut.

Sistem self assessment ini biasanya diterapkan untuk jenis pajak yang termasuk kategori pajak pusat. Seperti misalnya untuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan). Dalam sistem wajib pajak diharuskan untuk menghitung sendiri besaran pajak terutang yang perlu untuk dibayarkan. Sehingga bisa saja wajib pajak yang belum memiliki cukup pengetahuan pajak bisa mengalami kekeliruan. Untuk itu, peran seorang konsultan pajak Surabaya sangatlah dibutuhkan. Tujuannya agar proses dalam penghitungan hingga pelaporan pajak bisa terlaksana dengan baik.

Baca Juga: Bagaimana Sebenarnya Ketentuan Pajak untuk Pengadaan Konsumsi?

Untuk lebih memahami mengenai sistem pemungutan pajak self assessment ini, anda perlu mengetahui bagaimana ciri-cirinya. Berikut ini ciri-ciri dari Self Assessment System yaitu:

  • Penentuan besaran pajak dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak yang bersangkutan.
  • Wajib pajak haruslah memiliki peran yang aktif dalam menyelesaikan setiap kewajiban pajaknya mulai dari menghitung, membayar hingga melaporkan pajaknya.
  • Pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak. Namun jika wajib pajak bersangkutan terlambat dalam melaporkan pajak atau membayarkan pajak atau terdapat pajak yang tidak dibayarkan, maka pemerintah dapat mengeluarkan surat ketetapan pajaknya.

2.    Official Assessment System

Sistem pemungutan official assessment ini berbeda dengan sistem self assessment sebelumnya. Dimana pada sistem pemungutan pajak official assessment membebankan wewenang dalam menentukan besarnya pajak yang terutang pada petugas perpajakan. Dimana petugas perpajakan tersebut berperan sebagai pihak pemungut pajak yang dibebankan kepada seorang wajib pajak. Pada sistem pemungutan pajak ini, setiap wajib pajak berperan pasif dan nilai pajak yang terutang akan diketahui setelah dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh petugas perpajakan.

Sistem pemungutan pajak ini umumnya diterapkan pada Pajak Bumi Bangunan (PBB). Dimana seorang wajib pajak tidak perlu melakukan penghitungan besarnya pajak, mereka hanya perlu melakukan pembayaran pajak sesuai dengan Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT). Sementara itu, ciri-ciri yang dimiliki oleh official assessment system yaitu:

  • Nominal atau besarnya pajak sudah dihitung oleh petugas pajak
  • Wajib pajak bersifat pasif dalam melakukan perhitungan besaran pajak
  • Besaran pajak akan diketahui oleh wajib pajak setelah petugas pajak melakukan perhitungan pajak dan menerbitkan surat ketetapan pajaknya
  • Pemerintah memiliki hak penuh pada saat menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak

3.    Withholding System

Dalam sistem pemungutan pajak ini, besaran pajak yang harus dibayarkan dihitung oleh pihak ketiga. Dimana pihak ketiga yang dimaksud ini bukan merupakan wajib pajak dan juga bukan merupakan petugas perpajakan. Seperti contohnya dalam pemotongan penghasilan yang diperoleh seorang karyawan, dimana hal tersebut dilakukan oleh seorang bendahara sebuah instansi atau HRD dalam sebuah perusahaan. Jadi, karyawan yang bersangkutan tidak perlu lagi untuk mengurus pemotongan pajak dan membayarkan pajak miliknya. Pastikan urusan pajak anda terselesaikan dengan baik dengan bantuan konsultan pajak Surabaya.

Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Ada 3 sistem pemungutan pajak sebut dan jelaskan menganut teori manakah Indonesia

Sistem Pemungutan Pajak – Pajak merupakan salah satu sumber dana untuk pembangunan suatu negara. Karenanya kita sebagai warga negara yang baik wajib untuk membayar pajak tahunan sebagai bentuk tanggung jawab kita pada negara. Mungkin beberapa orang tidak menyadari bahwa pembangunan yang ada di negara ini juga sebagian berasal dari hasil pajak yang dibayarkan oleh kita. Karena ketidaktahuan tersebut, membuat sebagian orang juga melalaikan pembayaran pajak kepada negara.

Oleh karena itu, ada baiknya juga kita perlu mengetahui sistem pemungutan pajak itu sendiri. Sistem pemungutan pajak di setiap negara juga berbeda-beda. Namun, di negara ini sistem pemungutan pajak ini menggunakan 3 sistem.

Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

Seperti yang sudah sedikit dibahas di atas. Untuk pemungutan pajak di Indonesia terbagi menjadi tiga. Ketiga sistem ini juga digunakan oleh negara kepada wajib pajak. Nah, berikut ketiga sistem pemungutan pajak beserta penjelasan yang lebih detail.

Self Assessment System

Self Assessment System ini merupakan sebuah sistem pemungutan pajak yang membebankan penentuan besaran pajaknya yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak secara mandiri. Dapat dikatakan juga, wajib pajak berperan aktif untuk menghitung sekaligus membayar dan melaporkan besaran pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui sistem administrasi online dari pemerintah.

Disini pemerintah memiliki peran dalam sistem pemungutannya yaitu sebagai pengawas dari para wajib pajak. Sistem ini biasanya diterapkan pada jenis pajak pusat. Contoh dari sistem ini adalah jenis pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan). Sistem ini sudah diterapkan dan mulai diberlakukan setelah masa reformasi pajak di tahun 1983. Sistem ini juga berlaku hingga hari ini.

Namun, sistem ini memiliki kekurangan yaitu wajib pajak harus menghitung sendiri besaran pajak terutang yang perlu dibayarkan, karenanya wajib pajak juga biasanya akan berusaha menyetorkan pajak serendah mungkin. Kekurangan inilah juga yang membuat banyak membuat laporan palsu atas pelaporan kekayaan yang dimilikinya.

Ciri-ciri Self Assessment System:

  • Penentuan besaran pajak dilakukan secara sendiri oleh wajib pajak
  • Wajib pajak harus berperan aktif dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya mulai dari menghitung, membayar hingga melaporkan pajaknya.
  • Pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak, namun apabila wajib pajak telat melaporkan pajak, telat membayar pajak atau terdapat pajak yang harus diselesaikan wajib pajak namun tidak dibayarkan, maka pemerintah dapat mengeluarkan surat ketetapan pajaknya.

Official Assessment System

Sistem pemungutan pajak yang satu ini berbeda dengan Self Assessment System, pada sistem pemungutan pajak ini pemungutan pajak yang membebankan wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang pada petugas perpajakan sebagai pemungut pajak kepada seorang wajib pajak.

Pada sistem ini, para wajib pajak bersikap lebih pasif dan nilai pajak terutangnya akan diketahui setelah dikeluarkan surat ketetapannya oleh petugas perpajakan. Salah satu contohnya adalah Pajak Bumi Bangunan (PBB), wajib pajak tidak perlu lagi menghitung besaran pajaknya, mereka hanya tinggal melakukan pembayaran sesuai dengan Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Ciri-ciri Official Assessment System:

  • Nominal pajak sudah dihitung oleh petugas pajak
  • Wajib pajak sifatnya pasif dalam perhitungan besaran pajak
  • Besaran pajak akan diketahui sesudah petugas pajak melakukan perhitungan pajak dan menerbitkan surat ketetapan pajak
  • Pemerintah memiliki hak penuh saat menentukan besaran pajak yang dibayarkan

Ada 3 sistem pemungutan pajak sebut dan jelaskan menganut teori manakah Indonesia

Withholding System

Sistem pemungutan pajak ini, besaran pajaknya dihitung oleh pihak ketiga. Pihak ketiga yang dimaksud ini bukan wajib pajak dan juga bukan petugas pajak. Contoh pemotongan penghasilan karyawan yang dilakukan oleh seorang bendahara sebuah instansi atau HRD dalam sebuah perusahaan. Jadi, karyawan tersebut tidak lagi perlu mengurus pajak untuk membayarkan pajak miliknya.

Jenis pajak yang menggunakan withholding system ini adalah PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN. Biasanya yang digunakan sebagai bukti atas pelunasannya adalah bukti potong atau bukti pungut dalam withholding system ini.

Tetapi beberapa kasus ada yang menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Bukti potongan itu nantinya dilampirkan dengan SPT Tahunan dari wajib pajak yang bersangkutan.

Sekarang sudah tahu seputar Sistem Pemungutan Pajak yang ada di Indonesia kan? Jika sudah mengetahuinya kamu harus lebih taat ya membayar pajak!

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Sebagai platform pengembangan dana yang optimal dengan bunga hingga 21% per tahun kamu dapat memulainya hanya dengan Rp100 ribu saja.

Ada 3 sistem pemungutan pajak sebut dan jelaskan menganut teori manakah Indonesia

Ada 3 sistem pemungutan pajak sebut dan jelaskan menganut teori manakah Indonesia

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected]