6 Apa pengertian hak opsi dan hak repudiasi dalam hal stelsel kewarganegaraan?

Ilustrasi Pindah Kewarganegaraan. Foto: Shutter Stock

Hak repudiasi menjadi kewenangan yang berkaitan dengan penentuan status kewarganegaraan. Hak ini juga merupakan konsekuensi hukum atau akibat dari sebuah stelsel.

Pada dasarnya, diperlukan dua stelsel untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang. Stelsel itu terdiri dari stelsel aktif dan juga stelsel pasif.

Stelsel aktif sendiri merupakan seseorang yang harus melakukan tindakan hukum dengan aktif untuk menjadi warga negara. Sedangkan, stelsel pasif adalah orang yang secara otomatis dianggap sebagai warga negara tanpa melakukan tindakan hukum apapun.

Pelaksanaan dua stelsel ini menyebabkan dua hak, salah satunya adalah hak repudiasi.

ilustrasi paspor foto:Unsplash

Secara umum, hak repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan yang diberikan oleh orang lain. Ini berarti, seseorang tetap memilih negara kelahirannya. Hak repudiasi berlaku dalam stelsel pasif.

Hak repudiasi dapat dipilih oleh seseorang yang hendak melepaskan salah satu status kewarganegaraan karena orang tersebut memiliki status bipatride atau kewarganegaraan ganda.

Dulunya, hak ini sempat tertulis dalam hasil Konferensi Meja Bundar (KMB). Kala itu, hak repudiasi stelsel pasif berlaku untuk masyarakat Indonesia keturunan Timur asing seperti keturunan Korea, Cina, Jepang, dan Arab.

Nah, untuk memahami penerapan hak repudiasi, mari simak contoh berikut:

  • A merupakan keturunan Indonesia dan Jerman. Ketika sudah dewasa, A bebas menentukan kewarganegaraannya sendiri, baik Indonesia atau Jerman. A dapat menolak salah satu kewarganegaraan dengan menggunakan hak repudiasi.

Ilustrasi kewarganegaraan. Sumber: pixabay.com

Dalam hukum kewarganegaraan, pengertian hak untuk memilih suatu kewarganegaraan disebut dengan hak opsi. Umumnya, hak opsi ini digunakan pada negara yang menggunakan stelsel aktif. Apa artinya? Maksudnya dari stelsel aktif adalah seseorang wajib melakukan suatu tindakan hukum secara aktif untuk mendapatkan kewarganegaraannya.

Ilustrasi kewarganegaraan. Sumber: pixabay.com

Dalam menentukan status kewarganegaraan, seseorang tidak hanya menggunakan asas ius sanguinis dan ius soli saja, tetapi juga menggunakan metode stelsel aktif dan stelsel pasif. Dalam buku Hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia karya Isharyanto (2021), dijelaskan bahwa dua metode tersebut secara tidak langsung bisa menimbulkan dua jenis hak dalam menentukan kewarganegaraan, yakni hak opsi dan hak repudiasi.

Hak untuk memilih suatu kewarnegaraan disebut dengan hak opsi. Hak ini dilakukan pada seseorang yang termasuk ke dalam stelsel aktif. Sedangkan hak repudiasi adalah hak untuk menolak status kewarganegaraan yang ditawarkan atau diberikan oleh negara tertentu dalam stelsel pasif.

Jadi, bisa disimpulkan bahwa hak opsi adalah kebebasan untuk memilih dan hal tersebut juga berlaku untuk kebebasan melakukan perpindahan.

Sebagai contoh seseorang dilahirkan di negara luar sedangkan orang tuanya berasal dari negara tetangga. Maka akan ada dua asas kewarganegaraan yang berlaku sekaligus penentuan dua status kewarganegaraan.

Maka dari itu, dia akan berada pada posisi kewarganegaraan sesuai ketentuan negara dan keinginannya. Apabila dia mampu melakukan upaya tertentu, maka bisa dipastikan ia akan mendapat status kewarganegaraan yang diinginkan.

Akan tetapi, faktanya ada juga orang yang tidak memiliki status kewarganegaraan dan ada juga orang yang memiliki dua status kewarganegaraan. Kondisi seperti ini biasanya terjadi pada anak yang orang tuanya berasal dari dua negara berbeda atau anak yang lahir di luar negara kewarganegaraan kedua orang tuanya.

Jika sudah seperti ini, maka Anda harus menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kewarganegeraan yang sah sesuai dengan keinginan ataupun ketentuan hukum yang berlaku.

Demikian penjelasan singkat tentang hak opsi dalam hukum kewarganegaraan. Semoga penjelasan di atas bermanfaat untuk Anda. (Anne)

6 Apa pengertian hak opsi dan hak repudiasi dalam hal stelsel kewarganegaraan?
PAUD Ar-Rahman Jombang Kembangkan Pendidikan Berbasis Karakter

Seseorang dapat memperoleh status warga negara Indonesia secara resmi dapat melalui tiga cara, yaitu melalui asas ius soli, ius sanguinis, dan naturalisasi. Asas ius soli adalah cara mendapatkan kewarganegaraan karena seseorang mempunyai status kelahiran atas dasar bertempat tinggal di wilayah teritorial Indonesia. Sedangkan asas sanguinis adalah cara mendapatkan kewarganegaraan karena seseorang memiliki hubungan darah tetap dari ayah dan atau ibu ibu yang berstatus sebagai warga negara Indonesia.

Selain asas ius soli dan ius sanguinis, dalam menentukan kewarganegaraan dipergunakan dua stelsel atau tata aturan yang mengikat kewarganegaraan. Dua stelsel tersebut adalah stelsel aktif dan stelsel pasif. Pengertian stelsel aktif adalah seseorang harus melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara. Sedangkan pengertian stelsel pasif adalah orang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan sesuatu tindakan hukum tertentu.

Pelaksanaan kedua stelsel tersebut mengakibatkan berlakunya dua konsekuensi hukum, yaitu hak opsi dan hak repudiasi. Pengertian hak opsi adalah hak untuk memilih suatu kewarganegaraan dan berpindah kewarganegaraan tertentu. Hak opsi berlaku dalam stelsel aktif. Sedangkan pengertian hak repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan yang ditawarkan oleh negara lain. Ini artinya, seseorang tetap memilih negara kelahirannya. Hak repudiasi berlaku dalam stelsel pasif.

Dalam sejarah hukum kewarganegaraan di Indonesia, Indonesia pernah menggunakan hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) di awal-awal masa kemerdekaan. Salah satu keputusan KMB adalah pemberlakuan stelsel aktif dengan hak opsi bagi penduduk Indonesia keturunan Eropa. Sedangkan penerapan stelsel pasif dengan hak repudiasi diberlakukan bagi penduduk Indonesia keturunan Timur Asing seperti keturunan Cina, Korea, Arab, dan Jepang.

Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk Anda.

Referensi: Civic Education Tim Penyusun MKD IAIN Sunan Ampel Surabaya