5 perbedaan bank umum, BPR dan bank syariah

5 perbedaan bank umum, BPR dan bank syariah

Di Indonesia, dunia perbankan dibagi menjadi dua, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Walau sekilas tampak serupa, tapi tidak sama.

Pada prinsipnya, kedua jenis usaha memiliki tujuan yang sama sebagai perantara keuangan (financial intermediary). Nasabah yang kelebihan dana menitipkan uangnya di bank, dan nasabah yang memerlukan dana datang ke bank untuk meminjam dana. Namun dari segi kegiatan usaha dan kompleksitas produk yang ditawarkan berbeda. Mari kenali lebih dalam apa saja perbedaan BPR dan bank umum.

Pengertian Bank

Bank adalah suatu badan usaha yang bergerak di bidang jasa keuangan, dengan 3 (tiga) kegiatan pokoknya sebagai berikut:

  1. Menerima penyimpanan dana masyarakat dalam berbagai bentuk;
  2. Menyalurkan dana tersebut dalam bentuk kredit kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha;
  3. Melaksanakan berbagai pelayanan jasa dalam kegiatan perdagangan dan pembayaran dalam negeri maupun luar negeri, serta berbagai jasa lainnya di bidang keuangan, diantaranya inkaso transfer, traveler check, credit card, safe deposit box, jual beli surat berharga, dan seterusnya.

Kegiatan Usaha BPR lebih sempit dibandingkan Bank Umum

Jangkauan usaha BPR tidak sekompleks bank. Bank Umum dapat melakukan beberapa aktivitas seperti simpanan giro, valuta asing, dan perasuransian. Berbeda dengan Bank Umum, BPR tidak memberi jasa dalam lalu lintas pembayaran (giral) seperti cek dan bilyet giro.

Tabel perbandingan kegiatan usaha Bank Umum dan BPR

 Bank UmumBPR
Kredit✓(Memiliki layanan kartu kredit.Nilai plafon kredit tak terbatas bisa mencapai triliunan rupiah)✓(Tidak memiliki layanan kartu kredit. Nilai plafon kredit umumnya terbatas hingga miliaran rupiah)
Tabungan✓(Umumnya memiliki layanan transaksional yang lebih lengkap seperti ATM, internet banking dll.)✓(tidak sekompleks bank umum)
Deposito Berjangka✓(Penjaminan LPS lebih rendah sampai 3.50% (valas 0.25%) untuk periode 29-01-2022 s/d 27-05-2022)✓(Penjaminan LPS lebih tinggi hingga 6.00% untuk periode 29-01-2022 s/d 27-05-2022)
Kegiatan Valuta Asing×(BPR dilarang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing kecuali sebagai Pedagang Valuta Asing dengan izin OJK)
Menerima simpanan berbentuk Giro (seperti cek dan bilyet giro)  dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran×
Melakukan usaha perasuransian×
Penyertaan modal×

Suku bunga penjaminan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) BPR lebih tinggi

BPR dan bank umum merupakan peserta penjaminan LPS. Namun, suku bunga penjaminan BPR lebih tinggi dibandingkan bank umum. Untuk periode 29-01-2022 sampai dengan 27-05-2022, tingkat bunga penjaminan LPS bank umum 3.50% (valas 0.35%) per tahun, sementara penjaminan di BPR sebesar 6.00% per tahun.

 Baca Juga: Deposito Berjangka di BPR Aman dan Menguntungkan)

Jangkauan Nasabah BPR lebih sempit

Seperti yang kita sudah ketahui, bank umum memiliki jangkauan yang lebih luas, yakni tingkat nasional dan bahkan internasional. Sementara jangkauan nasabah BPR lebih terbatas pada tingkat provinsi mengingat salah satu fungsi BPR adalah melayani nasabah dengan kebutuhan yang sederhana. Namun sebagai hasilnya, BPR cenderung lebih gesit dalam proses kredit-nya karena pemegang keputusan berada di satu wilayah.

Struktur kepemilikan BPR berbeda dengan Bank Umum yang boleh dimiliki pihak asing

BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh:

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia; dan/atau
  3. Pemerintah Daerah

Demikianlah perbedaan bank umum dan BPR, kenali layanan-layanan Universal BPR lebih jauh dengan mengakses tautan berikut ini:

Sistem perbankan memegang peran penting bagi perputaran roda ekonomi di suatu negara. Perbankan berfungsi sebagai penghimpun dan penyalur dana dari masyarakat ke masyarakat, penunjang pelaksanaan pembangunan, pemacu pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional, serta sebagai sarana meningkatkan taraf hidup masyarakat ke arah yang lebih baik.

Perbankan di Indonesia berdasarkan jenisnya dibedakan menjadi 2, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat (sering disingkat BPR). Banyak orang yang masih belum memahami tentang apa saja perbedaan kedua jenis bank ini. Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami akan membahas tentang perbedaan bank umum dan BPR tersebut dari beberapa aspek, mulai dari produk (jenis simpanan), jasa, lalu lintas giral, kredit, dan jangkauannya. Berikut selengkapnya.

5 perbedaan bank umum, BPR dan bank syariah

Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 menjelaskan secara lengkap pengertian bank umum dan bank BPR. Berdasarkan undang-undang tersebut, diketahui bank umum adalah bank yang mengerjakan usaha konvensional yang berlandaskan prinsip syariah dalam kegiatan pemberian jasa lalu lintas pembayaran serta usaha penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan berjangka, tabungan deposito, sertifikat deposito, tabungan biasa, dan lain sebagainya. Contoh bank umum yang ada di Indonesia antara lain Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Bukopin, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank BCA.

Sementara itu, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang mengerjakan usaha konvensional berlandaskan prinsip syariah yang tidak menyediakan fasilitas jasa lalu lintas pembayaran dan hanya melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk deposito berjangka dan tabungan biasa. Contoh lembaga yang termasuk bank BPR di antaranya Bank Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Pitih Nagari (LPN), Badan Kredit Desa (BKD), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), dan Bank Karya Produksi Desa (BKPD). Dari pengertian bank umum dan BPR di atas, perbedaan kedua bank tersebut tentu sudah jelas terlihat. Perbedaan bank umum dan BPR terletak pada produk (jenis simpanan), jasa, lalu lintas giral, kredit, dan jangkauannya seperti disajikan pada tabel berikut:
Perbedaan Bank Umum BPR
Jenis Simpanan Giro, tabungan, dan deposito Tabungan  dan deposito berjangka
Jasa Pembayaran Kliring, inkaso, valuta asing, dan transfer Tidak ada
Lalu Lintas Giral Cek dan bilyet giro Tidak ada
Pembiayaan Kredit Investasi, modal kerja, dan konsumtif Terbatas
Jangkauan Internasional dan nasional Lokal atau daerah
Perbedaan bank umum dan BPR yang paling mudah ditemukan adalah ada tidaknya fasilitas jasa lalu lintas transaksi keuangan. Bank umum memfasilitasi jasa lalu lintas pembayaran seperti kliring, inkaso, valuta asing, dan transfer sedangkan BPR tidak menyediakan fasilitas tersebut. Selain dari ada tidaknya fasilitas jasa lalu lintas pembayaran, perbedaan bank umum dan BPR juga terletak pada jenis simpanan yang disediakan. Bank umum diberi kewenangan untuk menghimpun dana masyarakat melalui giro, tabungan, dan deposito, sementara bank BPR hanya diberi kewenangan untuk menerima deposito saja. Fasilitas lalu lintas giral antara bank umum dan BPR juga berbeda. Lalu lintas giral yang dilakukan oleh bank umum di antaranya adalah cek dan bilyet giro, sementara bank BPR tidak memiliki fasilitas lalu lintas giral ini.
Perbedaan Saham dan Obligasi
Perbedaan bank umum dan bank BPR juga terletak pada proses penyaluran kredit. Bank umum dapat menyalurkan kredit dalam bentuk investasi, modal kerja, maupun untuk ranah konsumtif, sementara bank BPR memiliki keterbatasan dalam proses penyaluran kredit.
Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Jangkauan bank umum dan bank BPR juga berbeda. Perbedaan keduanya sangat tampak karena bank umum memiliki jangkauan yang lebih luas yakni tingkat nasional hingga internasional, sementara bank BPR hanya memiliki jangkauan di tingkat lokal atau daerah. Selain kelima perbedaan di atas, bank umum dan BPR juga berbeda dalam ada tidaknya  laragan dalam meluncurkan sebuah kegiatan finansial. Bank BPR tidak diperkenankan membuka usaha asuransi, melaksanakan penyertaan modal, melaksanakan aktivitas usaha berbentuk valuta asing, menerima simpanan berbentuk giro, dan menjalankan lalu lintas pembayaran.

Nah, itulah beberapa perbedaan bank umum dan BPR. Dengan memahami perbedaan antara kedua jenis bank tersebut, semoga kita lebih bijak dan tidak akan salah dalam memilih solusi kegiatan finansial Anda. Salam.