Di Indonesia, dunia perbankan dibagi menjadi dua, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Walau sekilas tampak serupa, tapi tidak sama. Show
Pada prinsipnya, kedua jenis usaha memiliki tujuan yang sama sebagai perantara keuangan (financial intermediary). Nasabah yang kelebihan dana menitipkan uangnya di bank, dan nasabah yang memerlukan dana datang ke bank untuk meminjam dana. Namun dari segi kegiatan usaha dan kompleksitas produk yang ditawarkan berbeda. Mari kenali lebih dalam apa saja perbedaan BPR dan bank umum. Pengertian BankBank adalah suatu badan usaha yang bergerak di bidang jasa keuangan, dengan 3 (tiga) kegiatan pokoknya sebagai berikut:
Kegiatan Usaha BPR lebih sempit dibandingkan Bank UmumJangkauan usaha BPR tidak sekompleks bank. Bank Umum dapat melakukan beberapa aktivitas seperti simpanan giro, valuta asing, dan perasuransian. Berbeda dengan Bank Umum, BPR tidak memberi jasa dalam lalu lintas pembayaran (giral) seperti cek dan bilyet giro. Tabel perbandingan kegiatan usaha Bank Umum dan BPR
Suku bunga penjaminan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) BPR lebih tinggiBPR dan bank umum merupakan peserta penjaminan LPS. Namun, suku bunga penjaminan BPR lebih tinggi dibandingkan bank umum. Untuk periode 29-01-2022 sampai dengan 27-05-2022, tingkat bunga penjaminan LPS bank umum 3.50% (valas 0.35%) per tahun, sementara penjaminan di BPR sebesar 6.00% per tahun. Baca Juga: Deposito Berjangka di BPR Aman dan Menguntungkan) Jangkauan Nasabah BPR lebih sempitSeperti yang kita sudah ketahui, bank umum memiliki jangkauan yang lebih luas, yakni tingkat nasional dan bahkan internasional. Sementara jangkauan nasabah BPR lebih terbatas pada tingkat provinsi mengingat salah satu fungsi BPR adalah melayani nasabah dengan kebutuhan yang sederhana. Namun sebagai hasilnya, BPR cenderung lebih gesit dalam proses kredit-nya karena pemegang keputusan berada di satu wilayah. Struktur kepemilikan BPR berbeda dengan Bank Umum yang boleh dimiliki pihak asingBPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh:
Demikianlah perbedaan bank umum dan BPR, kenali layanan-layanan Universal BPR lebih jauh dengan mengakses tautan berikut ini:
Sistem perbankan memegang peran penting bagi perputaran roda ekonomi di suatu negara. Perbankan berfungsi sebagai penghimpun dan penyalur dana dari masyarakat ke masyarakat, penunjang pelaksanaan pembangunan, pemacu pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional, serta sebagai sarana meningkatkan taraf hidup masyarakat ke arah yang lebih baik. Perbankan di Indonesia berdasarkan jenisnya dibedakan menjadi 2, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat (sering disingkat BPR). Banyak orang yang masih belum memahami tentang apa saja perbedaan kedua jenis bank ini. Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami akan membahas tentang perbedaan bank umum dan BPR tersebut dari beberapa aspek, mulai dari produk (jenis simpanan), jasa, lalu lintas giral, kredit, dan jangkauannya. Berikut selengkapnya. Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 menjelaskan secara lengkap pengertian bank umum dan bank BPR. Berdasarkan undang-undang tersebut, diketahui bank umum adalah bank yang mengerjakan usaha konvensional yang berlandaskan prinsip syariah dalam kegiatan pemberian jasa lalu lintas pembayaran serta usaha penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan berjangka, tabungan deposito, sertifikat deposito, tabungan biasa, dan lain sebagainya. Contoh bank umum yang ada di Indonesia antara lain Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Bukopin, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank BCA.
Perbedaan Saham dan ObligasiPerbedaan bank umum dan bank BPR juga terletak pada proses penyaluran kredit. Bank umum dapat menyalurkan kredit dalam bentuk investasi, modal kerja, maupun untuk ranah konsumtif, sementara bank BPR memiliki keterbatasan dalam proses penyaluran kredit. Perbedaan Bank Syariah dan Bank KonvensionalJangkauan bank umum dan bank BPR juga berbeda. Perbedaan keduanya sangat tampak karena bank umum memiliki jangkauan yang lebih luas yakni tingkat nasional hingga internasional, sementara bank BPR hanya memiliki jangkauan di tingkat lokal atau daerah. Selain kelima perbedaan di atas, bank umum dan BPR juga berbeda dalam ada tidaknya laragan dalam meluncurkan sebuah kegiatan finansial. Bank BPR tidak diperkenankan membuka usaha asuransi, melaksanakan penyertaan modal, melaksanakan aktivitas usaha berbentuk valuta asing, menerima simpanan berbentuk giro, dan menjalankan lalu lintas pembayaran. Nah, itulah beberapa perbedaan bank umum dan BPR. Dengan memahami perbedaan antara kedua jenis bank tersebut, semoga kita lebih bijak dan tidak akan salah dalam memilih solusi kegiatan finansial Anda. Salam.
|