100 pengacara sidang pembela pidana terbaik 2022

Ditulis oleh admin.acch pada 05 September 2017. Dilihat: 32103

100 pengacara sidang pembela pidana terbaik 2022

Jika menginginkan kemakmuran, maka tegakanlah keadilan

Pada awalnya, Pengacara adalah sebuah nama orang pada zaman kerajaan Athena kuno dulu. Pada zaman kerajaan Athena kuno dulu, setiap orang yang bersalah langsung diberi hukuman oleh Raja dengan semaunya saja, tanpa didasari oleh pertimbangan-pertimbangan. Hal ini lah yang menggerakkan hati Pengacara untuk membela setiap orang yang bersalah pada waktu itu, dengan alasan agar terciptanya keadilan bagi masyarakat.

Oleh karena itu, Pengacara diangkat oleh kerajaan sebagai pembela orang-orang yang berperkara, dan Pengacara ini tidak meminta bayaran kepada orang yang dia bela. dia bekerja atas kemauan hati nuraninya dengan harapan terciptanya keadilan didalam masyarakat. Kemudian menjadi kebiasaan bagi masyarakat kala itu, bahwa pembela orang-orang yang berperkara disebut Pengacara.

Pengacara akan mewakili kliennya dalam suatu perkara dan pengacara akan menjadi penasehat hukum atau pembela dari tersangka atau terdakwa. Membela dalam pengertian membela kepentingan hukum dan dipenuhinya hak-hak seseorang sebagai Tersangka/Terdakwa agar dalam pemeriksaan tersebut proses hukum dapat ditegakkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan pengacara adalah pekerjaan yang paling mulia, disebutnya Pengacara sebagai profesi yang mulia karena Pengacara mengabdikan dirinya serta kewajibannya kepada kepentingan masyarakat dan bukan semata-mata karena kepentingannya sendiri. Pengacara juga turut serta dalam menegakkan hak-hak azasi manusia baik tanpa imbalan maupun dengan imbalan.

Profesi Pengacara tidak bisa dilepaskan dari Kode Etik yang memiliki nilai dan moral di dalamnya. Menurut Filsuf Jerman-Amerika. Hans Jonas Nilai adalah The Addresses of a yes yaitu : Sesuatu yang kita iakan atau kita aminkan “ Nilai mempunyai konotasi positif sebaliknya sesuatu yang kita jauhi atau lawan dari nilai adalah “ Non Nilai” ( Disvalue ). Istilah nilai : value (Inggris); valua, valere (Latin); Worth, Weorth, Wurth (Amerika) yang berarti kuat dan berharga. Nilai berguna sebagai sumber dan tujuan pedoman hidup manusia.

Mengenai tujuan adanya kode etik, Subekti menilai bahwa fungsi dan tujuan kode etik adalah menjunjung martabat profesi dan menjaga atau memelihara kesejahteraan para anggotanya dengan melarang perbuatan-perbuatan yang akan merugikan kesejahteraan materiil para anggotanya. Senada dengan Bertens Sidharta berpendapat bahwa Kode Etik Profesi adalah seperangkat kaedah perilaku sebagai pedoman yang harus dipatuhi dalam mengemban suatu profesi.

Dari sudut etika, Kode Etik Pengacara memberikan landasan komitmen pilihan ini, yaitu diatur dalam Pasal 3 Kode Etik Pengacara Indonesia Bab tentang Kepribadian Pengacara, yang isinya berbunyi: “Pengacara dapat menolak untuk memberinasihat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukan jasa dan atau bantuan hukum dengan pertimbangan karena tidak sesuai dengan keahliannya dan bertentangan dengan hatinuraninya, tetapi tidak dapat menolak dengan alasan karena perbedaan agama, kepercayaan, suku, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik dan kedudukan sosialnya.”

Apa Peran Pengacara dalam Pemberantasan Korupsi

Bagaimana sesungguhnya peran Pengacara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi? Meski secara tegas dalam peraturan perundangantidak disebutkan atau tidak diatur mengenai apa peranan dari Pengacara sebagai penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi, namun bagaimanapun juga Pengacara adalah penegak hukum (UU Pengacara). Dalam konteks sistem penegakan hukum pidana terpadu (integrated criminal justice system), Pengacara menjadi bagiannya. Mestinya konsep orsinilnya Pengacara bukanlah pembela kejahatan, tapi penegak hukum dan pembela keadilan. Namun dalam praktik berlaku azaz “maju tak gentar membela yang bayar”. Ini sesungguhnya bertentangan dengan kode etik yang mengatur kepribadian Pengacara dalam konteks lain, Pengacara dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi, tetapi lebih mengutamakan tegaknya hukum, Kebenaran dan Keadilan

Keterkaitan Pengacara dengan kasus korupsi

Keterkaitan dengan pengacara dan korupsi adalah pada zaman ini telah banyak pengacara yang pernah di proses hukum terkait dugaan tindak Pidana Korupsi atau suap rupanya hal tersebut telah mencederai Integritas Penegak Hukum, dengan di iming imingkan dengan sejumlah uang untuk mencoba menyuap para aparatur negara, kegagalan penegak hukum akibat ketidakmauan terlihat dari terjadinya proses penegak hukum yang terkesan tidak transparan dan tidak jujur, bahkan sebuah kasus hukum membuka peluang untuk dijadikan obyek dan ladang pemerasan untuk kasus yang sedang ditanganinya.

Sebagaimana yang diatur dalam UU No.30 Tahun 1999 tindak pidana korupsi adalah tindak pidana yang luar biasa (extra ordinary crime) yang tidak hanya merugikan Negara tapi juga menyebabkan kemiskinan dan ketertinggalan sebagian masyarakat Indonesia karenatidak terpenuhinya kebutuhan kehidupannya.

Fenomena

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada enam pengacara atau Pengacara yang pernah diproses hukum terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi ataupun suap. Jumlah itu bertambah dengan ditangkapnya seorang pengacara MCB oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. berikut nama-nama pengacara yang terlibat dalam kasus korupsi :

1. Haposan Hutagalung (2011)
Dugaan keterlibatan pada kasus Gayus Halomoan Tambunan dan dugaan suap kepada Komisaris Jenderal Susno Duadji saat menjabat Kepala Bareskrim Polri. Divonis Mahkamah Agung 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta

2. Lambertus Palang Ama (2010)
Dugaan terlibat dalam kasus Gayus Halomoan Tambunan.
Divonis PN Jakarta Selatan 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta. Lambertus terbukti membantu merekayasa asal-usul uang Rp28 miliar milik Gayus. Uang itu diblokir penyidik Bareskrim Polri lantaran diduga hasil tindak pidana saat bekerja di Direktorat Jenderal Pajak.

3. Tengku Syaifuddin Popon (2005)
Menyuap pegawai Pengadilan Tinggi Tipikor sebesar Rp250 juta terkait dengan kasus yang sedang ditanganinya saat itu sedang menangani kasus korupsi yang melibatkan Abdullah Puteh.
Divonis Pengadilan Tinggi Tipikor 2 tahun 8 bulan

4. Harini Wijoso (2005)
Menyuap pegawai MA dan hakim agung terkait dengan kasus yang melibatkan Probosutedjo tahun 2005. Atas perbuatannya, Harini divonis MA tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
5. Adner Sirait (2010)
Menyuap Ibrahim, Hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta terkait perkara sengketa tanah seluas 9,9 hektar di Cengkareng, Jakarta Barat, melawan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Divonis Pengadilan Tipikor 4 tahun 6 bulan dan denda Rp150 juta.

6. Mario C Bernardo (2013)
Suap/Pemberian uang diduga berkaitan dengan kasus yang tengah berada di tingkat kasasi.
Ditangkap KPK setelah sebelumnya menyerahkan uang kepada pegawai MA Djody Supratman.
Divonis Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta.

Masalah integritas aparat Penegak Hukum sudah menjadi masalah legenda di Tanah Air. Dari ke enam kasus Pengacara yang terlibat dalam kasus Korupsi dengan latar belakang kasus yang berbeda-beda. Perbuatan mereka pun telah mencederai Etika seorang Pengacara. Masalah pemberantasan korupsi tampaknya akan menyeret para aparat hukum kita dari yang seperti Hakim, Jaksa, Polisi, sampai dengan Pengacara. Dalam Pemberantasan korupsi, langkah-langkah yang diambil oleh KPK termasuk luar biasa. Gratifikasi dengan sampai pemberian hadiah uang bagi pelapor kasus Korupsi, termasuk suap-menyuap ini, maka pengadilan dari tingkat pengadilan Negeri sampai pada Mahkamah Agung merupakan target dari kegiatan suap-menyuap yang dapat menjadi target besar KPK.

Peran aktif Pengacara dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi dalam konteks Pengacara sebagai penegak hukum dapat dilakukan secara maksimal, tinggal kemauan, cara dan metodenya saja yang dapat dilakukan sebagai pilihan. Beberapa pilihan tindakan dapat dilakukan, antara lain

Dari sudut ekonomis, sudah dapat dipastikan hilangnya “kesempatan untuk mendapatkan” lawyer fee yang besar. Karena sudah menjadi rahasia umum bahwa lawyer fee untuk menangani perkara-perkara tindak pidana korupsi itu sangat menggiurkan. Karena itu jika anda “terpaksa” juga harus mendampingi Tersangka/Terdakwa korupsi, sebaiknya Pengacara menanyakan sumber pembayaran lawyer fee-nya, bisa jadi Pengacara menerima pembayaran dari hasil korupsi, dan dalam derajat tertentu Pengacara dapat dikualifikasikan sebagai gete keeper yang menjadi bagian rangkaian tindak pidana pencucian uang.

Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis misalnya, honor pengacaara kondang ini terbilang fantastik. Honor dari pengacara ini $ 500 atau hampir 7 juta/jam. Itu hanya konsultasi belum untuk mengurus perkaranya yang juga tarif nya lebih naik. OC Kaligis bisa dibilang menggila. Sudah tak terhitung berapa banyak kasus yang diselesaikannya, bahkan gara-gara itu ia mendapatkan julukan “Manusia Seribu Perkara”. Namun saat ini namanya hangat jadi perbincangan saat ini. Bukan lantaran ia menangani kasus besar, tapi saat ini dia sendiri yang justru jadi pesakitan lantaran dugaan korupsi. Otto diketahui menyuap hakim dan panitera PTUN Medan untuk mengabulkan gugatan atas surat penyelidikan dan surat panggilan permintaan keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis lima tahun dan enam bulan penjara kepada Otto Cornelis Kaligis atas perbuatanya.

Gebrakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memeriksa dan menangkap para hakim, Panitera, maupun Pengacara merupakan suatu langkah positif yang menjanjikan. Khususnya bagi Pengacara, kondisi ini merupakan awal dari akan adanya masa pencerahan. Masa di mana Pengacara atau pengacara-pengacara sukses yang diciptakan dari pengacara nekat dapat digantikan dengan pengacara-pengacara idealis dan pandai.

Dengan adanya praktik penegak hukum, sewajarnya komisi pemberantasan korupsi KPK ikut memonitor proses kasus korban penagak hukum yang sesat, bahkan bila perlu KPK mengambil tindakan tegas bagi para pelaku koruptor tidak memandang siapapun sebagaimana azaz “equality before the law” semua sama dimata hukum.

Oleh: Yarni Nikita Ahmady | Mahasiswa Universitas Hasanuddin

Siapa pengacara nomor 1 di Indonesia?

1. Adnan Buyung Nasution. Adnan Butung Nasution adalah pengacara terbaik di Indonesia. Dia merupakan sosok yang disegani para lawannya sesama pengacara.

Berapa biaya jasa pengacara?

Lawyer fee atau biaya jasa pengacara: antara Rp 8 juta - Rp 50 juta. Untuk kasus yang ditangani Pengadilan Agama, kisaran biayanya Rp 8 juta - Rp 25 jutaan. Sementara, kasus yang ditangani Pengadilan Negeri mulai dari Rp 10 juta - Rp 50 jutaan.

Siapa pengacara termahal di dunia?

Berikut pengacara termahal di dunia melansir biglawinvestor.com, Selasa (17/5/2022). Kekayaan bersih yang dimiliki oleh Wichai Thongtang mencapai USD1,8 miliar. Wichai Thongtang merupakan pengacara yang berpengaruh di Bangkok, Thailand.

Apa itu pengacara pembela?

Seorang pembela umum adalah seorang pengacara yang ditunjuk untuk mewakili orang-orang yang tidak mampu menyewa pengacara bagi diri mereka sendiri.