10 Hak AnakAdalah Eglantine Jebb, perempuan asal Inggris lulusan Lady Margaret Hall, Oxford, yang membuat draft awal tentang 10 hak-hak anak. Pendiri organisasi nirlaba internasional Save The Children ini, terdorong membuatnya karena menyaksikan langsung penderitaan anak-anak seusai Perang Dunia Ke-1. Tahun 1923, ia mengusulkan draft deklarasi Hak-hak anak ke Liga Bangsa-Bangsa di Genewa. Tahun 1954, Perserikatan Bangsa-bangsa mengumumkan tentang Hak-hak Anak. Baru pada tahun 1989 hal itu disyahkan sebagai Konvensi Hak-hak Anak. Pemerintah Indonesia, melalui Keputusan Presiden No.36/1990 tanggal 28 Agustus 1990 mengakui Hak-hak anak tersebut. Apa saja hak-haknya dan sudahkah Anda memberikannya?
Hak mendapatkan nama atau identitas Sebuah permulaan yang bagus jika sejak hamil Anda dan pasangan sudah menyiapkan nama pilihan. Namun untuk memastikan nama itu menjadi dokumen Negara, Anda perlu: 1. Menyiapkan data Anda berdua seperti KTP, Surat Nikah dan Kartu Keluarga untuk kepentingan pembuatan akte kelahiran. 2. Menentukan siapa yang akan mengurus akte kelahiran, pihak rumah sakit atau Anda sendiri. Beberapa rumah sakit atau klinik bersalin menawarkan bantuan untuk membuat akte. 3. Mendaftarkan anak ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga. 4. Pastikan nama anak tertulis dengan benar di akte lahir dan kartu keluarga. Penulisan yang berbeda meskipun satu huruf, bisa memunculkan masalah di kemudian hari. Hak untuk memiliki kewarganegaraan Dengan akte kelahiran, anak akan memperoleh haknya mendapat Kartu Tanda Penduduk Indonesia ketika dewasa kelak, dan juga paspor. Ada perkecualian bagi anak dengan orangtua berkebangsaan Indonesia yang lahir di Amerika Serikat, misalnya. Sebab ia berhak untuk mendapatkan status kewarganegaraan ganda terbatas, hingga ia berusia 18 tahun. Di atas usia itu, anak harus memilih satu kewarganegaraan saja. Hak memperoleh perlindungan Anak laki-laki maupun perempuan berhak dilindungi dari segala macam bentuk kekerasan fisik dan psikis dan perlakuan yang merugikan anak. Untuk itu Anda:
Hak memperoleh makanan Untuk dapat tumbuh dan berkembang, anak membutuhkan makanan dengan kualitas gizi yang baik. Salah satu contohnya adalah memberi bayi ASI eksklusif hingga usia 6 bulan. Selanjutnya Anda perlu memastikan balita mengonsumsi makanan yang baik, antara lain:
Hak atas kesehatan Tubuh yang sehat akan membuat anak berkembang optimal. Hal mendasar untuk membuatnya sehat adalah memberinya makanan layak, menyiapkan lingkungan bersih, membiasakan mandi dan mencuci tangan setiap hari, dan memberi pakaian yang layak dan bersih. Hal lain yang perlu Anda lakukan adalah:
Hak rekreasi Rekreasi tidak harus berarti pergi ke tempat wisata. Tapi dengan dana yang tersedia, Anda tentu bisa merencanakan rekreasi secara lebih seru, ke tempat yang jauh. Namun intinya adalah mengajak anak melakukan hal menyenangkan yang berbeda. Anda bisa mengajak anak:
Hak mendapatkan pendidikan Orangtua adalah pendidik pertama bagi anak. Apa yang ia dengar, lihat, dan rasakan di rumah, bisa memengaruhi cara pandangnya kelak. Sebab itu sejak dini Anda perlu:
Hak bermain Bayangkan apa jadinya seorang anak yang tak pernah memiliki kesempatan untuk bermain? Ia tentu akan murung dan tidak tahu apa-apa. Bagaimana pun bermain adalah dunia anak. Lewat bermain, anak belajar tentang dunia di sekitarnya. Untuk menunjang aktivitas bermain, Anda perlu:
Hak untuk berperan dalam pembangunan Dengan cara yang lebih sederhana, sejak dini Anda sudah bisa mengenalkan pengetahuan tentang menjadi warga negara yang baik, sebagai bekal agar ia kelak ikut terdorong untuk terlibat dalam pembangunan. Anda bisa memulainya dengan mengajak;
Hak untuk mendapatkan kesamaan Setiap anak, apa pun jenis kelaminnya. dari keluarga miskin atau kaya, dari suku Jawa atau Papua, normal atau berkebutuhan khusus, berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang. Hak untuk mendapat kesamaan ini berhubungan dengan ke-9 hak anak lainnya yang disebutkan di atas (hak mendapatkan identitas, kewarganegaraan, pendidikan, makan, bermain, rekreasi, kesehatan, memperoleh perlindungan dan hak untuk berperan dalam pembangunan). Artinya, kesemua hak anak berhak diberikan tanpa membeda-bedakan anak satu dengan anak lainnya, karena anak berhak mendapat kesamaan. (IAH/ERN) |