Yang di sebut dengan mentri komunikasi

Kabinet Indonesia Maju adalah kabinet pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Kabinet ini terdiri atas 4 menteri koordinator dan 30 menteri bidang yang diumumkan pada 23 Oktober 2019 dan dilantik berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Pada 23 Desember 2020, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin melakukan pergantian sejumlah menteri dengan memperkenalkan enam figur baru dalam kabinet berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 133/P Tahun 2020 tentang Pengisian dan Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Selanjutnya, pada 28 April 2021, Presiden Joko Widodo melantik dua menteri kabinet berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72/P Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Pengubahan Kementerian serta Pengangkatan Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024. Melalui pengubahan terbaru ini, Kepala Negara sekaligus memperkenalkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Kementerian Investasi.

Presiden dan Wakil Presiden

Presiden Republik Indonesia

Prof. Dr. (H.C.) K.H. Ma’ruf Amin

Wakil Presiden Republik Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Menteri Sekretaris Negara

Menteri Dalam Negeri

Retno Lestari Priansari Marsudi

Menteri Luar Negeri

Menteri Pertahanan

Menteri Agama

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Menteri Keuangan

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Menteri Kesehatan

Menteri Sosial

Menteri Ketenagakerjaan

Agus Gumiwang Kartasasmita

Menteri Perindustrian

Menteri Perdagangan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Mochamad Basuki Hadimuljono

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Menteri Perhubungan

Menteri Komunikasi dan Informatika

Menteri Pertanian

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Menteri Kelautan dan Perikanan

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Menteri Agraria dan Tata Ruang

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Menteri Badan Usaha Milik Negara

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

I Gusti Ayu Bintang Darmavati

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Menteri Investasi

Menteri Pemuda dan Olahraga

Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Kementerian Kominfo merupakan perangkat Pemerintah Republik Indonesia ini membidangi urusan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu informasi dan komunikasi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian Kominfo dipimpin oleh seorang Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang sejak tanggal 23 Oktober 2019 dijabat oleh Johnny Gerard Plate

Bermula dari Deppen

Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebelumnya bernama "Departemen Penerangan" (1945-1999), "Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi" (2001-2005), dan Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) (2005-2009). 

Setelah proklamasi kemerdekaan dibentuk Lembaga Penerangan yang secara fungsional menjalankan kebijakan, pola dan pedoman penerangan dengan tujuan (1) membela dan mempertahankan kemerdekaan, (2) mengajak rakyat agar turut serta mempertahankan dan mengisi kemerdekaan serta (3) memperkenalkan Republik Indonesia di dan ke luar negeri.  Selama periode 1959-1965, sesuai Haluan Pembangunan Nasional sebagai ketetapan MPRS, Departemen Penerangan dibentuk untuk menyelenggarakan penerangan melalui media penerangan antara lain radio, film, toestel dan foto, percetakan, kendaraan, mesin stensil, dan mesin ketik.

Mulai tahun 1966, salah satu tugas pokok organisasi penerangan adalah mengarahkan pendapat umum agar terbentuk dukungan, kontrol dan pratisipasi sosial yang positif terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pemerintah, selain untuk penerangan ke dalam dan luar negeri. Pada masa itu pengorganisasian ke dalam dilakukan agar Departemen Penerangan berfungsi menjadi Juru Bicara Pemerintah. Tanggal 15 September 1967 wewenang penerangan luar negeri (Penlugri) yang sejak 1959 dipegang Departemen Luar Negeri RI dialihkan kembali pengelolaannya kepada Departemen Penerangan. 

Tahun 1971, untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sarana media massa, dikembangkan sistem komunikasi terintegrasi melalui koordinasi, integrasi dan sinergi antarunsur-unsur penerangan pemerintah. Dibentuklah lembaga antara lain Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah (BAKOHUMAS) dan Badan Koordinasi Penerangan (BAKOPEN). 

Di tingkat daerah, dibentuk jawatan penerangan provinsi, kantor penerangan kabupaten dan juru penerang di tingkat kecamatan. Di kabupaten dan kota dibentuk Pusat Penerangan Masyarakat (PUSPENMAS) dengan kegiatan utama penerangan antar pribadi didukung sarana penerangan di daerah seperti: radio, televisi, film penerangan, pers penerbitan, pameran dan pertunjukkan rakyat serta diskusi kerja. 


Masa Reformasi

Pada awal masa reformasi, tugas dan fungsi Departemen Penerangan tidak banyak berubah. Kelembagaan penerangan dipertahankan mulai dari tingkat pusat sampai provinsi dengan nama kantor wilayah departemen penerangan dan biro humas provinsi.  Pasca pemberlakuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, terjadi  reposisi terhadap perangkat daerah sesuai kepentingan daerah. Kantor penerangan di bawah koordinasi pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.

Sesuai dengan Kepres 153 Tahun 1999 dibentuk Badan Informasi dan Komunikasi Nasional (BIKN) di tingkat pusat, sedang di tingkat provinsi; kabupaten dan kota. Setahun setelah pembubaran Departemen Penerangan, dibentuk Lembaga Informasi Nasional (LIN), yang kemudian diubah lagi statusnya menjadi Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi (Kemeneg Kominfo). 

Selanjutnya, tugas layanan informasi publik diserahkan kepada Menteri Negara Komunikasi dan Informasi. Sedang BIKN berubah menjadi Lembaga Informasi Nasional dan bertanggung jawab kepada Menteri Komunikasi dan Informasi. 

Sejak tahun 2005, terjadi perubahan dari Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi menjadi Departemen Komunikasi dan Informatika. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005, dilakukan  integrasi Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi;  Lembaga Informasi Nasional,  dan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi. 

Salah satu fungsi penting Departemen Kominfo yang berkaitan dengan informasi adalah penyebarluasan informasi nasional dengan menciptakan keterbukaan akses informasi dan membangun serta mengembangkan infrastruktur telekomunikasi guna kepentingan seluruh warga negara.

Akhir tahun 2010 lalu, lembaga Kementerian Komunikasi dan Informatika menyempurnakan penataan organisasi. Paradigma baru kebijakan komunikasi menempatkan informasi sebagai bagian kebutuhan keseharian masyarakat. Fungsi informasi dikembangkan pada nilai tambah ekonomi, bukan sekadar 'penerangan', namun lebih dukungan komunikasi strategis untuk membangun integrasi nasional dengan baik. 


Transformasi Digital

Dinamika teknologi informasi dan perkembangan ekonomi digital membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika fokus untuk melakukan percepatan pemerataan infrastruktur digital berupa akses telekomunikasi dan jaringan internet. Selain terjadi perubahan nomenklatur, pada akhir tahun 2006, Kementerian Kominfo menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1006/KMK.05/2006 tentang Penetapan Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan (BTIP). 

Seiring dengan pesatnya perkembangan di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan tuntutan akan ketersediaan layanan TIK di seluruh lapisan masyarakat, maka BTIP bertransformasi menjadi Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) pada tanggal 19 November 2010. Sejak Agustus 2017, Menteri Komunikasi dan Informatika mencanangkan nama baru bagi BP3TI menjadi BAKTI. Lembaga itu mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan Kewajiban Pelayanan Universal dan penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika.

Tugas dan fungsi utama Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah merumuskan kebijakan  nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika yang meliputi pos, telekomunikasi, penyiaran, teknologi informasi dan komunikasi, layanan multimedia dan desiminasi informasi. 

Sumber Tulisan

  • Depkominfo. 2009. Rencana Strategis Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2009-2015.
  • Depkominfo. 2010. Laporan Akuntabilitas Kinerja Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2009. 
  • Depkominfo. 2010. Kilas Balik 2004-2009 Departemen Komunikasi dan Informatika. Kemajuan Sinergi dan Keadaban Menuju Masyarakat Informasi. Jakarta: Depkominfo
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika. 2011. Indonesia Connected. Jakarta: Kementerian Kominfo. 
  • Lembaga Informasi Nasional dan Yayasan Arena Komunikasi. 2003. “Studi Kelayakan tentang Pembangunan Unit Pelayanan Informasi Terpadu di Daerah Rawan Konflik dan Daerah Terpencil”. Jakarta.
  • Soekirman, Djoko, dkk (Tim Penulisan). 1984. Sejarah Departemen Penerangan Republik Indonesia. Jakarta: Proyek Penelitian dan Pengembangan Penerangan Departemen Penerangan Kerjasama dengan Fakultas Sastra Universitas Gadjah Mada.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA