Sebutkan macam hak asasi manusia menurut Universal Declaration of Human Rights

Skip to content


Dekan Fakultas Hukum
Dr. M. Citra Ramadhan, SH, M.H


Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Anggreni Atmei Lubis, SH, M.Hum


Wakil Dekan Bidang Inovasi, Kemahasiswaan dan Alumni
Nanang Tomi Sitorus, SH, M.H

  • Youtube

  • Twitter

  • Facebook

  • Instagram

Jakarta -

Hak asasi manusia berkaitan dengan hak dasar (basic rights) yang merupakan hak yang menjadi prioritas mutlak dalam masyarakat nasional maupun internasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan manusia baik dalam arti material maupun non-material.


Hak-hak tersebut antara lain hak hidup, hak atas keamanan minimum, hak untuk tidak diganggu, bebas dari perbudakaan dan perhambaan, bebas dari penyiksaan, pengurangan kebebasan yang tidak berdasar hukum, diskriminasi dan tindakan lain yang mengurangi martabat manusia.


Hak asasi manusia di Indonesia tertulis dalam UU No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.


HAM meliputi hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik, hak asasi sosial dan kebudayaan, hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta hak asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan.


Pengertian Hak Asasi Manusia

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian HAM adalah hak yang dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights), seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat.


Dilansir dari buku "Hak Asasi Manusia: Filosofi, Teori & Instrumen Dasar" oleh Muhammad Ashri, terdapat pengertian hak asasi manusia menurut para ahli:


1. Franz Magnis-Suseno

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat, bukan berdasarkan hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia.


2. Soetandyo Wignjosoebroto

Hak asasi manusia adalah hak yang melekat secara kodrati pada setiap makhluk yang dilahirkan dengan sosok biologis manusia, yang memberikan jaminan moral, dan menikmati kebebasan dari segala bentuk perlakuan yang menyebabkan manusia itu tak dapat hak hidup secara layak sebagai manusia yang dimuliakan Allah.


3. Adnan Buyung Nasution

Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang diperoleh dan dibawanya sejak dari kelahiran atau kehadiran di dalam kehidupan masyarakat.


4. Jack Donelly

HAM adalah hak setiap orang karena ia adalah manusia. Hak yang dimaksud setara bagi setiap orang, tidak dapat dicabut dan bersifat universal.


5. Mashood A. Baderin

Hak asasi manusia adalah hak-hak manusia yang sepenuhnya setara. Semua hak itu beraal dari martabat inheren manusia dan telah didefinisikan sebagai "klaim-klaim" manusia, untuk diri mereka sendiri atau untuk orang-orang lain, dan didukung oleh teori perikemanusiaan pada manusia.


Macam-Macam Hak Asasi Manusia

Berdasarkan buku "Pendidikan Kewarganegaraan" oleh P.N.H Simanjuntak, S.H, macam-macam hak asasi manusia antara lain:


1. Hak asasi pribadi (personal rights) antara lain hak mengemukakan pendapat, hak memeluk agama, hak beribadah menurut agama masing-masing, dan hak kebebasan berorganisasi atau berserikat.


2. Hak asasi ekonomi (property rights) antara lain hak memiliki sesuatu, hak menjual dan membeli sesuatu, hak mengadakan suatu perjanjian atau kontrak, dan hak memiliki pekerjaan.


3. Hak asasi untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan pemerintahan (rights of legal equality), hak ini adalah hak persamaan hukum.


4. Hak asasi politik (political rights) antara lain hak untuk diakui sebagai warga negara yang sederajat, hak ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih dan dipilih dalam pemilu, hak mendirikan partai politik, serta hak mengajukan petisi dan kritik atau saran.


5. Hak asasi sosial dan budaya (social cultural rights) antara lain hak untuk memilih pendidikan, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, dan hak untuk mengembangkan kebudayaan.


6. Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum (procedural rights) antara lain hak mendapat perlakuan yang adil dalam penggeledahan, penangkapan, peradilan, dan pembelaan hukum.


Contoh Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia

Ada beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang berat di Indonesia, di antaranya:


1. Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat, dan 19 orang luka ringan. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan seluruh 14 terdakwa dinyatakan bebas.

2. Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini, 4 orang mahasiswa tewas.


Mahkamah Militer yang menyidangkan kasus ini memvonis dua terdakwa dengan hukuman hanya 4 bulan penjara, empat terdakwa divonis 2 - 5 bulan penjara dan sembilan orang terdakwa divonis penjara 3 - 6 tahun.


3. Pelanggaran HAM yang termasuk berat lainnya adalah penculikan aktivis pada 1997/1998. Dalam kasus ini, 23 orang dinyatakan hilang dengan rincian 9 orang di antaranya telah dibebaskan, dan 13 orang belum ditemukan sampai saat ini.


Itulah pengertian Hak Asasi Manusia atau HAM, macam-macam dan contoh pelanggarannya.

Simak Video "AS Kembali Menjadi Dewan HAM PBB Usai Keluar Karena Trump"



(lus/lus)

Dalam Piagam PBB atau Universal Declaration of Human Rights (Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia) yang terdiri atas 30 pasal, termuat pengakuan dan jaminan atas hak asasi manusia. Pasal 1 deklarasi tersebut dengan tegas menyatakan bahwa sekalian orang dilahirkan merdeka, mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Tiap orang dikaruniai akal dan budi, serta kehendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.

Hak asasi manusia menurut Piagam PBB adalah hak berpikir dan mengeluarkan pendapat, hak untuk memperoleh nama baik, hak untuk kemerdekaan hidup, hak untuk memperoleh pekerjaan, hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, hak untuk hidup, hak menganut aliran kepercayaan atau agama tertentu, dan hak memiliki sesuatu. Cakupan HAM amat luas, seluas kehidupan manusia. Kovenan Intemasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (The International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) dan Kovenan Intemasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (The International Covenant on Economics, Social, and Cultural Rights/ICESCR) menyebutkan adanya dua macam HAM.

a.       Hak ekonomi, sosial, dan budaya, meliputi:

1.         hak untuk membentuk serikat pekerja,

2.      hak atas pendidikan,

3.      hak atas pekerjaan,

4.      hak atas pensiun, dan

5.      hak atas hidup yang layak.

b. Hak sipil dan politik, meliputi:

1.      hak mempunyai pendapat tanpa mengalami gangguan;

2.      hak untuk hidup;

3.      hak untuk berserikat;

4.      hak atas kebebasan dan persamaan;

5.      hak atas berpikir, mempunyai konsiensi, dan beragama;

6.      hak atas kesamaan di muka badan badan peradilan;

7.      hak kebebasan berkumpul secara damai. Secara umum, hak asasi asasi manusia terdiri atas lima macam.

8.      Hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights).

c. Hak asasi politik (political rights).

d. Hak asasi pribadi (personal rights).

e. Hak asasi untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality).

f. Hak asasi ekonomi (poverty rights). Dalam HAM, terkandung pula kewajiban-kewajiban dasar manusia sebagai berikut :

1.    Setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2.     Setiap orang yang ada di wilayah negara RI wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis, dan hukum internasional (mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara RI).

3.   Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada batasan yang ditetapkan oleh undang-undang.

4.      Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

5.  Setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik.

Baca Juga

Sejarah Perkembangan HAM di Dunia


Definisi konseptual tentang HAM
Definisi konseptual tentang hak
Ciri khusus hak asasi manusia

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA