Yang bukan termasuk dari Tujuan pemberian kredit adalah

Kata kredit berasal dari bahasa Latin Credere yang berarti percaya atau to believe atau to trust. Karenanya dasar pemikiran pemberian kredit oleh suatu perbankan kepada seseorang/lembaga adalah berdasarkan kepercayaan (faith). Sesuai Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersama-kan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.Berdasarkan pengertian tersebut, terkandung unsur-unsur kredit itu sendiri, sebagai berikut :

Waktu, yang menyatakan bahwa ada jarak antara saat persetujuan pemberian kredit dan pelunasannya.


Kepercayaan, yang melandasi pemberian kredit oleh pihak kreditur kepada debitur, bahwa setelah jangka waktu tertentu debitur akan mengembalikannnya sesuai kesepakatan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.
Penyerahan, yang menyatakan bahwa pihak kreditur menyerahkan nilai ekonomi kepada debitur yang harus dikembalikan setelah jatuh tempo.
Risiko, yang menyatakan adanya risiko yang mungkin timbul selama jangka waktu antara pemberian dan pelunasannya.
Persetujuan atau perjanjian, yang menyatakan bahwa antara kredit dan debitur terdapat suatu persetujuan dan dibuktikan dengan suatu perjanjian.

PENGERTIAN KREDIT MENURUT UNDANG – UNDANG
UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 (UU Perbankan) mendefinisikan kredit sebagai penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Berdasarkan pasal tersebut terdapat beberapa unsur perjanjian kredit yaitu:

  1. Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu;
  2. Berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain;
  3. Terdapat kewajiban pihak peminjam untuk melunasi utangnya dalam jangka waktu tertentu;
  4. Pelunasan utang yang disertai dengan bunga.

Unsur pertama dari Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu; uang di sini seiogianya ditafsirkan sebagai sejumlah dana (tunai dan saldo rekening giro) baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Dalam pengertian “penyediaan tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu” adalah cerukan (overdraft), yaitu saldo negatif pada rekening giro nasabah yang tidak dapat dibayar lunas pada akhir hari, pengambilalihan tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang (factoring) dan pengambilalihan (pembelian) kredit atau piutang dari pihak lain seperti negosiasi hasil ekspor.

Unsur kedua dari kredit adalah persetujuan atau kesepakatan antara bank dan debitur. Sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata, agar suatu perjanjian menjadi sah diperlukan empat syarat, yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perjanjian, terdapat obyek tertentu dan ada suatu kausa (cause) yang halal. Selain kesepakatan antara debitur dan kreditur juga diperlukan ketiga syarat lain tersebut di atas sebagai dasar untuk menyatakan sahnya suatu perjanjian.

Unsur ketiga dari kredit adalah adanya kewajiban debitur untuk mengembalikan jumlah keseluruhan kredit yang dipinjam kepada kreditur dalam jangka waktu tertentu. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari adanya hubungan pinjam meminjam antara debitur dan kreditur.

Unsur yang terakhir adalah adanya pengenaan bunga terhadap kredit yang dipinjamkan. Bunga merupakan nilai tambah yang diterima kreditur dari debitur atas sejumlah uang yang dipinjamkan kepada debitur dimaksud.

Selain pengertian mengenai Kredit sebagaimana dimaksud di atas, dalam UU Perbankan juga dikenal adanya Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang merupakan bentuk penyediaan dana yang dilakukan oleh Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Kredit oleh bank atau lembaga keuangan lainnya di berikan kepada orang dan lembaga yang memerlukannya di bedakan dalam beberapa jenis kredit. Pembedaan jenis-jenis kredit sangat diperlukan dalam rangka setting kredit yang akan dilakukan oleh bank. Terdapat banyak jenis kredit yang di berikan oleh bank umum dan bank perkreditan rakyat maupun lembagu keuangan lainnya untuk masyarakat terdiri dari beberapa jenis yaitu :

1. Dilihat Dari Segi Tujuan Pegunaannyaa. Kredit ProduktifKredit investasiYaitu kredit yang diberikan untuk pengadaan barang modal maupun jasa yang dimaksudkan untuk              menghasilkan suatu barang atau jasa bagi usaha yang bersangkutan. Kredit ini diberikan kepada perusahaan yang baru akan berdiri untuk keperluan membangun pabrik baru.Kredit modal kerjaYaitu kredit yang diberikan untuk membiayai kebutuhan usaha, termasuk guna menutupi biaya produksi dalam rangka peningkatan produksi atau penjualan. Kredit ini diberikan kepada perusahaan yang telah berdiri, namun membutuhkan dana untuk meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Misalnya dalam hal membayar gaji pegawai atau unutk membeli bahan baku.b. Kredit Konsumtif

Adalah kredit yang diberikan digunakan untuk konsumsi secara pribadi. Dalam kredit ini tidak akan menembah barang atau jasa yang dihasilkan karena memang untuk digunakan atau dipakai aleh seseorang atau badan usaha.

2. Dilihat Dari Segi Sektor Usahaa. Kredit pertanianDiberikan untuk membiayai sektor perkebunan atau pertanian rakyat.b. Kredit peternakanDiberikan untuk jangka pendek misalnya untuk peternakan ayam dan jangka panjang misalnya untuk          kambing ataupun sapi.c. Kredit industriDiberikan untuk membiayai industri kecil, menengah atau besar.d. Kredit perumahan

Diberikan untuk membiayai pembangunan atau pembelian rumah.

3. Kredit Ditinjau Dari Segi Jangka Waktua. Kredit jangka pendekYaitu suatu kredit yang diberikan tidak melebihi jangka waktu 1 tahun.b. Kredit jangka menengahYaitu suatu kredit yang diberikan dengan jangka waktu 1 – 3 tahun.c. Kredit jangka panjang

Yaitu suatu kredit yang diberikan dengan jangka waktu lebih dari 3 tahun.

4. Kredit Ditinjau Dari Segi Jaminannyaa. Kredit dengan jaminanAdalah suatu kredit yang diberikan dengan suatu jaminan, baik berupa barang/ benda berwujud atau      tidak berwujud, dan atau jaminan orang.b. Kredit tanpa jaminan

Adalah suatu kredit yang diberikan tanpa jaminan baik berupa barang/benda berwujud atau tidak berwujud, dan atau jaminan orang.

Yang bukan termasuk dari Tujuan pemberian kredit adalah

Yang bukan termasuk dari Tujuan pemberian kredit adalah
Lihat Foto

SHUTTERSTOCK

Ilustrasi kredit.

KOMPAS.com – Peran bank tidak hanya sebatas menarik uang dari masyarakat dalam bentuk tabungan. Bank juga memiliki peran menyalurkan uang kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman atau disebut kredit.

Dilansir dari buku Bank dan Lembaga Keuangan Lain (2014) karya Nuritomo dan Totok Budisantoso, kredit adalah pemberian fasilitas pinjaman oleh bank kepada nasabah, baik berupa fasilitas pinjaman tunai maupun pinjaman non-tunai.

Pihak yang memberikan pinjaman disebut sebagai kreditor, sedangkan pihak yang menerima kredit disebut sebagai debitor.

Sebelum kredit diberikan, bank terlebih dahulu melakukan analisis terhadap calon debitor. Analisis mencakup seluruh aspek-aspek yang berkaitan dengan debitor.

Baca juga: Instrumen Pasar Uang

Tujuan dilakukannya analisis adalah agar pihak bank yakin bahwa kredit yang akan diberikan benar-benar aman.

Prinsip analisis kredit 

Dalam proses analisis terhadap calon debitor, bank biasanya menggunakan prinsip 5C, yaitu:

Analisis character dilakukan untuk mengetahui sifat atau watak dari nasabah yang akan diberikan kredit. Karakter bisa tercermin dari latar belakang pekerjaan, gaya hidup, keadaan keluarga, hobi, dan sebagainya.

Selain untuk mengetahui sifat nasabah, analisis karakter juga digunakan untuk mengukur tingkat kemauan membayar kredit oleh nasabah.

Analisis capacity dilakukan untuk mengetahui kemampuan nasabah dalam mengelola bisnis dan kemampuan nasabah untuk melunasi kredit.

Baca juga: Produk-Produk Bank Syariah

Analisis capital dilakukan untuk mengetahui jumlah modal yang diperlukan nasabah untuk memulai usahanya.

Bank biasanya hanya memberikan kredit sebesar 70 persen dari total modal, sedangkan 30 persen harus disediakan sendiri oleh nasabah. Perlu diketahui bahwa kredit hanyalah tambahan pembiayaan yang diperlukan oleh nasabah.

Analisis collateral dilakukan untuk mengetahui jaminan apa yang diberikan oleh calon nasabah ketika mengajukan kredit. Jaminan bisa berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak.

Jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit yang akan diberikan. Jaminan digunakan untuk berjaga-jaga seandainya debitor tidak mampu melunasi pinjaman tepat waktu.

Baca juga: Pasar Uang: Definisi dan Fungsinya

Analisis condition dilakukan untuk mengetahui kondisi ekonomi dan politik masa sekarang dan masa mendatang. Selain itu, juga untuk mengetahui prospek usaha yang akan dijalankan oleh nasabah.

Penilaian prospek usaha yang akan dibiayai hendaknya benar-benar memiliki prospek yang baik sehingga kemungkinan kredit tersebut bermasalah relatif kecil.

Jenis-jenis kredit

Berdasarkan tujuan penggunaan dananya, kredit dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:

Merupakan kredit yang digunakan untuk membiayai kebutuhan modal kerja nasabah. Kredit modal kerja biasanya berjangka pendek dan disesuaikan dengan jangka waktu perputaran modal kerja nasabah.

Merupakan kredit yang digunakan untuk pengadaan barang modal jangka panjang untuk aktivitas usaha nasabah. Kredit investasi biasanya berjangka panjang karena nilainya yang relatif besar dan cara pelunasannya melalui angsuran.

Baca juga: Pegadaian: Definisi dan Kegiatan Usahanya

Merupakan kredit yang digunakan dalam hal pengadaan barang atau jasa untuk tujuan konsumsi, bukan untuk barang modal dalam aktivitas usaha nasabah.

Kredit ini biasanya digunakan untuk membeli mobil, rumah, dan barang-barang konsumsi lain. Kredit ini juga disebut sebagai kredit multiguna karena bisa digunakan untuk berbagai tujuan oleh nasabah.

Dalam buku Bank dan Lembaga Kuangan Lainnya (2020) karya Irsyadi Zain dan Rahmat Akbar, dijelaskan beberapa fungsi kredit, yaitu:

  • Meningkatkan daya guna uang

Uang yang ada di bank tidak akan produktif jika disimpan terus-menerus. Oleh sebab itulah, pihak bank melakukan kredit demi meningkatkan produktivitas masyarakat

Pihak bank memperoleh keuntungan dari bunga kredit, sementara penerima kredit bisa memproduksi barang dan jasa sehingga memperoleh keuntungan.

Baca juga: Bank Syariah: Definisi, Prinsip, dan Fungsinya

  • Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang

Pemberian kredit memberikan dampak berupa kemajuan suatu wilayah. Kemajuan wilayah tersebut akan memengaruhi wilayah yang lainnya sehingga terjadi perdagagan barang dan jasa yang saling menguntungkan.

Adanya perdagangan barang dan jasa akan meningkatkan peredaran uang di wilayah-wilayah tersebut.

  • Meningkatkan daya guna barang

Dengan adanya kredit, membuat masyarakat terpacu untuk meningkatkan mutu barang-barang yang diproduksi.

Salah satunya adalah mengubah bahan baku produksi dengan bahan baku yang lebih baik mutunya sehingga daya guna barang menjadi meningkat.

  • Sebagai alat stabilitas ekonomi

Dengan adanya pemberian kredit, telah membuka peluang ekspor barang-barang ke luar negeri. Ekspor barang-barang tersebut akan menaikkan devisa negara sehingga stabilitas ekonomi menjadi lebih baik.

Baca juga: Dana Pensiun: Definisi dan Jenisnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.