Wewenang yang dimiliki OJK dalam pengawasan di sektor keuangan bank adalah a menambah modal

OJK mungkin bukanlah sebuah istilah yang asing bagi warga Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK merupakan sebuah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan peranan terhadap sektor jasa keuangan di Indonesia.

Bagi kamu yang ingin mengetahui lebih jauh tentang Otoritas Jasa Keuangan OJK ini, mari simak terlebih dahulu beberapa informasi penting mengenai Otoritas Jasa Keuangan. Mulai dari apa itu OJK, nilai-nilai yang diterapkan OJK, tujuan dibentuknya, tugas-tugas OJK, fungsi, sampai dengan wewenang OJK berikut ini.

Wewenang yang dimiliki OJK dalam pengawasan di sektor keuangan bank adalah a menambah modal

Apa Itu OJK

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK merupakan sebuah lembaga independen. Lembaga independen sendiri memiliki arti bahwa lembaga tersebut bebas dari campur tangan pihak atau lembaga lainnya.

Otoritas Jasa Keuangan berdiri atas dasar UU Nomor 21 Tahun 2011 mengenai lembaga bersangkutan. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga independen yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan secara terintegrasi terhadap keseluruhan sektor jasa keuangan di Indonesia.

Lembaga ini hadir menggantikan peran Bapepam-LK dalam mengatur dan mengawasi pasar modal serta lembaga keuangan. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan juga menggantikan peran Bank Indonesia dalam mengatur dan mengawasi bank serta melindungi konsumen jasa keuangan.

Adapun dikutip dari buku “Mengenal OJK dan Industri Jasa Keuangan”, Otoritas Jasa Keuangan juga hadir untuk mewujudkan sistem keuangan yang bisa tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.

Terdapat latar belakang terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan. Latar belakang tersebut yaitu karena kebutuhan untuk melakukan penataan kembali terhadap lembaga-lembaga yang melakukan fungsi dan pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan di Indonesia.

Baca Juga:
Pasar Modal: Pengertian, Sejarah, dan Manfaatnya
Apa itu Bank Sentral: Definisi, Tugas dan Fungsinya

Nilai-nilai Dalam OJK

Sebagai sebuah lembaga yang ada di Indonesia, tentunya Otoritas Jasa Keuangan memiliki nilai-nilai tersendiri yang mereka terapkan dalam melakukan tugas, fungsi dan juga wewenangnya. Berikut nilai-nilai yang mereka terapkan:

1. Integritas

Integritas dalam Otoritas Jasa Keuangan bisa berarti bertindak objektif, adil, dan juga konsisten. Sesuai dengan kode etik dan juga kebijakan Otoritas Jasa Keuangan dengan menjunjung tinggi kejujuran dan juga komitmen.

2. Profesionalisme

Secara umum, Otoritas Jasa Keuangan juga menerapkan profesionalisme yang berarti bekerja dengan penuh tanggung jawab. Berdasarkan kompetensi yang tinggi untuk mencapai hasil atau kinerja yang terbaik.

3. Sinergi

Dalam Otoritas Jasa Keuangan, sinergi memiliki arti berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, baik itu secara internal atau eksternal, dan secara produktif serta juga berkualitas.

4. Inklusif

Dalam Otoritas Jasa Keuangan, inklusif berarti terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan dan juga memperluas kesempatan serta akses masyarakat terhadap industri keuangan.

5. Visioner

Otoritas Jasa Keuangan juga menerapkan nilai visioner yang berarti memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat ke depan. Berpikir diluar kebiasaan yang akan membuat Otoritas Jasa Keuangan dapat terus berkembang dan mengikuti perkembangan zaman serta melayani masyarakat.

Baca Juga: Ini Simpanan dengan Jasa Penyimpanan Mencapai 10% Per-tahun

Tujuan dibentuknya OJK

Setelah mengetahui secara umum apa itu OJK, tentunya terdapat alasan atau tujuan Otoritas Jasa Keuangan terbentuk. Berikut ini beberapa alasan tujuan dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan yang dikutip dari laman resminya:

  • Menjaga agar seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan Indonesia terselenggara secara adil, teratur, transparan, dan juga akuntabel.
  • Mampu mewujudkan sistem keuangan Indonesia yang bisa tumbuh berkelanjutan dan stabil.
  • Mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat Indonesia.

Tugas-tugas OJK

Secara khusus tugas-tugas Otoritas Jasa Keuangan ada dalam pasal 6 dari undang-undang Nomor 21 Tahun 2011. Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap tiga hal, seperti berikut ini:

  • Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan yang ada di sektor perbankan.
  • Mengatur serta mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal.
  • Melakukan pengaturan dan pengawasan di sektor keuangan lainnya, seperti asuransi dana pensiun lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Baca Juga:
Pengertian Asuransi: Unsur, Fungsi, dan Jenisnya
Dana pensiun adalah: Pengertian, Fungsi, Jenis dan Perhitungannya

Fungsi OJK

Berdasarkan situs resminya, fungsi Otoritas Jasa Keuangan yaitu menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan di Indonesia.

Berdasarkan dari pengertian tersebut, dapat kamu simpulkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan bukan hanya sebagai lembaga independen yang mengatur kegiatan di sektor jasa keuangan di Indonesia. Tetapi juga melakukan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan di Indonesia.

Wewenang OJK

Otoritas Jasa Keuangan sendiri memiliki beberapa wewenang yang dapat mereka gunakan seperti berikut ini:

1. Mengawasi dan Mengatur Lembaga Jasa Keuangan Bank

Wewenang OJK terkait khusus pengawasan dan pengaturan lembaga jasa keuangan bank yang meliputi beberapa hal berikut ini:

  • Memberikan izin terhadap pembukaan atau pendirian kantor bank, rencana cara kerja, sumber daya manusia, anggaran dasar, dan kepengurusan.  Merger, akuisisi bank, konsolidasi, sampai dengan pencabutan izin usaha bank.
  • Melakukan pengawasan dan pengaturan kegiatan usaha bank yang meliputi sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan juga aktivitas di bidang jasa.
  • Melakukan pengaturan dan pengawasan terkait kesehatan bank yang meliputi berbagai macam hal. Seperti rentabilitas, likuiditas, kualitas aset, solvabilitas, rasio kecukupan modal, minimum rasio pinjaman terhadap simpanan, batas maksimum pemberian kredit, dan juga pencadangan bank.
  • OJK juga melakukan pengaturan dan pengawasan terkait aspek kehati-hatian bank yang meliputi beberapa hal. Mulai dari manajemen risiko, tata kelola bank, anti pencucian uang, pencegahan biaya terorisme, kejahatan perbankan, dan juga pemeriksaan bank.

Baca Juga:
Apa Itu Likuiditas, Manfaat dan Jenisnya
Mengenal Merger dan Akuisisi
Apa itu produk hibridasi
Apa itu Rentabilitas
Aset adalah: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya
Rasio Solvabilitas: Pengertian, Jenis dan Rumusnya

2. Mengatur Lembaga Jasa Keuangan Bank dan Non Bank

Wewenang OJK terkait pengaturan lembaga jasa keuangan bank dan juga non bank meliputi beberapa hal berikut ini:

  • Menetapkan peraturan dan juga keputusan OJK.
  • Membuat peraturan tentang pengawasan terhadap sektor jasa keuangan.
  • Menentukan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK.
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pemerintah tertulis terhadap lembaga jasa keuangan dan juga pihak tertentu.
  • Membuat peraturan tentang tata cara dan penetapan pengelolaan statuter (pihak yang ditunjuk OJK) pada lembaga jasa keuangan di Indonesia.
  • Menetapkan struktur organisasi dan juga infrastruktur serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban lembaga keuangan.
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan di Indonesia.

Baca Juga: Mengenal Lembaga Keuangan, Fungsi dan Jenisnya

3. Mengawasi Lembaga Jasa Keuangan Bank dan Non Bank

Wewenang OJK yang terkait pengawasan lembaga jasa keuangan bank dan non bank meliputi beberapa hal berikut ini:

  • Otoritas Jasa Keuangan memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan yang ada di Indonesia.
  • Mengawasi si kepala eksekutif yang memiliki tugas pengawasan.
  • Melakukan pengawasan dan penyelidikan, pemeriksaan dan perlindungan konsumen. Kemudian, juga melakukan tindakan lainnya terhadap lembaga jasa keuangan penunjang atau pelaku aktivitas jasa keuangan seperti yang sudah tertulis di UU sektor jasa keuangan.
  • Memberikan perintah tertulis kepada sebuah atau beberapa lembaga jasa keuangan dan atau pihak tertentu.
  • Melakukan penunjukan pengelola statuter.
  • Menetapkan penggunaan pengelola statuter.
  • Memberikan sanksi administratif kepada setiap pihak yang melakukan pelanggaran.
  • Memberikan atau mencabut izin usaha.

Sudah Semakin Kenalkah Kamu dengan OJK?

Itulah informasi penting dan lengkap mengenai OJK. Mulai dari pengertian bahwa OJK merupakan sebuah lembaga independen yang memiliki peran untuk mengatur dan juga mengawasi sektor industri keuangan Indonesia, sampai dengan beberapa wewenangnya.