OJK mungkin bukanlah sebuah istilah yang asing bagi warga Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK merupakan sebuah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan peranan terhadap sektor jasa keuangan di Indonesia. Show
Bagi kamu yang ingin mengetahui lebih jauh tentang Otoritas Jasa Keuangan OJK ini, mari simak terlebih dahulu beberapa informasi penting mengenai Otoritas Jasa Keuangan. Mulai dari apa itu OJK, nilai-nilai yang diterapkan OJK, tujuan dibentuknya, tugas-tugas OJK, fungsi, sampai dengan wewenang OJK berikut ini. Apa Itu OJKSeperti yang telah disebutkan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK merupakan sebuah lembaga independen. Lembaga independen sendiri memiliki arti bahwa lembaga tersebut bebas dari campur tangan pihak atau lembaga lainnya. Otoritas Jasa Keuangan berdiri atas dasar UU Nomor 21 Tahun 2011 mengenai lembaga bersangkutan. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga independen yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan secara terintegrasi terhadap keseluruhan sektor jasa keuangan di Indonesia. Lembaga ini hadir menggantikan peran Bapepam-LK dalam mengatur dan mengawasi pasar modal serta lembaga keuangan. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan juga menggantikan peran Bank Indonesia dalam mengatur dan mengawasi bank serta melindungi konsumen jasa keuangan. Adapun dikutip dari buku “Mengenal OJK dan Industri Jasa Keuangan”, Otoritas Jasa Keuangan juga hadir untuk mewujudkan sistem keuangan yang bisa tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Terdapat latar belakang terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan. Latar belakang tersebut yaitu karena kebutuhan untuk melakukan penataan kembali terhadap lembaga-lembaga yang melakukan fungsi dan pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan di Indonesia. Baca Juga: Nilai-nilai Dalam OJKSebagai sebuah lembaga yang ada di Indonesia, tentunya Otoritas Jasa Keuangan memiliki nilai-nilai tersendiri yang mereka terapkan dalam melakukan tugas, fungsi dan juga wewenangnya. Berikut nilai-nilai yang mereka terapkan: 1. IntegritasIntegritas dalam Otoritas Jasa Keuangan bisa berarti bertindak objektif, adil, dan juga konsisten. Sesuai dengan kode etik dan juga kebijakan Otoritas Jasa Keuangan dengan menjunjung tinggi kejujuran dan juga komitmen. 2. ProfesionalismeSecara umum, Otoritas Jasa Keuangan juga menerapkan profesionalisme yang berarti bekerja dengan penuh tanggung jawab. Berdasarkan kompetensi yang tinggi untuk mencapai hasil atau kinerja yang terbaik. 3. SinergiDalam Otoritas Jasa Keuangan, sinergi memiliki arti berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, baik itu secara internal atau eksternal, dan secara produktif serta juga berkualitas. 4. InklusifDalam Otoritas Jasa Keuangan, inklusif berarti terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan dan juga memperluas kesempatan serta akses masyarakat terhadap industri keuangan. 5. VisionerOtoritas Jasa Keuangan juga menerapkan nilai visioner yang berarti memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat ke depan. Berpikir diluar kebiasaan yang akan membuat Otoritas Jasa Keuangan dapat terus berkembang dan mengikuti perkembangan zaman serta melayani masyarakat. Baca Juga: Ini Simpanan dengan Jasa Penyimpanan Mencapai 10% Per-tahun Tujuan dibentuknya OJKSetelah mengetahui secara umum apa itu OJK, tentunya terdapat alasan atau tujuan Otoritas Jasa Keuangan terbentuk. Berikut ini beberapa alasan tujuan dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan yang dikutip dari laman resminya:
Tugas-tugas OJKSecara khusus tugas-tugas Otoritas Jasa Keuangan ada dalam pasal 6 dari undang-undang Nomor 21 Tahun 2011. Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap tiga hal, seperti berikut ini:
Baca Juga: Fungsi OJKBerdasarkan situs resminya, fungsi Otoritas Jasa Keuangan yaitu menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan di Indonesia. Berdasarkan dari pengertian tersebut, dapat kamu simpulkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan bukan hanya sebagai lembaga independen yang mengatur kegiatan di sektor jasa keuangan di Indonesia. Tetapi juga melakukan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan di Indonesia. Wewenang OJKOtoritas Jasa Keuangan sendiri memiliki beberapa wewenang yang dapat mereka gunakan seperti berikut ini: 1. Mengawasi dan Mengatur Lembaga Jasa Keuangan BankWewenang OJK terkait khusus pengawasan dan pengaturan lembaga jasa keuangan bank yang meliputi beberapa hal berikut ini:
Baca Juga: 2. Mengatur Lembaga Jasa Keuangan Bank dan Non BankWewenang OJK terkait pengaturan lembaga jasa keuangan bank dan juga non bank meliputi beberapa hal berikut ini:
Baca Juga: Mengenal Lembaga Keuangan, Fungsi dan Jenisnya 3. Mengawasi Lembaga Jasa Keuangan Bank dan Non BankWewenang OJK yang terkait pengawasan lembaga jasa keuangan bank dan non bank meliputi beberapa hal berikut ini:
Sudah Semakin Kenalkah Kamu dengan OJK? Itulah informasi penting dan lengkap mengenai OJK. Mulai dari pengertian bahwa OJK merupakan sebuah lembaga independen yang memiliki peran untuk mengatur dan juga mengawasi sektor industri keuangan Indonesia, sampai dengan beberapa wewenangnya. |