UUD 1945 yang disahkan PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan hasil pembahasan pada sidang

UUD 1945 yang disahkan PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan hasil pembahasan pada sidang
Rapat PPKI Pada 18 Agustus 1945 yang Salah Satu Hasilnya adalah Menetapkan UUD 1945 Serta Memilih Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia - Sumber Foto: Osman Ralliby, Dokumentasi Historica, Penerbit Bulan Bintang, Djakarta

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau disingkat UUD 1945. Pengesahan UUD 1945 pun menjadi hari yang bersejarah karena dilaksanakan sehari setelah hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yakni tanggal 18 Agustus 1945.

Sebelum disahkan, UUD 1945 dibentuk oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau badan yang menyusun rancangan UUD 1945, yang terbentuk pada tanggal 29 April 1945. Selama periode terbentuknya BPUPKI terjadi beberapa kali sidang diantaranya:

Sidang Pertama, 28 Mei – 1 Juni 1945
Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang “Dasar Negara” yang diberi nama Pancasila.

Sidang Kedua, 22 Juni 1945
38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 (sembilan) orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya” maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945.

Baca Juga:
Indonesia Menuju Negara Maju
Presiden Jokowi: Pandemi ini Sebagai Kebangkitan Baru!
Makna Kemerdekaan Bagi Pekerja

Pengesahan UUD 1945

Mengutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud), BPUPKI dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945. Untuk  memperluas jangkauan pengaruh dari perumusan pemikiran ideologis dan hasrat politik yang dicapai, pemerintah militer Jepang mendirikan Panitia  Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Keanggotaan badan yang baru ini  terdiri atas 12 mantan anggota  BPUPKI (antara lain Sukarno dan Hatta)  dan wakil-wakil dari pulau-pulau lain, seperti 3 dari Sumatra, 2 dari Sulawesi, 1 dari Kalimantan, 1 dari  Maluku, dan 1 dari kepulauan Sunda Kecil. Di samping itu juga 1 wakil dari keturunan Tionghoa.

Selama masa tugasnya, PPKI telah melaksanakan beberapa kali sidang.

Sidang Pertama, 18 Agustus 1945

  • Pengesahan UUD 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
  • PPKI memilih Ir Sukarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden.
  • Menetapkan untuk sementara waktu, tugas presiden dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

Sidang Kedua, 19 Agustus 1945
Sidang dipimpin oleh PPKI terdapat beberapa keputusan diantaranya:

  • Wilayah Indonesia menjadi 8 (delapan) Provinsi dan menunjuk gubernurnya.
  • Menetapkan 12 departemen beserta menteri-menterinya.
  • Mengusulkan dibentuknya tentara kebangsaan.
  • Pembentukan komite nasional di setiap provinsi.

Sidang Ketiga, 22 Agustus 1945
Pada sidang ketiga, PPKI menghasilkan keputusan diantaranya:

  • Dibentuknya komite nasional.
  • Dibentuknya Partai Nasional Indonesia.
  • Dibentuknya tentara kebangsaan.

Sobat, itulah sejarah singkat UUD 1945 disahkan. Semoga kita sebagai tonggak penerus bangsa bisa terus bertanggung jawab dan berkomitmen untuk mempertahankan kemerdekaan yang telah diraih oleh para pejuang bangsa Indonesia.

Daftar sekarang dan dapatkan imbal hasil hingga 21% per tahun di Akseleran

Akseleran memberikan saldo awal senilai Rp 100 ribu untuk pendaftar baru dengan menggunakan kode CORCOMMBLOG. Melakukan pendanaan di Akseleran juga sangat aman karena lebih dari 98% nilai portofolio pinjamannya memiliki agunan. Sehingga dapat menekan tingkat risiko yang ada. Akseleran juga sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor surat KEP-122/D.05/2019 sehingga proses transaksi yang kamu lakukan jadi lebih aman dan terjamin.

UUD 1945 yang disahkan PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan hasil pembahasan pada sidang
UUD 1945 yang disahkan PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan hasil pembahasan pada sidang
Untuk kamu yang tertarik mengenai pendanaan atau pinjaman langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau bisa via email [email protected]

KOMPAS.com - Menjelang proklamasi kemerdekaan Indonesia, dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 7 Agustus 1945.

PPKI adalah panitia yang bertugas untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.

Sejak dibentuk, PPKI melakukan sebanyak tiga kali sidang, yaitu pada 18, 19, dan 22 Agustus 1945.

Berikut ini hasil sidang PPKI pertama, kedua, dan ketiga.

Baca juga: PPKI: Pembentukan, Tokoh, Sidang, dan Tugasnya

Hasil sidang PPKI pertama

Berikut ini hasil sidang pertama PPKI yang dilaksanakan pada 18 Agustus 1945, atau tepat sehari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia dikumandangkan.

UUD 1945 disahkan

Dalam sidang pertamanya, PPKI telah membentuk kesepakatan yaitu pengesahan Undang-Undang Dasar 1945.

UUD 1945 dianggap sebagai suatu landasan penting yang harus disahkan guna memajukan Indonesia.

Oleh sebab itu, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara dan menjadikannya acuan dalam membentuk peraturan-peraturan di Indonesia.

Baca juga: Pembentukan BPUPKI dan PPKI

Merevisi Piagam Jakarta

Selain mengesahkan UUD 1945, PPKI juga membenahi sebagian dari isi Piagam Jakarta.

Salah satu kalimat dalam Piagam Jakarta yang berbunyi, "Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-pemeluknya", diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa", karena tidak rakyat Indonesia adalah Muslim.

Soekarno dan Moh Hatta diangkat sebagai presiden dan wakil presiden

Dalam sidang pertama PPKI juga dibahas mengenai pengangkatan Soekarno dan Moh Hatta sebagai presiden dan wakil presiden pertama Indonesia.

Pengusulan Soekarno dan Moh Hatta disampaikan oleh Otto Iskandardinata, salah satu pahlawan nasional Indonesia.

Usulan tersebut disampaikan dengan cara aklamasi atau pemilihan umum (pemilu).

Setelah banyak yang menyetujui usulan tersebut, Soekarno dan Moh Hatta segera dilantik sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia secara sah.

Membentuk Komite Nasional

Hasil sidang PPKI 18 agustus 1945 menyatakan bahwa presiden akan dibantu oleh Komite Nasional.

Alasan Komite Nasional dibentuk karena belum ada DPR ataupun MPR pada awal kemerdekaan.

Baca juga: Komite Nasional Indonesia (KNIP): Tujuan Pembentukan dan Tugasnya

Hasil sidang kedua PPKI

Setelah sidang PPKI pertama selesai diselenggarakan, dilanjutkan dengan sidang kedua PPKI pada 19 Agustus 1945.

Dalam sidang PPKI kedua ini, fokus utama yang dibahas adalah tentang wilayah Indonesia dan pemerintahannya.

Hasil sidang PPKI kedua adalah sebagai berikut.

Indonesia dibagi menjadi delapan provinsi

Hasil sidang PPKI kedua adalah terbaginya wilayah Indonesia menjadi delapan provinsi, yang masing-masing dipimpin oleh kepala daerah, yaitu gubernur, sebagai berikut.

No Provinsi Nama Gubernur
1 Sunda Kecil I Gusti Ketut Pudja Suroso
2 Jawa Barat Sutarjo Kartohadikusumo
3 Jawa Tengah R Panji Suroso
4 Jawa Timur RA Suryo
5 Sumatera Teuku Mohammad Hassan
6 Kalimantan Ir Pangeran Mohammad Nor
7 Maluku Dr GSSJ Latuharhary
8 Sulawesi Mr J Ratulangi

Baca juga: Daftar Anggota PPKI

Dibentuk Komite Nasional Daerah

Setelah provinsi dibagi, dibentuklah Komite Nasional Daerah untuk ditempatkan di tiap-tiap provinsi yang ada.

Kurang lebih masih sama seperti Komite Nasional, tugas Komite Nasional Daerah adalah untuk membantu presiden.

Dibentuk departemen dan menteri

Hasil sidang kedua PPKI lainnya adalah merancang pembentukan departemen yang terbagi menjadi 12 bagian.

Departemen tersebut juga akan dibantu dengan menteri-menteri yang dipilih. Ada 12 kementerian di setiap kabinet dan empat menteri negara nondepartemen.

Berikut ini nama-nama departemen dan para menterinya pada kabinet pertama Indonesia.

No Nama Menteri Departemen
1 AA Maramis Keuangan
2 Abikusno Tjokrosujoso Perhubungan
3 Prof Dr Mr Soepomo Kehakiman
4 Ki Hajar Dewantara Pengajaran
5 Abikusno Tjokrosujoso Pekerjaan Umum
6 Mr Achmad Soebardjo Luar Negeri
7 RAA Wiranata Kusumah Dalam Negeri
8 Mr Iwa Kusuma Sumantri Sosial
9 Dr Buntaran Martoatmojo Kesehatan
10 Ir Surachman Tjokroadisurjo Kemakmuran
11 Soeprijadi Keamanan Rakyat
12 Mr Amir Syarifuddin Penerangan
13 R Otto Iskandardinata Non-departemen
14 Wachid Hasjim Non-departemen
15 Mr RM Sartono Non-departemen
16 Dr M Amir Non-departemen

Baca juga: Mengapa Golongan Pemuda Menolak Proklamasi lewat PPKI?

Hasil sidang PPKI ketiga

Sidang PPKI ketiga dilaksanakan pada 22 Agustus 1945, dengan hasil sebagai berikut.

Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)

Pada 29 Agustus 1945, PPKI resmi membentuk KNIP dengan tujuan untuk pemilu di masa mendatang.

Fungsi KNIP adalah sebagai pusat dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ketika baru awal terbentuk, jumlah anggota KNIP ada sebanyak 137 orang, terdiri dari golongan muda dan masyarakat Indonesia.

Ketua dari KNIP pada masa itu adalah Kasman Singodimedjo.

Baca juga: Partai Nasional Indonesia (PNI): Pendirian, Tokoh, dan Perkembangan

Perencanaan membentuk Partai Nasional Indonesia (PNI)

Salah satu hasil selanjutnya dari sidang ketiga PPKI adalah perencanaan pembentukan PNI.

PNI dirancang untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang adil, makmur, dan berdaulat.

Ketua dari PNI adalah Soekarno. Namun, PNI yang direncanakan dijadikan Partai Tunggal Negara Indonesia harus dibatalkan pada akhir Agustus 1945.

Akibatnya, rancangan ini tidak jadi terlaksana.

Dibentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR)

Untuk menjaga keamanan Indonesia, PPKI membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR) pada 22 Agustus 1945.

Setelah BKR dibentuk, organisasi lainnya seperti Heiho, Laskar Rakyat, dan PETA dibubarkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.