Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undanganTgr | 12/12/2014 | Pemerintah | No Comments Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang merupakan pengganti UU No. 10/2004, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut :
Mengapa harus disebut hierarki? Hal ini dikarenakan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Seperti Peraturan Daerah atau Perda tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Pemerintah maupun Undang-Undang. Sebaliknya peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi menjadi dasar atau landasan bagi peraturan dibawahnya. Selain peraturan perundang-undangan yang tercantum di atas, peraturan lainnya diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 12/2011, yang menegaskan bahwa:
Jenis peraturan tersebut memiliki kekuatan mengikat sebagai peraturan perundang-undangan dengan ketentuan bahwa peraturan tersebut diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Untuk mengakhiri tulisan tentang Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan, berikut dijelaskan masing-masing jenis peraturan perundang-undangan berdasarkan ketentuan umum dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Download : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Related Posts
|