Untuk apa wahyu memerintahkan kita untuk melakukan pernikahan jelaskan

Untuk apa wahyu memerintahkan kita untuk melakukan pernikahan jelaskan

Untuk apa wahyu memerintahkan kita untuk melakukan pernikahan jelaskan
Lihat Foto

Shutterstock

Ilustrasi

KOMPAS.com - Pernikahan merupakan satu hal yang penting dan banyak diimpikan setiap manusia.

Dalam ajaran Islam, menikah salah satu ibadah yang dianjurkan. Karena dengan menikah seseorang akan membina rumah tangga dan membentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan wa rahman.

Menjalin silaturahmi dengan keluarga dan memiliki keturunan. Selain itu juga menghindari zina.

Dalam Islam, zina adalah haram. Maka diperintahkan untuk menikah bagi yang mampu dan berpuasa bagi yang belum mampu.

Dalam agama Islam, pernikahan juga diatur dengan baik. Di mana memiliki dasar hukum
pernikahan.

Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Perilaku Terpuji?

Arti nikah

Dalam buku Fiqh Keluarga Terlengkap (2018) karya Rizem Aizid, secara bahasa nikah memiliki arti menghimpun atau mengumpulkan.

Pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 dijelaskan bahwa pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri.

Di mana dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sementara pernikahan menurut Islam, di mana bercampurnya atau berkumpulnya dua orang (laki-laki dan perempuan) yang bukan mahram dalam ikatan akad (perjanjian) untuk kemudian diperbolehkan melakukan hubungan seksual.

Dasar hukum pernikahan

Dasar hukum pernikahan dalam Islam adalah Al Quran dan Sunnah.

Ada beberapa surat dalam Al Quran yang mengenai dasar hukum pernikahan.

Baca juga: Sumber Hukum Pokok Ajaran Islam 

Ayat-ayat tersebut menjadi bukti bahwa pernikahan memiliki dasar hukum yang kuat di dalam Al Quran.

Berikut ayat-ayat tersebut:

Al Quran Surat Annisa ayat 1

Artinya: "Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan istrinya, dan dari pada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan, bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya, Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu."

Al Quran Surat An Nuur ayat 31

Artinya: "Dan, kawinkanlah orang-orang yang sendiria di antara kamu, orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan, Allah Maha Luas (Pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui."

Al Quran Surat Ar Ruum ayat 21

Artinya: "Dan, diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptkan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan dijadikan- Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir."

Al Quran Surat An Nahl ayat 72

Artinya: "Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka, mengapakah mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari nikmat Allah."

Baca juga: Teori Penyebaran Islam Menurut Tome Pires

Dalam hadist atau sunnah ada beberapa yang menjadi dasar hukum pernikah, yakni:

"Wanita dinikahi karena empat perkara, yaitu karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya. Maka, dapatkanlah wanita yang taat beragama niscaya kamu akan beruntung." (HR Bukhari dan Muslim).

"Tetapi aku salat, tidur, berpuasa, berbuka, dan mengawini perempuan. Barang siapa membenci sunnahku, ia tidak termasuk ummatku." (HR Bukhari dan Muslim).

"Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah kepada Allah pada separuh lainnya." (HR Baihaqi). 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

maksud seorang muslim di anjurkan menikah adalah karena dalam menikah ada banyak kebaikan, dan karena menikah adalah Sunnah Rasulullah, bahkan Rasulullah pernah bersabda Menikah adalah sunnahku. Barangsiapa yang enggan melaksanakan sunnahku, maka ia bukan dari golonganku. Dan agar terhindar dari zina.

PEMBAHASAN

Pertama kita harus faham, bahwa apa yang ALLAH perintahkan pasti mengandung kebaikan dunia dan akhirat bagi diri kita, begitupun sebaliknya apa yang ALLAH larang pasti mengandung kemudhorotan bagi kita baik di dunia maupun akhirat. Secara garis besar islam menganjurkan untuk menikah untuk menyempurnakan separuh agama dan menjauhkan dari zina. Dibawah ini kakak akan sampaikan bahaya zina dan fadhilah menikah.

adik-adik mengapa islam tegas melarang zina, karena dalam zina ini terdapat banyak sekali mudhorot/kerugian. Dan kerugian ini tidak hanya kerugian di akhirat, namun kerugian di dunia, yang nampak dan jelas berbahaya bagi kehidupan manusia. Kakak akan sampaikan beberapa contoh bahaya zina dalam kehidupan.

1. Anak hasil zina akan terlepas dari nasab ayahnya. Anak yang terlepas dari nasab ayahnya maka tidak berhak mendapatkan waris, dan tidak dalam namanya pun tidak dituliskan bin/binti ayahnya. Bisa kita bayangkan saat akad nikah maka si anak disebutkan bin/binti ayah biologisnya yang padahal terlepas nasabnya, tentu pernikahan ini tidak sah dan tidak diketahui bahkan oleh kedua mempelai, lalu bagaimana nasin anak-anak yang lahir setelahnya ? Naudzubillah

2. Zina membuka pintu berbagai macam bencana, seperti penyakit menular seksual, dan banyak dari penyakit ini yang membahayakan nyawa penderitanya serta belum ditemukan obatnya.

3. Zina membuat tingkat perkawinan dan kelahiran menurun, hal ini telah terjadi di bebrapa negara, seperti jepang. Dimana orang-orang disana memilih untuk tidak menikah karena bisa melakukan hubungan seksual tanpa menikah. Hal ini tentu bermbas dari penurunan jumlah penduduk.

Lalu mengapa disyariatkan untuk menikah ? karena dalam menikah ada banyak kebaikan, dan karena menikah adalah Sunnah Rasulullah, bahkan Rasulullah pernah bersabda Menikah adalah sunnahku. Barangsiapa yang enggan melaksanakan sunnahku, maka ia bukan dari golonganku.

Dan tentu ada banyak sekali fadhilah menikah, yang coba kakak sampaikan bebrapa dibawah ini :

1. Menjauhkan perbuatan zina

2. Segala hal yang kita lakukan bernilai pahala

3. Menyempurnakan separuh iman

4. Membuat jumlah umat islam semakin banyak dan terus bertambah

5. Anak sholeh dapat memberi safaat bagi orang tuanya

6. Istri sholehah dapat menjadi penuntun menuju surga

7. Dan masih banyak manfaat dari menikah.


PELAJARI LEBIH LANJUT

Demikian jawaban kakak, semoga dapat membantu, nah adik-adik untuk soal-soal perkara agama lain, adik-adik bisa cek link dibawah ini yaa. Insha ALLAH jawaban-jawabannya khair karena sudah terverifikasi oleh team brainly . cekidot !

Hadist mengenai pentingnya ilmu ?

Cek disini  brainly.co.id/tugas/16791748

Perilaku keluhuran budi merupakan implementasi asmaul husna..

Cek disini brainly.co.id/tugas/16773249

Sifat tercela yang disebutkan dalam surah ah hujurat: 12 ada.... ?

Cek disini brainly.co.id/tugas/16790056


Oke adik adik Semangat!  Jangan lupa jadikan jawaban TERBAIK !


#optitimcompetition


.........................................................................................................................................................


DETAIL JAWABAN

Kelas : VIII

Pelajaran : Agama

Kategori : Bab 8 – Akhlak tercela

Kode : 8.14.4

Kata Kunci : anjuran menikah dalam islam


1. من حسن ؟. TOLONG ​

Apakah yang ditumbuhkan Allah swt. dengan air hujan?​

tolong jawab besok di kumpulkanapa hikmah yang dapat kita petik ketika kita senantiasa mengingat datangnya kiamat sugra dan kubra?terimakasih ​

jelaskan fungsi hadis terhadap Al Qur'an ​

لاحظ التركيب واملاالفراغات​

mencari kalimat Isim 5 dan huruf masing-masing lima kata ​

Bagaimana pendapat kalian bila ada teman mengkonsumsi makanan dan minuman haram​

9. Mengapa orang yang berilmu harus pula beriman? Jawab:..​

1.Al-Qur'an merupakan bacaan yang 2 paling mulia, sebab orang yang membacanya akan mendapatkan syafaat dari Allah Swt. Pernyataan berikut yang benar t … entang bacaan Al-Qur'an adalah..A. membaca ayat Al-Qur'an dengan tartil, artinya membaca dengan suara yang indahB. jelas tidaknya bacaan alif lam ditentukan oleh harakat yang terdapat pada huruf lamC. bacaan alif lam qamariyyahapabila alif lam diikuti huruf ra'D. bacaan alif lam yang dibaca tidak jelas disebut alif lam syamsiyyah2.Kedudukan hadis sebagai hukum/ pedoman manusia juga harus disertakan ketika penjelasan di dalam Al-Qur'an belum dijelaskan secara detail. Berikut pernyataan yang benar mengenai hadis adalah ....A. salah satu fungsi hadis adalah bayan tafsir artinya hadis berfungsi memberikan penegasan hukum yang terdapat dalam Al-Qur'an, karena hadis sebagai sumber hukum Islam setelah Al-Qur'an.B. Allah Swt. mewajibkan kepada kaum muslimin untuk melaksanakan salat, kewajiban tersebut diperjelas pelaksanaannya melalui hadis Rasulullah Saw. Pernyataan tersebut merupakan penjelasan tentang fungsi hadis sebagai bayan taqrir.C. sunah adalah sebutan lain dari hadis, perbedaannya terdapat pada fungsinya, yaitu tidak dapat dijadikan sebagai sumber hukum Islam.D. Hadis daif merupakan tingkatan hadis yang lemah, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum dalam Islam3.Penjelasan yang benar terkait dengan fungsi hadis terhadap Al-Qur'an adalah sebagai....A. bayan tabdil berfungsi sebagai pemberi kepastian hukumB. bayan tafsir berfungsi sebagaipenegasan isi Al-Qur'anC. bayan taqrir berfungsi sebagai penguat atau penegasan ayat Al-Qur'anD. bayan tasyri' berfungsi sebagaimenafsirkan ayat​

bantu isiin ini dong kakkk ​