Uang yang berlaku di kawasan tertentu yang lebih luas dari uang lokal

Pada Senin (6/9/21) Bank Indonesia (BI) dan People’s Bank of China (PBC) secara resmi melakukan kerja sama penyelesaian transaksi bilateral dengan menggunakan mata uang lokal (Local Currency Settlement) antara Indonesia dan Tiongkok.

Implementasi kerja sama ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan oleh Bank Indonesia untuk mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi langsung dengan berbagai negara mitra.

Sebelumnya Bank Indonesia (BI) telah menjalin kerjasama LCS dengan Bank Negara Malaysia (BNM) dan Bank of Thailand (BOT) dimana perdagangan internasional antar ketiga negara ini bisa menggunakan mata uang lokal masing-masing yaitu Rupiah, Ringgit, dan Baht. Selain itu Indonesia dan Jepang juga telah mengimplementasikan LCS yang telah berlaku efektif pada 5 Agustus 2021 yang lalu.

Sebelum dikenalnya kerangka kerja sama LCS, masyarakat melakukan transaksi perdagangan bilateral menggunakan mata uang US dollar dalam sistem pembayarannya. Hal ini membuat masyarakat membutuhkan waktu lebih untuk melakukan konversi uang mereka dalam bentuk US dollar.

Oleh karena itu untuk mengurangi ketergantungan penggunaan US Dollar dalam penyelesaian transaksi perdagangan bilateral antara Indonesia dengan negara lain serta untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah diperlukan upaya untuk memitigasi risiko terjadinya fluktuasi rupiah dengan mendorong penggunaan mata uang lokal untuk penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dengan negara lain, maka Pemerintah mengeluarkan Peraturan BI No. 19/11/PBI/2017 tentang Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal (Local Currency Settlement) Melalui Bank.

Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal (Local Currency Settlement) adalah penyelesaian transaksi perdagangan bilateral yang dilakukan oleh pelaku usaha di Indonesia dan di negara mitra dengan menggunakan mata uang masing-masing negara. Dalam hal ini bank yang ditunjuk oleh Bank Indonesia bersama bank sentral atau otoritas moneter di negara mitra untuk melakukan kegiatan dan transaksi keuangan tertentu guna kepentingan pelaksanaan LCS disebut juga dengan Bank Appointed Cross Currency Dealer Bank (ACCD).

Bank-Bank ACCD baik di dalam negeri, maupun dengan negara mitra dapat melakukan berbagai transaksi, antara lain:

  1. Pembukaan rekening Special Purpose Non-Resident Account (SNA) rupiah dan SNA mitra
  2. Pembukaan Sub-SNA mitra
  3. Transaksi rupiah atau valuta asing terhadap mata uang negara mitra.
  4. Pembiayaan perdagangan
  5. Pengelolaan saldo SNA dan saldo Sub-SNA
  6. Transfer dana

Di sisi lain, BI terus memperkuat kerja sama bilateral dengan bank sentral negara mitra untuk meningkatkan penggunaan mata uang lokal (local currency settlement) dalam penyelesaian transaksi perdagangan bilateral. Kerja sama bilateral tersebut diharapkan dapat berkontribusi positif bagi upaya BI dalam menjaga kestabilan nilai tukar rupiah dan mengurangi ketergantungan terhadap US Dollar. Selain itu, penggunaan mata uang lokal juga berperan dalam:

Lihat Foto

SHUTTERSTOCK

Ilustrasi

KOMPAS.com - Uang menjadi sebuah benda yang sangat penting dan digunakan dalam semua lini. Segala sesuatu baik barang maupun jasa harus dibeli dengan uang.

Dilansir dari situs resmi Bank Indonesia, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, pengertian uang adalah alat pembayaran yang sah.

Dalam buku Ekonomi Uang, Perbankan, dan Pasar Keuangan (2008) karya Frederic S Mishkin, secara ekonomi definisi uang sebagai sesuatu yang secara umum diterima dalam pembayaran barang dan jasa atau pembayaran atas utang.

Sejarah singkat uang

Sebagai alat pembayaran, uang mengalami perjalanan yang panjang. Orang zaman dahulu menggunakan sistem barter untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan.

Namun, seiring berkembangnya waktu orang semakin kesulitan menemukan orang yang mau diajak bertukar.

Selain itu, orang semakin sulit mendapatkan barang untuk dipertukarkan dengan nilai tukar yang hampir sama atau seimbang.

Kemudian banyak orang yang memunculkan pemikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu sebagai alat tukar.

Baca juga: Ciri-Ciri Uang Rupiah

Benda yang digunakan sebagai alat tukar merupakan benda yang diterima umum, bernilai tinggi, dan dibutuhkan. Pada masa itu dipilihlah garam, kerang, dan cangkang binatang yang indah.

Tetapi hal tersebut tak berlangsung lama, karena benda tersebut tidak memiliki daya tahan lama dan mudah rapuh.

Selanjutnya muncul uang logam seperti emas dan perak. Tak hanya memiliki nilai tinggi, benda tersebut dapat dipecah tanpa mengurangi nilainya.

Seiring dengan berkembangnya perekonomian, uang logam dinilai sulit untuk digunakan sebagai alat tukar dalam transaksi berjumlah besar.

Hal tersebut membuat lahirnya uang kertas yang awalnya hanya sebagai alat bukti kepemilikan emas dan perak.

Uang kertas yang beredar tersebut merepresentasikan suatu jaminan 100 persen pemilikan emas dan perak yang disimpan.

Di era ekonomi modern, masyarakat beralih pada uang kertas, bukan lagi emas dan perak sebagai alat pembayaran.

Fungsi uang

Menurut ilmu ekonomi, uang dikelompokkan menjadi dua fungsi, yakni:

Dalam fungsi asli, uang sebagai:

  1. Alat tukar, guna mempermudah masyarakat untuk mendapatkan suatu barang.
  2. Alat ukur, mampu menentukan besaran nilai suatu barang. Misalnya, harga penggaris yang akan dibeli Tedy senilai Rp 3.000 menunjukkan Tedy cukup membayar Rp 3.000 untuk penggaris.

Baca juga: Uang Kertas Pertama di Dunia Lahir di China

Dalam fungsi turunan, uang sebagai:

  1. Alat pembayaran, berbeda dengan uang sebagai alat tukar. Maksudnya, ketika uang dibayarkan tanpa ditukar dengan benda atau jasa seperti pajak.
  2. Penunjuk harga, memiliki nilai yang berbeda-beda, misalnya harga jeruk satu kilogram Rp 8.000 sementara harga apel Rp 9.000 per kilogram.
  3. Alat pembayaran utang, digunakan untuk melunasi utang piutang.
  4. Alat penimbun kekayaan, digunakan ketika ada keperluan mendadak.

Jenis uang

Berdasarkan kelompoknya, jenis uang terbagi menjadi empat yakni:

  • Berdasarkan bahan pembuatnya

Uang terbagi menjadi dua, yaitu uang logam dan uang kertas. uang logam terbuat dari logam, emas, atau perak dengan nominal kecil.

Sedangkan uang kertas harus terbuat dari bahan kertas yang tidak mudah robek, luntur, dan tahan terhadap air. Nominalnya biasanya besar seperti Rp 10.000, Rp 20.000, dan lainnya.

Uang terbagi menjadi dua, yaitu:

  1. Bernilai penuh (full bodied money), uang yang nilai instrisiknya sama dengan nilai nominal. Misalnya nilai emas pada uang logam Rp 500.
  2. Tidak bersifat penuh (representative full bodied money), nilai instristik lebih kecil dari nilai nominal dan biasanya terdapat pada uang kertas.
  • Berdasarkan lembaga yang menerbitkan

Uang kartal diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai Bank sentral dan digunakan oleh seluruh masyarakat dalam bentuk logam dan kertas.

Baca juga: Mahfud MD: Pengiriman Uang Antar-teroris Itu Makin Canggih, Ngeri...

Selain uang kartal juga ada uang giral. Uang giral diterbitkan oleh bank umum dalam bentuk cek atau bilyet giro.

Uang berdasarkan kawasan terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu:

  1. Uang lokal, uang yang hanya bisa digunakan di satu negera.
  2. Uang regional, uang yang bisa digunakan di suatu kawasan yang lebih luas. Misalnya euro dapat digunakan di beberapa negara di Benua Eropa.
  3. Uang internasional, uang yang berlaaku di seluruh dunia sebagai standar pembayaran, misalnya US dollar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Guruips.com 23:49

Jenis-Jenis Uang

Uang yang beredar di masyarakat dapat dibedakan menjadi beberapa jenis. Adapun jenis-jenis uang dapat dikelompokkan menjadi lima jenis, yaitu berdasarkan bahan pembuatannya, nilainya, lembaga yang mengeluarkan, berdasarkan kawasannya, dan jenis uang berdasarkan tingkat likuiditasnya.

Jenis uang berdasarkan bahan pembuatannya dibedakan atas dua macam, yaitu uang logam dan uang kertas.
1) Uang logam Uang logam adalah uang dalam bentuk koin dan biasanya terbuat dari logam perunggu, perak, dan emas. Contoh uang logam yang ada di Indonesia yaitu Rp50,00 Rp100,00 Rp200,00 Rp500,00 dan Rp1.000,00.

2) Uang kertas

Uang kertas merupakan uang yang bahannya terbuat dari kertas atau bahan lainnya yang memiliki kualitas tinggi yaitu tahan air, tidak mudah robek atau luntur. Uang kertas yang ada di Indonesia yaitu Rp1.000,00 Rp2000 Rp5.000,00 Rp10.000,00 Rp20.000,00 Rp50.000,00 Rp100.000,00.

Uang kertas yang beredar pada saat ini adalah uang kertas yang tidak dijamin dengan emas. Uang kertas yang beredar sekarang tidak dapat ditukarkan dengan emas. Namun demikian masyarakat tetap menerimanya sebagai alat tukar karena masyarakat percaya kepada Bank Sentral yang telah mengeluarkan uang kertas tersebut.

Uang kertas ada dua, yaitu uang kertas negara dan uang kertas bank.
1) Uang kertas negara Uang kertas negara yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan merupakan alat pembayaran yang sah. Uang kertas negara jumlahnya terbatas dan ditandatangani menteri keuangan. Ciri-ciri uang kertas negara, yaitu:
  • dikeluarkan oleh pemerintah atau negara;
  • dijamin oleh undang-undang;
  • bertuliskan nama negara yang bersangkutan;
  • ditandatangani menteri keuangan.
2) Uang kertas bank Uang kertas bank yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh bank sentral. Uang kertas bank merupakan tagihan tidak berbunga pada bank sentral. Ciri-ciri uang kertas bank, yaitu:
  • dikeluarkan oleh bank sentral;
  • dijamin dengan emas atau valuta asing;
  • bertuliskan nama bank sentral yang ber sangkutan;
  • terdiri atas satuan uang yang nominalnya besar;
  • ditandatangani gubernur bank sentral.

Jenis uang dapat dilihat dari nilai yang terkandung pada uang tersebut. Nilai uang terdiri atas nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat uang dan nilai nominal yaitu nilai yang tertera dalam uang tersebut. Jenis uang berdasarkan nilainya terdiri atas dua jenis berikut.
1) Uang bernilai penuh (full bodied money) Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang sama dengan nilai bahan yang digunakan dalam membuat uang. Dengan kata lain, nilai nominal uang sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.

2) Uang tanda (token money) / tidak penuh


Nilai uang dikatakan sebagai uang tanda apabila nilai yang tertera di atas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang. Dengan kata lain, nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00 bank sentral mengeluarkan biaya Rp750,00. Uang jenis ini nilai instrinsiknya lebih kecil dari nilai nominalnya. Contoh uang ini adalah uang kertas.


Jenis uang yang diterbitkan berdasarkan lembaga yang mengeluarkan terdiri atas uang kartal dan uang giral.
1) Uang kartal Uang kartal adalah uang yang dikeluarkan oleh bank sentral baik berupa uang logam maupun uang kertas yang berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah, dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari. Uang ini dapat berupa uang kertas atau uang logam. Uang kartal merupakan uang yang digunakan secara umum dalam transaksi sehari-hari. Uang kartal terdiri atas uang kertas dan uang logam. Uang kertas merupakan uang yang terbuat dari bahan kertas yang tidak mudah rusak, dilengkapi dengan ciri-ciri tertentu untuk menghindari pemalsuan, dan memudahkan orang untuk mengenalinya, termasuk para tunanetra. Uang logam terbuat dari logam seperti aluminium, nikel, tembaga, dan kuningan.

2) Uang giral

Uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik setiap saat sesuai kebutuhan. Uang ini hanya beredar di kalangan tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini. Contoh uang giral adalah cek dan bilyet giro. Uang giral dapat ditarik dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan perintah pembayaran (telegraphic transfer). Berikut ini merupakan macam-macam uang giral:
a) Cek Cek adalah surat perintah dari nasabah yang mempunyai rekening atau simpanan di bank agar bank membayar sejumlah uang kepada pihak atau orang yang disebutkan dalam cek.

Contoh pembayaran dengan menggunakan cek: Pak Jono mempunyai simpanan uang di bank dalam bentuk rekening koran/giro sebesar Rp20.000.000,00. Pada suatu hari Pak Jono membeli sepeda motor seharga Rp12.000. 000,00 milik Ibu Tutik. Karena Pak Jono tidak memiliki uang tunai sebanyak itu, maka Pak Jono membayar dengan uang cek. Pak Jono menulis dalam blangko cek senilai Rp12.000.000,00 untuk dibayarkan kepada Ibu Tutik. Selanjutnya Ibu Tutik dapat menukarkan cek tersebut dengan uang tunai pada bank yang tersebut dalam cek itu. Setelah cek ditukar ke bank, berarti Ibu Tutik menerima uang kartal senilai Rp12.000.000,00 sedangkan rekening Pak Jono di bank berkurang sebesar Rp12.000.000,00.

b) Bilyet Giro

Bilyet giro adalah surat perintah kepada bank supaya bank membayar dengan cara memindahbukukan sejumlah uang dari rekening nasabah bank kepada rekening nasabah lain yang ditunjuk. Pada pembayaran melalui bilyet giro tidak terjadi pengeluaran atau serah terima uang tunai, yang terjadi hanya pemindahan rekening dari rekening seseorang kepada rekening orang lain. Sehingga pembayaran melalui bilyet giro lebih aman jika dibandingkan dengan pembayaran melalui uang tunai atau cek.

Contoh pembayaran dengan bilyet giro.

Pak Harun mempunyai rekening di BNI sebesar Rp30.000.000,00 ia membeli TV di toko Sinar Jaya seharga Rp2.000.000,00 kebetulan toko Sinar Jaya juga mempunyai rekening di BNI yang besarnya Rp.100.000.000,00. Oleh karena itu pembayaran televisi yang dibeli Pak Harun dapat dilakukan dengan menggunakan bilyet giro. Caranya, Pak Harun mengisi blangko bilyet giro sebesar Rp2.000.000,00 untuk diserahkan kepada toko Sinar Jaya, kemudian toko Sinar Jaya datang ke BNI untuk menyerahkan bilyet giro yang diterimanya dari Pak Harun. Setelah menerima bilyet giro, BNI mengurangi rekening Pak Harun sebesar Rp2.000.000,00 dan memindahbukukan ke dalam rekening toko Sinar Jaya. Dengan demikian rekening Pak Harun berkurang Rp2.000. 000,00 dan tinggal sebesar Rp28.000.000,00 sedangkan rekening toko Sinar Jaya bertambah Rp2.000.000, menjadi Rp102.000.000,00. Jadi pembayaran menggunakan bilyet giro hanya bisa terjadi apabila kedua belah pihak (penjual dan pembeli) mempunyai rekening di bank.

c) Telegrafic Transfer

Telegrafic transfer adalah perintah pembayaran yang dilakukan dengan pemindahan antarrekening dalam suatu bank yang sama melalui telegram. Pembayaran melalui telegrafic transfer dilakukan apabila jarak antara pembayar dengan yang dibayar berjauhan dan ingin cepat, aman, serta menghemat waktu.

Contoh pembayaran melalui telegrafic transfer.

Andi tinggal di Jakarta dan mempunyai rekening di bank BCA Jakarta, sedangkan ayahnya tinggal di Solo dan punya rekening di BCA Solo. Andi ingin mengirim uang sebesar Rp10.000.000,00 kepada ayahnya dngan cepat. Maka Andi minta kepada BCA Jakarta untuk mengirim telegram perintah pemindahbukukan rekening kepada BCA Solo atas nama ayahnya sebesar Rp10.000.000,00 dan memberitahukan nomor rekening ayahnya yang ada di Solo kepada BCA Jakarta. Dengan mengetahui tiga cara pembayaran uang giral dapat disimpulkan bahwa pembayaran dengan cek, bilyet giro, dan telegrafic transfer lebih aman dibandingkan pembayaran menggunakan uang kartal.
Baca juga😊:
  • Sejarah Lengkap Uang
  • Pengertian dan Fungsi Uang

Berikut ini proses terjadinya uang giral.

  1. Seseorang menitipkan sejumlah uang kartal kepada sebuah bank. Bank mencatat dalam bukunya sebagai rekening orang yang menitipkan uang. Titipan semacam ini dinamakan primary deposits, yang berarti uang titipan. Dengan kejadian tersebut uang kartal yang dititipkan berubah menjadi uang giral.
  2. Seseorang meminjam uang pada sebuah bank. Uang tersebut tidak diambilnya, tetapi dititipkan di bank agar sewaktu-waktu dapat diambil. Bank mencatat uang tersebut pada buku sebagai rekening si peminjam. Titipan semacam itu disebut loan deposits yang berarti uang pinjaman yang dititipkan. Uang pinjaman yang belum dikeluarkan itu merupakan uang giral. Orang yang berutang sekaligus menjadi orang yang berpiutang.
  3. Uang giral dapat pula diciptakan dengan cara seseorang menjual surat berharga ke bank dan bank membukukan hasil penjualan surat berharga itu sebagai deposit dari yang menjual (derivative deposit).

Keuntungan Uang Giral

  1. Penggunaan uang giral dalam transaksi jual beli memberi kan beberapa keuntungan, di antaranya:
  2. mempermudah pembayaran;
  3. alat pembayaran yang dapat diterima untuk jumlah tidak terbatas;
  4. lebih aman karena risiko uang hilang lebih kecil.

d. Jenis Uang Berdasarkan Kawasan

Jenis uang berdasarkan kawasannya terdiri atas uang lokal, uang regional, dan uang internasional.

1) Uang lokal Uang lokal merupakan uang yang berlaku di suatu negara tertentu. Contohnya rupiah di Indonesia, yen di Jepang, ringgit di Malaysia, dan sebagainya.

2) Uang regional

Uang regional adalah uang yang berlaku di kawasan tertentu yang lebih luas dari uang lokal. Misalnya di kawasan Benua Eropa berlaku mata uang tunggal Eropa yaitu euro.

3) Uang internasional Uang internasional adalah uang yang berlaku antarnegara. Misalnya US dolar menjadi standar pembayaran internasional. Tingkat likuiditas uang adalah tingkat kelancaran dalam menjalankan fungsinya sebagai alat pertukaran. Dalam konsep ini, uang dibedakan menjadi empat, yaitu M0, M1, dan broad money.
a. M0 adalah uang yang berupa uang cetakan Perum Peruri dalam bentuk kertas dan logam (koin). Peredaran uang ini diatur oleh Bank Indonesia.
b. M1 adalah M0 ditambah dengan uang yang semakin tidak likuid, seperti simpanan jangka pendek, travelers check, dan kartu kredit.
c. Broad money adalah M1 ditambah semua bentuk alat pembayaran yang lain, seperti simpanan jangka panjang dan surat-surat berharga.
d. M2 adalah M1 ditambah dengan tabungan dan deposito berjangka di bank umum. Tabungan dan deposito berjangka dinamakan juga sebagai uang kuasi.

Related Posts :

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA