Tuliskan tiga sikap yang harus dilakukan ketika bermusyawarah

Jakarta -

Surat Ali Imran adalah surat ketiga dalam mushaf Al Quran. Surat ini diturunkan di Kota Madinah dan tergolong surat Madaniyah.

Nama surat Ali Imran (آل عمران ) diterjemahkan sebagai keluarga Imran. Surat Ali Imran terdiri dari 200 ayat. Pada ayat 159, terdapat anjuran untuk senantiasa berkata baik dan bersikap lemah lembut. Bunyi surat Ali Imran ayat 159 adalah sebagai berikut:

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ ٱللَّهِ لِنتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ ٱلْقَلْبِ لَٱنفَضُّوا۟ مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَٱعْفُ عَنْهُمْ وَٱسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى ٱلْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُتَوَكِّلِينَ

Arab-latin: fa bimā raḥmatim minallāhi linta lahum, walau kunta faẓẓan galīẓal-qalbi lanfaḍḍụ min ḥaulika fa'fu 'an-hum wastagfir lahum wa syāwir-hum fil-amr, fa iżā 'azamta fa tawakkal 'alallāh, innallāha yuḥibbul-mutawakkilīn

Artinya: "Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya." (QS. Ali Imran: 159)

Dirangkum dari tafsir Kemenag, tafsir Ibnu Katsir, dan tafsir Al Ahzar, berikut kandungan surat Ali Imran ayat 159:

1. Rasulullah SAW tetap bersikap lemah lembut dan tidak marah kepada sebagian kaum Muslimin yang melakukan pelanggaran dalam keadaan genting Perang Uhud. Bahkan beliau memaafkannya dan memohonkan ampun untuk mereka. Dalam tafsir Ibnu Katsir, sikap lemah lembut yang ditunjukkan Nabi SAW adalah salah satu rahmat Allah kepada makhluk-Nya. Perilaku tersebut patut diteladani umat Islam pada saat ini.

2. Sikap lemah lembut, rasa rahmat, belas kasihan, dan cinta kasih yang ditanamkan Allah SWT kepada Rasulullah ini mempengaruhi sikap beliau dalam memimpin. Sikap tersebut mempengaruhi cara kepemimpinan seseorang.

3. Rasulullah SAW selalu bermusyawarah dalam segala hal, terlebih dalam urusan peperangan. Hal ini merupakan anjuran bagi umat Islam, untuk senantiasa bermusyawarah atau berdiskusi dalam segala hal sebelum mengambil keputusan.

4. Musyawarah merupakan salah satu cara untuk mengambil kesepakatan bersama. Sebagaimana Imam Ahmad meriwayatkan, telah menceritakan kepada kami Waki', telah menceritakan kepada kami Abdul Hamid, dari Syahr ibnu Hausyab, dari Abdur Rahman ibnu Ganam, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda kepada Abu Bakar dan Umar: "Seandainya kamu berdua berkumpul dalam suatu musyawarah, aku tidak akan berbeda denganmu."

5. Anjuran untuk patuh terhadap kesepakatan dari hasil musyawarah yang telah dilakukan.

6. Bertawakal sepenuhnya kepada Allah karena Dia adalah pemberi pertolongan dan pembela bagi hamba-Nya.

Sahabat hikmah, dengan memahami kandungan surat Ali Imran ayat 159 di atas, semoga kita senantiasa diberikan rahmat dari Allah agar selalu bersikap lemah lembut dan pemaaf.

Simak juga 'Bacakan Zikir dan Doa Kebangsaan, Menag Perkenalkan 5M + 1D':

(kri/erd)

Tuliskan tiga sikap yang harus dilakukan ketika bermusyawarah

Tuliskan tiga sikap yang harus dilakukan ketika bermusyawarah
Lihat Foto

canva.com

Ilustrasi musyawarah

KOMPAS.com - Musyawarah dilakukan untuk menyelesaikan masalah. Salah satu tujuannya ialah mencapai kata sepakat antarberbagai pihak.

Sepakat berarti pihak-pihak yang terlibat dalam musyawarah menyetujui keputusan yang diambil bersama. Selain menyetujui, pihak tersebut juga harus menaati dan melakukannya.

Menurut Lijan Poltak Sinambela dalam buku Manajemen Sumber Daya Manusia (2016), musyawarah adalah upaya penyelesaian atau pemecahan masalah, dengan mengambil keputusan yang disepakati bersama.

Agar mufakat atau kata sepakat tercapai, pihak yang terlibat dalam musyawarah harus saling menghargai pendapat, memberi pendapat menggunakan bahasa yang baik, dan bersedia mendengar pendapat orang lain.

Baca juga: Dampak jika Memutuskan Hal Tanpa Musyawarah

Dikutip dari buku Pancasila & Undang-Undang: Relasi dan Transformasi Keduanya dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia (2016) karya Backy Krisnayuda, peserta musyawarah harus menjunjung tinggi apa pun hasil keputusan atau kesepakatan bersama.

Artinya para peserta musyawarah harus menerima serta melaksanakan hasil keputusan tersebut dengan rasa tanggung jawab. Menerima kesepakatan bersama juga berarti tidak marah saat pendapatnya tidak diterima.

Apabila keputusan musyawarah tidak sesuai dengan kehendak pribadi kita, sikap kita sebaiknya menerima dengan lapang dada.

Karena bagaimanapun keputusan yang diambil dalam musyawarah adalah keputusan terbaik yang telah disepakati bersama untuk menyelesaikan masalah.

Kita tidak boleh marah saat keputusan musyawarah tidak sesuai kehendak kita. Sebaliknya, kita harus menerima serta melakukan keputusan tersebut dengan penuh tanggung jawab, walaupun barangkali kita merasa kecewa terhadap keputusan tersebut.

Baca juga: Manfaat dari Musyawarah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Ilustrasi kegiatan yang tidak dapat dilakukan dengan bermusyawarah, sumber gambar: https://www.unsplash.com/

Musyawarah merupakan suatu kegiatan yang erat kaitannya dengan kehidupan sehari-hari. Musyawarah adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai suatu keputusan tertentu. Cara ini umumnya digunakan untuk menghadapi persoalan yang berkaitan dengan kemaslahatan bersama. Namun, perlu diketahui ada beberapa kegiatan yang tidak dapat dilakukan dengan bermusyawarah.

Mengutip buku PKn Harmoni Kebangsaan oleh R.R. Moerdiarta (2008), musyawarah termasuk bentuk konkret adanya demokrasi di Negara Indonesia. Bahkan, musyawarah juga terdapat pada Pancasila sila ke-4, sehingga dapat dikatakan bahwa kegiatan ini memiliki landasan hukum yang jelas dan nyata.

Kegiatan yang Tidak Dapat Dilakukan dengan Bermusyawarah

Ilustrasi kegiatan yang tidak dapat dilakukan dengan bermusyawarah, sumber gambar: https://www.freepik.com/

Meskipun musyawarah adalah kegiatan yang baik untuk dilakukan, bahkan sangat dianjurkan, namun ada beberapa kegiatan yang tidak dapat dilakukan dengan bermusyawarah, apalagi jika berada di lingkungan sekolah. Apa saja contoh kegiatan tersebut? Simak penjelasannya di bawah ini:

1. Pergi ke Toilet Sekolah

Jika ingin pergi ke toilet, maka kamu tidak perlu bermusyawarah dengan temanmu. Hal ini karena kamu dapat pergi sendiri dan tidak perlu merepotkan teman yang sedang fokus belajar di kelas. Selain itu, dikhawatirkan jika pergi ke toilet secara beramai-ramai, maka akan menimbulkan kegaduhan dan mengganggu kelas yang lain.

Ujian merupakan suatu aktivitas yang harus dilakukan secara jujur dan rahasia. Oleh karena itu, bermusyawarah tidak dibenarkan ketika melakukan kegiatan ini.

3. Melaksanakan tugas piket yang sudah ditentukan

Jika tugas piket sudah dibagi secara rata, maka tidak ada alasan untuk menyuruh siswa lain untuk melakukan pekerjaanmu. Tugas piket yang telah disetujui oleh murid satu kelas hendaknya dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan tanpa negoisasi lagi.

4. Pergi ke Kantin saat Jam Pelajaran

Saat jam pelajaran sedang berlangsung, hendaknya setiap siswa tidak pergi ke kantin untuk membeli jajan. Perbuatan ini sangat tidak dibenarkan, meskipun telah melakukan proses musyawarah. Selain melanggar etika, pergi ke kantin saat jam pelajaran juga termasuk sikap yang tidak menghargai guru.

5. Membuat Tugas Individu

Tugas individu hendaknya dikerjakan secara individu alias tidak berkelompok. Kegiatan ini tidak seharusnya dilakukan dengan musyawarah bersama.

Setelah mengetahui penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa musyawarah tidak selalu dibenarkan pada beberapa kegiatan yang dianggap melanggar aturan. Sebagai siswa terpelajar, hendaknya kamu dapat memahami dan mematuhi kegiatan yang tidak dapat dilakukan dengan bermusyawarah.(DLA)


Page 2