Tuliskan empat dampak negatif dari pengalihan lahan pertanian menjadi pemukiman

Sawah beralih jadi perumahan atau industri mengancam ketahanan pangan

Alih fungsi lahan pertanian terus terjadi menjadi kawasan perkebunan, industri dan perumahan. Meski telah memiliki UU yang mengatur larangan alih fungsi lahan pertanian sejak beberapa tahun lalu, saat ini kurang dari separuh kabupaten/kota menindaklanjutinya.

Aba Kumbara, petani, tengah berjalan di pematang sawah di Kampung caringin, Desa Sukamakmur, Cikarang Utara. Dia baru saja menyelesaikan pekerjaannya merawat tanaman yang mulai ditumbuhi bulir-bulir padi.

Bersama dengan puluhan petani, Aba mengelola lahan seluas lebih dari 400 hektar dan masih mempertahankannya meski sudah banyak lahan pertanian yang beralih menjadi perumahan.

  • Apakah kebijakan pemerataan ekonomi Presiden Jokowi tepat sasaran?
  • Kasus beras: Dari penggerebekan hingga harga yang mencekik petani
  • Tanpa dihadiri SBY, pidato Jokowi akui pembangunan 'belum merata'

Aba mengatakan masih mendapatkan keuntungan dari pertanian walaupun sedikit, menjadi alasan utama dalam mempertahankan sawahnya. Dia bisa memahami para petani yang melepas lahan miliknya karena kebutuhan biaya untuk perawatan dan penghasilan yang tak seimbang.

"Biasanya pertama kondisi tanah kurang bagus, juga udah ga seimbang antara pengolahan tanah sampai dengan hasil panen dengan biaya udah ga sama, dengan pupuk dan obat-obatan makin mahal , petani itu banyak menjual karena kebutuhan hidup, taraf kehidupannya semakin menurun," kata Aba.

Sejak awal 1990an, pembangunan kawasan perumahan dan industri yang meningkat di kawasan Kabupaten Bekasi- terutama Cikarang - yang menyebabkan lahan pertanian semakin menyusut.

Tuliskan empat dampak negatif dari pengalihan lahan pertanian menjadi pemukiman
Tuliskan empat dampak negatif dari pengalihan lahan pertanian menjadi pemukiman

Sumber gambar, BBC INDONESIA

'Lahan abadi'

Data Dinas Kabupaten Bekasi lahan pertanian menyusut sekitar 1.500 hektar per tahun, pada 2014 masih ada 52.000 hektar, sementara pada 2017 ini jumlahnya berkurang menjadi 48.000. Lahan-lahan pertanian ini beralih menjadi kawasan perumahan ataupun industri.

Lewati Podcast dan lanjutkan membaca
Podcast
Tuliskan empat dampak negatif dari pengalihan lahan pertanian menjadi pemukiman
Dunia Pagi Ini BBC Indonesia

BBC Indonesia mengudara pada Pukul 05.00 dan 06.00 WIB, Senin sampai Jumat

Episode

Akhir dari Podcast

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi Abdullah Karim mengatakan tengah berupaya untuk menghentikan laju peralihan lahan pertanian menjadi perumahan ataupun industri.

Karim menyebutkan tengah menyusun rancangan peraturan daerah atau raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B, yang ditargetkan selesai pada akhir tahun ini.

"Dalam raperda ini kita batasi lahan abadi yang tidak boleh dialih fungsi dari lahan pertanian itu kita batasi 33 hektar, jadi itu yang dipertahankan melalui regulasi Sudah ditentukan di 13 kecamatan paling banyak itu Desa Perbayuran, Sukawangi, Sukatani," jelas Karim.

Karim mengatakan para petani yang lahanya masuk dalam kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan akan diberikan kompensasi.

"Rencananya akan ada kompensasi untuk petani pemilik sawah, berupa bantuan lebih banyak, lantas dari segi pajak PBB mungkin ada pengurangan ada insentif untuk para petani," kata dia.

Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi memastikan raperda sudah melewati proses kajian akademik, pemetaan dan sedang dalam tahap pembahasan.

Petani di Cikarang, Aba menyambut baik rencana penetapan ini, tetapi penentuan lahan harus dengan kajian yang akurat dan juga petani harus diberi kompensasi.

"Ada lahan hijau dan kuning, kalau bisa dipertahankan untuk lahan hijau karena layak untuk daerah pertanian untuk swasembada pangan, kalau diubah dalam perda untuk menjadi daerah kuning bisa untuk permukiman," jelas Aba.

Dia pun berharap kompensasi berupa benih, pupuk bersubsidi ditingkatkan untuk para petani yang sawahnya masuk dalam daftar lahan pertanian yang tak boleh dialihfungsikan.

"Selain itu aliran irigasi juga harus diperbaiki agar hasil panen padinya lebih bagus lagi," ungkap Aba.

Tuliskan empat dampak negatif dari pengalihan lahan pertanian menjadi pemukiman
Tuliskan empat dampak negatif dari pengalihan lahan pertanian menjadi pemukiman

Sumber gambar, BBC INDONESIA

Tuliskan empat dampak negatif dari pengalihan lahan pertanian menjadi pemukiman
Tuliskan empat dampak negatif dari pengalihan lahan pertanian menjadi pemukiman

Sumber gambar, BBC INDONESIA

Keterangan gambar,

Perumahan di kawasan kabupaten Bekasi dibangun di bekas lahan pertanian.

Perlindungan sulit diterapkan

Tak hanya kabupaten Bekasi tetapi di daerah yang menjadi lumbung pangan seperti Karawang dan Subang. Data Kementerian Pertanian menunjukkan luas lahan sawah 44% berada di Pulau Jawa memiliki luas lahan sawah 3,4 juta hektar, dari total persawahan di Indonesia mencapai 7,74 hektar.

Meski perlindungan lahan pertanian telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan sejumlah aturan turunannya telah diterbitkan pada 2012 lalu, tetapi dalam pelaksanaannya masih menemui hambatan.

"Baru sekitar 215 dari 600an kabupaten/kota yang menetapkan, itu pun kita harus ketat memperhatikannya karena persepsi daerah berbeda-beda tentang lahan pertanian yang berkelanjutan, ini yang harus dikawal, "jelas Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Pending Dadih Permana.

Dadih juga mengatakan seringkali yang menghambat pelaksanaan lahan pertanian berkelanjutan ini karena adanya perbedaan persepsi antar pejabat di daerah. "Karena dinas pertanian itu perangkatnya bupati seringkali dinas pertanian tidak maksimal memberikan masukan, walaupun ini merupakan amanat undang-undang," jelas Dadih.

Tuliskan empat dampak negatif dari pengalihan lahan pertanian menjadi pemukiman
Tuliskan empat dampak negatif dari pengalihan lahan pertanian menjadi pemukiman

Sumber gambar, BBC INDONESIA

Dosen Institut Pertanian Bogor IPB Dwi Andreas Santosa memperkirakan lahan pertanian di Pulau Jawa yang paling banyak beralih fungsi, dan pemeirntah daerah tidak terlalu memperhatikan UU tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam menyusun tata ruangnya.

"Kenyataan di daerah-daerah kemudian mereka dalam proses penyusunan RT RW dan proses lain terkait dengan tanah tidak terlalu memperhatikan UU itu kalau lahan sawah dibiarkan jadi lahan sawah dan pertanian otomatis pemasukan PAD (Pendapatan Asli Daerah) kan tidak begitu besar," jelas Dwi.

Dengan mengalihkan lahan pertanian menjadi permukiman dan industri akan lebih mendatangkan keuntungan bagi pemasukan daerah, terutama dari sektor pajak.

Cetak lahan pertanian baru

Dwi menyebutkan kajian terhadap data BPS pada 2003-2013 menunjukkan 508.000 hektar lahan pangan telah berpindah kepemilikan.

"Di daerah dari yang ada 500 ribu katakanlah produktivitas sekiar 3 juta ton gabah kering panen per musim, atau 1,5 juta ton beras," jelas Dwi.

Untuk mengimbangi laju alih fungsi lahan pertanian dan mendukung swasembada pangan, pemerintah juga melakukan pencetakkan sawah baru.

"132 ribu yang tercetak memang telah dimanfaatkan oleh masyarakat, tapi namanya cetak sawah baru tentu kondisinya tidak sama dengan sawah yang lama," jelas Dadih.

Pemerintah menargetkan pencetakan sawah baru mencapai 144.613 hektar