tuliskan bunyi pasal 31 ayat 2 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945

Sasaran yang Ingin Diwujudkan

Sasaran yang ingin dengan pembentukan RUU ini adalah untuk mewujudkan perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Di dalam demokrasi ekonomi harus memuat partisipasi masyarakat dalam tiga level sekaligus. Yang pertama adalah bahwa seluruh anggota masyarakat harus terlibat dalam proses produksi, tidak diperbolehkan harus dihindari kegiatan produksi itu dilakukan hanya oleh sebagian masyarakat, seluruh masyarakat terlibat di dalam kegiatan produksi. Kedua, bahwa partisipasi harus dimaknai juga bahwa masyarakat turut menikmati hasil produksi nasional. Ada kenyataan bahwa mereka terlibat dalam kegiatan produksi, misalnya sebagai pekerja, tetapi hasil dari produksi itu mereka tidak mendapatkan atau bahkan dalam pengertian yang lebih moderat, mereka hanya mendapatkan bagian yang sedikit. Dan yang terakhir, partisipasi dalam demokrasi ekonomi dimaknai bahwa seluruh anggota masyarakat harus turut memiliki modal maupun faktor produksi yang lainnya. Tidak diperbolehkan faktor produksi itu mengerucut di dalam satu kelompok masyarakat.