Tuliskan 2 contoh partisipasi masyarakat dalam upaya pembelaan negara dalam bidang politik dan hukum

PROGRAM bela negara yang digagas oleh pemerintah menuai pro dan kontra dalam masyarakat. Umumnya bela negara selalu dikaitkan dengan upaya mempertahankan negara dari ancaman serangan militer dari negara asing. Namun yang menjadi pertanyaan, mengapa wacana bela negara ini muncul di tengah kondisi keamanan negara yang kondusif seperti sekarang?

Pertanyaan publik semakin banyak karena warga negara yang dilibatkan dalam progra bela negara ini juga tidak tanggung-tanggung, yakni 100 juta orang dalam 10 tahun. Kewajiban bela negara berlaku bagi warga negara di bawah 50 tahun dan pendidikan kewarganegaraan sedari TK hingga perguruan tinggi.

Pihak yang pro menanggapi bela negara sebagai momen untuk menunjukkan semangat patriotik melawan serangan dari luar.Sebaliknya, yang kontra menganggap momen bela negara sebagai upaya mobilisasi negara untuk melibatkan rakyat ke dalam perang.

Persepsi bahwa bela negara identik dengan perang telah menjebak pemahaman bela negara sama dengan wajib militer. Bela negara tidak diwajibkan kepada seluruh warga negara dan lebih diorientasikan untuk memupuk rasa nasionalisme dan patriotisme.Selain itu bela negara bersifat sukarela sedangkan wajib militer merupakan ikatan dinas.

Selanjutnya wajib militer merupakan kewajiban yang ditetapkan oleh negara kepada seluruh rakyat dengan batasan usia tertentu. Wajib militer memang diorientasikan sebagai persiapan untuk menghadapi perang secara nyata. Asumsinya, negara sedang berada dalam ancaman perang dengan negara lain sehingga setiap warga negara dipanggil untuk mempertahankan negara melalui kegiatan wajib militer.

Saat ini bela negara dimaksudkan untuk memperkuat rasa nasionalisme dan semangat patriotisme warga negara Indonesiaditengah ancaman bagi bangsa saat iniberupa kejahatan terorisme internasional dan nasional, aksi kekerasan berbau SARA, pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara, dan luar angkasa, gerakan separatisme, kejahatan dan gangguan lintas negara, dan perusakan lingkungan.

Melalui bela negara ini, diharapkan, dalam setiap diri warga negara akan tumbuh sikap dan perilaku warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara serta keyakinan akan pancasila sebagai ideologi negara guna menghadapi ancaman baik yang berasal dari luar maupun dari dalam negeri yang membahayakan dan mengancam kedaulatan baik kedaulatan di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara.

Konsep bela negara sendiri mengandung arti keikutsertaan dalam pertahanan negara, yang meliputi: mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dari segala ancaman. Sedangkan wujud pembelaan terhadap negara berupa hak dan kewajiban melalui pendidikan kewarganegaraan, pengabdian sebagai prajurit TNI dan pengabdian sesuai profesi.

Empat Argumentasi

Terdapat beberapa perspektif alasan negara perlu dibela oleh warganegaranya, yaitu: Pertama, berdasarkan teori dan tujuan negara. Alasan ini sangat erat kaitannya dengan tujuan akhir negara yaitu untuk menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya (bonum publicum, common good, common weal). Dengan kata lain negara didirikan untuk menyejahterakan warganya. Jadi sudah seharusnya demi untuk mewujudkan cita-cita bersama dalam bernegara setiap warga negara bersedia membela negaranya karena untuk kepentingan dirinya dan sesamanya.

Kedua, berdasarkan pada pemikiran rasional. Aspek pertahanan merupakan faktor penting dalam menjamin kelangsungan hidup Negara. Tanpa kemampuan mempertahankan diri, suatu negara tidak akan dapat mempertahankan keberadaan atau eksistensinya.

Ketiga,kontrak sosial, bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945 bertekad bulat untuk membela, mempertahankan, dan menegakkan kemerdekaan, serta kedaulatan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Keempat, pertimbangan moral, kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Kelima, ketentuan hukum atau yuridis, meliputi 1) UUD 1945 Pasal 27 Ayat (3): “Bahwa tiap warga Negara behak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara”, 2) UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) “”Bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha Pertahanan dan Keamanan Negara, dan Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai Komponen Utama, Rakyat sebagai Komponen Pendukung.

Selain itu (3) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 6B :” Setiap Warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, 4) UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (1) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Bela Negara ysng diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”, dan 5) UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (2) “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dimaksud ayat (1) diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib dan pengabdian sesuai dengan profesi (Cholisin, 2007).

Hak dan Kewajiban

Oleh karena itulah setiap warga negara Indonesia dengan hak dan kewajiban yang sama, dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Tentara dan masyarakat sipil merupakan sumber daya manusia yang menjadi komponen terpenting dalam sistem pertahanan nasional, yaitu pertahanan dan keamanan rakyat semesta.

Sistem pertahanan ini menempatkan TNI dan Polri sebagai komponen utama dan rakyat sebagai komponen pendukung.Mengakhiri polemik yang terjadi sudah seyogyanya pemerintah segera menyusun Rancangan UU tentang Komponen Pendukung Pertahanan Negara yang akan menjadi payung hukum mobilisasi warga sipil untuk kepentingan bela negara.

Selain itu wacana bela negara ini harus tetap berpegang teguh pada prinsip-peinsip demokrasi, HAM, dan kesejahteraan umum.Prinsip demokrasi mengharuskan setiap tindakan pemerintah dalam pelaksanaan pertahananharus sejalan dengan aspirasi rakyat dan melalui persetujuan rakyat melalui DPR.

Prinsip HAM mengharuskan bahwa kegiatan initidak melanggar HAM dengan alasan apapun. Prinsip kesejahteraan umum, mengandung makna bahwa kegiatan ini tidak menjadikan rakyat semakin menderita. Oleh karena itu, kalaupun harus dijalankan program bela negara perlu dibarengi dengan program pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Martien Herna Susanti, dosen Jurusan Ilmu Politik Universitas Negeri Semarang

Ilustrasi - Berikut adalah perwujudan bela negara dalam berbagai aspek kehidupan. Mulai dari politik hingga ekonomi.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah perwujudan bela negara dalam berbagai aspek kehidupan.

Menurut UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang dimaksud dengan bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Membela negara bukan hanya tugas dan tanggung jawab dari aparat keamanan seperti polisi atau TNI saja.

Namun juga hak sekaligus kewajiban seluruh rakyat Indonesia dalam membela negara sesuai dengan kemampuan masing-asing untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia.

Perwujudan Bela Negara dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Partisipasi masyarakat dalam upaya pembelaan negara dapat dilakukan dalam berbagai bidang kehidupan, baik bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan sesuai dengan bidang profesinya masing-masing.

Berikut ini wujud partisipasi masyarakat dalam upaya pembelaan negara seperti dijelaskan dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas IX SMP/MTs Edisi Revisi 2018.

1. Ideologi

Wujud partisipasi warga negara dalam membela negara di bidang ideologi, misalnya:

- Percaya dan yakin terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan selalu menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing

Secara etimologis, kata “politik” berasal dari bahasa Yunani, yaitu “politeia”, yang akar katanya adalah polis dan teia. Polisi berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara, sedangkan teia berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik, dalam arti politics memiliki makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politik pula yang berperan dalam pembentukan dan pelaksanaan kebijakan (policy). Adanya kesejahteraan negara tidak lepas dari terbentuk dan terlaksananya kebijakan yang tepat sasaran. Menurut UU No. 20 tahun 2003, salah satu kewajiban warga negara adalah memajukan kesejahteraan umum. Maka, berpartisipasi dalam politik tentunya termasuk dalam kewajiban warga negara. Dalam UUD NKRI 1945, terdapat alinea yang mengamanatkan terbentuknya suatu pemerintah negara Indonesia untuk melaksanakan dan mencapai tujuan-tujuan pemerintahan. Pada dasarnya, bentuk pemerintahan yang dianut oleh Indonesia, yaitu Demokrasi Pancasila, menjadikan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Namun pada pelaksanaannya, kekuasaan di Indonesia dipisahkan dengan paham trias politica. Menurut paham ini, sebuah pemerintahan yang berdaulat harus dipisahkan menjadi dua atau lebih kekuasaan yang bebas. Hal ini dilakukan agar kekuasaan tidak hanya dimiliki oleh satu orang atau sekelompok orang tertentu. (Baca juga: Tugas Lembaga Negara)

Untuk sempurnanya pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia, maka dilakukanlah distribution of power atau pembagian kekuasaan. Menganut prinsip trias politica dari Montesqiue, kekuasaan dibagi menjadi tiga, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Eksekutif adalah cabang kekuasaan kedaulatan rakyat yang ditugaskan untuk melaksanakan pemerintahan dan kebijakan negara. Cabang eksekutif di negeri ini dipimpin oleh seorang presiden yang merupakan kepala pemerintahan sekaligus kepala negara. Dalam tugasnya, presiden dibantu oleh wakil presiden dan para menteri yang juga merupakan pengawas presiden. Cabang kekuasaan legislatif di Indonesia terbagi menjadi dua kamar di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sementara itu, cabang kekuasaan yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Di dalam kekuasaan yudikatif terdapat kekuasaan inspektif, yang dilaksanakan oleh Komisi Yudisial dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki cabang di seluruh wilayah Republik Indonesia. (Baca juga: Tahap-Tahap Kebijakan Publik)

Mengingat bahwa dalam negara demokrasi politik berpusat pada kekuasaan rakyat, maka menjadi penting bagi seluruh warga negara Indonesia untuk berpartisipasi dalam politik. Secara harfiah, partisipasi politik artinya adalah keikutsertaan warga negara dalam berbagai proses politik, mulai dari pembuatan kebijakan, penilaian kebijakan, termasuk pula ikut serta dalam pelaksanaan kebijakan. Partisipasi politik bukan berarti bahwa rakyat harus selalu mendukung keputusan atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemimpinnya. (Baca juga: Perilaku Perwujudan Kedaulatan Rakyat)

Konsep partisipasi masyarakat dalam politik sangat penting dalam arus pemikiran demokrasi musyawarah. Dalam artikel ini akan dibahas 5 contoh lengkap partisipasi masyarakat dalam sistem politik Indonesia. Berikut contohnya:

1. Memilih Pemimpin atau Perwakilan Rakyat

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, kekuasaan di Indonesia terbagi menjadi tiga. Dua di antaranya, yaitu cabang eksekutif dan legislatif dapat dipilih secara langsung oleh rakyat. Keduanya juga harus diusung oleh rakyat. Pemilihan ini biasa kita kenal dengan sebutan pemilu atau pemilihan umum. Berbagai jabatan ditentukan dengan mekanisme pemilu ini. Diantaranya yaitu presiden, wakil presiden, gubernur, bupati, anggota DPR, anggota DPRD, bahkan pada tingkat terkecil pemerintahan, pemilu juga digunakan untuk memilih pemimpin, seperti ketua OSIS atau ketua kelas. (Baca juga:  Tahap-tahap Kebijakan Publik)

Artikel lainnya:

Pemilu untuk memilih kepala negara dan kepala daerah berbeda dengan pemilu anggota legislatif baik yang di pusat maupun di daerah. Namun biasanya dilakukan pada waktu yang sama. Dalam pemilu kepala negara atau kepala daerah, dapat terjadi satu atau dua putaran pemilu. Hal ini tergantung pada persentase pemilih. (Baca juga: Wewenang Pemerintah Pusat)

UUD NKRI 1945 mengatur jalannya pelaksanaan pemilu dalam pasal 22 sampai pasal 22E. Lembaga yang bertugas menyelenggarakan pemilu adalah KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan pelaksanaannya diawasi oleh Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu). Tahapan pertama adalah pendaftaran bakal calon, dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon, dan kemudian pasangan calon tersebut melakukan kampanye sebelum pemungutan suara. Setelah pemungutan suara usai, maka proses penghitungan suara dimulai. Pemenang pemilu ditentukan dengan besarnya jumlah pemilih yang memilihnya. Yang terbesar jumlah pemilihnyalah yang menang. Menjadi pemilih yang baik merupakan salah satu upaya kita berpartisipasi dalam ranah politik (Baca juga: Lembaga Penyelenggara Pemilu)

2. Menjadi Anggota dalam Lembaga Politik

Ada banyak lembaga politik di negeri ini. Sebut saja presiden dan wakilnya, kementrian, MPR, DPR, DPD, DPRD, gubernur, bupati, partai politik, dan lain sebagainya. Setiap warga negara Indonesia berhak menjadi anggota dari semua lembaga politik tersebut, asal dapat memenuhi persyaratan yang ada. Untuk menjadi presiden, seseorang harus diusung dari sebuah atau gabungan partai politik yang memenuhi presidential threshold. Presidential threshold adalah ambang batas bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan calon presiden dan/atau wakil presiden. Sedangkan untuk menjadi kepala daerah, dapat melalui partai politik atau perseorangan (independen). (Baca juga: Tugas Fungsi dan Wewenang Presiden dan Wakil Presiden)

Sama halnya dengan cara menjadi anggota legislatif, kita dapat mencalonkan diri dari partai politik atau perseorangan. Namun, untuk menjadi menteri, kewenangan ada di tangan presiden untuk memilihnya. Sedangkan untuk menjadi anggota partai politik, biasanya kita dapat mendaftar melalu rekruitasi terbuka dari partai tersebut. Begitu mudahnya berpartisipasi dalam politik dengan cara menjadi mereka yang “dipilih”. Namun, di masa sekarang ini, banyak rakyat yang gerah dengan dunia politik karena kelakuan dari oknum-oknum tertentu. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk aktif dalam dunia politik agar kita bisa memperbaiki bangsa ini dengan tangan kita sendiri. (Baca juga: Unsur Bela Negara)

3. Menyampaikan Aspirasi pada Pemangku Kebijakan

Sebagai warga negara, kita memiliki hak untuk bebas berpendapat. Hak untuk bebas menyatakan pendapat ini merupakan salah satu Hak Asasi Manusia yang keberadaannya dijamin oleh hukum di Indonesia maupun hukum internasional. Oleh karena itu, kita berhak menyampaikan aspirasi, pendapat, opini, gagasan, dan sebagainya kepada para pemangku kebijakan. Bahkan, warga negara diperbolehkan untuk memberikan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat atau Presiden. Dalam menyampaikan aspirasi, banyak cara yang dapat ditempuh oleh masyarakat, mulai dari melayangkan aspirasi langsung pada pejabat, mengirimkannya pada media yang dimiliki oleh pejabat, menulis di media massa, dan lain-lain. (Baca juga: Sejarah UUD)

Namun nyatanya, terkadang menyampaikan aspirasi tak semudah itu. Banyak pejabat yang menolak untuk bertemu ketika rakyat mengemukakan aspirasinya. Di ujung kecewanya, mereka yang ditolak itu banyak yang menghimpun massa untuk mengadakan demonstrasi, pawai, aksi damai, rapat umum, dan mimbar bebas. Pelaksanaan beberapa kegiatan tersebut juga diatur dalam Undang-undang No. 9 tahun 1998. (Baca juga: Sifat-Sifat Hak Asasi Manusia)

4. Mengawasi Pelaksanaan Kebijakan

Pada pelaksanaan kebijakan, tentu banyak kekurangan dari pemerintah maupun wakil rakyat beserta perangkatnya. Maka kita harus aktif mengawasi jalannya kebijakan karena apabila tidak diawasi, terdapat kemungkinan besar akan terjadi penyelewengan oleh pelaksana kebijakan. Sebut saja kasus korupsi. Begitu banyaknya terjadi korupsi di negeri ini. Jelas hal itu merugikan negara dan menurunkan tingkat kesejahteraan rakyat. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 tahun 1999 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara. Dengan adanya PP ini, kita diharapkan memiliki peran aktif dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN. Beberapa cara yang mungkin kita lakukan untuk mengawasi jalannya kebijakan, diantaranya yaitu mencari informasi mengenai penyelenggaraan negara dan menyampaikan saran juga pendapat terhadapnya. (Baca juga:  Pelanggaran Hak Asasi Manusia HAM)

Artikel Lainnya:

5. Mengajak Orang Lain untuk Berpartisipasi dalam Politik

Kita tidak dapat memungkiri fakta bahwa masih banyak warga negara Indonesia yang belum melek politik. Bahkan mereka cenderung tidak memperdulikan bagaimana jalannya negara ini. Kasus paling buruk adalah masyarakat tidak lagi memiliki keinginan untuk mengenal lebih jauh pemimpinnya dan memilih untuk golput atau tidak memilih ketika diadakan pemilihan umum. (Baca juga: Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara)

Ketika masyarakat tidak lagi peduli dengan siapa yang menjadi pemimpinnya, maka saat itulah terdapat kemungkinan besar bahwa yang menjadi pemimpin adalah orang yang tidak tepat. Money politic adalah sesuatu yang biasa terjadi dalam pemilu yang seperti ini. Orang-orang yang tidak bertanggung jawab memberikan sejumlah uang pada pemilih agar memilih dirinya dalam gelaran pemilu. Rakyat pun tidak peduli seperti apa si calon pemimpin itu, toh mereka sudah mendapat uangnya. Oleh karena itu, sebisa mungkin mari kita cerdaskan orang-orang di sekeliling kita akan pentingnya politik dan sesiapa yang memangku jabatan sebagai penyelenggara negara. Agar berkuranglah kasus-kasus penyelewengan dalam terselenggaranya negara ini. Agar bangsa ini lebih maju dan berkembang.

Demikianlah 5 contoh lengkap partisipasi masyarakat dalam sistem politik Indonesia. Semoga dengan adanya artikel 5 contoh lengkap partisipasi masyarakat dalam sistem politik Indonesia, kita semua bisa tersadarkan akan pentingnya politik dan tidak lagi antipati padanya. Seumur hidup kitapun, kita tidak akan pernah bisa terlepas dari politik. Pertanyaannya, apakah selamanya kita akan menjadi korban atas buruknya politik di Indonesia atau menjadi perintis bersihnya dunia perpolitikan Indonesia? Penulis berharap agar pembaca dapat memilih dengan bijak.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA