Tujuan negara adalah mewujudkan perdamaian dunia merupakan pendapat dari

Ilmu Negara : Tujuan danFungsi NegaraTujuan Negara1.Tujuan Negara Secara UmumBerdirinya suatu negara tentu memiliki tujuan. Padahakikatnya, tujuan setiap negara berbeda antara negara satudengan negara lainnya. Hal ini disesuaikan dengan pandanganhidup rakyat yang bersumber dari nilai-nilai luhur bangsa.Tujuan masing-masing negara dipengaruhi oleh tempat,sejarah pembentukan, dan pengaruh dari penguasa negarayang bersangkutan.Adapun tujuan negara secara umum adalah menyelenggarakankesejahteraan dan kebahagiaan rakyat.Tujuan negara merupakan pedoman dalam menyusun danmengendalikan alat perlengkapan negara serta mengaturkehidupan rakyatnya. Dengan mengetahui tujuan negara, kitajuga dapat mengetahui sifat organisasi negara dan legitimasikekuasaan negara.2.Tujuan Negara Menurut Para AhliBerikut ini merupakan pendapat beberapa tokoh/ahlimengenai tujuan negara, antara lain sebagai berikut:1.Plato: tujuan negara adalah untuk memajukankesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupunsebagai makhluk sosial.2.Roger H. Soltau: tujuan negara adalah untukmemungkinkan rakyatnya berkembang serta

Jakarta -

Setiap manusia pasti memiliki tujuan dalam hidupnya, begitu pun dengan sebuah negara. Secara umum, tujuan negara adalah pedoman arahan segala kegiatan negara, mulai dari menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara, hingga kehidupan rakyatnya.

Tujuan negara Indonesia tercantum dalam alinea ke-4 pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Begini bunyinya:

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, ..."

Dikutip dalam buku yang berjudul "Ilmu Negara" oleh Prof. Dr. Lintje Anna Marpaung, S.H., M.H berdasarkan uraian di atas dapat dianalisis bahwa tujuan dari negara RI adalah mewujudkan suatu keadilan dan kemakmuran. Hal ini dapat dibuktikan dari penulisan keadilan dalam isi Pembukaan UUD 1945 tersebut ada kata sampai lima istilah "keadilan", baik di bidang nasional, internasional, hukum, politik, ekonomi dan sosial.

Dengan demikian, dapat disimpulkan tujuan negara Indonesia adalah:

  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
  • Memajukan kesejahteraan umum,
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa,
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Arti Tujuan Negara Indonesia

Melansir tulisan "Negara Hukum Indonesia Ditinjau dari Teori Tujuan Negara" dalam Jurnal Hukum dan Pembangunan, karya Maleha Soemarsono, berikut ini penjelasan setiap tujuan negara Indonesia.

1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
Merupakan tujuan negara untuk mempersatukan seluruh bangsa Indonesia yang heterogen, mulai dari perbedaan suku, budaya, agama, dan ras. Selain melindungi seluruh warga Indonesia, negara juga diharapkan dapat melindungi penduduk asing yang ada dalam wilayah hukum Indonesia.

2. Memajukan kesejahteraan umum
Memiliki arti mencapai kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, baik dari sisi ekonomi maupun spiritual. Kesejahteraan yang sesuai dengan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa akan membawa keselamatan dan kebahagiaan di dunia maupun di akhirat.

Selain itu, dalam usaha mencapai kesejahteraan ekonomi harus berdasarkan pada nilai Pancasila, yaitu keadilan sosial.

3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
Tujuan negara ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh rakyat Indonesia. Sebagai rakyat, kita harus memiliki kesadaran penuh untuk aktif mencerdaskan diri.

Dengan demikian, Indonesia akan menjadi bangsa yang sadar bernegara dan memiliki kesadaran hukum yang baik.

4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial


Indonesia memiliki peluang besar untuk menjalin kerja sama politik internasional, terutama dalam menjaga perdamaian dunia. Salah satu praktik nyata yang sudah dilakukan Indonesia adalah bergabung menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Dewan HAM.

Dengan begitu, tujuan negara Indonesia dirumuskan berlandaskan nilai-nilai Pancasila serta mengarah pada segi nasional dan internasional. Tujuan negara dibuat tidak hanya untuk mencari kekuasaan semata, tetapi untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan seluruh masyarakatnya.

Simak Video "Wilayah Mana yang Paling Banyak Jadi Tujuan Mudik 2022?"



(lus/lus)

tirto.id - Setiap negara di dunia memiliki tujuan ketika didirikan atau diproklamirkan. Pada umumnya, tujuan negara berhubungan dengan organisasi atau sekelompok masyarakat yang dinaunginya.

Dalam penerapannya tujuan negara menjadi pedoman segala kegiatan yang dilakukan oleh negara, menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara (pemerintahan) serta kehidupan rakyatnya.

Di Indonesia, tujuan negara tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 alinea ke-4, antara lain melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Dikutip dari jurnal Hukum dan Pembangunan Universitas Indonesia, Vol.3 (2012) oleh Yohanes Suhardin, menyebut tujuan negara Indonesia dijiwai oleh sila-sila Pancasila sebagai dasar negara, terutama sila ke-2 dan ke-5.

Sila ke-5 Pancasila mencerminkan bahwa Indonesia adalah negara kesejahteraan yang bercita-cita untuk mewujudkan kesejahteraan umum. Disamping itu, jaminan Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya diperlakukan secara adil sudah dijamin oleh negara.

Teori Tujuan Negara Menurut Para Ahli

Selain Indonesia, negara-negara lain di dunia memiliki tujuan yang berbeda. Dikutip dari modul Pendidikan Kewarganegaraan SMA Kelas XII (2015), terdapat berbagai perspektif yang dikemukakan para ahli mengenai tujuan negara.

1. Teori Plato

Teori Plato menyatakan bahwa negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial.

2. Teori Negara Kekuasaan

Menurut Shang Yang, tujuan negara adalah mengumpulkan kekuasaan yang sebesar-besarnya. Tujuan tersebut dapat dicapai dengan mempersiapkan tentara yang kuat, disiplin dan siap menghadapi segala kemungkinan, sehingga negara akan kuat.

Hampir sama dengan Shang Yang, penganut negara kekuasaan lainnya, Niccolo Machiavelli, mengatakan tujuan negara adalah menghimpun dan memperbesar kekuasaan negara agar tercipta kemakmuran, kebesaran, kehormatan, dan kesejahteraan rakyat.

3. Teori Teokratis (Kedaulatan Tuhan)

Thomas Aquinas dan Agustinus, yang menganut Teori Teokratis, menyebut tujuan negara adalah mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman serta tentram dengan taat kepada Tuhan, dan berada di bawah lindungannya.

Menurut mereka, pimpinan negara menjalankan kekuasaan atas kehendak Tuhan, yang diberikan oleh Tuhan kepada mereka.

4. Teori Negara Polisi

Immanuel Kant, mengemukakan Teori Negara Polisi sebagai tujuan negara. Dalam teori tersebut, negara semata-mata menjaga keamanan dan ketertiban serta pelindung hak dan kebebasan warganya.

5. Teori Negara Hukum

Menurut Teori Negara Hukum, yang dikemukakan oleh Krabbe, negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum.

6. Teori Negara Kesejahteraan

Pendapat yang dicetuskan oleh Mr. Kranenburg, ini menyebut tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan umum. Dalam hal ini, negara dipandang sebagai alat untuk mencapai tujuan bersama.

Tujuan dari negara yang menganut Teori Negara Kesejahteraan adalah terciptanya suatu tatanan masyarakat yang didalamnya terdapat kebahagiaan, kemakmuran, dan keadilan sosial bagi seluruh warga negara tersebut.

Hal itu mirip dengan tujuan negara Republik Indonesia, yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 dan Pancasila.

Baca juga:

  • Apa Saja Unsur-Unsur Negara Kesatuan Republik Indonesia?
  • Profil 10 Negara Asean Beserta Ibu Kota dan Keterangan Lainnya
  • Ciri-ciri Negara Hukum Secara Umum Ada 4, Berikut Penjelasannya

Baca juga artikel terkait TUJUAN NEGARA atau tulisan menarik lainnya Permadi Suntama
(tirto.id - tam/ulf)


Penulis: Permadi Suntama
Editor: Maria Ulfa
Kontributor: Permadi Suntama

Subscribe for updates Unsubscribe from updates