Top 10 pasal 33 ayat (1) bahasa indonesia wajib digunakan dalam 2022

Perpres 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

Top 1: Perpres No. 63/2019: Badan Usaha, Merk Dagang, Nama Geografi ...

Pengarang: setkab.go.id - 173 Peringkat
Hasil pencarian yang cocok: 10 Okt 2019 — “Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang ... ...

Top 2: Penggunaan Bahasa Indonesia Bukan Hanya Sekedar Pidato - RRI

Pengarang: m.rri.co.id - 158 Peringkat
Ringkasan: KBRN, Pekanbaru : Penggunaan Bahasa Indonesia bukan hanya sekedar dalam pidato, tetapi harus diimplementasikan dalam kehidupan sehari – hari, termasuk di media luar ruang sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 63 tahun 2019 tentang penggunaan Bahasa Indonesia yang wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional dalam seluruh jenjang pendidikan. Hal itu dikatakan oleh Kepala Balai Bahasa Riau, Songgo Siruah, saat sosialisasi Perpres 63 tahun 2019, Kamis (21/11/2019)
Hasil pencarian yang cocok: 21 Nov 2019 — Sedangkan pada Pasal 33 ayat (1), ditegaskan, “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan ... ...

Top 3: Benarkah Nama Gedung Kini Wajib Berbahasa Indonesia? - Hukumonline

Pengarang: hukumonline.com - 170 Peringkat
Ringkasan: Kewajiban Berbahasa IndonesiaSebagai contoh, bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi presiden, wakil presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.[2] Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia.[3] Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum.[4] Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam inf
Hasil pencarian yang cocok: Benarkah saat ini setiap nama gedung termasuk mal, apartemen, perkantoran, dan gedung-gedung lainnya diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia? Bagaimana ... ...

Top 4: PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG

Pengarang: jdih.kemenkeu.go.id - 93 Peringkat
Ringkasan: Undang-Undang ini mengatur pula ketentuan mengenai tukar-menukar informasi antar-LKM. Undang-Undang ini juga mengatur mengenai penggabungan, peleburan, dan pembubaran. Di dalam Undang-Undang ini, perlindungan kepada pengguna jasa LKM, pembinaan dan pengawasan LKM, diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, dengan didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau pihak lain yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan. Agar implementasi Undang-Undang ini dapat terlaksana dengan baik, Otorit
Hasil pencarian yang cocok: Selanjutnya Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa perekonomian nasional ... dan wajib memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan paling lama 1 ... ...

Top 5: Perpres 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia

Pengarang: jogloabang.com - 138 Peringkat
Ringkasan: Perpres 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia ini memiliki khasanah kebangsaan yang membanggakan. Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bendera Negara Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Negara Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keempat sim
Hasil pencarian yang cocok: 9 Okt 2019 — Pasal 4. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara. Dokumen resmi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit ... ...

Top 6: Berita Ikut Tanda Tangani Deklarasi, Bengkalis Dapat Nilai A ...

Pengarang: bengkaliskab.go.id - 198 Peringkat
Ringkasan: BENGKALIS – Bupati Bengkalis Amril Mukminin diwakili Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Edi Sakura, Kamis, 21 November 2019, mengikuti Sosialiasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Pangeran Hotel Pekanbaru oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Balai Bahasa Provinsi Riau.Pada kesempatan itu Kadisdik Edi Sakura juga ikut menandatangani Deklarasi Pengutama
Hasil pencarian yang cocok: 21 Nov 2019 — Sedangkan pada Pasal 33 ayat (1), ditegaskan, “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan ... ...

Top 7: Bahasa Indonesia Akademik

Pengarang: books.google.com.au - 273 Peringkat
Hasil pencarian yang cocok: Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta (Pasal 33 Ayat 1); 9. Bahasa Indonesia wajib digunakan ... ...

Top 8: Bahan Ajar Bahasa Indonesia dan Penulisan Karya Ilmiah

Pengarang: books.google.com.au - 302 Peringkat
Hasil pencarian yang cocok: Bahasa Indonesia sebagai bahasa Resmi Pasal 25, ayat (3): Bahasa Indonesia ... Pasal 33, ayat (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di ... ...

Top 9: Kausa yang Halal dan Kedudukan Bahasa Indonesia dalam Hukum ...

Pengarang: books.google.com.au - 311 Peringkat
Hasil pencarian yang cocok: Kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia tertera dalam Bab II tentang Bahasa Negara, ... (Pasal 33 ayat (1)); digunakan dalam laporan setiap lembaga atau ... ...

Top 10: Hukum Pertanahan

Pengarang: books.google.com.au - 274 Peringkat
Hasil pencarian yang cocok: Pasal 29 c ` (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional. (2) Bahasa pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat ... ...