Lihat Foto Show KOMPAS.com - Perjanjian internasional adalah suatu kesepakan yang disetujui oleh pihak-pihak di bawah hukum internasional. Perjanjian internasional bersifat global karena mengatur negara maupun organisasi internasional yang ada di dunia. Berikut adalah pengertian perjanjian internasional menurut para ahli! Pengertian menurut para ahliPerjanjian internasional adalah aturan yang mengatur hubungan antar negara. Jeremy Bentham adalah orang pertama yang mencetuskan istilah perjanjian internasional pada tahun 1780. Hukum internasional adalah perjanjian antara negara maupun organisasi yang mengatur hubungan antar negara maupun organisasi internasional dan melahirkan hak serta kewajiban bagi pihak di dalamnya. Baca juga: Isi Perjanjian Bongaya dan Latar Belakangnya
Perjanjian internasional adalah perjanjian antarbangsa yang memiliki tujuan tertentu yang ditimbulkan akibat hukum tertentu. Dilansir dari Legal Service India, perjanjian internasional adalah aturan hukum yang berlaku antara negara maupun entitas lain yang telah diberikan kepribadian internasional. Schwazenbenger beranggapan entitas apa pun yang berada di dalam perjanjian internasional memiliki hak dan kewajiban yang telah diatur di dalamnya. Klasifikasi Perjanjian Internasional
Baca juga: Perjanjian Damai Perang Dunia II Tahapan Perjanjian InternasionalDalam buku Pengantar Hukum Perjanjian Internasional (2019) oleh Sukarmi dan teman-teman, Perjanjian internasional dilakukan dalam empat tahapan yakni:
Contoh Perjanjian InternasionalContoh perjanjian internasional sebagai berikut:
Baca juga: Perjanjian Damai Pasca Perang Dunia 1 Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Baca berikutnya Dasar Hukum Kami asumsikan maksud dari perjanjian internasional yang Anda terangkan adalah perjanjian internasional antar negara. Pasal 1 angka 1 UU 24/2000 mengartikan perjanjian internasional sebagai perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik. Patut diketahui terlebih dahulu bahwa Pasal 26 Vienna Convention on the Law of Treaties between States 1969 menegaskan bahwa dalam konteks perjanjian internasional antar negara, terdapat asas pacta sunt servanda yang berbunyi: Every treaty in force is binding upon the parties to it and must be performed by them in good faith Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Sehingga, para pihak dalam perjanjian internasional juga terikat terhadap ketentuan perjanjian internasional tersebut. Peran Perjanjian Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Internasional Ketentuan penyelesaian sengketa dalam hukum internasional pada umumnya berdasarkan Pasal 33 Piagam Persatuan Bangsa-Bangsa (“Piagam PBB”), pihak yang terlibat dalam pertikaian/sengketa pertama-tama harus mencari penyelesaian dengan jalan perundingan, penyelidikan, mediasi, konsiliasi, arbitrase, penyelesaian menurut hukum (badan yudisial), menggunakan pengaturan-pengaturan atau badan-badan regional, atau dengan cara damai lainnya yang dipilih mereka sendiri. Sehingga, pada dasarnya, berdasarkan hukum internasional, atau lebih spesifiknya dalam Piagam PBB, setiap negara-negara yang terlibat dalam sengketa diberi kebebasan untuk memilih mekanisme penyelesaian sengketa secara damai sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 33 Piagam PBB. Meski demikian, Pasal 36 ayat 3 Piagam PBB menyatakan bahwa sengketa/pertikaian hukum pada umumnya harus diajukan oleh para pihak ke Mahkamah Internasional, yang merupakan organ yudisial utama dalam PBB.[1] Selanjutnya, berdasarkan Statuta Mahkamah Internasional, Mahkamah dalam memberikan putusan terhadap sengketa-sengketa yang diajukan kepadanya, harus memberlakukan:[2]
Sebagai catatan, dalam Pasal 40 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, dijelaskan bahwa: Cases are brought before the Court, as the case may be, either by the notification of the special agreement or by a written application addressed to the Registrar. In either case the subject of the dispute and the parties shall be indicated Berdasarkan pasal di atas, dalam hal terjadi sengketa internasional, para pihak dapat membuat perjanjian untuk menyelesaikan sengketanya melalui Mahkamah Internasional. Menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, perjanjian internasional menjadi salah satu rujukan utama dalam penyelesaian sengketa hukum antar negara berdasarkan hukum internasional, dan juga menjadi dasar pengajuan penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Internasional. Mekanisme Khusus dalam Masing-Masing Perjanjian Internasional Selain itu, sepanjang penelusuruan kami, masing-masing perjanjian internasional memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur di dalamnya. Pasal-pasal utama dalam Part XV UNCLOS tersebut, di antaranya adalah Pasal 279 UNCLOS mengenai penyelesaian sengketa secara damai yang berbunyi: States Parties shall settle any dispute between them concerning the interpretation or application of this Convention by peaceful means in accordance with Article 2, paragraph 3, of the Charter of the United Nations and, to this end, shall seek a solution by the means indicated in Article 33, paragraph 1, of the Charter. Selain itu, Pasal 287 ayat (1) UNCLOS juga memberikan pilihan forum penyelesaian sengketa bagi para pihak yaitu: When signing, ratifying or acceding to this Convention or at any time thereafter, a State shall be free to choose, by means of a written declaration, one or more of the following means for the settlement of disputes concerning the interpretation or application of this Convention:
Berdasarkan pasal di atas, jika terjadi sengketa mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban terkait wilayah laut, maka dapat diselesaikan, misalnya, melalui International Tribunal for the Law of the Sea atau Mahkamah Internasional (International Court of Justice) tergantung dari pilihan para pihak yang bersengketa. Sebagaimana yang diterangkan di atas, ketika terjadi sengketa antar para pihak mengenai pelaksanaan perjanjian internasional, berdasarkan asas pacta sunt servanda, maka para pihak wajib menyelesaikan sengketa berdasarkan mekanisme penyelesaian sengketa yang ditentukan dalam perjanjian internasional tersebut. Menyambung kembali pertanyaan Anda, dengan demikian peran lain perjanjian internasional dalam penyelesaian sengketa internasional timbul karena perjanjian internasional sering kali mengatur mekanisme penyelesaian sengketa terkait perjanjian internasional itu sendiri, yang wajib ditaati oleh para pihak. Kesimpulannya, perjanjian internasional berperan penting dalam penyelesaian sengketa internasional karena:
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum: United Nations Convention of the Law of the Sea 1982 [2] Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional |