Teori Kedaulatan yang menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi adalah raja merupakan Teori Kedaulatan

JAKARTA - Teori kedaulatan Tuhan termasuk salah satu jenis teori kedaulatan yang dikemukakan beberapa ahli kedaulatan. Perlu dipahami, kedaulatan merupakan suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri terdapat penganut dalam dua teori yaitu berdasarkan pemberian dari Tuhan atau Masyarakat.

Konsep kedaulatan menurut hukum konstitusi dan hukum internasional berkaitan dengan suatu pemerintahan yang memiliki kendali penuh urusan dalam negerinya sendiri dalam suatu wilayah atau batas teritorial atau geografisnya, dan dalam konteks tertentu terkait dengan berbagai organisasi atau lembaga yang memiliki yurisdiksi hukum sendiri.

Terdapat beberapa jenis teori kedaulatan di dunia ini, seperti teori kedaulatan raja, teori kedaulatan Tuhan, teori kedaulatan rakyat, teori kedaulatan negara, dan teori kedaulatan hukum.

Lantas, apa yang dimaksud dengan teori kedaulatan Tuhan? Untuk lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini.

Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Kedaulatan? Ini Pemahamannya

Kedaulatan Tuhan adalah keadaan dimana kekuasaan tertinggi, dipegang oleh raja, yang mengaku sebagai keturunan dewa atau raja. Oleh sebab itu, negara dan pemerintah negara bagian harus mewakili Tuhan dalam melaksanakan hukum Tuhan di dunia. Sebuah negara yang mengadopsi kedaulatan Tuhan disebut teokrasi.

Baca juga: RI Punya Potensi Besar, Kedaulatan dan Kemandirian Digital Suatu Keharusan

Teori kedaulatan ini mulai berkembang di dunia pada abad ke-5 sampai abad ke-15. Perkembangan teori ini tidak bisa lepas dari perkembangan agama Kristen (pada saat itu) yang dipimpin oleh seorang Paus.

Tak hanya itu, berkembangnya teori kedaulatan Tuhan ini dikarenakan orang-orang mempercayai bahwa tanpa adanya Tuhan, maka tidak semua hal yang ada di dunia ini tidak dapat terjadi atau diwujudkan.

Menurut teori ini, setiap aturan-aturan yang dibuat oleh pemimpin negara dipercaya oleh warga negaranya berasal dari Tuhan. Pasalnya, pemimpin negara yang memimpin negara dengan kedaulatan Tuhan dipercaya sebagai utusan atau dari Tuhan di dunia ini.

Beberapa negara yang pernah menganut teori ini, seperti Jepang, Ethiopia, Belanda, Swiss dan lain-lain. Jepang pernah menerapkan kedaulatan Tuhan ini pada masa kepemimpinan Tenno Heika.

Sementara negara Ethiopia pernah menganut kedaulatan Tuhan pada masa kepemimpinan Raja Haile Selassie. Sedangkan Swiss pada masa pemerintahan dari Calvin.

Demikian ulasan tentang teori kedaulatan Tuhan yang perlu dipahami. Semoga bermanfaat!

  • #Tuhan
  • #teori kedaulatan
  • #Teori kedaulatan Tuhan

Berkenaan dengan kekuasaan, terdapat pertanyaan paling mendasar, yaitu siapa yang memiliki kekuasaan tertinggi? Untuk menjawab pertanyaan tersebut biasanya dalam kekuasaan dikenal lima teori mengenai kekuasaan. Kelima teori tersebut antara lain teori kedaulatan Tuhan, teori kedaulatan raja, teori kedaulatan rakyat, teori kedaulatan negara, dan teori kedaulatan hukum. Akan tetapi, dari lima teori tersebut sesungguhnya hanya ada tiga teori mengenai kekuasaan. Teori kedaulatan negara merupakan konstruksi dari teori kedaulatan raja dan teori kedaulatan hukum merupakan konstruksi dari teori kedaulatan rakyat. Walaupun kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, implementasinya diserahkan kepada wakil rakyat melalui lembaga perwakilan rakyat. Lembaga perwakilan rakyat ini harus melaksanakan kehendak rakyat dengan membuat peraturan hukum. Oleh karena itu, hukum menjadi berdaulat.

A. TEORI KEDAULATAN TUHAN

Teori ini berkembang pada abad V–XV, berhubungan dengan perkembangan agama Kristen yang dipimpin oleh seorang paus. Pada saat itu terdapat dua kekuasaan dalam satu negara, yaitu kekuasaan negara yang dipimpin oleh raja dan kekuasaan gereja yang dipimpin oleh paus. Akan tetapi, keduanya percaya bahwa kekuasaan tertinggi ada pada Tuhan. Gagasan mengenai Tuhan berdaulat dapat disimpulkan dari kenyataan bahwa orang-orang percaya, tidak ada apa pun yang dapat terjadi tanpa kekuasaan Tuhan.

B. TEORI KEDAULATAN RAJA

Teori ini mengajarkan bahwa kekuasaan tertinggi ada pada raja. Teori kekuasaan ini sangat erat dengan kedaulatan negara. Oleh karena negara berbentuk abstrak, kekuasaan dilaksanakan oleh raja. Supaya negara kuat dan kukuh, seorang raja harus memiliki kekuasaan yang kuat dan tidak terbatas sehingga rakyat harus rela menyerahkan kekuasaannya kepada raja. Pada zaman modern model kekuasaan ini mulai ditinggalkan negara-negara di dunia karena kedaulatan raja cenderung menciptakan kekuasaan yang tidak terbatas dan bersifat otoriter. Negara yang menganut teori kedaulatan raja identik dengan negara monarki.

C. TEORI KEDAULATAN RAKYAT

Teori kedaulatan rakyat diawali dengan adanya perjanjian masyarakat. Dengan perjanjian masyarakat, orang menyerahkan kekuasaan sepenuhnya kepada rakyat sehingga kehidupan alami berubah menjadi kehidupan bernegara. Kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dengan mekanisme perwakilan berdasarkan suara terbanyak. Dalam perjalanannya pelaksanaan kedaulatan rakyat sangat bervariasi dan tidak selalu menggunakan sistem suara terbanyak. Indonesia menggunakan sistem musyawarah mufakat dan negara-negara fasis menggunakan sistem perwakilan mutlak. Negara yang menganut teori kedaulatan rakyat identik dengan negara demokrasi.

Sumber : buku SISTEM KEKUASAAN By Amin Suprihatini

Picture credite : google.com

Teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada di tangan rakyat.[1] Teori ini berusaha mengimbangi kekuasaan tunggal raja atau pemimpin agama.[1] Dengan demikian, teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa Teori ini menjadi dasar dari negara-negara demokrasi. Penganut teori ini adalah John Locke, Montesquieu dan Jean-Jacques Rousseau.[1]

Teori Kedaulatan yang menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi adalah raja merupakan Teori Kedaulatan

Jean Bodin: penganut teori kedaulatan rakyat

John Locke menyatakan bahwa terbentuknya negara didasarkan pada asas pactum unionis dan pactum subjectionis.[2] Pactum unionis adalah perjanjian antarindividu untuk membentuk negara, sedangkan pactum subjectionis adalah perjanjian antara individu dan negara yang dibentuk.[2] Perjanjian tersebut menentukan bahwa individu memberikan mandat kepada negara atau pemerintah.[2] Mandat rakyat diberikan agar pemerintah mendapat kekuasaan dalam mengelola negara berdasarkan konstitusi yang ditetapkan dalam pactum subjectionis.[2]

John Locke membagai kekuasaan menjadi tiga, yaitu[2]

  • Kekuasaan legislatif: kekuasaan untuk membuat dan menetapkan undang-undang.[2]
  • Kekuasaan eksekutif: kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.[2]
  • Kekuasaan federatif: kekuasaan untuk menetapkan perang dan damai, membuat perjanjian dengan negara lain dan membuat perjanjian dengan badan di luar negeri.[2]

  1. ^ a b c P.N.H Simanjuntak. Pendidikan Kewarganegaraan. Grasindo. hlm. 151. ISBN 9797596303. 
  2. ^ a b c d e f g h Hadi Wiyono, Isworo. Pendidikan Kewarganegaraan. Ganeca Exact. hlm. 121. ISBN 9791232024. 

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Teori_kedaulatan_rakyat&oldid=19378798"

tirto.id - Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam satu wilayah, khususnya negara. Artinya, negara tidak dikuasai oleh negara lain dan punya kendali penuh dalam mengatur urusan dalam negeri.

Negara yang berdaulat dapat secara bebas melakukan berbagai hal untuk kepentingan negaranya sendiri. Meski demikian, kekuasaan tersebut tidak mutlak dan negara tetap harus menghormati batasan/aturan hukum internasional.

Nany Suryawati dalam makalah Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi, menyebutkan kedaulatan terbagi menjadi dua, yaitu internal dan eksternal.

Kedaulatan internal adalah kedaulatan yang berhubungan dengan urusan dalam negeri atau kekuasaan hukum negara. Sedangkan kedaulatan eksternal adalah kedaulatan yang berkaitan dengan hubungan antar negara dalam ranah hukum internasional.

Macam-macam Teori Kedaulatan

Para ahli kenegaraan mengemukakan beberapa teori tentang kedaulatan. Berikut 5 teori kedaulatan seperti dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan yang ditulis Aa Nurdiaman:

1.Teori Kedaulatan Tuhan

Tuhan diyakini sebagai sumber kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Dalam teori ini, Tuhan dipepercaya menyerahkan kekuasaan kepada penguasa sehingga penguasa negara dianggap sebagai wakil/utusan Tuhan.

Karena bertindak atas nama Tuhan, maka kedaulatan negara berlaku mutlak, suci, dan tidak dapat diganggu gugat. Seluruh rakyat pun harus tunduk pada penguasa layaknya tunduk pada Tuhan.

2. Teori Kedaulatan Raja

Teori ini berpendapat bahwa kekuasaan tertinggi ada di tangan raja. Raja sendiri dianggap sebagai wakil Tuhan untuk urusan duniawi dan kekuasaannya bersifat mutlak.

Meski dianggap sebagai wakil Tuhan, penganut teori ini percaya bahwa kedaulatan bersumber dari raja, bukan Tuhan. Raja bertanggung jawab sekaligus bertindak atas namanya sendiri, bukan atas nama Tuhan.

3. Teori Kedaulatan Negara

Dalam teori ini, negara adalah sumber sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi, sedangkan pemerintah adalah pelaksana kekuasaan tersebut.

Pemerintah juga bertanggung jawab dalam melahirkan hukum dan konstitusi demi kepentingan negara. Secara keseluruhan, teori ini memegang teguh prinsip "dari negara, oleh negara, dan untuk negara".

4. Teori Kedaulatan Rakyat

Teori ini menganggap rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Namun karena jumlahnya yang begitu banyak, maka rakyat mewakilkan kekuasaannya kepada suatu lembaga negara untuk menjalankan pemerintahan.

Pemerintah akan dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum (pemilu) yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. Sebagai wakil rakyat, maka pemerintah wajib bertindak sesuai dengan kehendak rakyat dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.

5. Teori Kedaulatan Hukum

Dalam teori ini, kekuasaan tertinggi adalah hukum. Jadi, segala aspek kehidupan, baik itu rakyat maupun negara, wajib tunduk dan patuh pada hukum.

Hukum dibuat oleh pemerintah atau lembaga yang berwewenang. Hukum dapat berupa hukum tertulis maupun tidak tertulis serta berisi perintah dan larangan.

Hukum sifatnya mengikat semua warga negara, termasuk orang-orang yang berada di jajaran pemerintahan. Jadi, pemerintah bukanlah penguasa karena kinerjanya dibimbing oleh hukum yang ada.

Baca juga:

  • Pakar Hukum Tata Negara Usul Presiden Cukup 1 Periode Tapi 7 Tahun
  • Ahli Tata Negara Sebut Dwifungsi TNI Rentan Maladministrasi
  • Ahli Hukum Tata Negara Sebut Dasar Negara Indonesia Bukan Tauhid

Baca juga artikel terkait SUPPLEMENT CONTENT atau tulisan menarik lainnya Erika Erilia
(tirto.id - erk/ale)


Penulis: Erika Erilia
Editor: Alexander Haryanto
Kontributor: Erika Erilia

Subscribe for updates Unsubscribe from updates