Jamak Taqdim
Yaitu mengumpulkan 2 waktu shalat pada waktu shalat yang pertama. misalnya: Menjamak Shalat Zhuhur dan Ashar , maka shalat dzuhur dilaksanakan terelebih dahulu dibandingkan dengan solat ashar.
Jamak Takhir
Yaitu mengumpulkan 2 waktu shalat pada waktu shalat yang terakhir. misalnya: menjamak Shalat Maghrib dengan Shalat Isya di waktu Shalat Isya.
Shalat-Shalat yang bisa dijamak antara lain:
- Shalat Dhuhur dengan Shalat Ashar
- Shalat Maghrib dengan Shalat Isya
Shalat subuh tidak bisa dijamak dengan shalat apapun
Syarat – syarat seseorang dapat melakukan sholat jamak:
- Melakukan perjalanan (safar)
- orang yang sakit
- ada udzur/urusan mendesak
- saat Hujan
Tata cara melakukan Sholat jamak yakni:
- Berwudhu untuk menghilangkan najis.
- Menutup aurat.
- Menghadap kiblat.
- Menjalankan rukun sholat fardhu sebagaimana umumnya.
- Niat sholat jamak.
- Kedua sholat dilakukan secara berurutan tanpa diselingin aktivitas apapun. Jadi setelah salam, langsung berdiri lagi untuk sholat kedua. Tidak perlu dzikir, mengobrol, makan atau lainnya.
Niat sholat jama takdim
“Ushollii fardlozh zhuhri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al ashri adaa-an lillaahi ta’aalaa.”
- Setelah selesai sholat dzuhur, langsung dilanjut sholat ashar dengan bacaan niat:
“Ushollii fardlozh ashri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al dzuhri adaa-an lillaahi ta’aalaa.”
- Niat solat Jamak Taqdim Maghrib dan Isya’ (Dilakukan saat waktu maghrib)
“Ushollii fardlozh maghribi tsalaatha raka’aatin majmuu’an ma’al ‘isyaa’i jam’a taqdiimin adaa-an lillgaahi ta’aalaa.”
- Setelah selesai sholat maghrib, langsung dilanjut sholat isya’ dengan bacaan niat:
“Ushgollii fardlozh ‘isyaa’i arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al maghiribi jam’a taqdiimin adaa-an lillaahi ta’aalaa.”
Niat Shalat Jamak Takhir
Setelah Niat shalat jamak taqdim, berikut ini adalah niat untuk shalat jamak takhir, yaitu:
- Niat solat Jamak Takhir Dzuhur dan Ashar
“Ushollii fardlozh zhuhri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al ashri adaa-an lillaahi ta’aalaa.”
- Setelah selesai sholat dzuhur, langsung dilanjut sholat ashar dengan bacaan niat:
“Ushollii fardlol ‘ashri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’azh zhuhri adaa-an lillaahi ta’aalaa.”
- Niat solat Jamak takhir Maghrib dan Isya’
“Ushollii fardlozh maghribi thalaatha raka’aatin majmuu’an ma’al ‘isyaa’i Jam’a ta-khiirinin adaa-an lillaahi ta’aalaa.”
- Setelah selesai sholat maghrib, langsung dilanjut sholat isya’ dengan bacaan niat:
“Ushollii fardlozh ‘isyaa’i arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al magribi Jam’a ta-khiirinin adaa-an lillaahi ta’aalaa.”
Shalat Qashar
Bagi seorang
muslim yang sedang dalam perjalanan dengan jarak yang memenuhi syarat, maka ia boleh memendekkan shalatnya empat rakaat menjadi dua rakaat. Namun itu hanya pilihan. Ia bisa juga tetap melakukan shalat empat rakaat.
Menurut konsultasi Syari’ah (2015) Shalat qashar adalah shalat wajib empat rakaat yang dipendekkan menjadi dua rokaat. Shalat tersebut adalah shalat Dzuhur, Ashar dan Isya.
Dalil Shalat Qashar
–QS An-Nisa 4:101
Islam adalah agama yang rahmah, di waktu dan keadaan tertentu Islam memberikan berbagai keringanan (rukhsah) bagi pemeluknya. Di antaranya, ketika dalam keadaan perjalanan (safar), Islam memberikan dua kemurahan demi kemudahan melaksanakan salat baginya, yaitu jamak dan qashar.
Jamak yaitu mengumpulkan dua salat fardhu dalam satu waktu salat, sedangkan qashar yaitu meringkas jumlah rakaat salat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Selain itu, Islam juga memberikan
kemurahan lain yang tidak berkaitan dengan safar (perjalanan), seperti jamak karena hujan dan sakit.
Jenis-jenis perjalanan (safar)
Perjalanan (safar) jika dilihat dari aspek hukum terbagi lima, yaitu:
- Wajib: seperti menunaikan haji dan umrah fardlu dan membayar hutang
- Sunnat: seperti silaturahim dan menziarahi makam baginda Nabi saw.
- Mubah: seperti perjalanan dagang
- Makruh: seperti perjalan dagang menjual kain kafan (karena menjual kain kafan hukumnya makruh)
- Haram: seperti perjalanan istri tanpa izin dari suami dan tujuan melakukan maksiat
Qashar Shalat
Definisi Salat Qashar
Qashar adalah memperpendek atau meringkas rakaat salat wajib, dari 4 rakaat menjadi 2 rakaat sebagai keringanan (rukhsah) bagi musafir.
Dalil disyariatkannya
Dalil disyariatkannya Qashar
adalah firman Allah Ta’ala:
﴿ وَاِذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلٰوةِ ۖ ..... ١٠١ ﴾ ( النساۤء/4: 101)
'Apabila kamu bepergian di bumi, maka tidak dosa bagimu untuk mengqasar shalat ...'. (An-Nisa'/4:101)
Syarat diperbolehkannya Qashar Salat
Syarat dibolehkannya qashar ada 11, jika tidak memenuhi maka tidak boleh atau tidak sah qasharnya.
- Salat yang diqashar adalah salat 4 rakaat, seperti dzuhur, asar dan ‘isya`.
- Tempat tujuannya jelas, sehingga tidak boleh qashar bagi orang yang tak punya tempat tujuan yang jelas.
- Perjalanannya hukumnya mubah, bukan perjalanan maksiat
- Perjalanannya karena tujuan yang baik, seperti berdagang, haji dan umrah, silaturahim, dan sebagainya.
- Perjalanannya mencapai 2 marhalah, yaitu kurang lebih 82 km.
- Telah melewati batas desa.
- Mengetahui hukum diperbolehkannya qashar salat, sehingga tidak sah qasharnya orang yang tidak mengetahui hukum bolehnya qasar.
- Masih ada dalam status perjalanan hingga salat selesai.
- Niat melakukan salat qashar ketika takbiratul ihram.
- Menjaga hal-hal yang berlawanan dengan niat qashar saat salat, seperti niat untuk muqim, rag-ragu dalam kebolehan qasr atau niat muqim di tengah-tengah salat.
- Tidak bermakmum kepada orang yang menyempurnakan salat (4 rakaat).
Niat Qashar
Niat berbarengan dengan takbiratul ihram di dalam hati yang bunyinya, sebagai berikut:
أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَصْرًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
Ushalli fardhad dhuhri rak’ataini mustaqbilal qiblati qasran lillahi ta’la.
"Aku niat salat dhuhur dua rakaat menghadap qiblat keadaan qashar karena Allah,".
Jamak Shalat
Definisi jamak
Shalat jamak adalah mengumpulan dua shalat pada satu waktu, seperti shhalat dzuhur dengan asar dan shalat maghrib dengan isya`.
Jamak Taqdim dan Jamak Ta`khir
Jika dua shalat dikumpulkan pada waktu salat pertama, maka disebut dengan jamak taqdim (dzuhur dengan ashar di waktu dzuhur, magrib dengan isya di waktu magrib).
Jika dua shalat dikumpulkan pada waktu salat kedua, maka disebut dengan jamak
ta`khir (ashar dengan dzuhur di waktu ashar, isya dengan magrib di waktu isya`).
Sebab Bolehnya menjamak Shalat
Sebab bolehnya jamak shalat ada 3, yaitu:
- Safar (perjalanan): jamak takdim dan ta`khir
- Hujan: jamak taqdim saja
- Sakit: jamak takdim dan ta`khir
Syarat jamak takdim
- Memulai dengan shalat pertama (dzuhur lalu ashar, magrib lalu isya`)
- Niat jamak pada saat shalat pertama, yaitu jarak antara takbiratul ihram dengan salam pertama. Utamanya niat pada takbiratul ihram.
- Waktu salat yang pertama belum habis
- Terus menerus antara dua shalat, jangan terpisah dengan waktu yang minimal cukup untuk dua rakaat shalat.
- Sholat pertama dipastikan sah, meskipun berupa dugaan kuat (dhon).
- Masih dalam udzur (safar, hujan, sakit) hingga selesai takbiratul ihram shalat yang kedua.
- Mengetahui kebolehan jamak salat
Niat jamak taqdim
- Niat shalat Dhuhur dan Ashar dengan jamak taqdim:
أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلّٰهِ تَعَالَى
Saya niat shalat fardlu Dhuhur empat rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak taqdim karena Allah Taala.
- Niat shalat Qashar dhuhur dan ashar dengan jamak taqdim:
أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلّٰهِ تَعَالَى
Saya niat shalat fardlu Dhuhur dua rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak taqdim karena Allah Taala.
- Niat shalat Maghrib dan Isya dengan jamak taqdim:
أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلّٰهِ تَعَالَى
Saya niat shalat fardlu Maghrib tiga rakaat dijamak bersama Isya
dengan jamak taqdim karena Allah Taala.
Jamak Ta`khir
Syarat jamak takhir ada dua, yaitu:
- Niat melakukan jamak takhir pada waktu salat pertama yang cukup untuk melaksanakan shalat.
- Masih dalam udzur (safar, hujan, sakit) hingga selesai shalat yang kedua.
No | Keterangan | Jamak Taqdim | Jama Ta'khir |
1 | Waktu niat | Pada saat shalat pertama (Antara takbir dan salam pertama) | Pada Waktu Shalat Pertama hingga tersisa waktu cukup untuk shalat (contoh: Dzuhur waktunya 12.00 sampai 15.30 dan shalat dzuhur lamanya 5 menit, maka ia boleh niat jamak takhir pada jeda waktu 12.00 s.d 15.25) |
2 | Udzur | Hingga selesai takbiratul ihram pada shalat kedua | Hingga selesai shalat kedua |
3 | Terus Menerus antara dua Shalat | Wajib, sehingga tidak boleh terpisah dengan minimal waktu yang cukup untuk shalat dua rakaat. | Tidak wajib |
4 | Tertib (Berurutan) | Wajib, sehingga harus shalat pertama dulu baru kemudian shalat kedua | Tidak wajib, hanya sunnat. |
KH Abun Bunyamin, Rais Syuriah PWNU Jawa Barat