Sesuai dengan peraturan bank indonesia No. 14/2/PBI/2012 dan surat Edaran Bank Indonesia No. 14/17/DASP mengenai Penyelengaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu. Show
Mohon kesediaan Anda meluangkan waktu untuk memperbarui data Anda melampirkan dokumen pendapatan Anda (slip gaji terakhir atau copy SPT 1721/A1/A2 Atau SPT 1770) yang terkini kepada kami. Anda dapat memperbaharui data anda pada website mandirikartukredit.com dan dokumen pendapatan Anda dapat diemail ke [email protected]
× Nasabah dapat melakukan penarikan tunai di beberapa tempat baik secara legal maupun tidak legal, secara legal nasabah hanya dapat melakukan tarik tunai pada ATM, dimana nasabah akan dikenakan biaya sebesar 4% dari total penarikan atau Rp. 50.000 dan nilai tunai yang didapat hanya sebesar dibawah kredit limit penarikan tunai kartu kredit. Selain tarik tunai di ATM, nasabah dapat melakukan tarik tunai di merchant, yaitu dengan melakukan penarikan dengan seakan akan belanja. Hal yang perlu diingat bahwa penarikan tunai di merchant seperti Indomaret, Alfamart, atau merchant lain sebenarnya tidak dianjurkan. Berikut adalah contoh perhitungan penarikan tunai kartu kredit di merchant mini market:
Manfaat Dan Kerugian Penarikan Tunai Kartu KreditMeskipun penarikan tunai melalui kartu kredit, namun kalian semua tidak boleh sembarangan dalam melakukan gestun. Karena bunga yang dikenakan akan membuat finansial semakin membengkak dan setiap kali melakukan penarikan tunai akan dikenakan bunga sebesar 4%. Bahkan untuk melakukan gesek tunai bisa dilakukan salah satu merchant yang menyediakan fasilitas tersebut juga akan dikenakan biaya. Berikut adalah manfaat dari gesek tunai kartu kredit :
Di antara manfaat diatas berikut adalah kerugian bila menggunakan gesek tunai kartu kredit sebagai perbandingan : Terdapat biaya penarikan yang dikenakan di mukaSalah satu perbedaan ketika nasabah melakukan penarikan tunai melalui debit dengan kredit adalah pada biaya penarikan, jika pada kartu debit hanya ketika nasabah menarik dari ATM bank lain, jika menggunakan kartu kredit nasabah langsung ditambahkan biaya sebesar 4% atau minimal Rp 50.000. Misalkan menarik uang tunai dengan kartu kredit senilai Rp 2 juta di ATM, maka nasabah akan mendapatkan uang Rp 2 juta dengan bunga senilai Rp. 80.000 pada tagihan yang didapat. Bunganya cukup besarSaat memutuskan melakukan tarik tunai dengan kartu kredit nasabah seharusnya sudah memahami konsekuensi bunga yang cukup besar. Berdasarkan peraturan yang ditetapkan Bank Indonesia melalui Surat Edaran Batas Maksimum Suku Bunga Kartu Kredit 27 November 2012, dijelaskan bahwa bunga maksimal tarik tunai sebesar 2,95% per bulan atau setara dengan 34,5% per tahunnya. Ada batas penarikanJika kamu melakukan tarik tunai dengan kartu debit, maka tidak ada batas nominal penarikan selama masih mempunyai nilai tabungan atau menghabiskan seluruh uang yang ada di ATM, atau limit maksimal penarikan uang per hari. Tetapi jika nasabah menggunakan kartu kredit, tarik tunai tidak bisa sebesar limit kartu kredit yang diberikan bank. Rentan pencucian uangPencucian uang adalah resiko yang hanya berlaku untuk tarik tunai melalui merchant, beberapa kasus membuktikan bahwa tarik tunai kartu kredit sering dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Bahkan sampai pihak berwajib juga menyebut fitur tarik tunai kartu kredit sering dimanfaatkan sebagai aktivitas pencucian uang atau money laundering. Penarikan Tunai Yang BijakMengingat resiko penarikan tunai, namun adakalanya perlu nasabah perlu melakukan hal tersebut, berikut adalah tips yang dapat diambil : Pahami BiayanyaNasabah perlu tahu bahwa setiap penarikan tunai yang dilakukan dengan kartu kredit tidaklah gratis. Akan ada biaya tarik tunai kartu kredit biasanya dikenakan sebesar 4%. Biaya itu langsung dibebankan saat penarikan. Semakin besar jumlah tarik tunai Anda, semakin besar pula biaya yang dikenakan. Selain itu tarik tunai dengan kartu kredit juga berbunga dengan besaran yang dibebankan saat ini maksimal sebesar 2,95% per bulan. Pahami BatasnyaTarik tunai kartu kredit ada batasnya, walaupun kartu kredit nasabah memiliki limit belanja yang besar, namun setiap kartu kredit memiliki batas nilai tarik tunai yang telah ditetapkan, yaitu di bawah limit belanja. Patokan limit ini perlu diingat oleh nasabah kartu kredit, agar tidak kalap dengan kemudahan tarik tunai kartu kredit Pahami waktu penggunaannyaSebagai pemegang kartu kredit nasabah harus mengontrol penggunaan kartu kredit dan bahwa setiap fasilitas kartu kredit yang diberikan sejatinya untuk memudahkan transaksi pembayaran, bukan kartu untuk berutang. Oleh karena itu sebaiknya dimanfaatkan untuk kebutuhan yang betul-betul urgent, misal dalam keadaan gawat darurat atau untuk modal usaha. Lunasi secara penuh dan tepat waktuKetika nasabah sudah memberanikan diri untuk menggunakan tarik tunai kartu kredit, berarti nasabah harus memenuhi tanggung jawab untuk membayar utang atau tagihan tersebut. Dan cara pelunasan utang secara penuh atau full payment dan tepat waktu menjadi cara yang paling baik, karena selain membuat hati lebih tenang, juga membuat nasabah menjadi terhindar dari jerat yang merugikan Hal Yang Perlu Diingat NasabahNasabah harus mengingat tujuan awal memiliki kartu kredit bahwa pada hakikatnya kartu kredit merupakan merupakan alat untuk memudahkan pembayaran, dan bukannya kartu untuk nasabah berhutang. Dengan tetap mengingat hal itulah nasabah dapat memanfaatkannya dengan baik. Perlu diingat, tarik tunai kartu kredit bisa menjadi solusi buat nasabah yang sedang berada dalam situasi genting. Tapi bukan juga untuk gali lubang tutup lubang Untuk penarikan tunai kartu kredit maka sebenarnya nasabah kartu kredit telah menyalahgunakannya hanya karena ingin mandapatkan uang tunai dengan mudah walaupun dengan segudang resiko diatas Artikel ini penting agar nasabah memahami pro dan kontra seputar penarikan tunai kartu kredit dan sarana pengingat hakikat manfaat utama kartu kredit sebagai alat pembayaran. Bingung Soal Produk Keuangan?Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya. Konsultasi Gratis
|