Tanah dalam Akuntansi adalah

Hai sobat gogo, untuk pertama kalinya di tahun yang baru ini, prodi akuntansi keuangan kali akan membahas mengenai Akuntansi Tanah. Langsung aja ya sob,

Sesuai dengan fungsinya atau tujuan pemanfaatannya dalam suatu entitas usaha,dalam pelaporan akuntansi, tanah dapat dikelompokan dan disajikan sebagai berikut :

  • Aset Tetap
  • Barang Dagangan
  • Bahan Baku Produksi
  • Aset Lain-lain, dan
  • Aset Tetap Tanah-Hak Sewa Guna Usaha(Leasing)

Pembahasan mengenai tanah kali ini akan difokuskan pada fungsi tanah sebagai aset tetap,karena fungsi yang lain seperti Barang dagangan akan dibahas pada materi terkait dengan persediaan.

Hak atas Tanah

Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku diindonesia, dikenal berbagai jenis hak atas Tanah:

  1. Hak Milik (HM)
  2. Hak Guna Bangunan (HGB)
  3. Hak Guna Usaha (HGU)
  4. Hak Pakai (HP)

Hak Milik adalah tingkatan hak atas tanah yang paling tinggi, dan tidak mengenal batasan waktu. Berdasarkan peraturanperundangan yang berlaku diindonesia, Badan Usaha tidak diperkenankan memperoleh Hak Milik.

HGB,HGU,dan HP yang diperoleh entitas diberikan jangka waktu tertentu tetapi dapat diperpanjang dan diperbaharui terus-menerus sepanjang memenuhi persyaratan dalam peraturan perundangan yang berlaku.

HGB, HGU, dan HP yang digolongkan dan dilaporkan sebagai aset tetap adalah tanah yang diperoleh siap pakai atau diperoleh lalu disempurnakan sampai siap pakai dalam operasi entitas dengan manfaat ekonomis lebih dari setahun, dan tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan dalam kegiatan operasi normal entitas.

Biaya Perolehan

Biaya perolehan hak atas tanah dalam bentuk HGB, HGU, dan HP diakui sebagai aset tetap. Biaya perolehan aset tetap tanah mencakup seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh tanah tersebut sampai dapat dipakai sesuai tujuan:

  1. Harga transaksi pembelian termasuk tanaman, prasarana, bangunan diatasnya yang harus dibeli kemudian mungkin harus dimusnakan.
  2. Biaya konstruksi atau pembuatan tanah, jika lahan tanah diciptakan. Misalnya reklamasi tanah di pantai laut.
  3. Biaya ganti rugi penghuni, relokasi, harga pembelian tanah pengganti. Misalnya dalam hal penggusuran rumah penduduk dalam pembangunan suatu proyek.
  4. Biaya komisi perantara, notaris, pajak penjualan, dan biaya pengurusan sertifikat tanah dan biaya administrasi dokumen hukum lainnya yang perlu.

Pengeluaran setelah tanah diperoleh, apa dapat meningkatkan manfaat ekonomis, yaitu meningkatkan kinerja atau memperpanjang umur ekonomis tanah, dapat ditambahkan pada harga perolehan tanah. Misalnya biaya pengurukan dan meninggikan tanah yang sering banjir, biaya pemasangan tanggul di daerah pantai untuk mencegah erosi atau biaya pemasangan penyanggah beton di daerah tebing untuk mencegah tanah longsor.

Umur ekonomis hak atas tanah dalam bentuk HGB, HGU, dan HP tidak terbatas sehingga tidak disusutkan kecuali terdapat bukti sebaliknya yang mengindikasikan bahwa perpanjangan atau pembaruan hak atas tanah kemungkinan besar atau pasti tidak diperoleh.

Beberapa contoh yang menyebabkan umur ekonomis tanah menjadi terbatas antara lain :

  1. Misalnya tanah yang digunakan untuk operasi utama atau proyek terletak di daerah terpencil, sehingga tanah disusutkan sesuai dengan perkiraan lamanya operasi utama atau proyek tersebut.
  2. Kebijakan dari pemerintah yang akan memanfaatkan tanah untuk kepentingan umum sehingga kemungkinan besar perpanjangan hak atas tanah tidak akan diperoleh.

Biaya Pengurusan Legal atas Tanah

Biaya pengurusan legal atas tanah ketika tanah diperoleh pertama kali diakui sebagai bagian dari biaya perolehan aset tanah.

Biaya pengurusan perpanjangan atau pembaruan legal hak atas tanah diakui sebagai aset tak berwujud dan diamortisasi sepanjang umur hukum hak atau umur ekonomis tanah, mana yang lebih pendek sesuai dengan PSAK 19: Aset Tak Berwujud.

Perolehan Gabungan Tanah dan Bangunan

PSAK 16 mengatur bahwa tanah dan bangunan merupakan aset yang terpisah walaupun tanah dan bangunan tersebut diperoleh secara bersamaan sebagai satu kesatuan. Hal ini mengingat bahwa pada umumnya tanah memiliki umur yang tidak terbatas dan lazimnya tidak disusutkan, sedangkan bangunan merupakan aset tetap yang disusutkan.

Contoh Ilustrasi :

Tanah dalam Akuntansi adalah
Tanah dalam Akuntansi adalah