Tahapan pembentukan adalah

Pada Rapat Koordinasi Program Knowledge Sharing Pembentukan Badan AdHoc Untuk Pemilu dan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Timur secara daring mulai Pukul 10.00 WIB, Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Divisi SDM dan Litbang, Rochani menyampaikan materi Program Knowledge Sharing Tahapan Pembentukan Badan Adhoc Untuk Pemilu Dan Pemilihan Tahun 2024.

Dihadapan para peserta yang terdiri dari Komisioner, Sekretaris, dan Subkoordinator/Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur, Rochani menjelaskan tujuan program tersebut adalah dalam rangka mempersiapkan Tahapan Pembentukan Badan Adhoc Pemilu & Pemilihan Tahun 2024.

Rochani memaparkan bahwa mekanisme pembentukan badan ad hoc dikategorikan terdiri dari pembentukan PPK, pembentukan PPS, pembentukan PPDP, dan pembentukan KPPS.

Untuk mengupas lebih lanjut secara mendalam terkait persiapan, mekanisme pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan tahapan pembentukan badan ad hoc Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 kedepan akan diselenggarakan diskusi knowledge sharring setiap Hari Rabu dan Jumat, terang Rochani.

Dalam materi yang disampaikan, Rochani membahas mengenai ratio kebutuhan badan AdHoc dan jumlah pendaftar yang menjadi masalah hampir setiap Kota/Kabupaten sehingga perlu dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran, tahapan pembentukan, komponen pembiayaan, evaluasi dan pelaporan pada setiap tahapan, serta apresiasi terhadap KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang menghasilkan karya berupa hasil riset, kajian, maupun buku.


(ADMIN)