syarat daftar kua beda kota

tirto.id - Surat numpang nikah dibutuhkan oleh calon pengantin jika melaksanakan pernikahan di luar daerah domisili resminya. Ketahui syarat numpang nikah sebelum mengurus suratnya.

Menikah adalah salah satu harapan besar bagi setiap pasangan yang menjalin hubungan. Menikah akan menyatukan dua kepala yang berbeda dalam hal kepribadian, kebiasaan hingga asal daerah.

Mereka yang akan menikah biasanya memerlukan banyak persiapan. Para pasangan perlu bersiap dalam hal kecocokan pribadi, finansial, pesta pernikahan hingga urusan administrasi.

Khusus untuk pengurusan administrasi pernikahan, sebenarnya tidak terlalu sulit. Namun, terdapat syarat khusus jika pasangan berasal dari daerah yang berlainan atau menjalankan pernikahan di luar domisili resminya yang berbeda dengan data di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menikah di luar daerah asal biasa dikenal dengan istilah numpang nikah. Istilah ini merujuk pada pernikahan yang dilakukan di luar daerah salah satu pengantin atau kedua pasangan.

Dokumen Syarat Numpang Nikah

Agar pengurusan administrasi pernikahan tidak tersendat, setiap pasangan yang hendak menikah di luar daerah domisili resminya, perlu mengetahui syarat membuat surat izin numpang nikah.

Berikut adalah berkas yang perlu disiapkan untuk mengurus surat numpang nikah, seperti dikutip dari laman Kementerian Pendayaguanaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi:

  • Surat pengantar RT/RW
  • Foto copy KTP dan Kartu keluarga
  • Surat keterangan status yang bermaterai

Cara Mengurus Surat Numpang Nikah

Setelah melengkapi berkas-berkas di atas, pasangan yang hendak mengurus surat numpang nikah perlu mengetahui prosedur dan tahapan sebagai berikut:

  1. Pemohon pergi ke kantor kelurahan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Petugas akan meregistrasi pemohon surat keterangan, memeriksa berkas dan menyerahkannya ke petugas operator jika telah lengkap.
  3. Lalu, petugas akan menginput data pemohon dan mencetak surat keterangan numpang nikah
  4. Petugas akan mengajukan penandatanganan surat numpang nikah kepada yang berkepentingan
  5. Kemudian, petugas akan mengajukan penandatanganan surat keterangan numpang nikah pada Lurah atau Sekretaris Kelurahan dan Kasie
  6. Lurah meneliti dan menandatangani surat keterangan numpang nikah yang diajukan
  7. Selanjutnya, petugas akan memberikan surat keterangan numpang nikah kepada pemohon.

Baca juga:

  • Cara Ganti Buku Nikah yang Rusak dan Hilang di KUA
  • Syarat dan Dokumen untuk Menikah di Luar Negeri Bagi WNI
  • Menikah di Zaman Kolonial: Kisah Sukarno dan Kakeknya Bimbim Slank

Baca juga artikel terkait MENIKAH atau tulisan menarik lainnya Endah Murniaseh
(tirto.id - end/add)


Penulis: Endah Murniaseh
Editor: Addi M Idhom
Kontributor: Endah Murniaseh

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

syarat daftar kua beda kota

syarat daftar kua beda kota
Lihat Foto

PEXELS/DARIA SANNIKOVA

Sebelum menikah, calon pengantin harus mengurus surat numpang nikah terlebih dahulu jika pernikahan dilakukan di area di luar alamat domisili.

KOMPAS.com - Surat numpang nikah adalah surat rekomendasi yang dijadikan syarat ketika seseorang akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah tempat tinggalnya.

Jadi sebelum pasangan melangsungkan pernikahan, pahami dulu alur dan syarat membuat surat rekomendasi ini.

Melansir laman Kemenag RI Sulawesi Selatan, surat numpang nikah dibutuhkan jika seseorang akan melangsungkan pernikahan di wilayah yang tak sesuai dengan alamat di KTP-nya.

Jadi semisal seorang laki-laki ingin menikah di wilayah domisili calon istrinya, ia harus mengurus surat numpang nikah ini terlebih dahulu. 

Surat numpang nikah juga wajib dibuat oleh kedua calon pengantin wanita dan pria jika mereka akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah masing-masing.

Baca juga: Batas Usia Menikah dan Syaratnya Berdasarkan Undang-Undang

Surat numpang nikah harus diurus di Kantor Urusan Agama (KUA) di domisili Anda tinggal. 

Untuk meminta surat rekomendasi pengantar numpang nikah, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen seperti di bawah ini:

  • Fotokopi KTP calon mempelai pria dan wanita.
  • Fotokopi kartu keluarga calon mempelai pria dan wanita.
  • Pas foto ukuran 4x6 berlatar belakang warna biru.
  • Fotokopi ijazah terakhir dari calon mempelai pria dan wanita.
  • Fotokopi akta kelahiran calon mempelai pria dan wanita.

Setelah semua dokumen disiapkan, segeralah mengurus surat pengantar di RT, RW, juga kelurahan.

Baca juga: Prosedur, Alur, hingga Biaya Menikah 2021

Alur mengurus surat numpang nikah

Untuk mengurus surat numpang nikah, ini adalah alur yang harus Anda lakukan:

1. Meminta surat pengantar dari RT/RW

Syarat nikah menjadi proses yang harus dilalui oleh calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan secara legal. Di Indonesia telah terdapat beberapa syarat nikah yang harus dilengkapi oleh calon mempelai baik pria maupun perempuan, termasuk di antaranya biaya pernikahan.

Masalah biaya sebagai salah satu syarat nikah, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag), menikah di KUA tidak dipungut biaya.

Baca Juga : Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan dan Pilihan untuk Menginvestasikan Dananya

Peraturan tersebut bisa menjadi salah satu sarana yang memudahkan dan meringankan calon pasangan dalam melaksanakan pernikahan. Namun, peraturan tersebut hanya berlaku saat jam kerja Kantor Urusan Agama. Sementara itu, jika diluar jam kerja akan dikenakan tarif sebesar Rp 600.000.

Syarat nikah cukup banyak bagi calon pasangan sehingga ada baiknya jika dipersiapkan dari jauh-jauh hari agar lebih memudahkan persiapan dan tidak mengganggu persiapan pernikahan lainnya. Meski begitu, syarat nikah harus dipersiapkan dengan teliti agar memudahkan calon pengantin.

Perlu diperhatikan bahwa proses melengkapi syarat nikah ini dapat berbeda tergantung dengan agama yang Anda anut, status kenegaraan, rumah ibadah atau lokasi pernikahan dilaksanakan, dan ketentuan dari kantor kelurahan di mana Anda akan menumpang nikah. Perhatikan baik-baik setiap syarat nikah yang ditetapkan, seperti dokumen kependudukan, dan segeralah melengkapinya, bahkan jika memungkinkan, lakukan sebelum merencanakan detail pernikahan lainnya.

Bukan tanpa alasan, tidak sedikit pasangan yang menunggu hingga detik terakhir untuk mengurus syarat nikah yang bisa mengakibatkan kehabisan waktu sehingga menimbulkan stres menjelang hari pernikahan. Selesaikan syarat nikah ini terlebih dahulu sebelum melakukan hal lainnya agar seluruh persiapan pernikahan lainnya bisa Anda kerjakan dengan nyaman.

Baca Juga : Pengertian Inflasi dan Strategi Mengatasinya dengan Investasi

Berikut adalah Syarat Nikah:

Calon pengantin bisa datang langsung ke KUA Kecamatan untuk mendaftarkan Pernikahannya, dengan membawa syarat nikah sebagai berikut:

  • Surat keterangan untuk nikah (model N1) Surat keterangan asal-usul (model N2)
  • Surat persetujuan mempelai (model N3) Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
  • Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  • Bukti imunisasi TT1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
  • Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000
  • Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali
  • Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar
  • Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun
  • Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing
  • Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
  • Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989
  • Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

Jika beberapa dokumen di atas sudah lengkap, maka calon pasangan bisa langsung melakukan proses pengurusan surat nikah ke KUA. Selain itu, ada beberapa data diri/dokumen yang harus dilampirkan untuk mengurus surat nikah.

Prosedur Syarat Nikah Bagi Calon Suami: 

  • Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
  • Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
  • Jika calon Istri se daerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.

Lampiran Syarat Nikah:

  • Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK)
  • Pas Foto 3 x 4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah
  • Pas Foto 2 x 3 = 5 lembar, jika calon istri satu daerah/kecamatan.

Prosedur Syarat Nikah Bagi Calon Istri: 

  • Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
  • Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami)
  • Calon Suami & Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.

LampiranSyarat Nikah:

  • Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) caten. 
  • Fotokopi Kartu Imunisasi TT Pas Photo latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing caten 5 lbr.
  • Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai.
  • Dispensasi PA bila usia kurang dari 16 pi dan 19 pa.
  • Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI
  • Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal
  • Surat Keterangan Wali jika Wali tidak selamat dari Kelurahan setempat
  • Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari
  • N5 (surat ijin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 th.
  • N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia

Biaya Menikah

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama: Nikah/Rujuk dilaksanakan di :

  • Kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp0,- (gratis)
  • Luar Kantor dan atau di luar hari dan jam kerja: Rp 600.000.

Baca Juga : Jenis Psikotes Kerja yang Sering Dijumpai

Alur atau tata cara prosesi menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai berikut:

  • Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke Kelurahan/Desa
  • Mendatangi Kelurahan/Desa untuk mengurus surat pengantar nikah ke Kantor Urusan Agama
  • Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, harus minta keterangan dispensasi dari Kecamatan
  • Membayar biaya akad nikah jika lokasi dilakukan di luar KUA, Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA
  • Mendatangi Kantor Urusan Agama tempat dilaksanakannya akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin beserta wali nikah
  • Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui sebelumnya.
  • Melunasi Biaya Pernikahan jika menikah di luar jam kerja Mengecek Keaslian Buku Nikah.

Setelah selesai mempersiapkan syarat nikah kemudian melangsungkan pernikahan, Anda bisa mempersiapkan hal lain setelah hidup berumah tangga. Salah satunya adalah menyimpan uang atau menabung untuk keperluan lain atau mendadak di CIMB Niaga. CIMB Niaga memiliki berbagai jenis tabungan yang cocok digunakan oleh pasangan yang baru menikah.

Jika Anda pasangan yang baru saja menikah dan ingin menabungkan uang yang Anda miliki, CIMB Niaga memiliki berbagai jenis tabungan untuk mendukung perencanaan keuangan Anda saat berumah tangga.

Tentunya, mengatur keuangan dan memiliki perencanaan menjadi sangat penting ketika telah menikah. CIMB Niaga menawarkan berbagai jenis tabungan dengan syarat yang mudah dipenuhi dan proses yang tidak memakan waktu lama. 

CIMB Niaga pun memiliki jenis tabungan yang bisa digunakan ketika Anda telah memiliki anak melalui Tabungan CIMB Junior. Tabungan CIMB Junior memiliki berbagai macam keuntungan seperti Poin Junior, Penawaran Program Spesial, hingga kemudahan berbelanja dan tarik tunai di mana saja.

Baca Juga : Begini Mudahnya Cara Membuat NPWP Online

Ada pula pilihan tabungan lain dari CIMB Niaga untuk mendukung perencanaan pendidikan untuk buah hati Anda melalui GOAL Savers. Biaya pendidikan yang setiap tahun terus naik mengharuskan Anda merencanakan biaya pendidikan buah hati Anda mulai sekarang. Info lengkap mengenai tabungan di CIMB Niaga dapat Anda klik di sini.