tirto.id - Surat numpang nikah dibutuhkan oleh calon pengantin jika melaksanakan pernikahan di luar daerah domisili resminya. Ketahui syarat numpang nikah sebelum mengurus suratnya. Show Menikah adalah salah satu harapan besar bagi setiap pasangan yang menjalin hubungan. Menikah akan menyatukan dua kepala yang berbeda dalam hal kepribadian, kebiasaan hingga asal daerah. Mereka yang akan menikah biasanya memerlukan banyak persiapan. Para pasangan perlu bersiap dalam hal kecocokan pribadi, finansial, pesta pernikahan hingga urusan administrasi.
Khusus untuk pengurusan administrasi pernikahan, sebenarnya tidak terlalu sulit. Namun, terdapat syarat khusus jika pasangan berasal dari daerah yang berlainan atau menjalankan pernikahan di luar domisili resminya yang berbeda dengan data di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Menikah di luar daerah asal biasa dikenal dengan istilah numpang nikah. Istilah ini merujuk pada pernikahan yang dilakukan di luar daerah salah satu pengantin atau kedua pasangan.
Dokumen Syarat Numpang Nikah
Agar pengurusan administrasi pernikahan tidak tersendat, setiap pasangan yang hendak menikah di luar daerah domisili resminya, perlu mengetahui syarat membuat surat izin numpang nikah.
Berikut adalah berkas yang perlu disiapkan untuk mengurus surat numpang nikah, seperti dikutip dari laman Kementerian Pendayaguanaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi:
Cara Mengurus Surat Numpang Nikah
Setelah melengkapi berkas-berkas di atas, pasangan yang hendak mengurus surat numpang nikah perlu mengetahui prosedur dan tahapan sebagai berikut:
Baca juga:
Baca juga
artikel terkait
MENIKAH
atau
tulisan menarik lainnya
Endah Murniaseh
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
Lihat Foto KOMPAS.com - Surat numpang nikah adalah surat rekomendasi yang dijadikan syarat ketika seseorang akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah tempat tinggalnya. Jadi sebelum pasangan melangsungkan pernikahan, pahami dulu alur dan syarat membuat surat rekomendasi ini. Melansir laman Kemenag RI Sulawesi Selatan, surat numpang nikah dibutuhkan jika seseorang akan melangsungkan pernikahan di wilayah yang tak sesuai dengan alamat di KTP-nya. Jadi semisal seorang laki-laki ingin menikah di wilayah domisili calon istrinya, ia harus mengurus surat numpang nikah ini terlebih dahulu. Surat numpang nikah juga wajib dibuat oleh kedua calon pengantin wanita dan pria jika mereka akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah masing-masing. Baca juga: Batas Usia Menikah dan Syaratnya Berdasarkan Undang-Undang Surat numpang nikah harus diurus di Kantor Urusan Agama (KUA) di domisili Anda tinggal. Untuk meminta surat rekomendasi pengantar numpang nikah, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen seperti di bawah ini:
Setelah semua dokumen disiapkan, segeralah mengurus surat pengantar di RT, RW, juga kelurahan. Baca juga: Prosedur, Alur, hingga Biaya Menikah 2021 Alur mengurus surat numpang nikahUntuk mengurus surat numpang nikah, ini adalah alur yang harus Anda lakukan: 1. Meminta surat pengantar dari RT/RW
Syarat nikah menjadi proses yang harus dilalui oleh calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan secara legal. Di Indonesia telah terdapat beberapa syarat nikah yang harus dilengkapi oleh calon mempelai baik pria maupun perempuan, termasuk di antaranya biaya pernikahan. Masalah biaya sebagai salah satu syarat nikah, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag), menikah di KUA tidak dipungut biaya. Baca Juga : Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan dan Pilihan untuk Menginvestasikan Dananya Peraturan tersebut bisa menjadi salah satu sarana yang memudahkan dan meringankan calon pasangan dalam melaksanakan pernikahan. Namun, peraturan tersebut hanya berlaku saat jam kerja Kantor Urusan Agama. Sementara itu, jika diluar jam kerja akan dikenakan tarif sebesar Rp 600.000. Syarat nikah cukup banyak bagi calon pasangan sehingga ada baiknya jika dipersiapkan dari jauh-jauh hari agar lebih memudahkan persiapan dan tidak mengganggu persiapan pernikahan lainnya. Meski begitu, syarat nikah harus dipersiapkan dengan teliti agar memudahkan calon pengantin. Perlu diperhatikan bahwa proses melengkapi syarat nikah ini dapat berbeda tergantung dengan agama yang Anda anut, status kenegaraan, rumah ibadah atau lokasi pernikahan dilaksanakan, dan ketentuan dari kantor kelurahan di mana Anda akan menumpang nikah. Perhatikan baik-baik setiap syarat nikah yang ditetapkan, seperti dokumen kependudukan, dan segeralah melengkapinya, bahkan jika memungkinkan, lakukan sebelum merencanakan detail pernikahan lainnya. Bukan tanpa alasan, tidak sedikit pasangan yang menunggu hingga detik terakhir untuk mengurus syarat nikah yang bisa mengakibatkan kehabisan waktu sehingga menimbulkan stres menjelang hari pernikahan. Selesaikan syarat nikah ini terlebih dahulu sebelum melakukan hal lainnya agar seluruh persiapan pernikahan lainnya bisa Anda kerjakan dengan nyaman. Baca Juga : Pengertian Inflasi dan Strategi Mengatasinya dengan Investasi Berikut adalah Syarat Nikah: Calon pengantin bisa datang langsung ke KUA Kecamatan untuk mendaftarkan Pernikahannya, dengan membawa syarat nikah sebagai berikut:
Jika beberapa dokumen di atas sudah lengkap, maka calon pasangan bisa langsung melakukan proses pengurusan surat nikah ke KUA. Selain itu, ada beberapa data diri/dokumen yang harus dilampirkan untuk mengurus surat nikah. Prosedur Syarat Nikah Bagi Calon Suami:
Lampiran Syarat Nikah:
Prosedur Syarat Nikah Bagi Calon Istri:
LampiranSyarat Nikah:
Biaya MenikahBerdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama: Nikah/Rujuk dilaksanakan di :
Baca Juga : Jenis Psikotes Kerja yang Sering Dijumpai Alur atau tata cara prosesi menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai berikut:
Setelah selesai mempersiapkan syarat nikah kemudian melangsungkan pernikahan, Anda bisa mempersiapkan hal lain setelah hidup berumah tangga. Salah satunya adalah menyimpan uang atau menabung untuk keperluan lain atau mendadak di CIMB Niaga. CIMB Niaga memiliki berbagai jenis tabungan yang cocok digunakan oleh pasangan yang baru menikah. Jika Anda pasangan yang baru saja menikah dan ingin menabungkan uang yang Anda miliki, CIMB Niaga memiliki berbagai jenis tabungan untuk mendukung perencanaan keuangan Anda saat berumah tangga. Tentunya, mengatur keuangan dan memiliki perencanaan menjadi sangat penting ketika telah menikah. CIMB Niaga menawarkan berbagai jenis tabungan dengan syarat yang mudah dipenuhi dan proses yang tidak memakan waktu lama. CIMB Niaga pun memiliki jenis tabungan yang bisa digunakan ketika Anda telah memiliki anak melalui Tabungan CIMB Junior. Tabungan CIMB Junior memiliki berbagai macam keuntungan seperti Poin Junior, Penawaran Program Spesial, hingga kemudahan berbelanja dan tarik tunai di mana saja. Baca Juga : Begini Mudahnya Cara Membuat NPWP Online Ada pula pilihan tabungan lain dari CIMB Niaga untuk mendukung perencanaan pendidikan untuk buah hati Anda melalui GOAL Savers. Biaya pendidikan yang setiap tahun terus naik mengharuskan Anda merencanakan biaya pendidikan buah hati Anda mulai sekarang. Info lengkap mengenai tabungan di CIMB Niaga dapat Anda klik di sini. |