Jumlah pajak yang dibayar harus sesuai dengan jumlah yang ditentukan Dirjen Pajak. Jika Anda melakukan kesalahan karena membayar kurang dari jumlah yang ditentukan, maka Dirjen Pajak berhak mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, lho.
Ketentuan penerbitan surat ini diatur dalam Pasal 13 UU HPP yang sekaligus mencakup perubahan terbaru atas Pasal 13 UU KUP.
Baca Juga: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar-- atau disingkat SKPKB-- adalah jenis surat ketetapan yang berfungsi menentukan besaran jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, serta jumlah yang masih harus dibayar. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ini diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 5 tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang mengacu pada Surat Pemberitahuan (SPT). Baca Juga: Undang-undang yang mengatur tentang penerbitan SKPKB adalah UU HPP Pasal 13. UU ini baru disahkan bulan Oktober lalu dan di dalamnya mencakup perubahan atas regulasi penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
Perubahan Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam Pasal 13 UU HPPDalam pasal 13 ayat (1) UU KUP, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan apabila:
Selain kelima poin di atas, terdapat juga poin tambahan yang tertera dalam UU HPP, yakni butir (f) yang menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
Perubahan dalam Pasal 13 UU HPP dapat dilihat lebih jelas pada tabel di bawah ini:
|