Kata standardisasi (Handoko, 2011), bukan berasal dari kata standard+ -isasi, tetapi merupakan sebuah kata dasar hasil serapan dari bahasa asing. Kata standardisasi mempunyai arti penyesuaian bentuk (ukuran atau kualitas) dengan pedoman atau standar yang telah ditetapkan (Barnawi dkk, 2012: 86). Show
Standardisasi sarana dan prasarana sekolah dapat diartikan sebagai suatu penyesuaian bentuk, baik spesifikasi, kualitas, maupun kuantitas sarana dan prasarana sekolah dengan kriteria minimum yang telah ditetapkan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik serta meningkatkan kinerja penyelenggara sekolah. Secara rinci, standar sarana dan prasarana pendidikan sekolah dasar, terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007 tentang Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI). Dalam Permendiknas tersebut, sarana dan prasarana pendidikan di sekolah diatur menjadi tiga pokok bahasan, yaitu lahan, bangunan, dan kelengkapan sarana dan prasarana sekolah. Standar sarana dan prasarana pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (Depdiknas, 2005: 3). Lahan merupakan bidang permukaan tanah yang di atasnya terdapat prasarana sekolah yang meliputi bangunan, lahan praktik, lahan untuk prasarana penunjang, dan lahan pertamanan. Lahan yang digunakan untuk kepentingan sekolah harus mendukung kelancaran proses pendidikan itu sendiri. Lahan harus terhindar dari berbagai potensi bahaya, baik yang mengancam kesehatan maupun mengancam keselamatan jiwa warga sekolah. Selain itu, lokasi lahan hendaknya memiliki akses yang memadai untuk penyelamatan dalam keadaan darurat jika sewaktu-waktu terjadi ancaman bahaya. Lahan harus terhindar dari gangguan pencemaran air dan udara serta kebisingan. Adapun fungsi dari pengadaan sarana dan prasarana pendidikan mengatur dan menyelenggarakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan baik menyangkut jenis, jumlah, kualitas, tempat, dan waktu yang dikehendaki (Arum, 2006:47). Sarana dan prasarana sekolah dapat dikelompokkan menjadi sejumlah prasarana dengan bermacam-macam sarana yang melengkapinya. Untuk SD/MI sekurang-kurangnya memiliki 11 jenis prasarana sekolah, yang meliputi (1) ruang kelas, (2) ruang perpustakaan, (3) ruang laboratorium IPA, (4) ruang pimpinan, (5) ruang guru, (6) ruang beribadah, (7) ruang UKS, (8) jamban, (9) gudang, (10) ruang sirkulasi, (11) tempat bermain/olahraga.
Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KER]A PEMERINTAHAN DAERAH
Halo Bapak/Ibu, bagaimana kabarnya? Semoga selalu diberikan kesehatan, kebahagiaan, dan kepercayaan diri menyambut hari esok yang lebih baik. Menurut Bapak/Ibu, apakah kualitas pendidikan di Indonesia ini sudah merata? Jika ditengok kembali, masih banyak sekolah di pedalaman yang tidak layak untuk digunakan. Hal itu terlihat dari sarana dan prasarananya yang jauh dari kata standar, misalnya saja gedung hampir roboh, ketiadaan bangku, ruang kelas kurang, dan masih banyak lainnya. Bagaimanapun, sarana dan prasarana di suatu sekolah cukup berpengaruh pada kualitas sekolah tersebut. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah membuat standar sarana dan prasarana untuk tiap jenis dan jenjang pendidikan. Ingin tahu selengkapnya tentang standar yang dimaksud? Inilah ulasannya. Pengertian Standar Sarana dan PrasaranaStandar sarana dan prasarana adalah kriteria minimal yang harus dipenuhi berkaitan dengan tempat belajar, tempat berolahraga, tempat ibadah, laboratorium, perpustakaan, bengkel kerja, tempat bermain, dan tempat lain di suatu instansi pendidikan seperti sekolah. FungsiAdapun fungsinya adalah sebagai berikut.
TujuanTujuan standar sarana dan prasarana adalah memudahkan suatu unit satuan pendidikan untuk menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh peserta didik di sekolah. ManfaatDengan adanya standar sarana dan prasarana, kegiatan belajar mengajar di lingkungan sekolah bisa berjalan lancar dan kondusif dengan tetap mengedepankan keamanan peserta didik. Dasar Hukum Standar Sarana dan PrasaranaPada jenis pendidikan umum, pendidikan kejuruan, dan pendidikan luar biasa diatur pada peraturan menteri yang berbeda. Berikut ini peraturan menteri yang menjadi dasar hukumnya untuk setiap jenis pendidikan.
Isi Standar Sarana dan Prasarana Setiap Jenis dan Jenjang PendidikanSecara singkat, penjelasan dari tiga peraturan menteri di atas adalah sebagai berikut. 1. Standar Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)Berdasarkan Peraturan Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007, standar sarana dan prasarana untuk jenis pendidikan umum jenjang pendidikan dasar dan menengah mencakup dua hal berikut.
Secara umum untuk setiap jenjang pendidikan adalah sebagai berikut. a. SD/MIPada tingkat satuan pendidikan SD/MI harus mengikuti ketentuan berikut.
b. Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs)Pada tingkat satuan pendidikan SMP/MTs harus mengikuti ketentuan berikut.
c. Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)Pada tingkat satuan pendidikan SMA/MA harus mengikuti ketentuan berikut.
2. Standar Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMA/MAK)Pada tingkat satuan pendidikan SMK/MAK harus mengikuti ketentuan berikut.
3. Standar Sarana dan Prasarana Sekolah Luar Biasa (SDLB/SMPLB/SMALB)Pada tingkat satuan pendidikan SDLB/SMPLB/SMALB harus mengikuti ketentuan berikut.
Sampai sini, apakah Bapak/Ibu sudah paham dengan standar sarana dan prasarana? Semoga pembahasan Quipper Blog kali ini bisa bermanfaat untuk Bapak/Ibu. Apabila ada kesalahan dalam penulisan, mohon kritik dan sarannya melalui kolom komentar. Tetap semangat, update informasi terbaru seputar dunia pendidikan lewat Quipper Blog, dan jaga kesehatan dengan mematuhi protokol kesehatan. Salam Quipper! Penulis: Eka Viandari |