Sikap apa saja yang sesuai dengan peraturan perundang undangan?

KOMPAS.com - Dalam kehidupan masyarakat sehari-hari senantiasa diatur oleh peraturan, baik tertulis dan tidak tertulis.

Semua kegiatan warga negara diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di Indonesia terdapat hukum tidak tertulis dan hukum tertulis. Keduanya berfungsi untuk mengatur warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

4+

KOMPAS.com: Berita Terpercaya
Baca Berita Terbaru Tanpa Terganggu Banyak Iklan
Dapatkan Aplikasi

Hukum tidak tertulis adalah norma atau peraturan tidak tertulis yang telah dipakai oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Biasanya sudah turun temurun dan tidak dibuat secara resmi oleh lembaga yang berwenang, contohnya norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma adat.

Hukum tertulis adalah aturan dalam bentuk tertulis yang dibuat oleh lembaga yang berwenang, seperti peraturan perundang-undangan.

Peraturan perundangan-undangan nasional merupakan peraturan tertulis yang telah dibuat oleh lembaga yang berwenang.

Baca juga: Peraturan Perundang-undangan: Jenis dan Hierarkinya

Di mana peraturan tersebut sebagai pedoman warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pemerintah (Presiden) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga yang berwenang dalam membentuk perundang-undangan nasional.

Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud),dalam masyarakat peraturan tersebut sangat penting.

Karena berfungsi untuk mengatur kehidupan warga negara dalam menciptakan keamanan dan ketertiban bermasyarakat.

Peraturan perundangan ditujukan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka warga negara wajib menaati peraturan perundang-undangan yang sudah dibuat oleh pemerintah dengan penuh kesadaran.

Contoh dalam penerapan undang-undang berlalu lintas. Ketika masyarakat tidak mentaati peraturan berlalu lintas, maka akan terjadi ketidak tertiban, kemacetan bahkan akan terjadi tabrakan.

Namun, sebaliknya ketika masyarakat tertib dan mentaati peraturan maka akan tercipta keteraturan dan kenyamanan.

Baca juga: Polemik PP Bisa Ubah UU, Seperti Ini Hierarki Peraturan Perundang-undangan Indonesia

Fungsi Peraturan Perundang-undangan

Ada sejumlah fungsi dalam peraturan perundang-undangan, yakni

  1. Mengatur hubungan antar manusia dalam hidup bermasyarakat.
  2. Menjaga dan melindungi hak-hak warga Negara.
  3. Menyelesaikan masalah-masalah atau sengketa-sengketa secara adil.
  4. Mengatur jalannya pemerintahan Negara.

Dalam buku Penuntun Perundang-Undangan Negara Republik Indonesia (2006) karya Muchtar Rosyidi, perundang-undangan bersifat mengikat atau memaksa bagi semua warga negara untuk menaati.

Sebab, dengan sudah diundangkan suatu peraturan perundangan dalam Lembaga Negara, maka setiap orang dianggap mengetahui.

Dengan demikian maka harus mematuhi dan melaksanaan seluruh norma atau kaidah yang ada. Apabila melanggarnya, dapat dituntut di depan pengadilan untuk dikenaik sanksi.

Sanksi yang paling ringan dapat berupa denda dan yang paling berat dapat berupa hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Pada buku Ilmu Perundang-Undangan Yang Baik Untuk Negara Indonesia (2019) karya Laurensius Arliman Simbolon, dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan, yakni:

  1. Kejelasan tujuan
  2. Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat
  3. Kesesuaian antara jenis dan materi muatan; dapat dilaksanakan
  4. Kedayagunaan dan kehasilgunaan
  5. Kejelasan rumusan
  6. keterbukaan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA