Siapakah yang menjadi sasaran dari setiap kegiatan usaha

Tata Kelola Perusahaan

Definisi
  • Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) adalah proses dan struktur yang digunakan oleh Organ Perusahaan untuk menentukan kebijakan dalam rangka meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas Perusahaan sehingga dapat meningkatkan nilai tambah bagi Pemegang Saham dalam jangka panjang dengan memperhatikan kepentingan para Stakeholders berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Tata Nilai Perusahaan (Corporate Values) adalah suatu falsafah yang didasari oleh nilai-nilai yang diyakini dan diterapkan dalam Perusahaan secara berkesinambungan yang dijadikan sebagai acuan dan tercermin dalam etika perilaku bisnis di seluruh lini dan aspek pengelolaan usaha PT. TRIHAMAS FINANCE untuk mencapai tujuan Perusahaan;
  • Para Pemangku Kepentingan (Stakeholders) adalah mereka yang terpengaruh secara langsung oleh keputusan strategis dan operasional Perusahaan, yang antara lain termasuk namun tidak terbatas pada Pemegang Saham, Pemerintah, Investor, Karyawan, Mitra Bisnis, Pelanggan, Masyarakat terutama di sekitar tempat usaha Perusahaan;
  • Organ Perusahaan adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi;
  • Karyawan adalah orang yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat Perusahaan yang berwenang sebagai Karyawan untuk melakukan pekerjaan dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain dari Perusahaan;
  • Pihak Terafiliasi adalah pihak yang mempunyai hubungan bisnis dan atau kekeluargaan dengan Pemegang Saham pengendali, anggota Direksi dan Dewan Komisaris lain, serta dengan Perusahaan itu sendiri, termasuk namun tidak terbatas pada mantan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang terafiliasi serta Karyawan Perusahaan.
Maksud dan Tujuan Good Corporate Governance (GCG)
  • Mengoptimalkan nilai (value) Perusahaan bagi Pemegang Saham dengan tetap memperhatikan kepentingan Stakeholders dan mondorong tercapainya kesinambungan Perusahaan dengan cara menerapkan prinsip-prinsip GCG yaitu transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, serta kewajaran dan kesetaraan;
  • Mendorong agar Organ Perusahaan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi oleh nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bertanggung jawab kepada Para Pemangku Kepentingan (Stakeholders);
  • Mendorong pengelolaan Perusahaan lebih profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian Organ Perusahaan;
  • Meningkatkan citra Perusahaan bagi tercapainya daya saing secara nasional maupun internasional sehingga meningkatkan kepercayaan pasar yang dapat mendorong arus investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkesinambungan;
  • Mendorong dan mendukung pengembangan, pengelolaan sumber daya Perusahaan dan pengelolaan risiko usaha Perusahaan dengan penerapan prinsip kehati-hatian (prudent), akuntabilitas, dan bertanggung jawab sejalan dengan prinsip-prinsip GCG;
  • Mendorong timbulnya kesadaran dan tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama di sekitar Perusahaan; \Mengembangkan sikap dan perilaku yang sesuai dengan tuntutan perkembangan Perusahaan dan perubahan lingkungan usaha menuju Budaya Perusahaan yang lebih baik.

Penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik/ Good Corporate Governance (GCG) di lingkup PT. Trihamas Finance, tetap memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sangat diperlukan agar Perusahaan dapat bertahan dan tangguh dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat.

Dalam perkembangan persaingan bisnis yang sangat ketat dewasa ini, PT Trihamas Finance, suatu Badan Usaha berdasarkan Akta Pendirian Nomor 9 tertanggal 3 Juni 1993 dibuat di hadapan Notaris Basuki Sardi penggant dari Sulaimansjah, SH. Notaris di Jakarta dan SK Menhumkam No. 5311.HT.01.01.Th.93 dan Akta Perubahan Nomor 4, tertanggal 3 Mei 1994 yang dibuat di hadapan Notaris Lies Rahalus Rusadi, SH. Notaris di Jakarta dan SK Menhumkam Nomor C2-10935.HT.01.04.Th.94, membutuhkan suatu perangkat yang dapat meningkatkan daya saing dan kepercayaan dalam melaksanakan bisnisnya. Dengan penerapan prinsip-prinsip GCG secara konsekuen diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah bagi Pemegang Saham pada khususnya dan Pemangku Kepentingan (Stakeholders) yang lain pada umumnya.

TRIHAMAS FINANCE diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam perekonomian nasional dengan melakukan percepatan pertumbuhan portfolio pembiayaan di Indonesia yang merupakan landasan moral dalam mencapai visi dan misi PT. TRIHAMAS FINANCE. Perusahaan juga menyadari akan pentingnya penerapan etika perilaku bisnis dalam pengelolaan Perusahaan yang diharapkan dapat menciptakan dan mengembangkan Tata Nilai Perusahaan (Corporate Values) yang baik.

Sesuai maksud dan tujuan penerapan prinsip-prinsip GCG, maka PT. TRIHAMAS FINANCE memandang penting Pedoman Tata Kelola Perusahaan dapat diterapkan secara konsisten di seluruh lini dan aspek pengelolaan usaha Perusahaan sebagai standar landasan operasionalnya sehingga semua nilai yang dimiliki oleh para Pemangku Kepentingan (Stakeholders) dapat didayagunakan serta ditingkatkan secara optimal dan menghasilkan pola hubungan yang menguntungkan.

PRINSIP-PRINSIP GCG

Good Corporate Governance (GCG) pada dasarnya adalah komitmen, aturan main, dan praktik penyelenggaraan bisnis secara sehat serta berlandaskan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas Perusahaan guna mewujudkan nilai Pemegang Saham dengan tetap mempertahankan kepentingan Stakeholders. Penyelenggaraan bisnis suatu korporasi adalah pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam menentukan arah dan mengendalikan suatu korporasi.

TRIHAMAS FINANCE memastikan bahwa prinsip-prinsip GCG diterapkan pada setiap aspek bisnis dan di semua jajaran Perusahaan. Prinsip GCG tersebut meliputi keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), tanggung jawab (responsibility), independensi (independency) serta kewajaran dan kesetaraan (fairness).

Keterbukaan (Transparency)
TRIHAMAS FINANCE menjamin adanya keterbukaan dan obyektivitas dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kegiatan usahanya. Perusahaan harus menyediakan informasi yang bersifat materiil dan relevan mengenai Perusahaan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh Para Pemangku Kepentingan. Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya informasi yang dipersyaratkan oleh Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga hal-hal penting lainnya yang mempengaruhi pengambilan keputusan Para Pemangku Kepentingan.

Implementasi prinsip keterbukaan tersebut meliputi :

Seluruh informasi materiil dan relevan mengenai Perusahaan disampaikan secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat, dan mudah diakses oleh Para Pemangku Kepentingan sesuai dengan haknya.

Informasi yang harus diungkapkan oleh Perusahaan meliputi pengungkapan yang tidak terbatas pada visi, misi, sasaran usaha , strategi, kondisi keuangan, susunan dan kompensasi Direksi dan Dewan Komisaris, Pemegang Saham mayoritas, kepemilikan saham oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam Perusahaan dan Perusahaan lainnya, sistem manajemen risiko, sistem pengawasan dan pengendalian internal, sistem dan pelaksanaan GCG serta tingkat kepatuhan dalam penerapannya, dan kejadian-kejadian penting yang dapat mempengaruhi kondisi Perusahaan secara proporsional.

Implementasi/ penerapan prinsip keterbukaan informasi ditujukan agar Pemegang Saham dan para Pemangku Kepentingan lainnya dapat melihat bagaimana pengelolaan Perusahaan, proses pengambilan suatu keputusan, dan pelaksanaan pertanggungjawaban atas keputusan yang dibuat oleh PT. TRIHAMAS FINANCE.

Keterbukaan informasi tidak mengurangi kewajiban PT. TRIHAMAS FINANCE untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia mengenai Perusahaan, Manajemen Perusahaan dan pihak-pihak terkait lainnya, sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keterbukaan dalam memberi penjelasan tentang transaksi dengan pihak terafiliasi (pihak yang mempunyai hubungan istimewa).

Akuntabilitas (Accountability)
TRIHAMAS FINANCE bekerja dengan akuntabilitas tinggi serta dapat mempertanggungjawabkan segala tindakannya secara transparan dan wajar untuk kepentingan Perusahaan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, peraturan perundang-undangan yang berlaku, etika perilaku bisnis dan Budaya Perusahaan dengan tetap memperhatikan kepentingan Stakeholders guna mencapai kinerja Perusahaan secara berkesinambungan.

Implementasi prinsip akuntabilitas dilaksanakan di antaranya meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. TRIHAMAS FINANCE menetapkan adanya rincian, tugas, dan tanggung jawab masing-masing Organ Perusahaan secara jelas dan selaras dengan visi, misi, sasaran dan strategi Perusahaan sehingga tercipta suatu keseimbangan kekuasaan dan pengelolaan Perusahaan secara efektif.
  2. TRIHAMAS FINANCE melaksanakan prinsip akuntabilitas dengan menitikberatkan pada peningkatan fungsi dan peran setiap Organ Perusahaan dan Manajemen sehingga pengelolaan usaha Perusahaan dapat berjalan dengan baik, dimana masing-masing pihak yang menduduki jabatan dalam Organ Perusahaan dan Manajemen wajib memiliki kompetensi yang sesuai dengan tanggung jawabnya dan memahami perannya dalam pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.
  3. TRIHAMAS FINANCE memastikan adanya struktur, sistem dan Standard Operating Procedures (SOP) yang efektif agar dapat menjamin terselenggaranya mekanisme check and balance dalam penerapan sistem pengendalian internal Perusahaan untuk pencapaian visi, misi dan sasaran Perusahaan.
  4. TRIHAMAS FINANCE memformulasikan ukuran kinerja dari segenap Jajaran Perusahaan berdasarkan ukuran-ukuran yang disepakati dan konsisten dengan corporate value, sasaran dan strategi Perusahaan serta memiliki sistem reward and punishment.
  5. TRIHAMAS FINANCE mempunyai kode etik (code of conduct) yang merupakan pedoman tertulis tentang kesadaran etik (ethical sensibility), berpikir etik (ethical reasoning), dan perilaku etik (ethical conduct), dalam rangka keberhasilan pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance).

Tanggungjawab (Responsibility)
TRIHAMAS FINANCE berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian dan memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Perusahaan, Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta melaksanakan tanggung jawab sosial antara lain kepedulian terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama di sekitar Perusahaan dengan membuat perencanaan dan pelaksanaan yang memadai sehingga terpelihara kesinambungan usaha Perusahaan. Prinsip ini menjadi dasar utama Organ Perusahaan terutama Dewan Komisaris dan Direksi dalam menjalankan kegiatan operasi Perusahaan yang harus sesuai dengan kebijakan Perusahaan yang telah digariskan, serta bertanggungjawab atas setiap tindakan yang diambil dalam pelaksanaan kegiatan operasi Perusahaan tersebut.

Independensi (Independency)
TRIHAMAS FINANCE dikelola secara profesional dengan menghindari benturan kepentingan serta pengaruh/ tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Implementasi prinsip kemandirian dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Masing-masing Organ Perusahaan harus melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan mengutamakan independensi dan obyektifitas untuk menghindari terjadinya dominasi oleh pihak manapun, tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu, bebas dari benturan kepentingan (conflict of interests) sehingga keputusan yang diambil dapat dilakukan secara obyektif;

Organ Perusahaan harus melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan Anggaran Dasar serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dan saling menghormati hak, kewajiban, tugas, wewenang serta tanggung jawab masing-masing pihak dan keputusan selalu diambil semata-mata untuk kepentingan Perusahaan.

Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness)
Dalam melaksanakan kegiatannya, PTTRIHAMAS FINANCE senantiasa memperhatikan kepentingan Stakeholders berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan sesuai dengan kriteria dan proporsi yang seharusnya, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.