Tata Kelola PerusahaanDefinisi
Maksud dan Tujuan Good Corporate Governance (GCG)
Penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik/ Good Corporate Governance (GCG) di lingkup PT. Trihamas Finance, tetap memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sangat diperlukan agar Perusahaan dapat bertahan dan tangguh dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat. Dalam perkembangan persaingan bisnis yang sangat ketat dewasa ini, PT Trihamas Finance, suatu Badan Usaha berdasarkan Akta Pendirian Nomor 9 tertanggal 3 Juni 1993 dibuat di hadapan Notaris Basuki Sardi penggant dari Sulaimansjah, SH. Notaris di Jakarta dan SK Menhumkam No. 5311.HT.01.01.Th.93 dan Akta Perubahan Nomor 4, tertanggal 3 Mei 1994 yang dibuat di hadapan Notaris Lies Rahalus Rusadi, SH. Notaris di Jakarta dan SK Menhumkam Nomor C2-10935.HT.01.04.Th.94, membutuhkan suatu perangkat yang dapat meningkatkan daya saing dan kepercayaan dalam melaksanakan bisnisnya. Dengan penerapan prinsip-prinsip GCG secara konsekuen diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah bagi Pemegang Saham pada khususnya dan Pemangku Kepentingan (Stakeholders) yang lain pada umumnya. TRIHAMAS FINANCE diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam perekonomian nasional dengan melakukan percepatan pertumbuhan portfolio pembiayaan di Indonesia yang merupakan landasan moral dalam mencapai visi dan misi PT. TRIHAMAS FINANCE. Perusahaan juga menyadari akan pentingnya penerapan etika perilaku bisnis dalam pengelolaan Perusahaan yang diharapkan dapat menciptakan dan mengembangkan Tata Nilai Perusahaan (Corporate Values) yang baik. Sesuai maksud dan tujuan penerapan prinsip-prinsip GCG, maka PT. TRIHAMAS FINANCE memandang penting Pedoman Tata Kelola Perusahaan dapat diterapkan secara konsisten di seluruh lini dan aspek pengelolaan usaha Perusahaan sebagai standar landasan operasionalnya sehingga semua nilai yang dimiliki oleh para Pemangku Kepentingan (Stakeholders) dapat didayagunakan serta ditingkatkan secara optimal dan menghasilkan pola hubungan yang menguntungkan. PRINSIP-PRINSIP GCG Good Corporate Governance (GCG) pada dasarnya adalah komitmen, aturan main, dan praktik penyelenggaraan bisnis secara sehat serta berlandaskan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas Perusahaan guna mewujudkan nilai Pemegang Saham dengan tetap mempertahankan kepentingan Stakeholders. Penyelenggaraan bisnis suatu korporasi adalah pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam menentukan arah dan mengendalikan suatu korporasi. TRIHAMAS FINANCE memastikan bahwa prinsip-prinsip GCG diterapkan pada setiap aspek bisnis dan di semua jajaran Perusahaan. Prinsip GCG tersebut meliputi keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), tanggung jawab (responsibility), independensi (independency) serta kewajaran dan kesetaraan (fairness). Keterbukaan (Transparency) Implementasi prinsip keterbukaan tersebut meliputi : Seluruh informasi materiil dan relevan mengenai Perusahaan disampaikan secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat, dan mudah diakses oleh Para Pemangku Kepentingan sesuai dengan haknya. Informasi yang harus diungkapkan oleh Perusahaan meliputi pengungkapan yang tidak terbatas pada visi, misi, sasaran usaha , strategi, kondisi keuangan, susunan dan kompensasi Direksi dan Dewan Komisaris, Pemegang Saham mayoritas, kepemilikan saham oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam Perusahaan dan Perusahaan lainnya, sistem manajemen risiko, sistem pengawasan dan pengendalian internal, sistem dan pelaksanaan GCG serta tingkat kepatuhan dalam penerapannya, dan kejadian-kejadian penting yang dapat mempengaruhi kondisi Perusahaan secara proporsional. Implementasi/ penerapan prinsip keterbukaan informasi ditujukan agar Pemegang Saham dan para Pemangku Kepentingan lainnya dapat melihat bagaimana pengelolaan Perusahaan, proses pengambilan suatu keputusan, dan pelaksanaan pertanggungjawaban atas keputusan yang dibuat oleh PT. TRIHAMAS FINANCE. Keterbukaan informasi tidak mengurangi kewajiban PT. TRIHAMAS FINANCE untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia mengenai Perusahaan, Manajemen Perusahaan dan pihak-pihak terkait lainnya, sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keterbukaan dalam memberi penjelasan tentang transaksi dengan pihak terafiliasi (pihak yang mempunyai hubungan istimewa). Akuntabilitas (Accountability) Implementasi prinsip akuntabilitas dilaksanakan di antaranya meliputi hal-hal sebagai berikut:
Tanggungjawab (Responsibility) Independensi (Independency) Masing-masing Organ Perusahaan harus melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan mengutamakan independensi dan obyektifitas untuk menghindari terjadinya dominasi oleh pihak manapun, tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu, bebas dari benturan kepentingan (conflict of interests) sehingga keputusan yang diambil dapat dilakukan secara obyektif; Organ Perusahaan harus melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan Anggaran Dasar serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dan saling menghormati hak, kewajiban, tugas, wewenang serta tanggung jawab masing-masing pihak dan keputusan selalu diambil semata-mata untuk kepentingan Perusahaan. Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness) |