Pertama-tama perlu dilihat hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia yang berdasarkan Pasal 7 ayat (1)Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan(UU 12/2011) terdiri atas:
Dalam pertanyaan Anda, Peraturan Daerah (Perda) yang Anda maksud ialah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota. Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu dijelaskan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang dapat dilihat dalam Pasal 24C ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945(UUD 1945) dan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi(UU MK) sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi(UU 8/2011), yaitu:
Sangat jelas bahwa suatu Perda yang bertentangan dengan undang-undang (UU) tidak dapat diuji di MK, karena MK tidak memiliki kewenangan untuk itu. Terhadap Perda yang bertentangan dengan UU, yang memiliki kewenangan menguji adalah Mahkamah Agung (MA) sebagaimana dapat kita lihat di Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 berikut: Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. Selain itu juga dijelaskan dalam Pasal 31 ayat (1)Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung(UU 14/1985) sebagaimana telah diubah pertama kali denganUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung(UU 5/2004) kemudian diubah kedua kali denganUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985(UU 3/2009) sebagai berikut: Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Istilah pengujian ini dikenal dengan hak uji materiil dari MA.[1] Maka dari itu, kembali kami tekankan bahwa Perda yang bertentangan dengan UU tidak dapat diuji ke MK, melainkan dalam hal ini yang memiliki kewenangan untuk menguji adalah MA. Ini berkaitan dengan kompetensi absolut. Menurut Yodi Martono Wahyunadi dalam Majalah Mahkamah Agung Edisi 2 Tahun 2013 (hal.64), kompetensi absolut berkaitan dengan kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara menurut objek, materi atau pokok sengketa. Selanjutnya, mengenai prosedur permohonan pengujian Perda terhadap UU adalah sebagai berikut:[2]
Adapun sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil(Perma 1/2011) bahwa permohonan keberatan diajukan kepada MA dengan cara:
Sebagai informasi tambahan, soal pelaksanaan putusan MA, dalam hal 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan MA tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut, ternyata Pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.[3] Baca juga:
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum:
Referensi: Majalah Mahkamah Agung Edisi 2 Tahun 2013, diakses pada 20 Maret 2019, pukul 17:22 WIB. [1] Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil [2] Pasal 31A ayat (1) s.d (6) UU 3/2009 [3] Pasal 8 ayat (2) Perma 1/2011 |