Sebelum dimakamkan di pemakaman muslim, jenazah orang Islam wajib dimandikan dan dishalatkan terlebih dahulu (hukum memandikan jenazah adalah fardhu kifâyah). Show Sama seperti kewajiban lainnya dalam Islam, memandikan jenazah adasyarat dan tata caranya. Apa syarat dantata cara memandikan jenazah menurut Islam? Berikut pembahasannya. Syarat Jenazah yang Wajib Dimandikan Menurut Islam
Syarat Orang yang Memandikan Jenazah
Orang yang Berhak Memandikan JenazahAdapun orang yang berhakmemandikan jenazah adalah sebagai berikut: Orang yang paling utama untukmemandikan dan mengkafani jenazah laki-laki adalah orang yang diwasiatkan oleh si jenazah semasa hidupnya, kemudian ayah, kakek, keluarga terdekat, mahramnya, dan istrinya. Apabiladari pihak keluarga tidak ada yang bisa memandikannya, maka boleh diwakili oleh orang laki-laki lain yang bisa memandikannya. Orang yang paling utama untukmemandikan dan mengkafani jenazah perempuanadalah ibunya, neneknya, keluarga terdekat dari pihak wanita, dan suaminya. Apabila dari pihak keluarga tidak ada yang mampu untuk memandikannya, maka boleh diwakili oleh perempuan lain yang mampu dan biasa memandikan jenazah. Untuk jenazah anak laki-laki boleh perempuan yang memandikannya, dan sebaliknya untuk jenazah anak perempuan boleh laki-laki yang memandikanya. Jika seorang perempuan dewasa meninggal, sedangkan yang masih hidup semuanya hanya laki-laki, dan dia tidak mempunyai suami, atau sebaliknya seorang laki-laki meninggal sementara yang masih hidup hanya perempuan saja dan ia tidak mempunyai istri, maka jenazahtersebut tidak dimandikan, tetapi cukup ditayamumkan. Cara mentayamumkannya, yaitu seseorangmenepukkan kedua telapak tangannya ke tanah, kemudian mengusapkannya ke bagian wajah dan punggung jenazah. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallâhu alaihi wasallam: Jika seorang meninggal ditempat laki-laki dan tidak ada perempuan lain atau laki-laki meninggal di tempat perempuan-perempuan dan tidak ada laki-laki selainnya, maka kedua mayat itu ditayamumkan, lalu dikuburkan karena kedudukannya sama seperti tidak mendapat air. (HR Abu Daud dan al-Baihaqi) Untuk semakin memahami penjelasan tentang siapa saja yang berhak memandikan jenazah, silakan saksikan video penjelasan Ustadz Dr. Khalid Basalamah di bawah ini. Pertama-tama, siapkan semua peralatan untuk memandikan jenazah. Peralatan-peralatan tersebut antara lain:
Setelah tempat dan peralatan yang dibutuhkan tersedia, maka tibalah saatnya untuk memandikan jenazah. Pertama kali yang harus dilakukan oleh petugas ialah melunakkan persendian jasad jenazahterlebih dahulu. Apabila kuku si jenazah panjang, maka hendaknya kukunya tersebut dipotonghingga memiliki ukuran panjang yang normal. Begitu pula dengan bulu ketiaknya. Adapun bulu kelamin, maka jangan dicukur, karena itu merupakan aurat besar. Setelah itu kepala jenazah diangkat sampai setengah duduk, laludiurut perutnya dengan perlahan hingga semua kotoran dalam perutnya keluar. Petugas yang memandikan jenazah hendaknya memakai sarung tangan maupun kain untuk membersihkan qubul dan dubur jenazahtanpa harus melihat maupun menyentuh auratnya. Setelah jenazah dimandikan, kemudian petugas mewudhui jenazah sebagaimana wudhu sebelum sholat. Dalam mewudhui jenazah tidak perlu memasukkan air ke dalam hidung dan mulut jenazah, akan tetapi petugas cukup membasahi jari yang dibungkus dengan kain, kemudian jari tersebut digunakan untuk membersihkan bibir jenazah, menggosok gigi dan kedua lubang hidungnya hingga bersih. Selanjutnya petugasmenyela jenggot dan mencuci rambut jenazah menggunakan busa perasan daun bidara, atau dengan menggunakan perasan sabun, kemudian sisa perasan daun bidara tersebut digunakan untuk membasuh sekujur tubuh jenazah. Membasuh Tubuh JenazahSaat membasuh jenazah disunnahkan untuk mendahulukan anggota badan sebelah kanan. Pertama membasuh tekuknya yang sebelah kanan, kemudian bahu dan tangan kanannya, kemudian betis, paha dan telapak kaki sebelah kanannya. Selanjutnya petugas membalikkan tubuhnya dengan posisi miring ke sebelah kiri, kemudian membasuh belahan punggungnya sebelah kanan. Setelah anggota tubuh sebelah kanan telah selesai, kemudian dengan cara yang sama membasuh anggota badan yang sebelah kiri. Jumlah Bilangan dalam Memandikan JenazahWajib memandikan jenazah sebanyak satu kali. Apabila dilakukan hingga kali maka itu adalah lebih utama (afdhal). Jumlah bilangan dalam memandikan jenazah tergantung pada kotoran yang terdapat pada jenazah. Pada pembilasan terakhir, air yang digunakan hendaknyadicampur dengan kapur barus terlebih dahulu, agar air tersebut menimbulkan bau harum pada jenazah. Catatan Penting:
PenutupDemikian tata cara memandikan jenazah menurut Islam. Untuk semakin memahami tata cara memandikan jenazah menurut Islam, kami sarankan Anda untuk juga menyaksikan video tutorial memandikanjenazah dariDompet Dhuafa di bawah ini. Al Azhar Memorial GardenJenazah MuslimKuburan IslamKuburan MuslimMakam IslamMakam MuslimNisan IslamNisan MuslimPemakaman Al AzharPemakaman IslamPemakaman MuslimTaman Pemakaman IslamTaman Pemakaman Muslim |