UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA Show
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Dengan Persetujuan Bersama MEMUTUSKAN: Menetapkan:UNDANG-UNDANG TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA.BAB IKETENTUAN UMUMDalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
BAB IIWARGA NEGARA INDONESIAWarga Negara Indonesia adalah:
BAB IIISYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIAKewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Yang mengucapkan sumpah, lafal sumpahnya sebagai berikut: Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang akan dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas. Yang menyatakan janji setia, lafal janji setianya sebagai berikut: Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas. Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
BAB IVKEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIAWarga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
BAB VSYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIASeseorang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 22.
BAB VIKETENTUAN PIDANA
kehilangan hak untuk memperoleh atau memperoleh kembali dan/atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
BAB VIIKETENTUAN PERALIHAN
BAB VIIIKETENTUAN PENUTUPPada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
Disahkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO pada tanggal 1 Agustus 2006 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 63 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI |