Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan

Tangkap layar UUD 1945.pdf. Berikut Isi Pasal 31 UUD 1945 Tentang Hak dan Kewajiban di Bidang Pendidikan, Ini Maknanya

TRIBUNNEWS.COM - Berikut isi pasal 31 UUD 1945 tentang hak dan kewajiban di bidang pendidikan bagi warga negara.

Menurut KBBI, pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan; proses, cara, perbuatan mendidik.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 terdiri dari lima ayat setelah amandemen.

Sementara sebelum amandemen, pasal 31 UUD 1945 memuat dua ayat.

Baca juga: Apa itu Tawakal? Berikut Pengertian, Macam, Contoh, dan Penerapannya

Baca juga: Komponen Cadangan: Berikut Pengertian dan Ulasan Selengkapnya

Ilustrasi sekolah: Tahun 2021 ini, Jaringan InfraDigital Nusantara (IDN) memperluas layanan pembayaran iuran pendidikan atau SPP dengan menggandeng salah satu perusahaan e-commerce yaitu Shopee. (Istimewa)

Isi Pasal 31 UUD 1945 sebelum Amandemen

(1) Tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.

(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang.

Isi Pasal 31 UUD 1945 setelah Amandemen

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Pendidikan nasional memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, karena itu, dalam penerimaan peserta didik tidak dibenarkan adanya pembedaan atas dasar jenis kelamin, agama, suku, ras, latar belakang sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi, kecuali dalam satuan pendidikan yang memiliki kekhususan. Misalnya, satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan atas dasar kewanitaan dibenarkan untuk menerima hanya wanita sebagai peserta didik dan tidak menerima pria. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan agama tertentu dibenarkan untuk menerima hanya penganut agama yang bersangkutan.

Lihat Foto

DOK. SINAR MAS

Ilustrasi pendidikan sebelum pandemi


KOMPAS.com – Pendidikan merupakan hak yang harus didapatkan oleh seluruh rakyat Indonesia. Negara menjamin setiap warga negaranya mendapatkan pendidikan yang layak.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Hak mendapatkan pendidikan tercantum dalam Pasal 28C Ayat 1 dan Pasal 28E Ayat 1 dan secara khusus pada Pasal 31.

Kewajiban negara terhadap warga negara dalam bidang pendidikan memiliki dasar lebih esensial karena juga menjadi tujuan dari adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sebagaimana tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi, “… untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, …”

Baca juga: Hak Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945

Pendidikan merupakan hak asasi manusia setiap warga negara yang dijamin dengan UUD 1945.

Pasal 28C Ayat 1 berbunyi, “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”

Sementara Pasal 28E Ayat 1 berbunyi, “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

Selain itu, setiap warga negara berhak mendapat dan mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Pernyataan ini merupakan bunyi Pasal 31 Ayat 1 dan 2.

Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 berbunyi, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”

Pentingnya pendidikan menjadikan pendidikan dasar bukan hanya menjadi hak warga negara, namun juga kewajiban negara. UUD 1945 melalui Pasal 31 Ayat 2 bahkan mewajibkan pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar.

Baca juga: Keluhkan Susah Cari Sekolah untuk Anaknya, Orangtua Harap Akses Pendidikan Penyandang Disabilitas Dipermudah

Lihat Foto

KOMPAS.COM/HADI MAULANA

Sekolah Menegah Atas (SMA) Negeri 4 Batam, Kepulauan Riau (Kepri) kembali memberlakukan pembelajaran sistem daring, Rabu (2/2/2022).

KOMPAS.com - Hak warga negara dijamin dalam Undang-undang Dasar 1945. Salah satu pasal yang mengatur hak warga negara adalah Pasal 31.

Pasal 31 UUD 1945 merupakan bagian dari BAB XIII tentang pendidikan dan kebudayaan. Pasal 31 UUD 1945 ayat 155 secara spesifik memuat tentang hak warga negara atas pendidikan.

Berikut hak yang diatur dalam pasal 31 UUD tahun 1945 adalah:

Hak Mendapatkan Pendidikan

Pasal 31 UUD 1945 ayat 1 berbunyi, "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".

Salah satu tujuan Negara Kesatuan Repulik Indonesia (NKRI) yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pendidikan nasional disusun sebagai usaha agar bangsa Indonesia mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya. Setiap warga diharapkan mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan dari generasi ke generasi.

Sistem pendidikan nasional dilaksanakan seacara semesta, menyeluruh, dan terpadu.

Semesta artinya pendidikan terbuka bagi seluruh rakyat dan berlaku di seluruh wilayah negara.

Menyeluruh artinya mencakup semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

Terpadu artinya saling terikat antara pendidikan nasional dengan seluruh upaya pembangunan nasional.

Jakarta -

Pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 mendapat amandemen keempat pada Sidang Tahunan MPR 2022 tanggal 1-11 Agustus 2022. Pasal 31 ayat 1 sampai 5 merupakan bagian UUD 1945 Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan UUD 1945.

Pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 mengatur tentang kewajiban dan hak warga negara Indonesia dalam pendidikan, kewajiban pemerintah di bidang pendidikan dasar dan sistem pendidikan, dan anggaran pendidikan nasional. Berikut isi pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 seperti dikutip dari buku UUD 1945 dan Perubahannya oleh Redaksi Bmedia.

Pasal 31 Ayat 1 - 5 UUD 1945

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenihi kebutuhan penyelengaraan pendidikan nasional.

(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Hak Warga Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Pasal 31 dan Kewajibannya

Hak warga negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 pasal 1 dan 2 seperti dikutip dari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII SMK oleh Anis Listiani, S.Pd yakni sebagai berikut:

  • 1. Hak warga negara Indonesia berdasarkan UUD 194 pasal 31 ayat 1 yaitu setiap warga negara berhak mendapat pendidikan sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam alinea keempat, yaitu pemerintah negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.
  • 2. Pasal 31 ayat 2 menegaskan kewajiban warga negara dan pemerintah di bidang pendidikan dasar, yakni setiap warga negara wajib untuk mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Nah, itu dia isi pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 beserta kandungannya terkait hak dan kewajiban warga negara Indonesia dan pemerintah di bidang pendidikan. Selamat belajar, detikers.

Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945"



(twu/lus)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA