Apa yang dimaksud kedaulatan kedalam dan kedaulatan keluar

Berikut adalah pengertian kedaulatan, sifat, bentuk, dan prinsip kedaulatan Republik Indonesia.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah pengertian kedaulatan dan prinsip-prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia

Kata kedaulatan berasal dari bahasa arab, yaitu ”daulah” yang artinya kekuasaan tertinggi.

Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia.

Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Baca juga: 4 Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 dan Penerapannya dalam Kehidupan Masyarakat

Baca juga: Pembukaan UUD 1945: Sifat, Makna Tiap Alinea dan Pokok Pikiran Pancasila

Sifat Pokok Kedaulatan

Menurut pendapat Jean Bodin, seorang ahli tata negara dari Prancis yang hidup di tahun 1500-an, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara.

Kedaulatan memiliki empat sifat pokok, yaitu:

a. Asli, artinya kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi;

b. Permanen, artinya kekuasaan itu tetap ada sepanjang negara tetap berdiri walaupun pemerintah sudah berganti;

c. Tunggal, artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya dalam negara dan tidak dibagikan kepada badan-badan lain; serta

Perbedaan kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar. (Gerd Altmann/Pixabay.com)

Bobo.id - Teman-teman, masih ingatkah kamu bunyi dari alinea kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Berikut ini bunyinya:

"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."

Apa, sih, arti kata berdaulat? Yuk, temukan arti kata daulat dan kedaulatan, jenis, serta perbedaan kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar dari penjelasan ini!

Pengertian Kedaulatan

Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara, daerah, dan sebagainya.

Nah, jika kamu pernah mendengar atau membaca kata 'kedaulatan rakyat', maka itu berarti kekuasaan tertinggi ada pada rakyat atau bisa diartikan demokrasi.

Ada dua jenis kedaulatan yang kita kenal di Indonesia, yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar. Ini perbedaannya. 

Kedaulatan ke Dalam

Kedaulatan ke dalam adalah kekuasaan tertinggi untuk mengatur kehidupan bernegara atau kekuasaan untuk mengatur pemerintahan sendiri tanpa campur tangan negara lain.

Baca Juga: Bentuk Kedaulatan Negara Republik Indonesia: Kedaulatan Rakyat dan Kedaulatan Hukum

Page 2

Grace Eirin Kamis, 12 Mei 2022 | 13:30 WIB

Perbedaan kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar. (Gerd Altmann/Pixabay.com)

Dikutip dari Kompas.com, inilah beberapa contoh kedaulatan ke dalam yang dilakukan di Indonesia. 

1. Pemerintah membuat peraturan perundang-undangan.

2. Melakukan sensus penduduk

3. Menetapkan bahasa dan mata uang nasional

4. Kurikulum dalam sistem pendidikan

5. Pengakuan terhadap hukum adat

6. Masyarakat berhak memilih wakil rakyat, yakni anggota DPR dan DPD melalui PEMILU.

7. Pemerintah melindungi dan menjaga kelestarian wilayah Indonesia.

8. Pemerintah serta lembaga negara lainnya menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang untuk meraih tujuan negara yang diinginkan, tanpa campur tangan negara lain.

Baca Juga: Menjadi Sejarah Penting, Belanda Menyepakati Kedaulatan Kemerdekaan Indonesia Melalui KMB pada 27 Desember

Secara harfiah, kedaulatan bisa diartikan sebagai kekuasaan tertinggi dalam menhyusun undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Kata kedaulatan sendiri berasal dari Bahasa Arab “daulah” yang bermakna kekuasaan. Kedaulatan juga berarti “supremus” yang dalam Bahasa Latin berarti tertinggi. Oleh karena itu, kedaulatan dalam banyak bahasa dapat diartikan sebagai kekuasaan atau wewenang tertinggi dalam sistem pemerintahan.

Kedaulatan rakyat berprinsip pada kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, sehingga pemerintah harus melaksanakan kegiatan berbangsa dan bernegara dengan dasar dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Jenis pemerintahan ini disebut juga dengan ‘demokrasi’.

Indonesia pada 17 Agustus 1945 memproklamasikan dirinya sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Adanya wilayah, rakyat dan pemerintah yang berdaulat merupakan unsur-unsur konstitutif yang harus dimiliki oleh negara merdeka. Dengan berdaulat, berarti bahwa negara Indonesia memiliki kekuasaan tertinggi atas pemerintahannya sendiri. Indonesia berhak secara bebas menjalankan roda pemerintahannya sendiri tanpa adanya campur tangan pihak lain.

(Baca juga: Mengenal Teori Kedaulatan)

Nah, bicara kedaulatan, dalam perjalanannya ini memiliki dua bentuk, yakni kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar.

Kedaulatan ke Dalam (intern) bisa diartikan bahwa sebuah negara memiliki kekuasaan penuh dan tertinggi dalam mengelola pemerintahannya. Baik organisasi pemerintahan maupun sumber daya alam yang ada. Segala bentuk sumber daya yang ada di darat, laut dan udara dikelola oleh pemerintah secara mandiri dan tanpa campur tangan orang lain untuk memajukan kesejahteraan rakyat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Sementara itu, bentuk kedaulatan ke luar berarti bahwa negara memiliki keluasaan penuh untuk menjalin hubungan kerjsama dengan negara lain tanpa terikat oleh kekuasaan manapun. Adanya perjanjian dengan negara lain, pernyataan perang dan damai, serta keikutsertaan dalam organisasi internasional merupakan beberapa contoh perwujudan kedaulatan ke luar.

Kedaulatan memiliki beberapa sifat, diantaranya absolut, permanen, tidak terbatas, dan tunggal bulat.

Absolut (asli) artinya kedaulatan ini terbentuk dengan sendirinya dan tidak berasal dari kekuasaan lain; Permanen (tetap) artinya kedaulatan akan terus ada selama negara masih berdiri walaupun pemimpin negara telah berganti-ganti;

Tidak terbatas artinya kedaulatan akan terus ada selama negara masih berdiri walaupun pemimpin negara telah berganti-ganti; sedangkan Tunggal bulat (tidak terpecah) artinya kedaulatan bersifat satu dan tidak dapat dibagi-bagi karena dapat menyebabkan pluralisme dalam kedaulatan itu sendiri.

Lihat Foto

KOMPAS.com/Gischa Prameswari

Ilustrasi tindakan kedaulatan ke dalam

KOMPAS.com - Kedaulatan sebuah negara dapat dibagi menjadi dua jenis, yakni kedaulatan ke dalam (kedaulatan internal) dan kedaulatan ke luar (kedaulatan eksternal).

Dilihat dari segi bahasanya, kata kedaulatan berasal dari bahasa Arab, yakni daulat dan dulatan, yang berarti pergantian, peralihan, atau peredaran (kekuasaan).

Menurut Ramiyanto dan Karyadin dalam buku Ilmu Negara (2020), kedaulatan bisa diartikan sebagai kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara.

Kedaulatan ke dalam (kedaulatan internal)

Mengutip dari buku Ilmu Negara (Berjalan Dalam Dunia Abstrak) (2012) karya Isrok dan Dhia Al Uyun, kedaulatan ke dalam atau kedaulatan internal termasuk jenis kedaulatan berdasarkan arahnya.

Kedaulatan ke dalam adalah kedaulatan yang dimiliki suatu negara untuk menyelenggarakan kehidupan negaranya melalui lembaga dan perangkat negara yang dimilikinya, tanpa campur tangan negara lain.

Baca juga: Dampak Positif Perjuangan Pahlawan bagi Kedaulatan NKRI

Dalam buku Mengikis Human Trafficking: Upaya Kerja Sama Indonesia ASEAN dalam Penanganan Human Trafficking (2021) oleh R. Dudy Heryadi dan kawan-kawan, kedaulatan ke dalam atau kedaulatan internal juga bisa dimaknai sebagai kekuasaan sebuah negara terhadap warga negaranya, yang berlaku dalam batas wilayahnya.

Oleh karena memiliki kedaulatan ke dalam, negara berhak mengatur, mengelola, serta menentukan tujuan dan masa depan bangsa, lewat peraturan perundang-undangan yang dibentuk serta dijalankan di negaranya.

Contoh tindakan kedaulatan ke dalam

Kedaulatan ke dalam melibatkan pemerintahan sebuah negara, termasuk organisasi dan lembaga di dalamnya, serta masyarakat atau warga negara.

Berikut yang merupakan contoh dari tindakan kedaulatan ke dalam adalah pemerintah mengatur perekonomian negara Indonesia.

Karena Pemerintah Indonesia punya kekuasaan atau kedaulatan untuk menentukan masa depan bangsa, salah satunya dalam bidang perekonomian.

Baca juga: Peristiwa yang Mengawali Pengakuan Kedaulatan oleh Belanda

Selain contoh di atas, berikut beberapa contoh tindakan kedaulatan ke dalam:

  1. Pemerintah membuat peraturan perundang-undangan.
  2. Rakyat Indonesia punya hak dan kewajiban untuk memilih presiden dan wakil presiden dalam PEMILU.
  3. Masyarakat berhak memilih wakil rakyat, yakni anggota DPR dan DPD lewat PEMILU.
  4. Pemerintah melindungi dan menjaga kelestarian wilayah Indonesia.
  5. Pemerintah serta lembaga negara lainnya menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang untuk meraih tujuan negara yang diinginkan, tanpa campur tangan negara lain.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA