Sensus de jure adalah jenis sensus yang dilaksanakan terhadap

Assalammualaikum, Selamat datang di Kelas IPS. Disini Ibu Guru akan membahas tentang pelajaran Geografi yaitu Tentang “Sensus Penduduk“. Berikut dibawah ini penjelasannya:

Sensus de jure adalah jenis sensus yang dilaksanakan terhadap

Pengertian Sensus Penduduk

Sensus adalah proses pencatatan, perhitungan dan publikasi data demografis yang dilakukan terhadap semua penduduk yang tinggal menetap di suatu kawasan atau negara tertentu secara bersamaan. Sensus dilaksanakan setiap 10 tahun sekali. Sampai dengan 2006 negara Indonesia telah melakukan enam kali sensus penduduk, yaitu tahun 1920 (oleh pemerintah Belanda), 1961, 1971, 1980, 1990, dan terakhir tahun 2000.

Sensus penduduk juga sanggup diartikan sebagai proses keseluruhan dari mulai pengumpulan, pengolahan, penilaian, penganalisisan, dan penyajian data kependudukan yang menyangkut ciri-ciri demografi, sosial ekonomi, dan lingkungan hidup dari penduduk. Sensus penduduk terlah dimulai pada zaman Babilonia (400 SM), Cina (3000 SM), dan Mesir (2500 SM). Pada kurun ke-16 dan 17 beberapa sensus penduduk dilaksanakan di Italia, Sisilia, Spanyol. Pada masa itu tujuan sensus penduduk untuk kepentingan militer, perpajakan dan ekspansi kawasan kerajaan.

Sensus penduduk modern sudah dijalankan di Quebec, Kanada pada tahun 1666, Swedia pada tahun 1749 dan Amerika Serikat mengatur sensus penduduk yang pertama kali pada tahun 1790, sementara di Inggris pada tahun 1801. Pelaksanaan sensus penduduk di Inggris sangat kuat denan sensus penduduk di tempat jajahannya, contohnya di Indonesia, Raffles dimasa pemerintahannya yang singkat mengatur sensus penduduk di Jawa pada tahun 1815.

Ciri-Ciri Sensus Penduduk

Berikut ini terdapat beberapa ciri-ciri sensus penduduk, antara lain:

  1. Dibuat Dan dilaksanakan oleh Pemerintah.
  2. Dilaksanakan atas penduduk disuatu kawasan yang batas-batasnya ditentukan secara detail.
  3. Sebagai suatu pencatatan universal dan menyeluruh atas semua penduduk suatu negara.
  4. Sebagai suatu pencatatan data setiap penduduk disuatu kawasan
  5. Dilaksanakan suatu teratur dalam kurun waktu tertentu, biasanya setiap 10 Tahun Sekali.

Artikel Terkait:  Fungsi Air Hujan

Tujuan Sensus Penduduk

Berikut ini terdapat beberapa tujuan sensus penduduk, antara lain:

  • Menyiapkan data dasar kependudukan dan perubahan sampai kawasan administrasi desa maupun kelurahan.
  • Menyiapkan data kependudukan yang lebih detail dan mendalam untuk perhitungan parameter kependudukan melewati survei kependudukan.
  • Menyiapkan data kapasitas desa di semua Indonesia.
  • Menyusun kerangka induk, yang akan dipakai sebagai dasar.

Manfaat Sensus Penduduk

Berikut ini terdapat beberapa manfaat sensus penduduk, antara lain:

  1. Mengetahui jumlah penduduk seluruhnya.
  2. Mengetahui golongan penduduk menurut jenis kelamin, umur, dan banyaknya kesempatan kerja.
  3. Mengetahui keadaan pertumbuhan penduduk.
  4. Mengetahui susunan penduduk menurut mata pencaharian agar diketahui struktur perekonomiannya.
  5. Mengetahui persebaran penduduk, daerah yang terlalu padat, dan daerah yang masih jarang penduduknya.
  6. Mengetahui keadaan penduduk suatu kota dan mengetahui akibat perpindahan.
  7. Merencanakan pembangunan bidang kependudukan.

Jenis-Jenis Sensus Penduduk

Berikut ini terdapat beberapa jenis-jenis sensus penduduk, antara lain:

Sensus de jure merupakan pencacahan yang hanya dikenakan kepada setiap orang, yang benar-benar berdiam atau bertempat tinggal di daerah negara yang bersangkutan.

Sensus de facto merupakan pencacahan yang dikenakan kepada setiap orang, yang pada waktu diadakan sensus berada di dalam negara yang bersangkutan.

Metode Sensus Penduduk

Berikut ini terdapat beberapa metode sensus penduduk, antara lain:

Pelaksanaan sensus di mana petugas mendatangi tempat tinggal penduduk dan mengisi daftar pertanyaan. Keunggulan metode ini, data yang diperoleh lebih terjamin kelengkapannya dan penduduk sulit untuk menggandakan data. Sedangkan kekurangannya ialah waktu yang dibutuhkan lebih usang alasannya ialah jumlah petugas yang terbatas dan wilayah yang luas.

Pelaksanaan sensus di mana pengisian daftar pertanyaan dilakukan oleh penduduk sendiri. Kelebihan cara ini ialah waktu yang dibutuhkan lebih cepat alasannya ialah petugas tidak harus mendata satu per satu penduduk. Daftar pertanyaan sanggup dikirimkan atau dititipkan pada pegawai pemerintah desa. Sedangkan kekurangannya ialah data yang diperoleh kurang terjamin kebenarannya alasannya ialah ada kemungkinan penduduk tidak mengisi data sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Artikel Terkait:  Kepulauan Marshall

Demikian Penjelasan Pelajaran IPS-Geografi Tentang Pengertian Sensus Penduduk, Ciri, Tujuan, Manfaat, Jenis dan Metode

Semoga Materi Pada Hari ini Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi, Terima Kasih !!!

Baca Artikel Lainnya:

Sensus Penduduk - Untuk mengetahui jumlah penduduk suatu negara, memerlukan beberapa sumber data kependudukan, yaitu hasil sensus, survei, dan registrasi penduduk. Nah, pada kesempatan kali ini Zona Siswa akan mencoba membahas tentang Sensus Penduduk. Semoga bisa bermanfaat. Yuk, Check this out!!!

Sensus atau cacah jiwa adalah proses pencatatan, perhitungan, dan publikasi data demografis yang dilakukan terhadap semua penduduk yang tinggal menetap di suatu wilayah atau negara tertentu secara bersamaan. Sensus dilaksanakan setiap 10 tahun sekali. Sampai dengan 2006 negara Indonesia telah melaksanakan enam kali sensus penduduk, yaitu tahun 1920 (oleh pemerintah Belanda), 1961, 1971, 1980, 1990, dan terakhir tahun 2000.

Sensus penduduk juga bisa diartikan sebagai proses keseluruhan dari mulai pengumpulan, pengolahan, penilaian, penganalisisan, dan penyajian data kependudukan yang menyangkut ciri-ciri demografi, sosial ekonomi, dan lingkungan hidup dari penduduk. Sensus penduduk terlah dimulai pada zaman Babilonia (400 SM), Cina (3000 SM), dan Mesir (2500 SM). Pada abad ke-16 dan 17 beberapa sensus penduduk dilaksanakan di Italia, Sisilia, Spanyol. Pada masa itu tujuan sensus penduduk untuk kepentingan militer, perpajakan, dan perluasan wilayah kerajaan.



Sensus de jure adalah jenis sensus yang dilaksanakan terhadap

Sensus penduduk yang modern telah dilaksanakan di Quebec, Kanada pada tahun 1666, Swedia pada tahun 1749, dan Amerika Serikat mengadakan sensus penduduk yang pertama kali pada tahun 1790, sedangkan di Inggris tahun 1801. Pelaksanaan sensus penduduk di Inggris berpengaruh pula pada sensus penduduk di daerah jajahannya, misalnya di Indonesia, Raffles dimasa pemerintahannya yang singkat mengadakan sensus penduduk di Jawa tahun 1815.

Ruang lingkup sensus penduduk mencakup seluruh wilayah geografis suatu negara dan seluruh pendudukna, mencakup seluruh golongan umur penduduk baik yang bertempat tinggal tetap maupun yang tidak mempunyai tempat tinggal tetap seperti awak kapal, suku terasing, tunawisma, kecuali anggota korps diplomatik dan keluarganya.

Di dalam pelaksanaannya, sensus dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu sebagai berikut.

  1. Sensus de jure, yaitu proses pencacahan penduduk yang dilaksanakan terhadap semua orang yang benar-benar tercatat bertempat tinggal di suatu wilayah, umumnya sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Sensus de facto, yaitu proses pencacahan penduduk yang dilaksanakan terhadap semua orang yang ditemui oleh petugas ketika dilaksanakan sensus.

Berdasarkan metode pengisiannya, sensus dibedakan menjadi:

  1. Metode Canvasser

    Pelaksanaan sensus di mana petugas mendatangi tempat tinggal penduduk dan mengisi daftar pertanyaan. Keunggulan metode ini, data yang diperoleh lebih terjamin kelengkapannya dan penduduk sulit untuk memalsukan data. Sedangkan kekurangannya adalah waktu yang diperlukan lebih lama karena jumlah petugas yang terbatas dan wilayah yang luas.

  2. Metode Householder

    Pelaksanaan sensus di mana pengisian daftar pertanyaan dilakukan oleh penduduk sendiri. Kelebihan cara ini adalah waktu yang diperlukan lebih cepat karena petugas tidak harus mendata satu per satu penduduk. Daftar pertanyaan dapat dikirimkan atau dititipkan pada aparat desa. Sedangkan kekurangannya adalah data yang diperoleh kurang terjamin kebenarannya karena ada kemungkinan penduduk tidak mengisi data sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Data sensus yang dikumpulkan meliputi karakteristik demografi, ketenagakerjaan, dan sosial budaya. Karakteristik demografi yang dikumpulkan adalah mengenai kelahiran, kematian, dan migrasi, serta riwayat kelahiran dan kematian anak dari wanita pernah kawin. Data yang dihimpun pada bidang ketenagakerjaan mencakup lapangan usaha, jenis pekerjaan, dan status pekerjaan. Sedangkan data sosial budaya mencakup tingkat pendidikan, kondisi tempat tinggal, dan kegiatan penduduk lanjut usia (lansia). Data-data dari sensus tersebut digunakan untuk perencanaan pembangunan di berbagai bidang. Hal tersebut sangat berperan penting untuk mengetahui tingkat keberhasilan pembangunan, baik di bidang kependudukan, sosial budaya, dan ketenagakerjaan.


BACA JUGA:
  1. Pengertian Penduduk
  2. Pertumbuhan Penduduk
  3. Piramida Penduduk

Semoga artikel Geografi tersebut di atas tentang Sensus Penduduk bisa bermanfaat bagi sobat sekalian. Apabila ada dari sobat yang menemukan kesalahan baik berupa penulisan maupun pembahasan, mohon kritik dan sarannya yang membangun untuk kemajuan bersama. Jangan lupa di like dan share ke teman-teman yang lainnya ya sobat. Terima kasih banyak. ^^Maju Terus Pendidikan Indonesia^^