Sejak kapan negara Indonesia merdeka secara de facto dan de jure

Jakarta -

Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Pasca proklamasi kemerdekaan, Mesir adalah negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia. Bagaimana sejarahnya?

Negara berdaulat harus mendapatkan pengakuan kedaulatan dari negara lain. Secara umum, pengakuan tersebut dibedakan menjadi dua, de facto dan de jure.

Pengakuan de facto adalah pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara yang telah memenuhi unsur konstitutif yang dapat mengadakan hubungan diplomatik dengan negara lain. Dengan kata lain, de facto merupakan pengakuan yang berdasarkan fakta keberadaan negara.

Sedangkan pengakuan de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala akibatnya. Pengakuan ini juga dapat diartikan sebagai pengakuan resmi dengan hukum internasional.

Dalam sejarah perjuangan kemerdekaan, negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia adalah Mesir, Lebanon, dan Arab Saudi. Dikutip dari buku Merawat Indonesia oleh Lukman Hakiem, seminggu setelah KNIP menyetujui Perjanjian Linggarjati, Konsul Jenderal Mesir di Mumbai, India, Mohammad Abdul Mun'im mendarat di ibu kota Republik Indonesia (RI) yang saat itu Yogyakarta.

Mun'im datang sebagai utusan Liga Arab yang ingin mengakui kemerdekaan Indonesia. Pihaknya juga mengharapkan agar segera dikirim delegasi RI ke negara-negara Arab. Hingga pada 16 Maret 1946 berangkatlah diplomatik Indonesia ke Mesir melalui Mumbai.

Mereka adalah H. Agus Salim (Ketua), H.M. Rasjidi (Sekretaris merangkap Bendahara), dan tiga orang anggota, Nazir St. Pamuntjak, Abdul Kadir, dan A.R. Baswedan.

Secara lengkap, berikut negara-negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia.

1. Mesir

Secara de facto, Mesir mengakui kemerdekaan Indonesia pada 22 Maret 1946. Dukungan ini muncul setelah lobi yang dilakukan diplomat RI di Ibu Kota Kairo beberapa bulan setelah konsolidasi kabinet yang dilakukan Sukarno.

Dinukil dari buku Sejarah oleh Nansy Rahman, Mesir tidak sekedar mengakui kedaulatan Indonesia, tetapi Mesir pula yang meyakinkan Suriah, Irak, Qatar, serta Kerajaan Arab Saudi untuk mendukung kemerdekaan Indonesia.

Secara de jure, Mesir mengakui kedaulatan negara RI pada tanggal 10 Juni 1947 dengan menunjuk HM Rasjidi sebagai kuasa usaha RI, serta membuka Kedutaan Besar di Kairo. Hubungan RI dengan Liga Arab pun terjalin secara formal.

2. Lebanon

Delegasi diplomatik RI kemudian melanjutkan perjalanan ke Lebanon. Pada tanggal 29 Juli 1947, Lebanon akhirnya mengakui kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia.

3. Arab Saudi

Pada Juli 1947, Belanda melakukan agresi militer terhadap Indonesia. Sutan Syahrir yang sebelumnya menjabat sebagai Perdana Menteri bergegas ke markas Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk memperjuangkan kemerdekaan. Syahril meminta Agus Salim untuk memperkuat delegasi RI di PBB.

Salim kemudian memerintahkan Rasjidi untuk melanjutkan misi pengakuan kemerdekaan ke Arab Saudi. Sedangkan A.R Baswedan dan delegasi lain kembali ke Tanah Air untuk menyerahkan dokumen pengakuan kemerdekaan dari Mesir dan Lebanon.

Raja Abdul Azis memberikan surat pengakuan Kerajaan Arab Saudi terhadap kemerdekaan RI. Peristiwa bersejarah tersebut terjadi pada 24 November 1947.

Selain ketiga negara di atas, Suriah, Yaman, Hindia, hingga Vatikan menjadi negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia.

Simak Video "Batik Motif Bikinan Perajin Kulon Progo Jadi Incaran Jelang HUT Kemerdekaan"



(kri/pal)

Ilustrasi pengakuan de jure. Foto: pixabay

Suatu negara dapat berdiri jika memenuhi unsur-unsur yang membangunnya. Secara umum, unsur negara terdiri dari empat poin yaitu adanya daerah/wilayah, adanya rakyat, adanya pemerintahan yang berdaulat, dan adanya pengakuan dari negara lain.

Keempat poin tersebut sama pentingnya, namun untuk bisa mengadakan hubungan internasional, sebuah negara harus mendapatkan pengakuan dari negara lain terlebih dahulu. Mengutip buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas IX, pengakuan tersebut dibedakan menjadi dua macam, yaitu pengakuan de facto dan pengakuan de jure.

Pengakuan de facto adalah pengakuan secara kenyataan, berdasarkan fakta bahwa negara itu ada. Sedangkan pengakuan de jure adalah pengakuan secara resmi sesuai dengan hukum internasional. Dengan adanya pengakuan de jure, sebuah negara akan mendapatkan hak dan kewajibannya sebagai masyarakat internasional.

Agar lebih memahaminya, berikut penjelasan tentang pengakuan de jure lengkap dengan sifat dan praktiknya pada kemerdekaan Indonesia.

Sifat Utama Pengakuan De Jure

Pengakuan de jure didasarkan pada hukum internasional yang berlaku. Mengutip buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMK dan MAK Kelas X, ada dua sifat utama dari pengakuan de jure, yaitu sebagai berikut:

  1. Pengakuan de jure bersifat tetap, artinya pengakuan dari negara lain berlaku untuk selamanya karena kenyataan yang menunjukkan adanya pemerintahan yang stabil.

  2. Pengakuan de jure bersifat penuh, artinya terjadi hubungan antarnegara yang mengakui dan diakui dalam hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak memiliki konsulat atau membuka kedutaan di negara yang diakui.

Proklamasi kemerdekaan Indonesia. Foto: flickr.com

Pengakuan De Jure di Indonesia

Pengakuan de jure Indonesia dimulai setelah Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta, mewakili rakyat Indonesia, memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemudian negara lain mulai mengakui beberapa tahun kemudian, seperti Mesir pada Juni 1947, Belanda pada 27 Desember 1949, dan PBB pada 28 September 1950.

Dukungan Mesir terhadap Indonesia dimulai ketika Muhammad Abdul Mu’im, Konsul Jenderal Mesir, datang ke Indonesia untuk menyampaikan pesan dari Liga Arab yang mendukung kemerdekaan Indonesia. Mesir juga mengajak negara timur tengah seperti Arab, Qatar, Suriah, dan Irak untuk mengakui kemerdekaan Indonesia.

Pengakuan Mesir ini menjadi salah satu tonggak sejarah kemerdekaan Indonesia. Mesir menjadi negara pertama yang mengakui Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.

Kemudian Belanda pada tahun 1949 juga turut memberikan dukungannya pada Indonesia. Pengakuan ini terjadi usai diadakannya Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda.

Mohammad Hatta datang sebagai delegasi bangsa Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, Belanda bersedia mengakui kedaulatan RI secara penuh dan Indonesia pun sepakat membentuk Uni Personal dengan kerajaan Belanda.

Selain Mesir dan Belanda, negara lain juga turut memberikan dukungan dan pengakuannya terhadap kedaulatan RI. Pengakuan ini tentu begitu berarti bagi Indoenesia. Melalui pengakuan ini, Indonesia akhirnya memegang kunci untuk menjalankan hubungan internasional yang berlangsung sampai saat ini.