Sebutkan yang menjadi peranan DPR MA dan MK dalam Hukum tata negara

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 24 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; memutus pembubaran partai politik; memutus perselisihan hasil pemilihan umum; dan memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. FUNGSI PERADILAN a.     Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar. b.     Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir -     semua sengketa tentang kewenangan mengadili. -     permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985)

-     semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985)

c.     Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

2. FUNGSI PENGAWASAN a.     Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970). b.     Mahkamah Agunbg juga melakukan pengawasan : -     terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

-     Terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

3. FUNGSI MENGATUR a.     Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).

b.     Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang.

4. FUNGSI NASEHAT a.     Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.

b.     Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).

5. FUNGSI ADMINISTRATIF a.     Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.

b.     Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).

6. FUNGSI LAIN-LAIN

Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.

Organisasi

Hakim Konstitusi

  • Anwar Usman (Ketua)
  • Aswanto (Wakil Ketua)
  • Arief Hidayat
  • Wahiduddin Adams
  • Suhartoyo
  • Manahan M.P. Sitompul
  • Saldi Isra
  • Enny Nurbaningsih
  • Daniel Yusmic Pancastaki Foekh

Ketua MK dari masa ke masa

  • Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H (19 Agustus 2003 – 3 Maret 2009)
  • Dr. Mahfud MD, S.H., S.U (19 Agustus 2009 – 1 April 2013)
  • H.M.Akil Mochtar, S.H., M.H (5 April 2013 – 5 Oktober 2013)
  • Hamdan Zoelva, S.H., M.H (6 November 2013 – 7 Januari 2015)
  • Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S (12 Januari 2015 – 2 April 2018)
  • Anwar Usman, S.H., M.H (2 April 2018 – saat ini)

Struktur

  • Ketua Mahkamah Konstitusi / Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
  • Hakim Konstitusi
  • Dewan Etik
  • Inspektorat
  • Sekretaris Jenderal
  • Biro Perencanaan dan Keuangan
  • Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi
  • Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan
  • Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
  • Biro Umum
  • Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara dan Pengelolaan Perpustakaan
  • Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi
  • Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi
  • Panitera

Sebutkan yang menjadi peranan DPR MA dan MK dalam Hukum tata negara

KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) membacakan putusan perkara nomor 56/PUU-XVII/2019 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (11/12/2019). Dalam sidang itu, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang diajukan oleh dua lembaga swadaya masyarakat Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Indonesia Corruption Watch (ICW). MK menyatakan bahwa mantan narapidana harus menunggu selama 5 tahun setelah bebas jika ingin maju Pilkada.

Sejak berdiri pada 2003 – 31 Desember 2019, MK meregistrasi sebanyak 3.005 perkara. Sebanyak 1.321 perkara (43,96%) mengenai Pengujian Undang-Undang (PUU), serta 26 perkara (0,87%) untuk Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), 982 perkara (32,68%) terkait Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPKada) Gubernur, Bupati, Walikota, 671 perkara (22,33%) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif DPR, DPD, DPRD, 5 perkara (0,17%) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden/Wakil Presiden.

Pada kurun waktu 2014-2019, misalnya, Mahkamah Konstitusi banyak berkonstribusi bagi kehidupan ketatanegaraan dan demokrasi di Indonesia. Beberapa catatan penting dalam kurun waktu tersebut, antara lain MK menurut berbagai lembaga swadaya masyarakat telah berkonstribusi pada pemajuan hak asasi manusia, pluralisme, dan demokrasi konstitusional.

Selama kurun waktu tersebut, untuk penanganan perkara perkara pengujian undang-undang (PUU), sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN), dan perkara lainnya, MK telah meregistrasi sebanyak 623 perkara dan telah diputus sebanyak 592 perkara. Dalam kurun waktu yang sama, tidak terdapat permohonan perkara pembubaran partai politik dan pendapat DPR terkait pelanggaran konstitusi oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden.

Salah satunya terlihat pada putusan uji materi terhadap UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 yang menyatakan anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mengikuti pilkada diwajibkan mengundurkan diri terhitung sejak pencalonannya disahkan oleh KPU/KPUD.

Selain itu, pada tahun 2014 Presiden Joko Widodo dalam pidatonya di Sidang Paripurna MPR menyatakan bahwa MK telah mengadili perkara perselisihan tentang hasil pemilu tahun 2014, sehingga berhasil mengawal dan mengantar prosesi pergantian kepemimpinan di atas konstitusi yang berlangsung damai.

Sebutkan yang menjadi peranan DPR MA dan MK dalam Hukum tata negara

KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Petugas memeriksa berkas yang dijadikan sebagai alat bukti pihak yang berperkara dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (29/1/2021). Pada hari terakhir sidang pemeriksaan pendahuluan, MK memeriksa sebanyak 28 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2020.

Pada 2015 putusan penting MK seperti UU Sumber Daya Air, dan UU Ketenagalistrikan berdampak positif bagi masyarakat luas. Petani tidak dibebani biaya jasa pengelolaan sumber daya air dan konsumen listrik yang tidak memiliki sertifikat laik operasi tidak terancam sanksi kurungan penjara.

Putusan MK lainnya menyatakan calon tunggal boleh ikut Pilkada, keluarga petahana berhak maju dalam pilkada, dan berbagai putusna penting lainnya. Di samping menyelesaikan perkara judicial review, MK juga harus menyelesaikan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah di tahun 2015 sebanyak 152 perkara yang telah berhasil diadili dan diputus dengan lancar dan tepat waktu.

Sementara pada 2016 beberapa putusan penting juga dikeluarkan oleh MK, antara lain putusan terhadap UU Nomor 5 Tahun 2010 tentang grasi yang dimohonkan terpidana hukuman mati kasus Asabri, Su’ud Rusli. MK menyatakan jangka waktu pengajuan grasi dapat dilakukan lebih dari satu tahun sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Di tahun 2017 MK melakukan berbagai terobosan positif. Penguatan kelembagaan melalui penataan struktur organisasi dan memperkuat sumber daya manusia dilakukan guna memberikan dukungan yang lebih optimal kepada para Hakim Konstitusi dalam menerima, memeriksa, dan memutus berbagai perkara konstitusi.

Sebutkan yang menjadi peranan DPR MA dan MK dalam Hukum tata negara

KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan laporan akhir tahun Mahkamah Konstitusi tahun 2020, Kamis (21/1/2021). Sidang pleno tahunan itu diselenggarakan secara daring karena masih dalam situasi pandemi Covid-19.

MK juga mengeluarkan putusan fenomenal terkait dengan pengakuan identitas penghayat kepercayaan. Melalui putusannya, MK menyatakan kata ‘agama’ dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk ‘kepercayaan’.

Di sela-sela kesibukan menangani pengujian undang-undang, pada tahun 2017, MK jug menjalankan kewenangan mengadili perkara perselisihan hasil pilkada. Sebanyak 60 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPkada) berhasil diputus oleh MK.

Peran MK mewujudkan Indonesia sebagai negara demokrasi berdasar hukum dan negara hukum demokratis disampaikan secara transparan dan akuntabel. Hal ini terbukti pada 2018, MK untuk sekian kalinya menjalankan kewenangan mengadili perkara PHPkada.  Melalui putusannya, MK meneguhkan posisi rakyat berdaulat dalam menentukan pemimpin-pemimpin daerah. Terdapat 72 putusan perkara PHPkada yang telah diputus oleh MK. Sukses pilkada serentak 2018 merupakan hasil kerja keras seluruh pihak, termasuk di dalamnya peran MK sebagai lembaga pengawal konstitusi dan demokrasi.

Dengan demikian tercatat sejak 2014 – 2019, MK telah menangani sebanyak 297 perkara perselisihan hasil Pilkada. Pada tahun 2014 MK menerima sejumlah 13 perkara, selanjutnya pada tahun 2015 sebanyak 152 perkara, pada tahun 2017 sebanyak 60 perkara dan 2018 sebanyak 72 perkara. Sedangkan pada tahun 2019, tidak ada pilkada, melainkan pemilu serentak.

Sebutkan yang menjadi peranan DPR MA dan MK dalam Hukum tata negara

KOMPAS/YOLA SASTRA

Ketua KPU Sumatera Barat Yanuk Sri Mulyani menandatangani Surat Keputusan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Terpilih di Padang, Sumbar, Jumat (19/2/2021). Pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy ditetapkan KPU Sumbar sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan sengketa hasil pilkada yang didaftarkan oleh dua pasangan calon gubernur, yaitu Nasrul Abit-Indra Catri dan Mulyadi-Ali Mukhni.

Pada 2019, MK menghadapi hiruk pikuk pelaksanaan pemilihan umum serentak. Pemilu menjadi ajang kontestasi politik bagi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 16 partai politik nasional dan 4 partai politik lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2019. KPU juga telah menetapkan sebanyak 807 orang yang masuk Daftar Calon tetap (DCT) anggota DPD dari 34 daerah yang berkompetisi menduduki 136 kursi yang tersedia.

Pemilu 2019 yang telah dilaksanakan pada 17 April 2019 berbeda dengan Pemilu 2014 dan Pemilu-pemilu sebelumnya. Salah satu perbedaan mendasar adalah dari segi pelaksanaan. Pada Pemilu 2014, pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD dilaksanakan secara terpisah dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Mahkamah Konstitusi telah menangani sebanyak 262 perkara pada 2019. Rinciannya, 251 perkara perselisihan hasil pemilu anggota DPR dan DPRD, 10 perkara perselisihan hasil pemilu anggota DPD, dan 1 perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden.

Pada 27 Juni 2019, Mahkamah Konstitusi telah memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang dimohonkan oleh pasangan calon Prabowo-Sandi dengan amar menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

KPU kemudian menetapkan pasangan Joko Widodo dan KH. Ma’ruf Amin (Jokowi-Ma’ruf) sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Pemilu 2019. Pasangan Jokowi-Ma’ruf diusulkan oleh koalisi tujuh parpol, yakni PKB, PKPI, PDIP, Partai Nasdem, Partai Hanura, PPP, dan Partai Golkar. Sementara pesaingnya yakni pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo-Sandi) didukung koalisi empat parpol, yakni Partai Demokrat, PKS, Partai Gerindra, dan PAN.

Bersamaan dengan itu, MK telah pula memutus perselisihan hasil pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2019 dengan rincian amar putusan: sebanyak 12 perkara (5%) dikabulkan, 101 perkara (39%) ditolak, tidak dapat diterima sebanyak 105 perkara (40%), dan gugur atau ditarik kembali sebanyak 43 perkara (17%).

Dalam konteks pembangunan hukum nasional, putusan MK merupakan pedoman bagi pembentuk undang-undang dalam upaya pembentukan dan pembaruan hukum nasional. Materi muatan pasal, ayat, atau bagian dari undang-undang yang telah dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh MK hendaknya tidak dimuat kembali oleh pembentuk undang-undang dalam perubahan atau revisi undang-undang dimaksud.

Hal ini dikarenakan sifat final dan mengikat putusan MK sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Artinya, pembentuk undang-undang, dalam hal ini Presiden dan DPR terikat pada putusan MK dalam melakukan pembangunan dan pembaruan hukum nasional, sehingga undang-undang yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan putusan MK yang merupakan cerminan tafsir atas UUD 1945 sebagai hukum tertinggi (the supreme law of the land).

Sebutkan yang menjadi peranan DPR MA dan MK dalam Hukum tata negara

KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Perwakilan pihak yang berperkara dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2020 membawa berkas untuk dijadikan sebagai alat bukti di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (29/1/2021). Pada hari terakhir sidang pemeriksaan pendahuluan, MK memeriksa sebanyak 28 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2020.