Sebutkan tiga hal yang dilarang dalam proses penyembelihan binatang

Liputan6.com, Jakarta Kurban berasal dari kata qariba yaqrobu qurbanan wa wirbanan yang artinya mendekat. Kurban mengandung makna sebagai ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah, sebagaimana Nabi Ibrahim mengorbankan anaknya untuk patuh pada perintah Allah. 

Kurban dilaksanakan pada hari raya Idul Adha berasal dari kata “udhiyyah” yang merupakan bentuk jamak dari “dhaniyyah” artinya waktu dhuha. Hal tersebut berkaitan dengan waktu penyembelihan hewan kurban yang dilakukan setelah shalat Idul Adha.

Penyembelihan hanya dilakukan pada tanggal tertentu, yaitu pada 10 Dzulhijjah dan tiga hari tasyrik 11,12,13 Dzulhijjah. Secara praktiknya, kurban artinya sembelihan. Kemudian, kurban merupakan syiar Islam yang Allah syariatkan dalam Al Quran.

Dalam berkurban sangat penting bagi umat Islam agar memilih hewan ternak kurban yang benar-benar bagus. Rasulullah mengajarkan umatnya untuk sedekah dengan barang terbaik, termasuk saat berkurban. Bukan untuk pamer, melainkan agar manfaatnya berkelanjutan secara baik untuk golongan penerima daging kurban.

Sebutkan tiga hal yang dilarang dalam proses penyembelihan binatang

Perbesar

Tim dokter dari Sudin KPKP Jakarta Timur menyuntikan vitamin kepada hewan kurban di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta, Kamis (15/7/2021). Pemeriksaan untuk menjamin kepada masyarakat bahwa hewan kurban yang dijual telah memenuhi syarat kesehatan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

  1. Al-Amya yaitu buta total pada kedua mata,
  2. Al-Aura Al Bayyin ‘Uruha yaitu buta sebelah total,
  3. Maqthu’ah al-Lisan Kulliha yaitu lidahnya yang terputus,
  4. Maqthu’ah Ba’dh al-Lisan yaitu putusnya sebagian lidah,
  5. Al-Jad’a yaitu terpotong pada hidung,
  6. Maqthu’ah al-Udzinain aw Ihdahuma yaitu putus telinga meskipun salah satu, termasuk juga cacat telinga bawaan,
  7. Maqthu’ah Ba’dh al-Udzun yaitu terpotong sebagian telinga,
  8. Al-Arja’ al-Bayyin ‘Urjuha, yaitu tidak mampu berjalan, seperti berjalan dari tempat awal menuju ke tempat penyembelihannya,
  9. Al-Jadzma, yaitu tidak memiliki tangan (kaki depan) dan kaki belakang, keseluruhan atau sebagian, baik cacat kemudian maupun cacat bawaan,
  10. Al-Jadzza’ yaitu hewan kurban betina yang terputus ujung susunya atau kering karena tidak bisa memproduksi susu,
  11. Maqthu’ah al-Ilyah yaitu hewan yang terputus ekornya kecuali bawaan semenjak lahir,
  12. Maqthu’ah al Miqdar al-Katsir Min al-Ilyah yaitu sebagian besar ekornya terputus,
  13. Maqthu ‘ah al-Dzanab yaitu hewan yang tidak memiliki atau patah pada ujung bawah/ paling belakang dari tulang punggungnya,
  14. Maqthu’ah al Miqdar al-Katsir Min al-Dzanab yaitu sebagian besar dari Dzanab-nya tidak ada,
  15. Al-Maridhah al-Bayyin Maradhuha yaitu hewan yang tampak jelas sakitnya,
  16. Al-Ajfa Ghair al-Munquyah yaitu hewan yang sakit parah pada bagian dalam tulangnya, atau sumsum sehingga dapat ditandai dengan tidak mampu berjalan atau tanda-tanda kondisi lemah lainnya,
  17. Musharramah al-Athibba yaitu hewan yang pernah diobati karena sakit lalu tidak lagi mampu memproduksi air susu,
  18. Al-Jallalah yaitu hewan yang memakan kotoran akibat lama terkurung.

Sebutkan tiga hal yang dilarang dalam proses penyembelihan binatang

Perbesar

Petugas kesehatan hewan DKP3 Kota Depok memeriksa hewan kurban. (Foto Istimewa).

Mengutip dari Dompet Dhuafa, inilah syarat memilih hewan kurban agar kualitas dagingnya berkualitas, sehingga layak dikonsumsi oleh kalangan internal dan masyarakat luas:  

Hewan kurban tersebut berupa jenis binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa.

Telah sampai usia yang dituntut syari’at berupa jaza’ah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang lainnya.

  • Ats-Tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia 5-6 tahun
  • AtsTsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia 2 tahun
  • Ats-Tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia 1-2 tahun
  • Al-Jadza’ah dari domba adalah yang telah sempurna berusia 6 bulan

Bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsahannya, yaitu apa yang telah dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Semoga dapat menambah pengetahuan mengenai apa itu kurban yang selalu umat Islam lakukan setahun sekali. Di masa pandemi ini, qurban membantu peternak dan penerima manfaat untuk bertahan hidup. Mari, tetap semangat berbagi dengan kurban online di lembaga seperti Dompet Dhuafa.

(*)

Lanjutkan Membaca ↓

Sebutkan tiga hal yang dilarang dalam proses penyembelihan binatang

Kurban atau qurban merupakan salah satu ibadah yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim AS sebagai tanda kita untuk terus menyembah Allah SWT. Sebelum melaksanakan kurban, ada baiknya kita ketahui terlebih dahulu larangan sebelum kurban seperti berikut,

1. Menjual Daging Hewan Kurban

Ketika hewan ternak telah disembelih menjadi daging hewan kurban, maka seluruh bagian tubuh dari hewan kurban tersebut harus segera dibagikan atau diberikan sebagai hadiah. Allah Ta’ala berfirman,

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Artinya:

“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.”

(QS. Al Hajj: 28)

Baca Juga: Kurban Online, Bolehkah hukumnya?

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

Artinya:

“Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.”

(HR. Al Hakim)

Melihat kedua hadis tersebut, terbaca jelas bahwa kita tidak boleh sehelai rambut dijual sebagai penghasilan kita sendiri. Dikutip dari rumaysho.com larangan menjual hasil sembelihan qurban adalah pendapat para Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad.

Imam Asy Syafi’i mengatakan,

“Binatang qurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah).”

baca juga: HUKUM MENJUAL KULIT HEWAN KURBAN

2. Mengupah Penyembelih Hewan dengan Bagian Tubuh Hewan Kurban

Dalil dari hal ini adalah riwayat yang disebutkan oleh ‘Ali bin Abi Tholib,

أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا »

Artinya:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.”

Dalam hadis tersebut dapat kita ambil hikmahnya bahwa upah penyembelih hewan bukan diambil dari hasil sembelihan qurban. Namun shohibul qurban hendaknya menyediakan upah khusus dari kantongnya sendiri untuk penyembelih hewan tersebut.

3. Larangan Memotong Kuku dan Mencukur Rambut untuk Orang yang Hendak Berkurban

مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

Artinya:

”Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak diqurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.”

(HR. Muslim 5236, Abu Daud 2793, dan yang lainnya).

Dalam hadis tersebut, dijelaskan bahwa rambut dan kuku yang dilarang untuk dipotong dalam hadis di atas adalah rambut dan kuku shohibul kurban, bukan rambut dan kuku hewan kurban.

Baca Juga: 3 PENDAPAT MADZHAB HUKUM POTONG KUKU SEBELUM BERKURBAN

Larangan kurban tersebut berlaku untuk memotong dengan cara apapun dan untuk bagian kuku dan rambut manapun. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak. Dilansir dari rumaysho.com larangan mencukur tersebut termasuk mencukur habis,  memendekkannya, mencabutnya, membakarnya, atau memotongnya dengan bara api.

Di sisi lain, hukum potong kuku dan rambut sebelum berkurban memiliki perbedaan pendapat yang sangat wajar, bukan untuk membuat perpecahan antar umat Islam. Mengutip dari Buku Panduan Tebar Hewan Kurban (unduh di sini), memotong kuku dan rambut sebelum hewan kurban disembelih menurut Imam Syafi’i dan Imam Malik adalah makruh bagi pekurban, dari awal Dzulhijjah hingga waktu penyembelihan hewan kurban.

Pendapat tersebut berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

“Barangsiapa yang melihat hilal menandakan masuknya bulan Dzulhijjah dan ia ingin berkurban, maka hendaknya tidak memotong rambut dan kukunya hingga ia berkurban (HR. Al-Nasai).

Hadis tersebut tidak menunjukkan haram, melainkan makruh — yang sebaiknya dihindari atau ditinggalkan. Akan tetapi, menurut Hanafiyah hukumnya boleh. Bagi madzhab Hanafiyah, larangan memotong kuku dan rambut hanya berlaku bagi orang yang sedang ihram untuk haji.

4. Menggagalkan Hewan Kurban yang telah Ditentukan

Jika kita sudah membeli dan berniat untuk berkurban untuk seekor hewan, ada baiknya kita tetap konsisten dengan pilihan kita. Apalagi jika kita menggagalkan kurban untuk dijual kembali dengan niat yang berbeda, maka perlu diingatkan kembali bahwa kita berkurban hanya untuk Allah SWT. Namun, jika kita ingin menukarkan hewan kurban kita, niat itu lebih baik daripada berniat untuk menjualnya kembali.

Baca Juga: Kurban dengan Uang Istri, Bolehkah?

Sudahkah Sahabat menjauhi larangan kurban tersebut? Jika memang berbeda dengan pendapat Sahabat, itu adalah hal yang sangat wajar. Jangan jadikan sebuah perbedaan adalah perpecahan. Yakinlah ibadah kita hanya untuk mendekat kepada Allah SWT.

Sambut bulan Dzulhijjah di masa pandemi ini dengan berbagi kurban higienis di Dompet Dhuafa. Nah, kurban online dari Dompet Dhuafa mempertimbangkan segala aspek kesehatan di masa darurat ini. Yuk, jangan lewatkan kesempatan berharga kurban amanah dan sehat di Dompet Dhuafa. Berani berkurban lagi, ketuk tautannya sekarang juga!

Sebutkan tiga hal yang dilarang dalam proses penyembelihan binatang

Sebutkan tiga hal yang dilarang dalam proses penyembelihan binatang