Sebutkan pusat-pusat keunggulan ekonomi di Indonesia dan apa yang ditanganinya?

BAB 7 SARANA DAN PRASARANA Pembangunan sarana dan prasarana memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung aktivitas ekonomi, sosial, budaya, serta kesatuan dan persatuan bangsa terutama sebagai modal dasar dalam memfasilitasi interaksi dan komunikasi di antara kelompok masyarakat serta mengikat dan menghubungkan antarwilayah. Pembangunan sarana dan prasarana, yang menjadi kesatuan dari pembangunan nasional, diharapkan dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan perekonomian nasional dan mendukung daya saing nasional secara global. Dukungan sarana dan prasarana terhadap pertumbuhan ekonomi nasional terutama diwujudkan dalam peran jaringan transportasi, komunikasi, dan informatika yang memungkinkan orang, barang, dan jasa bergerak dari satu tempat ke tempat yang lain dan pertukaran informasi secara cepat. Selain itu, dukungan sarana dan prasarana juga diwujudkan dalam peran sumber daya air, listrik, serta perumahan dan pemukiman yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan masyarakat. Hal itu juga menjadi masukan penting dalam proses produksi dari sektorsektor ekonomi seperti perdagangan, industri, dan pertanian. Dalam rangka penyediaan fasilitas dan layanan infrastruktur yang berkualitas, Pemerintah telah melakukan berbagai upaya baik dalam bentuk pengaturan dengan kerangka kebijakan regulasi maupun kerangka kebijakan investasi melalui rehabilitasi kapasitas layanan infrastruktur yang rusak dan peningkatan kapasitas layanan melalui pembangunan baru. Melalui dua kerangka kebijakan tersebut

diharapkan ketersediaan fasilitas dan layanan infrastruktur dapat meningkat terutama untuk menekan tingkat kecelakaan di sektor transportasi, mempercepat pemulihan infrastruktur yang rusak sebagai akibat dari banjir, longsor, gempa, luapan lumpur, dan untuk mengantisipasi krisis listrik yang masih sering terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Namun, tingginya kebutuhan masyarakat terhadap infrastruktur masih terkendala oleh terbatasnya kemampuan pembiayaan Pemerintah. Akibat dari ketimpangan yang terjadi tersebut, Pemerintah mendorong peran serta swasta dalam melakukan pembangunan infrastruktur melalui skema kerja sama antara Pemerintah dan swasta dengan mengedepankan prinsip kemitraan yang adil, terbuka, transparan, kompetitif, dan saling menguntungkan. Komitmen Pemerintah dalam kemitraan ini di antaranya ditempuh dengan upaya penyempurnaan kebijakan, peraturan perundang-undangan dan kelembagaan yang salah satunya diwujudkan melalui diterbitkannya buku Public Private Partnerships Infrastructure Project, dan diterbitkannya Perpres No. 13 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur yang diharapkan dapat menghilangkan sumbatan-sumbatan kerja sama Pemerintah dan swasta, dan memberikan beberapa insentif, sehingga percepatan pembangunan infrastruktur Pemerintah dapat terlaksana. Permasalahan yang dihadapi, langkah-langkah kebijakan dan hasil yang dicapai serta tindak lanjut yang diperlukan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur sumber daya air, transportasi, perumahan dan permukiman, energi, komunikasi dan informatika, pengembangan kerjasama pemerintah swasta (KPS), dan penanganan lumpur Sidoarjo akan diuraikan secara mendalam. 7.1

PERMASALAHAN YANG DIHADAPI

7.1.1 Sumber Daya Air Pembangunan infrastruktur sumber daya air diwujudkan melalui pengembangan dan pengelolaan konservasi sumber daya air, 7-2

pendayagunaan air untuk berbagai kebutuhan, pengendalian daya rusak air, pemberdayaan masyarakat serta pengelolaan sistem data dan informasi sumber daya air, yang ditujukan untuk mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan demi tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Namun, pelaksanaan, pengembangan, dan pengelolaan sumber daya air tersebut mengalami beberapa kendala/permasalahan yang sangat kompleks. Secara umum permasalahan-permasalahan yang dihadapi adalah terkait dengan pemenuhan standar pelayanan minimal dan dukungan terhadap daya saing sektor riil. Permasalahan yang masih dijumpai dalam pengembangan dan pengelolaan sumber daya air adalah sebagai berikut. Pertama adalah masih belum memenuhi standar pelayanan minimal. Hal itu dipengaruhi oleh 1) menurunnya fungsi tampungan-tampungan air baku baik secara kuantitas maupun kualitas sebagai akibat dari tingginya laju sedimentasi dan tingkat pencemaran air, baik air pemukaan maupun air tanah oleh limbah/sampah domestik dan industri; 2) meningkatnya kebutuhan air baku sebagai akibat dari pertumbuhan penduduk yang semakin tinggi yang tidak disertai dengan meningkatnya pasokan air baku sehingga tingkat layanan air baku rendah terutama pada daerah terpencil dan kawasan perbatasan; 3) pola pemanfaatan air yang tidak efisien, boros, dan tidak ramah lingkungan; 4) menurunnya cadangan air tanah sebagai salah satu sumber air baku sebagai akibat dari eksploitasi air tanah yang berlebihan terutama pada daerah perkotaan; 5) masih rendahnya kualitas pemeliharaan prasarana sumber daya air; 6) belum optimalnya koordinasi dan fungsi kelembagaan pengelolaan sumber daya air, yang disebabkan oleh masih belum disahkannya beberapa peraturan perundang-undangan turunan UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air sebagai acuan operasional pengelolaan sumber daya air. Kedua adalah lemahnya koordinasi antarinstansi, antarwilayah, antardaerah otonom, dan antarpemangku kepentingan. Ketiga adalah belum sinkronnya kebijakan dan kurangnya komitmen dalam pengelolaan sumber daya air. Di samping itu, masih terdapat beberapa permasalahan lainnya, yaitu masih kurangnya kesadaran dan partisipasi masyarakat sebagai salah satu prasyarat terjaminnya 7-3

keberlanjutan pola pengelolaan sumber daya air karena masih terbatasnya kesempatan dan kemampuan. Dukungan sumber daya air terhadap peningkatan daya saing sektor riil belum mencapai hasil yang optimal, hal ini dipengaruhi oleh 1) menurunnya fungsi, daya dukung dan daya tampung sumber daya air, yang disebabkan oleh tingginya tingkat kerusakan pada daerah tangkapan air; masih sangat kurangnya jumlah tampungantampungan air; rusaknya sumber-sumber air sebagai akibat dari kerusakan daerah aliran sungai dan tingginya pencemaran air; 2) meningkatnya intensitas terjadinya bencana (banjir, tanah longsor, kekeringan, dan abrasi pantai) sebagai dampak perubahan iklim global (climate change); dan 3) masih rendahnya ketersediaan dan kualitas pengelolaan data serta sistem informasi. Selain itu masih dijumpai beberapa permasalahan yang terkait dengan belum optimalnya penyelenggaraan pengelolaan dan pengembangan infrastruktur irigasi dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Beberapa faktor yang mempengaruhi antara lain adalah 1) menurunnya tingkat keandalan suplai air baku pertanian akibat penurunan debit sumber air, tingginya sedimentasi, yang juga turut dipicu oleh perubahan iklim; 2) belum optimalnya fungsi jaringan irigasi yang telah dibangun yang disebabkan oleh kerusakan jaringan irigasi sebagai akibat dari rendahnya kualitas operasi dan pemeliharaan dan bencana alam terutama pada daerah-daerah penghasil beras nasional di Pulau Jawa dan Sumatera; 3) belum memadainya pelaksanaan operasi dan pemeliharaan infrastruktur irigasi yang mengakibatkan tingkat pelayanan air irigasi rendah, memperpendek umur jaringan dan ditunjang oleh kurangnya tenaga untuk pelaksanaan operasi dan pemeliharaan; 4) terbatasnya pembiayaan yang memadai untuk mengelola sistem irigasi yang berhasil guna, berdaya guna, dan berkelanjutan; 5) tingginya laju konversi lahan pertanian produktif akibat tingginya tekanan penduduk yang menyebabkan tuntutan kebutuhan lahan permukiman/kegiatan perekonomian semakin tinggi; 6) pasangsurutnya partisipasi petani yang salah satunya disebabkan oleh belum optimalnya kelembagaan pengelolaan irigasi; dan 7) belum optimalnya pengembangan potensi lahan rawa sebagai salah satu alternatif pengganti lahan sawah beririgasi. 7-4

7.1.2 Transportasi Pembangunan di bidang transportasi yang meliputi prasarana jalan, transportasi sungai, danau penyeberangan, laut, dan udara dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat sampai saat ini masih menghadapi permasalahan, antara lain 1) belum tertatanya sistem transportasi yang terkoneksi secara intermoda/multimoda yang mampu menurunkan biaya transportasi baik untuk angkutan domestik maupun ekspor-impor; 2) belum memadainya sarana dan prasarana transportasi perkotaan yang berakibat pada peningkatan penggunaan kendaraan pribadi; 3) belum optimalnya penyelenggaraan transportasi keperintisan untuk memenuhi aksesibilitas bagi masyarakat di perdesaan, terutama di wilayah perdesaan, wilayah terpencil, dan pulau-pulau terluar dan terdepan; serta 4) belum optimalnya pemanfaatan alternatif sumber pendanaan terutama dari perbankan nasional maupun swasta. 7.1.3 Perumahan dan Permukiman Permasalahan pembangunan perumahan yang dihadapi saat ini adalah masih rendahnya akses penduduk terhadap layanan infrastruktur perumahan dan permukiman yang layak dan terjangkau, terutama bagi kelompok sasaran masyarakat berpenghasilan menengah (MBM) dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Secara nasional akses terhadap sumber air minum yang layak baru mencapai 47,71persen (49,82 persen di perkotaan dan 45,72 persen di perdesaan) dan akses terhadap sumber air minum yang layak baru mencapai 51,19 persen (69,51 persen di perkotaan dan 33,96 persen di perdesaan) sedangkan di perkotaan sebanyak 12,12 persen rumah tangga masih tinggal di kawasan kumuh. Hal ini disebabkan oleh masih rendahnya alokasi pemerintah daerah untuk mendanai pembangunan perumahan, masih rendahnya kapasitas kelembagaan pemerintah daerah, belum tersedianya pembiayaan murah jangka panjang untuk pembiayaan pembangunan dan pemilikan rumah, masih lemahnya peran pemerintah daerah dalam melembagakan penyediaan lahan, belum dapat digunakannya perizinan pembangunan perumahan sebagai insentif dan disinsentif oleh pemerintah daerah, serta belum berkembangnya mekanisme 7-5

kerja sama pemerintah swasta dalam pembangunan perumahan dan permukiman. Untuk sarana dan prasarana dasar permukiman permasalahannya adalah rendahnya kualitas pengelolaan pelayanan yang terlihat antara lain pada pengelolaan perusahaan daerah air minum (PDAM) yang kurang profesional, kelembagaan pengelola instalasi pengolahan limbah tinja (IPLT) yang belum beroperasi dengan baik sehingga IPLT yang telah terbangun belum berfungsi secara optimal, kelembagaan pengelola rusunawa yang belum terbentuk/berfungsi, serta rencana induk penyediaan air minum dan pengelolaan sanitasi yang belum tersedia. 7.1.4 Infrastruktur Energi Pembangunan infrastruktur energi masih dihadapkan pada beberapa permasalahan antara lain 1) keterbatasan infrastruktur energi yang menyebabkan belum terpenuhinya standar pelayanan minimum dan terhambatnya peningkatan daya saing ekonomi; 2) pertumbuhan dan intensitas energi yang masih tinggi; 3) keterbatasan dana yang disebabkan oleh kurang menariknya iklim bisnis sektor energi bagi minat investor; 4) ketidakpastian hukum dan birokrasi, serta harga jual energi yang masih belum mencerminkan nilai keekonomiannya; dan 5) biaya investasi awal yang tinggi bagi pengembangan energi baru terbarukan jika dibandingkan dengan energi konvensional atau fosil yang disubsidi. Pembangunan ketenagalistrikan sampai dengan pertengahan 2010 masih dihadapkan pada permasalahan, yaitu 1) ketergantungan pada energi fosil untuk pembangkit listrik; 2) masih terbatasnya jangkauan pelayanan penyediaan tenaga listrik; 3) masih terbatasnya mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik; dan 4) belum optimalnya penyediaan tenaga listrik oleh badan usaha (swasta, daerah, koperasi) dan masih terbatas peran pemerintah daerah. Hal tersebut ditunjukkan oleh rendahnya rasio elektrifikasi sebesar 65,79 persen dan rasio desa berlistrik sebesar 93,19 persen pada akhir tahun 2009.

7-6

7.1.5 Komunikasi dan Informatika Hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan komunikasi dan informatika lima tahun terakhir menunjukkan bahwa ketersediaan total akses telekomunikasi meningkat dengan pertumbuhan sekitar 212 persen, yaitu dari teledensitas sebesar 27,61 persen pada tahun 2005 menjadi 86,06 persen pada tahun 2009. Di sisi lain, disparitas infrastruktur masih besar terutama di wilayah perdesaan karena penyediaan jasa akses telekomunikasi dan informatika di perdesaan baru mulai dapat diimplementasikan pada tahun 2009 melalui program Universal Service Obligation (USO). Hasil evaluasi lainnya menunjukkan bahwa tingkat e-literasi masyarakat masih rendah sehingga pemanfaatan infrastruktur dan layanan komunikasi dan informatika lebih banyak bersifat konsumtif. Kondisi tersebut menyebabkan rendahnya tingkat daya saing nasional yang di antaranya terlihat dari rendahnya peringkat e-readiness tahun 2009, yaitu peringkat ke-65 dari 70 negara atau terendah di antara negara ASEAN. Selain disparitas penyediaan akses dan rendahnya tingkat eliterasi, permasalahan yang dihadapi adalah 1) sangat terbatasnya infrastruktur masa depan, yaitu pita lebar (broadband) yang saat ini masih didominasi oleh pita lebar nirkabel (wireless broadband) dan jangkauannya baru mencapai sekitar satu persen; 2) belum optimalnya pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya terbatas, seperti spektrum frekuensi radio, orbit satelit, penomoran, nama ranah, dan alamat internet protocol (IP); 3) terbatasnya pengembangan industri teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam negeri serta pemanfaatan open source; 4) meningkatnya kejahatan berbasis TIK (cyber crime) di dunia perbankan dan penyalahgunaan (abuse dan misuse) TIK yang menimbulkan keresahan di masyarakat seperti penipuan, pencurian identitas, terorisme, dan pornografi. Adapun tantangan yang dihadapi pada tahun 2011 adalah transisi menuju konvergensi. Di satu sisi, konvergensi menuntut perubahan struktur industri dari terintegrasi secara vertikal menjadi horizontal, dapat mendorong terjadinya efisiensi dan optimalisasi 7-7

pemanfaatan sumber daya baik pembiayaan, infrastruktur maupun sumber daya yang terbatas. Di sisi lain, kondisi regulasi saat ini belum mampu sepenuhnya mengakomodasi konvergensi sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih dan ketidakpastian yang dapat berdampak kepada pembebanan biaya tinggi kepada penyelenggara dan masyarakat. Dalam rangka optimalisasi pengelolaan sumber daya terbatas dan pengembangan aplikasi informatika, serta efisiensi penyelenggaraan komunikasi dan informatika, proses restrukturisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika yang sejalan dengan konvergensi dijadwalkan selesai pada tahun 2010. Selanjutnya, perlu dilakukan tinjauan dan penyesuaian terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan. 7.1.6 Bidang Pengembangan Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) Dalam periode RPJMNI, tonggak penting pengembangan kerjasama pemerintah dan swasta (KPS) adalah diterbitkannya Peraturan Presiden No. 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur sebagai panduan dalam pelaksanaan KPS bidang infrastruktur. Dalam pelaksanaannya, Perpres No. 67/2005 tersebut masih sulit untuk diterapkan oleh para pemangku kepentingan bidang infrastruktur. Beberapa pasal yang ada tidak cukup mengakomodasi kebutuhan pihak swasta dan penanggung jawab proyek kerja sama. Selain itu, masih terdapat berbagai regulasi yang tumpang tindih baik lintas sektor maupun antara pusat dan daerah sehingga menjadi kendala dalam pelaksanaan KPS. Pemerintah menyadari bahwa pengembangan proyek KPS membutuhkan investasi sumber daya manusia dalam penyiapan proyek. Sejak akhir 2006, Pemerintah menyediakan Program Reformasi Pembangunan Infrastruktur untuk memfasilitasi penyiapan proyek KPS. Namun, pemanfaatan program tersebut hingga saat ini masih terbatas pada beberapa lembaga di pusat dan daerah sehingga berdampak pada rendahnya implementasi penyiapan proyek KPS dalam lima tahun terakhir. Di sisi lain, rendahnya jumlah instansi pusat dan daerah yang memanfaatkan fasilitasi penyiapan proyek KPS disebabkan oleh pemahaman mengenai KPS 7-8

yang beragam, keterbatasan kemampuan unit fasilitasi dalam mendukung permintaan daerah, dan terbatasnya jumlah tenaga ahli KPS di bidang infrastruktur. Secara keseluruhan, belum terdapat cerita keberhasilan (success story) dalam pelaksanaan KPS yang dapat dipakai sebagai pembelajaran dalam rangka pengembangan skema KPS. Kendala lainnya adalah alokasi anggaran yang belum secara optimal dikelola untuk mendorong penyiapan proyek KPS, antara lain kurang memadainya atau tidak adanya alokasi anggaran pendamping untuk penyiapan proyek KPS secara baik. Di lain pihak, masih terdapat pilihan strategi pelaksanaan proyek yang kurang memihak pada KPS, misalnya, beberapa proyek yang menarik bagi pihak swasta dikerjakan melalui APBN/APBD sementara proyek yang tidak menarik justru ditawarkan kepada pihak swasta. Pengembangan KPS dibutuhkan bagi pembangunan infrastruktur mengingat keterbatasan sumber pendanaan Pemerintah. Dual track strategy yang dicanangkan oleh Pemerintah belum memberikan hasil yang paling optimal karena masih ada ketidaksepahaman dari para pemangku kepentingan mengenai pola KPS yang tepat bagi Indonesia. Secara kelembagaan, Komite Kebijakan Percepatan Pembangunan Infrastruktur (KKPPI) belum berperan secara optimal sebagai komite kebijakan percepatan penyediaan infrastruktur yang bertugas menyelaraskan pemahaman mengenai kebijakan pembangunan infrastruktur yang dapat diimplementasikan dan diaplikasikan secara utuh sesuai dengan kondisi ekonomi-politik yang ada. Kelembagaan yang ada belum memberikan dampak yang signifkan dalam realisasi pengembangan KPS di Indonesia. Dengan demikian, untuk mendorong percepatan proses KPS, sangat diperlukan evaluasi, penyederhanaan, dan peningkatan kapasitas kelembagaan, termasuk kelembagaan yang terkait dengan penyediaan lahan dan regulasi yang dapat menjamin dukungan Pemerintah.

7-9

7.1.7 Penanganan Luapan Lumpur Sidoarjo Peristiwa semburan lumpur panas yang terjadi di Desa Siring, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, pada tanggal 29 Mei 2006 sampai sekarang masih terus berlangsung dan belum menunjukkan tanda-tanda akan berhenti dalam waktu dekat. Berbagai pandangan juga muncul dalam kaitan dengan fenomena semburan lumpur Sidoarjo. Menurut referensi dan pendapat sekelompok pakar geologi, semburan yang berlangsung di Sidoarjo merupakan mud volcano dan sejauh ini peristiwa mud volcano lainnya di dunia masih belum ada yang dapat dihentikan. Di lain pihak, sekelompok pakar geologi lainnya masih menyatakan bahwa semburan di Sidoarjo ini merupakan underground blow out sehingga semburannya masih dapat dihentikan. Berbagai upaya dan metode telah dilakukan untuk menghentikan semburan pada periode awal saat semburan belum lama terjadi, seperti snubbing unit, side tracking, dan relief well. Namun, semua upaya tersebut tidak memberikan hasil. Upaya terakhir yang dilakukan untuk menghentikan semburan adalah insersi High Density Chained Ball. Namun, upaya tersebut juga tidak berhasil dan semburan tetap keluar dengan volume yang relatif tetap (10.000 m3/hari). Dari uraian di atas tampak bahwa semburan lumpur yang terjadi di Sidoarjo memang sangat sulit untuk dihentikan karena berbagai faktor. Berdasarkan pertimbangan tersebut, fokus penanggulangan luapan lumpur Sidoarjo mulai bergeser dari upaya penghentian semburan ke arah upaya pengendalian lumpur agar tidak menimbulkan bencana baru yang dalam perkembangannya dilakukan dengan mengalirkan lumpur melalui Kali Porong. Setelah BPLS selama 3 tahun melakukan upaya penanganan, berbagai permasalahan yang terkait dengan semburan, sosial dan infrastruktur, serta upaya penanggulangan semburan lumpur Sidoarjo, antara lain 1) masih terdapat 87 berkas permohonan jual beli warga di dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007 yang masih berada di Tim Verifikasi BPLS karena berbagai sebab; 2) desakan warga 3 desa (Besuki, Kedungcangkring & Pejarakan) untuk membeli rumahnya kembali sebagai material bongkaran bangunan dengan harga murah; 3) tuntutan perwakilan 18 RT warga Kelurahan Mindi agar BPLS juga menetapkan wilayah mereka termasuk dalam 7 - 10

wilayah tidak layak huni sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden RI No. 40 Tahun 2009; 4) masih adanya tuntutan kompensasi gagal panen dan permohonan jual beli dari warga yang wilayahnya berbatasan dengan tanggul penahan lumpur; 5) semakin sulitnya upaya pengaliran lumpur ke Kali Porong karena: a) tenggelamnya tanggul cincin yang dibangun untuk mengalihkan arah aliran luapan lumpur; b) kecenderungan terjadinya amblasan di sisi barat dan utara pusat semburan, menjauh dari Kali Porong yang berada di selatan pusat semburan; c) tingginya perbedaan elevasi sisi utara dan sisi selatan yang menyebabkan lumpur sulit mengalir secara gravitasi sehingga membutuhkan bantuan sistem mekanisasi; 6) ancaman semburan air dan gas (bubble) sebagai akibat dari deformasi geologi yang dapat merusak infrastruktur pengaman luapan lumpur dan infrastruktur di luar tanggul penahan lumpur; 7) masih seringnya terjadi amblasan dan penurunan tanggul akibat deformasi geologi yang dikhawatirkan dapat menyebabkan luapan lumpur melimpas dan meluas mengancam infrastruktur daerah sekitarnya, seperti jalan kereta api dan jalan arteri Porong; 8) masih sering terjadinya gangguan berupa aksi demo, blokade, atau larangan oleh warga terhadap kegiatan pekerjaan tanggul; 9) belum tuntasnya pembebasan tanah untuk relokasi infrastruktur; 10) terhambatnya pelaksanaan pembangunan relokasi infrastruktur akibat masih terbatasnya lahan yang bisa dikerjakan.

7.2

LANGKAH-LANGKAH KEBIJAKAN HASIL YANG DICAPAI

DAN

HASIL-

7.2.1 Sumber Daya Air Langkah-langkah kebijakan yang ditempuh dalam pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan sumber daya air, antara lain terkait dengan konservasi air, pemenuhan air baku dan peningkatan kapasitas jaringan irigasi. Dalam rangka menjaga ketersediaan air secara memadai baik kuantitas maupun kualitasnya, langkah kebijakan yang ditempuh adalah 1) melakukan pengembangan pola hubungan hulu-hilir dalam 7 - 11

mencapai pola pengelolaan yang lebih berkeadilan; 2) melakukan percepatan pembangunan tampungan-tampungan air skala kecil/menengah (embung, waduk lapangan, kolam, situ) terutama di daerah selatan khatulistiwa dan wilayah strategis; 3) melakukan pengendalian pemanfaatan air tanah sejalan dengan optimalisasi pemanfaatan air permukaan yang ditujukan untuk menciptakan sinergi dan menjaga keberlanjutan ketersediaan air tanah; 4) melakukan pengendalian pencemaran air dengan meningkatkan pemantauan kualitas air untuk mengendalikan limbah domestik dan industri. Hasil-hasil yang telah dicapai tahun 2009 dalam upaya meningkatkan keandalan ketersediaan air, antara lain adalah 1) penyelesaian pembangunan 2 buah waduk/bendungan, yaitu Waduk Benel (Bali) dan Waduk Ponre-Ponre (Sulsel) dan 12 buah embung; 2) operasi dan pemeliharaan 54 buah bangunan tampungan air (waduk/embung/situ); dan 3) penyediaan sarana pengamanan bendungan di 17 lokasi bendungan. Dalam rangka pemenuhan kebutuhan air baku secara berkelanjutan dalam meningkatkan ketahanan pangan, langkah kebijakan yang ditempuh adalah 1) membangun daerah irigasi baru dengan prioritas luar Pulau Jawa; 2) mengoptimalkan infrastruktur irigasi; 3) meningkatkan fungsi jaringan irigasi yang sudah dibangun yang belum berfungsi dan dilakukan hanya pada areal yang ketersediaan airnya terjamin dan petani penggarapnya sudah siap, dengan prioritas areal irigasi di luar Pulau Jawa, 4) merehabilitasi areal irigasi yang mengalami kerusakan, terutama pada daerahdaerah andalan penghasil padi, 5) meningkatkan efisiensi irigasi dengan perbaikan saluran irigasi, 6) meningkatkan pengembangan sistem irigasi hemat air; 7) menjamin terlaksananya rehabilitasi, peningkatan, dan pembangunan jaringan irigasi pada daerah-daerah yang berpotensi dalam menyumbang penyediaan pangan melalui dana alokasi khusus. Hasil-hasil yang telah dicapai tahun 2009 dalam rangka menunjang ketahanan pangan nasional, antara lain adalah berupa 1) peningkatan jaringan irigasi seluas 73,09 ribu hektare; 2) rehabilitasi 7 - 12

jaringan irigasi seluas 611,50 ribu hektare; 3) operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi seluas 2,10 juta hektare per tahun; 4) peningkatan/rehabilitasi jaringan rawa seluas 102,97 ribu hektare; 5) operasi dan pemeliharaan jaringan rawa seluas 376,32 ribu hektare ; 6) pembangunan jaringan irigasi air tanah seluas 2,55 ribu hektare; 7) rehabilitasi jaringan irigasi air tanah seluas 3,00 ribu hektare; dan 8) operasi serta pemeliharaan jaringan irigasi air tanah dengan luas total 3,00 ribu hektare. Sampai dengan bulan Juni 2010 rata-rata capaian untuk kegiatan peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi, rawa dan air tanah melebihi target yang ditetapkan dalam Inpres No. 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional, yaitu bahwa 1) peningkatan jaringan irigasi mencapai sekitar 29,81 persen dari target 69,8 ribu hektare; 2) rehabilitasi jaringan irigasi mencapai sekitar 17,49 persen dari target 293,0 ribu hektare; 3) peningkatan jaringan rawa mencapai sekitar 46,86 persen dari target 8,1 ribu hektare; 4) rehabilitasi jaringan rawa mencapai sekitar 18,1 persen dari target 85,0 ribu hektare; 5) peningkatan jaringan irigasi air tanah mencapai sekitar 15,40 persen dari target 234,0 hektare; dan 6) rehabilitasi jaringan irigasi air tanah mencapai sekitar 24,14 persen dari target 555,0 hektare. Untuk memenuhi kebutuhan air baku rumah tangga, perkotaan, dan industri, langkah kebijakan yang dilakukan adalah 1) mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok rumah tangga terutama di wilayah rawan defisit air, wilayah tertinggal, dan wilayah strategis; 2) melakukan pengendalian pemanfaatan air tanah untuk pemenuhan kebutuhan air baku yang disertai upaya peningkatan penyediaan air baku dari air permukaan; 3) meningkatkan pembangunan tampungan-tampungan air sebagai sumber air baku, dan optimalisasi sumber air baku yang ada dengan melakukan operasi dan pemeliharaan; 4) mendorong peran serta pihak swasta dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur air baku terutama dalam sistem penyaluran air (conveyance system). Hasil-hasil yang telah dicapai tahun 2009 dalam upaya meningkatkan penyediaan air baku untuk memenuhi kebutuhan air 7 - 13

baku rumah tangga, perkotaan dan industri, antara lain adalah berupa 1) pembangunan prasarana pengambilan dan saluran pembawa air baku dengan kapasitas layanan sebesar 4,00 m3/det; 2) rehabilitasi prasarana air baku sebanyak 10 buah; dan 3) pembangunan 34 buah embung serta rehabilitasi 10 buah embung (tampungan air baku). Dalam upaya mengendalikan dan mengurangi dampak kerusakan sebagai akibat dari banjir baik secara struktural maupun nonstruktural terutama pada wilayah berpenduduk padat, wilayah strategis dan pusat-pusat perekenomian, kebijakan yang dilakukan adalah berupa 1) pengupayaan pendekatan flood management (pencegahan, penanggulangan dan penanganan) bahaya banjir; 2) peningkatan kinerja infrastruktur pengendali banjir dengan melakukan optimalisasi kegiatan operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi; 3) revitalisasi fungsi sungai dan sumber air lainnya untuk mengantisipasi dampak perubahan iklim, terutama pada siklus hidrologi; dan 4) perbaikan sistem drainase baik makro maupun mikro pada daerah strategis, perkotaan, dan pusat perekonomian. Dalam upaya pengamanan daerah pantai dari bahaya abrasi dan erosi, terutama pada wilayah berpenduduk padat, wilayah strategis, daerah pariwisata, dan pusat-pusat perekenomian penting serta pada pulau-pulau terdepan demi menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kebijakan yang dilakukan adalah berupa 1) peningkatan pembangunan sarana/prasarana pengamanan pantai dan optimalisasi fungsi sarana/prasarana pengamanan pantai yang telah ada; 2) penetapan zona-zona pantai prioritas yang terdampak langsung oleh kenaikan muka air laut sebagai akibat dari perubahan iklim; 3) adaptasi terhadap perubahan iklim dengan penyesuaian parameter desain dalam proses perencanaan bangunan pengaman pantai termasuk bangunan pengendali banjir. Hasil-hasil yang telah dicapai tahun 2009 dalam upaya mengurangi dampak bencana sebagi akibat dari banjir dan abrasi pantai, antara lain adalah 1) terpeliharanya sungai sepanjang 31,15 km; 2) pembangunan prasarana pengamanan pantai sepanjang 31,20 km; dan 3) pembangunan prasarana pengendali banjir 10 tahunan sepanjang 72,50 km untuk mengamankan kawasan 7 - 14

seluas 3,50 ribu hektare; dan 4) pemasangan dan pengoperasian flood forecasting & warning system di 3 wilayah sungai. Dalam rangka peningkatan kinerja pengelolaan sumber daya air, kebijakan yang dilakukan adalah 1) mempercepat penyelesaian peraturan perundang-undangan turunan UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air sebagai pedoman teknis pelaksanaan pengelolaan sumber daya air; 2) meningkatkan kemampuan komunikasi, kerja sama, koordinasi antarlembaga dan antarwadah koordinasi pengelolaan sumber daya air yang telah terbentuk; 3) meningkatkan kapasitas kelembagaan pengelolaan sumber daya air dan peningkatan pemberdayaan serta partisipasi masyarakat terutama di tingkat kabupaten/kota; 4) menumbuhkan prakarsa dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam setiap upaya pengelolaan sumber daya air melalui proses pendampingan, penyuluhan dan pembinaan; dan 5) menyelenggarakan upaya pengelolaan sumber daya air dengan sistem kemitraan antara pemerintah dan masyarakat. Dalam rangka memfasilitasi pembentukan dan peningkatan fungsi kelembagaan serta ketatalaksanaan sumber daya air, telah dilakukan pembentukan 31 balai pengelolaan sumber daya air wilayah sungai nasional dan 58 balai pengelola sumber daya air di 12 provinsi. Selain itu telah dilakukan penyusunan norma, standar, pedoman, dan manual bidang sumber daya air. Pada tahun 2010 telah diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 37 tentang Bendungan sebagai bagian dari dari tujuh peraturan pemerintah (PP) yang dimanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Implementasi Undang-Undang No 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air memerlukan berbagai kelembagaan/institusi pengelolaan sumber daya air baik di tingkat pusat maupun di daerah. Di tingkat pusat, pembentukan Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN) melalui Keputusan Presiden No. 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dewan Sumber Daya Air merupakan salah satu capaian yang sangat penting, yang akan memberikan pertimbangan/masukan dalam pengelolaan sumber daya air. 7 - 15

7.2.2 Transportasi Berdasarkan berbagai permasalahan yang dihadapi, langkah kebijakan dalam pembangunan transportasi tahun 2010 adalah 1) melakukan preservasi jalan dan jembatan pada ruas jalan nasional yang mencakup pemeliharaan rutin dan berkala, serta peningkatan struktur jalan untuk mengembalikan pada kondisi awal; 2) melakukan rehabilitasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana transportasi untuk mempertahankan dan memulihkan tingkat pelayanan jasa transportasi; 3) memenuhi standar keselamatan dan keamanan transportasi sesuai dengan standar keselamatan dan keamanan internasional terutama untuk pelayaran dan penerbangan; 4) meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan transportasi melalui pengembangan jaringan prasarana dan sarana transportasi di wilayah perbatasan, daerah terpencil, dan daerah pedalaman, serta penyediaan sarana angkutan perdesaan, subsidi operasi perintis, angkutan umum massal, dan PSO untuk angkutan penumpang kelas ekonomi baik untuk angkutan perkotaan maupun angkutan antarkota. Beberapa hasil pencapaian pembangunan transportasi sampai dengan bulan Juni 2010 adalah sebagai berikut. 1

Transportasi Darat Pencapaian pembangunan transportasi angkutan jalan di antaranya dengan penyelesaian road map to zero accident berupa pengadaan fasilitas keselamatan lalu lintas jalan antara lain 1.605.499 marka jalan, 59.770 meter guardrail, 9.914 buah rambu jalan, 20.630 buah delineator, 585 buah RPPJ tiang F, 20 buah RPPJ Portal, 16 unit traffic light high flux, 51 unit traffic light solar Cell, LPJU tenaga surya, 58 warning light, 149 cermin tikungan, 25.100 paku marka, manajemen lalulintas di berbagai lokasi, pengadaan dan pemasangan alat Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) di 11 lokasi, pengembangan ATCS di 2 lokasi. Untuk meningkatkan aksesibilitas pelayanan angkutan jalan dilakukan pengadaan 37 unit bus perintis, 38 unit bus sedang non-AC, 10 unit bus sedang AC dan 43 unit bus

7 - 16

besar untuk pengembangan angkutan massal perkotaan serta subsidi bus dan trayek perintis di 22 provinsi. Pada pembangunan Angkutan Sungai dan Penyeberangan (ASDP), hasil yang telah dicapai di antaranya adalah 1) rehabilitasi/peningkatan dermaga penyeberangan pada 5 lokasi dan dermaga sungai 9 lokasi, rehab dermaga danau 5 lokasi; 2) pembangunan dermaga penyeberangan baru 9 lokasi dan 47 dermaga lanjutan, pembangunan dermaga sungai 9 lokasi, pembangunan dermaga danau baru 1 unit; 3) pengadaan dan pemasangan sarana bantu navigasi pelayaran (SBNP) 6 rambu suar; 4) pembangunan sarana angkutan sungai, danau, dan penyeberangan (ASDP) berupa 13 unit pengadaan kapal perintis lanjutan dan 5 unit baru, dan 4 unit bus air; 5) pembangunan breakwater pelabuhan penyeberangan 4 lokasi; 6) subsidi perintis angkutan penyeberangan pada 49 kapal penyeberangan perintis di 111 lintas angkutan penyeberangan perintis. 2

Prasarana Jalan Prakiraan pembangunan sarana dan prasarana transportasi jalan yang telah dilaksanakan dari tahun 2009 sampai Juni 2010 antara lain adalah 1) pemeliharaan 31.169,0 km jalan nasional dan 63.781,4 m jembatan; 2) pembangunan 179 km jalan dan 440 m jembatan di kawasan perbatasan, terpencil, dan terluar/terdepan; 3) peningkatan 2.365,8 km jalan dan 6.243,9 m jembatan pada lintas timur Sumatera, pantai utara Jawa, lintas selatan Kalimantan, lintas barat Sulawesi, dan lintas lainnya serta nonlintas; 4) pembangunan 64 km jalan baru dan strategis serta 226 m jembatan; 5) pembangunan flyover sepanjang 1.794 m; 6) pembangunan 73 km jalan lintas selatan Jawa dan 765 m jembatan; 7) pembangunan jalan akses sepanjang 9,53 km; 8) pengadaan lahan untuk pembangunan jalan tol Solo-Kertosono; 9) penambahan lajur jalan menjadi 84.985 km; 10) rehabilitasi jalan dan jembatan Ex-BRR NAD dan Nias sepanjang 265 km; serta 11) penanaman 30.000 pohon di 30 provinsi pada jalan nasional dalam rangka untuk mendukung program mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. 7 - 17

Pembangunan jalan tol sebagai bagian dari upaya Pemerintah untuk mewujudkan jaringan jalan bebas hambatan dilaksanakan terutama pada daerah yang sudah berkembang dan/atau wilayah yang membutuhkan percepatan pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah. Pembangunan jalan tol dilakukan dengan melibatkan peran serta sektor swasta melalui penerapan pola-pola kerjasama pemerintah dan swasta (KPS). Sampai dengan pertengahan tahun 2010, total panjang jalan tol yang telah beroperasi 741,97 km yang terdiri atas 24 ruas. Sementara itu, status/kondisi rencana pembangunan jalan tol lainnya dapat diuraikan sebagai berikut. 1) jalan tol dalam tahap pembebasan tanah dan konstruksi sepanjang 808,10 km yang terdiri atas 23 ruas termasuk 1 ruas yang dibangun Pemerintah, yaitu Akses Tanjung Priok dan 2 ruas yang sebagian dibangun oleh Pemerintah, yaitu Solo-Ngawi dan Ngawi-Kertosono; 2) jalan dalam persiapan penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol sebanyak 4 ruas sepanjang 154,24 km; 3) jalan tol dalam persiapan pengusahaan sebanyak 31 ruas sepanjang 1.302,16 km termasuk 6 ruas jalan tol dalam kota Jakarta. 3

Transportasi Perkeretaapian Pencapaian pembangunan transportasi perkeretaapian di antaranya adalah 1) lanjutan pembangunan jalur kereta api di Nanggroe Aceh Darussalam (pemasangan rel 3,15 km, pembangunan tubuh baan 3,0 km, penertiban lahan 1,5 km); 2) lanjutan pembangunan jalur kereta api partial double track Tulungbuyut-Blambanganumpu (tubuh baan) sepanjang 4,87 km; 3) lanjutan pembangunan jalur kereta api CisomangCikadondong lintas Cikampek-Padalarang (pemasangan rel) sepanjang 5,71 km; 4) lanjutan pembangunan jalur ganda kereta api Brebes-Losari (tubuh baan) sepanjang 3,65 km; 5) lanjutan pembangunan jalur ganda Cirebon-Kroya (segmen II) PrupukPurwokerto (pemasangan rel 17,50 km Prupuk-Bumiayu dan Kretek-Patuguran; 6) pembangunan tubuh baan 14,64 km Linggapura-Kretek); 7) lanjutan pembangunan jalur ganda Tegal-Pekalongan (tubuh baan) sepanjang 8,98 km LaranganTegal dan Sragi-Pekalongan; 8) lanjutan reaktivasi jalur kereta

7 - 18

api lintas Sidoarjo-Tarik Tulangan-Tarik tahap II (pemasangan rel) sepanjang 15,00 km; 9) lanjutan pembangunan jalur ganda Serpong-Maja (tubuh baan) sepanjang 18,85 km antara Serpong-Tenjo; 10) pembangunan jalur ganda kereta api lintas Duri-Tangerang (tubuh baan) sepanjang 7,18 km; 11) persiapan pembangunan jalur ganda kereta api antara Kutoarjo-Kroya (pengadaan tanah); 12) persiapan pembangunan jalur kereta api baru Tulangan-Gununggangsir (pengadaan tanah); 13) peningkatan jalur kereta api sepanjang 260,81 km di lintas utama Jawa dan Sumatera; 14) rehabilitasi jalur kereta api sepanjang 10,76 km pada lokasi yang terkena PLH (longsor/banjir); 15) peningkatan jembatan kereta api sebanyak 67 buah di lintas utama Jawa dan Sumatera; 16) rehabilitasi, peningkatan dan pembangunan peralatan persinyalan, telekomunikasi dan perlistrikan (sintelis) sebanyak 29 paket di lintas utama Jawa dan Sumatera; 17) pengadaan material rel sebanyak 18.198,09 ton (167 kmsp) dan material wesel sebanyak 163 unit; 18) lanjutan modifikasi Stasiun Cirebon; 19) lanjutan pembangunan jalur ganda kereta api lintas selatan Jawa tahap III Kroya-Kutoarjo; 20) pengadaan substation, OHC dan suku cadang persinyalan; 21) lanjutan pembangunan depo Depok; 21) pekerjaan konstruksi paket B pembangunan DDT termasuk consulting services; 22) review design dan supervisi pembangunan jalur ganda segment III lintas Cikampek-Cirebon; 23) engineering services railway DT on Java South Line III Kutoarjo-Kroya; 24) engineering services Jakarta MRT project; 25) engineering services Bandung Urban Railway Transport Development; 26) pembangunan jalur ganda Cirebon-Kroya segmen I dan III; 27) track maintenance improvement programme serta track benchmarking and surveying; serta 28) pengadaan peralatan balai yasa. 4

Transportasi Laut Pencapaian yang telah dilakukan pada tahun 2009 Dalam rangka peningkatan keselamatan transportasi laut adalah 1) pengerukan dan pemeliharaan alur pelayaran dan kolam pelabuhan pada 5 lokasi; 2) pembangunan baru dan lanjutan 195 pelabuhan dan 7 - 19

rehabilitasi 42 pelabuhan; 3) pembangunan sarana bantu navigasi pelayaran (SBNP) dan sistem telekomunikasi pelayaran tahap 4 yang tersebar di seluruh Indonesia, pembangunan Vessel Traffic Services (VTS) di wilayah Selat Malaka, dan persiapan pembangunan Indonesia Ship Reporting System (INDOSREP) di Selat Sunda dan Selat Lombok; 4) penyelesaian pembangunan kapal navigasi 7 unit; 5) Peningkatan sistem pengamanan pelabuhan (Port Security System Improvement) di 9 Pelabuhan; 6) pemasangan dan pengintegrasian Indonesia Port Net (INAPORTNET) di pelabuhan Belawan, Tanjung Perak, Tanjung Emas; 7) terbitnya PP No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan. Pencapaian yang telah dilakukan pada tahun 2009 dalam pengembangan angkutan laut perintis adalah pembangunan 5 unit kapal perintis dan 9 unit kapal marine surveyor. Perkiraan pencapaian tahun 2010, program pengelolaan dan penyelenggaraan transportasi laut dalam rangka peningkatan keselamatan transportasi laut adalah 1) pengerukan dan pemeliharaan alur pelayaran yang mencapai 7,7 juta m3 di 19 lokasi; 2) pembangunan baru dan lanjutan pelabuhan di 146 lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia; 3) pembangunan fasilitas sistem telekomunikasi dan navigasi pelayaran, antara lain INDOSREP di Selat Sunda dan Selat Lombok, pembangunan VTS di wilayah Selat Malaka wilayah Tengah dan Utara, dan pemasangan Global Maritime Distress Safety System (GMDSS) di perairan Indonesia; 4) pembangunan SBNP yang meliputi menara suar 12 unit, rambu suar 80 unit, dan lampu suar 170 unit; 5) pembangunan baru dan lanjutan kapal marine surveyor 5 unit dan kapal patroli 21 unit; 6) Pemasangan sistem National Single Window di pelabuhan Tanjung Priok; serta 7) terbitnya PP No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian, PP No. 20 tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan dan PP No. 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim di awal Tahun 2010. Sebaliknya, program pengelolaan dan penyelenggaraan transportasi laut untuk pengembangan angkutan laut perintis perkiraan pencapaian pada tahun 2010 adalah pembangunan kapal penumpang dan perintis sebanyak 5 7 - 20

unit beserta subsidi angkutan laut perintis untuk 58 trayek dan dana PSO melalui PT PELNI. 5

Transportasi Udara Di bidang transportasi udara telah terjadi peningkatan fasilitas bangunan, fasilitas terminal, fasilitas landasan, jumlah bandara yang melayani penerbangan umum. Terobosan yang dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan keselamatan transportasi udara antara lain adalah penyelesaian pembangunan Bandar Udara Makassar, pembangunan Bandar Udara Internasional Lombok yang dibiayai melalui PT Angkasa Pura I (Persero), Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, pemasangan Airfield Lighting untuk penerbangan malam, pemasangan peralatan radar pada wilayah blank spot. Hasil yang dicapai pada tahun 2010 meliputi 1) pengembangan 26 bandar udara pada daerah rawan bencana dan daerah perbatasan; 2) rehabilitasi dan pemeliharaan fasilitas landasan, fasilitas terminal, dan fasilitas bangunan pada 179 bandara; 3) pembangunan bandara yang melayani penerbangan umum; lanjutan pembangunan bandara medan baru; 4) pembangunan, rehabilitasi, dan pemeliharaan prasarana navigasi penerbangan sebanyak 31 paket; 5) pembangunan, rehabilitasi, dan pemeliharaan prasarana keamanan penerbangan sebanyak 116 paket; dan 6) pemberian subsidi operasi angkutan udara perintis pada 118 rute di 14 provinsi dan angkutan bahan bakar minyak di 9 lokasi.

6

Kegiatan Penunjang Sektor Transportasi Hasil yang dicapai sampai dengan tahun 2010 dalam pembangunan penunjang sektor transportasi adalah 1) pembangunan prasarana penunjang transportasi yang mencakup pembangunan pencarian dan penyelamatan (search and rescue/SAR) yang meliputi pengadaan 19 unit rubber boat, 10 unit rigid inflatable boat, 4 unit rescue boat dan prasarana 7 - 21

penunjang operasional lainnya; 2) pendidikan dan pelatihan transportasi, serta 3) penelitian dan pengembangan transportasi. 7.2.3 Perumahan dan Permukiman Langkah-langkah kebijakan dalam melakukan percepatan pembangunan serta mengatasi persoalan-persoalan pembangunan perumahan adalah meningkatkan aksesibilitas MBM dan MBR terhadap hunian yang layak dan terjangkau melalui 1) penyediaan hunian yang layak dan terjangkau (rusunawa, rumah sederhana sehat bersubsidi, rusunami, dan rumah khusus); 2) peningkatan aksesibilitas MBM dan MBR terhadap pembiayaan perumahan, meningkatkan kualitas lingkungan permukiman melalui penyediaan prasarana, sarana dasar, dan utilitas umum yang memadai dan terpadu dengan pengembangan kawasan perumahan, meningkatkan jaminan kepastian hukum dalam bermukim (secure tenure); serta 3) meningkatkan kualitas perencanaan dan penyelenggaran pembangunan perumahan. Untuk pelayanan sarana dan prasarana dasar permukiman langkah kebijakan yang diambil adalah sebagai berikut: 1) perubahan paradigma pembangunan dari project approach menjadi program approach, yang diawali dengan penyiapan strategi pengembangan kota/kabupaten berbasis RTR Kab/Kota dan RPJM Daerah; 2) penyusunan rencana program investasi jangka menengah (RPIJM) yang bersifat multi-sektor, multi-tahun dan multi-pendanaan sebagai penjabaran RPJM daerah; 3) penggalangan pendanaan dari berbagai sumber APBN-APBD Provinsi-APBD kabupaten/kota-swasta (CSR)-investor-masyarakat; 4) penyiapan model percontohan pembangunan (kawasan binaan) sehingga Pemda lebih mudah memahami dan mereplikasikan ke kawasan lain; 5) peningkatan kemampuan aparat Pemda (provinsi/kabupaten/kota) untuk profesionalisme dalam melaksanakan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana dasar permukiman. Pencapaian pembangunan perumahan hingga pertengahan tahun 2010 adalah sebagai berikut 1) Penyediaan rumah sederhana sehat (RSH) dibangun oleh pengembangan, melalui penyaluran 7 - 22

subsidi pembiayaan melalui Fasilitas Likuiditas tersebut. Pada saat ini sedang disusun peraturan pendukung (Rencana Strategi Bisnis serta Rencana Bisnis dan Anggaran) agar operasionalisasi BLU Pembiayaan segera efektif; 2) Fasilitasi dan stimulasi pembangunan baru/perbaikan perumahan dilakukan secara swadaya dengan sasaran sebesar 22.000 unit. Pemberian bantuan kepada masyarakat disalurkan melalui LKM/LKNB (Lembaga Keuangan Mikro/Lembaga Keuangan Nonbank) yang ditetapkan oleh bupati/walikota. Saat ini sedang dilakukan seleksi calon penerima bantuan yang akan ditetapkan oleh bupati/walikota; 3) Pembangunan 77 twin block (TB) Rusunawa, tersedia sebanyak 40 TB untuk TNI/POLRI, pekerja industri, dan pondok pesantren, dan 37 TB di kawasan kumuh serta penyelesaian pembangunan 3 TB rusunawa (2 TB di Padang dan 1 TB di Kupang). Hingga saat ini, untuk rusunawa di kawasan kumuh kemajuan pembangunannya mencapai 40 persen (di 22 lokasi), sedangkan di lokasi lainnya baru memasuki tahap desain dan rancang bangun untuk persiapan pelelangan. Untuk rusunawa di Padang, kemajuan fisiknya mencapai 27 persen, sedangkan 1 TB lainnya di Kupang masih berada dalam proses negosiasi; 4) Sasaran pembangunan Rusunami Bersubsidi di tahun 2010 adalah sebesar 60 tower atau setara dengan 30.000 unit. Pemerintah memberikan subsidi bagi MBM untuk kepemilikan satuan rusunami bersubsidi melalui fasilitas likuiditas serta insentif berupa kemudahan/keringanan perizinan dan insentif fiskal bagi pihak swasta; 5) Pembangunan rumah khusus dengan sasaran sebesar 800 unit dialokasikan untuk a) pembangunan rumah bagi TNI/POLRI di daerah perbatasan sebesar 115 unit; b) pembangunan rumah nelayan sebesar 520 unit; c) pembangunan rumah masyarakat miskin di daerah tertinggal sebesar 125 unit; d) pembangunan rumah cagar budaya sebesar 40 unit; e) pembangunan rumah sosial/rumah singgah sebesar 200 unit; 6) Fasilitasi dan bantuan stimulan pengembangan Kasiba/Lisiba BS, fasilitasi dan bantuan stimulan pengembangan kawasan khusus, dan fasilitasi dan bantuan penanganan kawasan kumuh disiapkan; 7) pengembangan kebijakan pembangunan perumahan dilakukan yang meliputi a) revisi UndangUndang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman dan Revisi Undang-Undang No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun; b) revisi Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan 7 - 23

Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Orang Asing; c) revisi Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Untuk pembangunan sarana dan prasarana dasar permukiman, pencapaiannya hingga pertengahan tahun 2010 adalah sebagai berikut: 1) pembangunan 6 TPA regional yang melayani 17 kabupaten kota dengan capaian fisik rata-rata 25,13 persen; 2) pengembangan sistem drainase kota besar/metropolitan dan drainase primer perkotaan di 10 kabupaten/kota dan fasilitasi pembangunan prasarana sanitasi di 9 kabupaten/kota dengan capaian fisik rata-rata 34,22 persen; 3) pembangunan air limbah dengan sistem on-site di 23 kawasan dengan capaian 100 persen (22 lokasi kawasan selesai, 1 kawasan dalam proses tender); 4) pembangunan SPAM berbasis masyarakat di 1.320 desa dengan progres 455 desa yang sudah menyusun RKM; 5) fasilitasi pembangunan/penyediaan air minum untuk mendukung kesehatan masyarakat dengan capaian penandatanganan kontrak pada 204 lokasi (68 persen) dan pembangunan fisik mencapai 42,60 persen pada 173 lokasi. 7.2.4 Infrastruktur Energi Dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur energi, dilakukan langkah kebijakan, yaitu meningkatkan kemampuan pasokan energi, mengoptimalkan produksi energi, dan melakukan efisiensi dan konservasi sumber daya energi di sisi penyediaan. Dari sisi pemanfaatan energi kebijakan penggunaan energi diarahkan kepada peningkatan efisiensi pemanfaatan energi dan diversifikasi energi. Langkah-langkah kebijakan secara umum diarahkan, antara lain pada hal-hal berikut. 1) meningkatkan pemanfaatan gas bumi nasional dilakukan melalui pembangunan infrastrukur energi yang mencakup fasilitas processing, seperti pembangkit tenaga listrik, fasilitas transmisi, dan distribusi (gas dan BBM). Pembangunan 7 - 24

infrastruktur tersebut disesuaikan juga dengan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTDGBN); 2) Program konversi (diversifikasi) energi, dilanjutkan melalui pengalihan pemanfaatan minyak tanah (mitan) ke LPG termasuk upaya percepatan pembangunan pembangkit listrik 10.000 MW tahap dua dengan mengoptimalkan pemanfaatan energi baru terbarukan termasuk panas bumi; 3) Koordinasi lintas sektor dalam pengelolaan energi, meliputi penyediaan energi dari sumber energi terbarukan dan penerapan konservasi di sisi ditingkatkan dengan pengguna (demand side management); 4) Efektifitas pelaksanaan dan pengendalian usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga migas serta hasil olahan lainnya dijamin guna meningkatan pelayanan kebutuhan masyarakat. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM ke seluruh wilayah sesuai dengan standar dan mutu yang telah ditetapkan; 5) Pelaksanaan kebijaksanaan harga tidak mengurangi tanggung jawab sosial Pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu. Pencapaian pembangunan infrastruktur energi hingga pertengahan tahun 2010 antara lain sebagai berikut 1) penyusunan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTDGBN); 2) penyusunan Neraca Gas Bumi Indonesia 20102025; 3) dukungan terhadap revitalisasi industri pupuk yang telah dilakukan dengan inventarisasi alternatif sumber pasokan Gas Bumi untuk pabrik pupuk dan telah tersusun alokasi pasokan Gas Bumi untuk PKT 5; 3) pelaksanaan Pengawasan Pembangunan Floating Storage Regasification Terminal (FSRT) untuk daerah Jawa Bagian Barat, Sumatera Utara dan Jawa Timur; 4) pelaksanaan pembangunan gas kota untuk a) Palembang, 2 kelurahan, 4.600 sambungan rumah tangga; b) Surabaya, 2 kelurahan, 2.900 sambungan rumah tangga; c) Tarakan, 2 kelurahan untuk 3.400 sambungan rumah tangga, yang saat ini sedang berada dalam tahap konstruksi untuk kegiatan penggalian dan penggelaran pipa distribusi sepanjang 8.547 meter; d) Depok, 2 kelurahan, 3.366 sambungan rumah tangga, yang saat ini sedang berada dalam tahap konstruksi untuk kegiatan penggalian dan penggelaran pipa distribusi sepanjang 3.896 meter; e) Sidoarjo, 2 desa, untuk 1.750 sambungan rumah tangga yang saat ini sedang berada dalam tahap konstruksi untuk 7 - 25

kegiatan penggalian dan penggelaran pipa distribusi sepanjang 1.631 meter; f) Bekasi, 1 kelurahan dengan 1.800 sambungan rumah tangga, yang saat ini telah dilakukan proses pelelangan umum dan akan dilakukan pembahasan DIPA APBNP 2010; 5) penghematan energi dari sisi pengguna atau demand side management (DSM) merupakan program yang dilakukan guna memengaruhi pola konsumsi energi di sisi konsumen, terutama pada saat beban puncak; 6) pelaksanaan program konservasi energi, antara lain melalui sosialisasi dan kerja sama lintas sektor, Demand Side Management (DSM), Progam Kemitraan Konservasi Energi, Standardisasi dan Labelisasi Tingkat Hemat Energi, promosi manajemen energi dengan penunjukan manajer energi, dan pengembangan information clearing house mengenai konservasi energi; 7) pengembangan desa mandiri energi (DME) sebanyak 633 desa; 8) penyusunan Kebijakan Energi Nasional oleh Dewan Energi Nasional (DEN) dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan telah ditetapkan pokok-pokok kebijakan, antara lain, a) perubahan paradigma dalam memandang sumber daya energi sebagai komoditas menjadi sumber daya energi sebagai modal pembangunan; b) peningkatan peran sumber daya energi baru dan terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional; c) pengamanan pasokan energi, khususnya listrik serta minyak dan gas nasional baik itu untuk jangka pendek maupun jangka menengah dan jangka panjang. Dalam kaitan dengan pembangunan ketenagalistrikan, pencapaian hingga pertengahan tahun 2010 antara lain sebagai berikut 1) Pembangunan pembangkit listrik dengan memanfaatkan energi baru terbarukan (EBT), seperti a) PLTMH (mikrohidro) dengan kapasitas terpasang sebesar 217,89 MW; b) PLTS (surya) dengan kapasitas terpasang sebesar 13,58 MW; (c) PLT Bayu/angin dengan kapasitas terpasang sebesar 1,8 MW; 2) jumlah pemanfaatan biomassa untuk rumah tangga / program BIRU sebanyak 220 unit; 3) penetapan besaran subsidi listrik PT PLN (Persero) sebesar Rp55,1 triliun dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010; 4) penyesuaian tarif dasar listrik (TDL) 2010 sebesar 10 persen, yang ditetapkan melalui peraturan presiden tentang tarif tenaga listrik yang 7 - 26

disediakan oleh perusahaan perseroan, PT Perusahaan Listrik Negara; serta 5) pelaksanaan identifikasi kondisi ketenagalistrikan di daerah 7.2.5 Komunikasi dan Informatika Dalam upaya memberikan landasan bagi terciptanya masyarakat informasi Indonesia, pembangunan komunikasi dan informatika di semester kedua tahun 2009 dan 2010 diarahkan kepada tiga agenda utama yaitu 1) reformasi sektor komunikasi dan informatika untuk menciptakan efisiensi dalam penyelenggaraan, kompetisi level playing field, dan iklim investasi yang kondusif; 2) penyediaan infrastruktur dan layanan komunikasi dan informatika di wilayah nonkomersial untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat; serta 3) pemanfaatan dan pengembangan TIK untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memanfaatkan informasi dan TIK (eliterasi), meningkatkan kemampuan industri dalam negeri dalam memanfaatkan dan mengembangkan aplikasi TIK, serta mewujudkan keabsahan, keamanan, dan perlindungan hukum dan pemanfaatan TIK. Pembangunan komunikasi dan informatika selama bulan Oktober 2009 hingga Juni 2010 di antaranya telah menghasilkan 1) pengesahan UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos, penyusunan RUU Multimedia (Konvergensi Telematika) sebagai pembaharuan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran untuk disesuaikan dengan konvergensi, serta pembahasan tiga RPP, yaitu RPP Penyelenggaraan Informasi dan Transaksi Elektronik, RPP Tata Cara Intersepsi, dan RPP Perlindungan Data Elektronik Strategis sebagai turunan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; 2) penyusunan konsep kebijakan pemanfaatan dana TIK (ICT Fund) sebagai sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur broadband pada umumnya dan proyek palapa ring pada khususnya; 3) penyelesaian penyusunan perhitungan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi berbasis pita beserta persiapan implementasinya; 4) penyediaan jasa pos melalui program Public Service Obligation di 2.350 kantor pos cabang luar kota (kpclk) pada tahun 2009 dan 2.363 7 - 27

kpclk pada tahun 2010; 5) penyediaan jasa telekomunikasi di 25.995 desa (Desa Berdering) yang 101 di antaranya sudah dipasang fasilitas internet (Desa Punya Internet) melalui program USO; 6) pemberian izin penyelenggaraan akses nirkabel pita lebar (broadband wireless access) secara kompetitif untuk 15 zona di Indonesia; 7) peresmian pembangunan jaringan backbone serat optik Palapa Ring yang dimulai dengan rute Mataram-Kupang sepanjang 1.237,8 km; 8) dimulainya pembangunan community access point (CAP) di 62 kecamatan di Jawa Barat, 50 kecamatan di Banten, dan 110 kecamatan di Lampung, serta penyediaan mobile CAP sebanyak 5 unit; 9) peresmian transmisi TVRI di Panyandakan (Bandung), Patuk (DIY) dan Makassar sebagai bagian dari proyek improvement of TV Transmitting Stations Phase-I yang seluruhnya sudah beroperasi (on air) pada 30 lokasi; 10) peresmian desa informasi yang dilengkapi dengan akses telekomunikasi, internet, layanan televisi berlangganan, dan radio komunitas di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat; 11) pembahasan RPP Penyelenggaraan Sistem Elektronik Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah (e-Government) yang sudah memasuki tingkat antardepartemen. Melalui pengembangan berbagai kebijakan di sektor telekomunikasi, teledensitas total akses telekomunikasi hingga akhir tahun 2009 tumbuh sekitar 15 persen dari tahun 2008 atau mencapai 86,06 persen yang terdiri atas teledensitas akses kabel (PSTN) dan nirkabel (FWA dan seluler) masing-masing sebesar 3,65 persen dan 82,41 persen. Teledensitas total akses telekomunikasi hingga kuartal pertama tahun 2010 mencapai 89,78 persen. 7.2.6 Bidang Pengembangan Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) Dalam RPJM I berbagai upaya dilakukan Pemerintah untuk menarik investor melalui perbaikan iklim investasi. Indonesia Infrastructure Summit 2005 dan Infrastructure Conference and Exhibition 2006 menjadi indikasi penting komitmen Pemerintah untuk mempercepat penyediaan infrastruktur disertai dengan reformasi sektor infrastruktur. Setelah meluncurkan reformasi kebijakan dalam pembangunan infrastruktur yang dituangkan pada paket kebijakan pemerintah 7 - 28

tentang infrastruktur di Bulan Februari 2006, Pemerintah menindaklanjuti dengan Inpres 61/2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Pemerintah juga telah meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi 20082009 dalam Inpres 5/2008 di Bulan Mei 2008 sebagai kelanjutan dari berbagai kebijakan sebelumnya (Inpres 31/2006 dan Inpres 61/2007). Berbagai kelembagaan baru sebagai bentuk dukungan terhadap upaya implementasi proyek KPS telah dioperasionalisasikan, yaitu Pembentukan Pusat Risiko Fiskal (2005), PT Sarana Multi Infrastruktur (2009), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (2009) dan PT Indonesia Infrastructure Finance (2010) Badan Usaha Milik Negara di bawah Kementerian Keuangan. Pemerintah sejak tahun 2009 meluncurkan buku KPS (PPP Book) untuk melaksanakan amanat Inpres 5/2008. Buku KPS berisi tentang ringkasan proyek KPS yang ditawarkan oleh Pemerintah kepada pihak swasta dan disiapkan sebagai upaya Pemerintah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek KPS. Untuk tahun 2010, buku KPS terdiri atas 100 proyek yang ditetapkan oleh Bappenas berdasarkan 312 usulan proyek yang tersebar dari Provinsi Aceh hingga Papua. Perkiraan total investasi yang dibutuhkan sebesar 473 triliun rupiah. Sebanyak 19 proyek telah disetujui untuk mendapat fasilitas dukungan teknis, 9 proyek dalam proses evaluasi sementara sisanya belum memenuhi persyaratan untuk dibantu. Dari 19 proyek tersebut 6 proyek berada dalam proses tender dan sisanya masih berada dalam penyiapan proyek kerja sama. Perpres 67/2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur yang banyak dikeluhkan oleh para pemangku kepentingan saat ini telah direvisi dengan terbitnya Perpres No. 13 tahun 2010 tentang perubahan Perpres No. 67 tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur pada 28 Januari 2010. Revisi perpres ini 7 - 29

akan dilampiri dengan pedoman teknis pelaksanaan KPS untuk tingkat pusat dan daerah yang rancangannya sudah diselesaikan. Pada tataran operasional telah diselesaikan Perpres 36/2005 tentang Pengadaan Tanah yang telah direvisi dengan Perpres 65/2006 dan PMK 38/2006 tentang Pengelolaan Risiko yang saat ini dalam proses revisi. Beberapa regulasi sektoral telah disahkan, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, UU nomor 22/2009 tentang Perhubungan Darat, dan UU nomor 30/2009 tentang Ketenagalistrikan yang mendorong peranan swasta dalam infrastruktur terkait. Peraturan Pelaksanaan dari UU sektor adalah sebagai berikut, yaitu PP Nomor 56 Tahun 2009 tentang Perkeretaapian, PP Nomor 61 Tahun 2009 tentang Pelayaran, PP Nomor 44 Tahun 2009 sebagai perubahan dari PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Sesuai dengan amanat Inpres No. 1 tahun 2010 mengenai percepatan pelaksanaan prioritas pembangunan nasional tahun 2010, Pemerintah telah menyelesaikan Penyusunan Daftar Rencana Proyek KPS 20102014. Selain itu, Inpres tersebut menugaskan Pemerintah untuk menyelesaikan Panduan Umum Pelaksanaan KPS sebagai turunan peraturan pelaksanaan dari Perpres No. 13 tahun 2010. Saat ini rancangan panduan tersebut telah diselesaikan oleh tim teknis dan menunggu pengesahan. Dalam rangka mewujudkan komitmen pemerintah dalam mempercepat pengadaan tanah untuk penyediaan infrastruktur, perlu ada jaminan tersedianya anggaran untuk biaya pengadaan tanah. Berkenaan dengan hal tersebut perlu dilakukan studi tentang sistem pendanaan dan kelembagaan pengadaan tanah bagi pembangunan melalui pola kerjasama pemerintah swasta (KPS). Pada bulan April 2010, Pemerintah Indonesia telah menyelenggarakan Asia Pacific Ministerial Conference yang dihadiri oleh 17 negara Asia Pasifik sebagai upaya dan komitmen untuk 7 - 30

mendorong pembangunan infrastruktur di Asia Pasifik yang tertuang dalam Jakarta Declaration. 7.2.7 Penanganan Luapan Lumpur Sidoarjo Dalam rangka mengemban misi nasional untuk penyelamatan penduduk, penanganan masalah sosial dan infrastruktur di sekitar bencana akibat luapan lumpur di Sidoarjo, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) yang dibentuk pada tanggal 8 April 2007 berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 14 Tahun 2007 telah meningkatkan upaya penanganan dengan memperhitungkan risiko terkecil. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Presiden RI No. 14 Tahu 2007, BPLS bertugas 1) menangani upaya penanggulangan semburan lumpur, 2) menangani luapan lumpur, 3) menangani masalah sosial dan infrastruktur akibat luapan lumpur di Sidoarjo. Dalam pelaksanaan upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, juga telah diterbitkan Peraturan Presiden RI No. 48 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 14 yang utamanya mengatur penanganan masalah sosial kemasyarakatan di 3 desa (Besuki, Kedungcangkring dan Pejarakan) di luar Peta Area Terdampak 22 Maret 2007 dan Peraturan Presiden RI No. 40 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2007. Terbitnya Peraturan Presiden RI No. 40 Tahun 2009 telah menyebabkan perubahan mendasar dalam upaya penanganan luapan lumpur Sidoarjo yang telah dilakukan selama ini, antara lain 1) peralihan tanggung jawab dari PT Lapindo Brantas ke BPLS dan 2) penambahan wilayah 9 RT di 3 desa (Siring Barat, Jatirejo dan Mindi) di luar Peta Area Terdampak 22 Maret 2007 yang sudah tidak layak huni. Dalam kurun waktu kurang lebih tiga tahun, telah banyak upaya penanganan luapan lumpur Sidoarjo yang dikerjakan meskipun disadari masih banyak pula tugas yang harus dituntaskan dan diselesaikan. Capaian penanganan luapan lumpur Sidoarjo selama kurun waktu tiga tahun bekerja, antara lain 1) diselesaikannya verifikasi terhadap 13.310 berkas permohonan jual beli tanah dan bangunan warga di dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007 dan telah diserahkan kepada PT Minarak Lapindo jaya untuk dilakukan 7 - 31

pembayaran; 2) dilaksanakannya jual beli tanah dan bangunan warga 3 desa (Besuki, Kedungcangkring, dan Pejarakan) sesuai dengan Peraturan Presiden RI No. 48 tahun 2008 berupa pembayaran angsuran 20 persen terhadap 1.744 berkas dan dilanjutkan dengan pembayaran angsuran 30 persen terhadap 1.738 berkas sehingga jumlah angsuran telah mencapai 50 persen dari nilai jual beli tanah dan bangunan warga; 3) disalurkannya bantuan sosial berupa bantuan uang evakuasi, bantuan uang kontrak rumah, dan bantuan uang jaminan hidup kepada 1.665 KK warga 3 desa (Besuki, Kedungcangkring, dan Pejarakan) sesuai dengan Peraturan Presiden RI No. 48 tahun 2008; 4) disalurkannya bantuan sosial berupa bantuan uang evakuasi, bantuan uang kontrak rumah dan bantuan uang jaminan hidup kepada 735 KK warga 9 RT di 3 desa (Siring Barat, Jatirejo, dan Mindi) yang wilayahnya dinyatakan tidak layak huni sesuai dengan Peraturan Presiden RI No. 40 tahun 2009; 5) melaksanakan pemulihan sosial berupa pelatihan keterampilan terhadap warga korban luapan lumpur; 6) menyalurkan bantuan air bersih kepada warga 12 kelurahan di 3 kecamatan (Porong, Jabon, dan Tanggulangin); 7) dikembangkannya sistem mekanisasi pengaliran lumpur ke Kali Porong; 8) dikembangkannya survei dan inverstigasi meliputi pemantauan deformasi menggunakan Global Positioning System (GPS), pengukuran elevasi TTG dan BM serta pemantauan geofisika; 9) dikembangkannya pemantauan geohazard meliputi pemantauan dan penanganan semburan air dan gas (bubble) serta pemantauan muka lumpur dengan menggunakan pheilscale; 10) dipertahankannya tanggul penahan lumpur di sekeliling Peta Area Terdampak 22 Maret 2007 sehingga meluasnya area terdampak berhasil dicegah; 11) diamankannya Kali Porong agar memperlancar aliran lumpur ke laut melalui a) agitasi endapan lumpur menjelang musim hujan, b) pengerukan sedimen di muara, dan c) perkuatan tebing dan peninggian tanggul di muara Kali Porong; 12) ditanganinya endapan lumpur di muara untuk memperlancar pengaliran lumpur ke palung laut di Selat Madura melalui pengerukan (membuat saluran dari muara sungai sampai dengan bibir palung). Selain itu, hasil pengerukan dipergunakan untuk reklamasi daerah pantai di sekitar muara Kali Porong; 13) ditanganinya infrastruktur di sekitar semburan seperti perbaikan sistem drainase, peninggian jalan arteri Porong dan pembangunan 7 - 32

relokasi jalan alternatif Sidoarjo-Ngoro; 14) dicapainya kesepakatan dan pembayaran ganti rugi pembebasan tanah untuk relokasi infrastruktur masing-masing sebesar 90,16 persen dan 71,70 persen; dan 15) dicapainya progres pekerjaan fisik untuk paket 1 (SiringPorong 1), paket 2 (Siring-Porong 2), paket 3 (Porong-Siring 1) dan paket 4 (Porong-Siring 2) masing-masing sebesar 40,05 persen, 61,04 persen, 61,36 persen dan 35,87 persen dengan realisasi keuangan masing-masing paket sebesar 33,38 persen, 64,16 persen, 63,31 persen dan 31,21 persen.

7.3

TINDAK LANJUT YANG DIPERLUKAN

7.3.1 Sumber Daya Air Dalam rangka mengatasi permasalahan serta menindaklanjuti hasil yang telah dicapai, prioritas pembangunan sumber daya air dilandasi oleh prinsip bahwa 1) pembangunan yang akan dilakukan merupakan tugas pemerintah; 2) pembangunan yang akan dilakukan memiliki dampak signifikan terhadap pencapaian sasaran pembangunan, meliputi pertumbuhan ekonomi, pembukaan lapangan kerja, penurunan jumlah kemiskinan, dan mendukung ketahanan pangan; 3) pembangunan yang akan dilakukan itu penting dan mendesak untuk dilaksanakan; 4) pembangunan yang akan dilakukan itu realistis untuk dilaksanakan; 5) pembangunan dilaksanakan dengan menerapkan prinsip good governance (efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan partisipatif); dan 6) pembangunan infrastruktur sumber daya air yang akan dilakukan harus disertai dengan upaya konservasi pada bagian hulu daerah aliran sungai. Dalam rangka memenuhi standar pelayanan minimal, program pengelolaan sumber daya air diarahkan pada upaya meningkatkan cakupan dan kapasitas layanan untuk pemenuhan kebutuhan air baku rumah tangga, perkotaan, dan industri. Upaya tersebut ditempuh dengan memprioritaskan kegiatan rehabilitasi, operasi, dan pemeliharaan prasarana air baku untuk memulihkan serta mengoptimalkan fungsi prasarana air baku. Selain itu, pembangunan prasarana air baku yang berupa tampungan-tampungan air baku dan 7 - 33

saluran pembawa air baku juga dilakukan untuk meningkatkan kapasitas layanan. Sasaran yang akan dicapai di tahun 2011 adalah 1) peningkatan kapasitas air baku dengan kapasitas layanan sebesar 5,89 m3/det; 2) rehabilitasi parasarana air baku dengan kapasitas layanan sebesar 2,92 m3/det; dan 3) operasi dan pemeliharaan parasarana air baku dengan kapasitas layanan sebesar 7,18 m3/det. Dukungan sumber daya air terhadap peningkatan daya saing sektor riil diwujudkan melalui kegiatan pengelolaan dan konservasi waduk, embung, situ serta bangunan penampung air lainnya, kegiatan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, rawa dan jaringan pengairan lainnya, serta kegiatan pengendalian banjir, lahar gunung berapi dan pengamanan pantai. Dalam rangka menjaga ketersediaan air secara memadai baik kuantitas maupun kualitas, pengelolaan sumber daya air melalui kegiatan pengelolaan dan konservasi waduk, embung, situ serta bangunan penampung air lainnya diarahkan pada peningkatan jumlah tampungan-tampungan air baik skala besar, menengah, maupun kecil. Sasaran yang akan dicapai pada tahun 2011 adalah 1) pelaksanaan pembangunan 8 buah waduk; 2) penyelesaian pembangunan 34 embung/situ dan diselesaikannya rehabilitasi 2 waduk, 50 embung/situ, serta dimulainya pelaksanaan rehabilitasi 13 waduk lainnya; dan 3) beroperasi dan terpeliharanya 179 waduk/embung/situ, serta konservasi di 9 kawasan sumber air. Dalam rangka mengoptimalkan dan meningkatkan fungsi layanan jaringan irigasi, rawa dan jaringan pengairan lainnya secara berkelanjutan, pengelolaan sumber daya air diarahkan pada rehabilitasi, operasi dan pemeliharaan, pembangunan/peningkatan jaringan irigasi, rawa serta jaringan pengairan lainnya yang terdiri atas jaringan tata air tambak dan air tanah. Selain itu diupayakan pula untuk meningkatkan partisipasi masyarakat/petani dalam setiap proses perencanaan, pembangunan, dan pengawasan irigasi, serta mendorong terlaksananya rehabilitasi, peningkatan, dan pembangunan jaringan irigasi pada daerah-daerah yang berpotensi menyumbang penyediaan pangan melalui dana alokasi khusus. Sasaran yang akan dicapai di tahun 2011 adalah 1) meningkatnya 7 - 34

luas layanan jaringan irigasi dan rawa masing-masing seluas 56,78 ribu hektare dan 67,85 ribu hektare; 2) terehabilitasinya jaringan irigasi dan rawa masing-masing seluas 161,90 ribu hektare dan 171,34 ribu hektare; 3) beroperasi dan terpeliharanya jaringan irigasi dan rawa masing-masing seluas 2,15 juta hektare dan 885,51 ribu hektare; 4) peningkatan daerah layanan irigasi air tanah melalui pembangunan 117 sumur air tanah, rehabilitasi 326 sumur air tanah, dan operasi dan pemeliharaan 494 sumur air tanah; dan 5) meningkatnya keandalan dan layanan jaringan tata air tambak seluas 15,82 ribu hektare melalui peningkatan dan rehabilitasi Dalam rangka melanjutkan upaya mengendalikan dan mengurangi dampak kerusakan akibat banjir baik, abrasi pantai dan lahar/sedimen secara struktural dan nonstruktural terutama pada wilayah berpenduduk padat, wilayah strategis dan pusat-pusat perekenomian, kebijakan yang dilakukan adalah mempercepat penyelesaian pembangunan sarana/prasarana pengendali banjir, pengaman pantai dan pengendali lahar/sedimen terutama pada daerah perkotaan dan pusat-pusat perekonomian dengan sasaran yang akan dicapai pada tahun 2011, yaitu: 1) penyelesaian bangunan pelengkap Kanal Banjir Timur Jakarta; 2) pelaksanaan penanganan Daerah Aliran Sungai Bengawan Solo secara terpadu sesuai dengan tahapan yang direncanakan; 3) pembangunan, rehabilitasi, operasi dan pemeliharaan prasarana pengendali banjir masing-masing sepanjang 13,73 km, 153 km, dan 1.000 km; 4) pembangunan, rehabilitasi, operasi dan pemeliharaan sarana/prasarana pengaman pantai masingmasing sepanjang 36,92 km, 9,2 km dan 19,35 km; dan 5) rehabilitasi, operasi dan pemeliharaan sarana/prasarana pengendali lahar/sedimen masing-masing sebanyak 4 buah, 13 buah, dan 20 buah. 7.3.2 Transportasi Tindak lanjut yang diperlukan dalam upaya pembangunan transportasi diuraikan menjadi beberapa bagian sebagai berikut. 1

Transportasi Darat 7 - 35

Sebagai tindak lanjut dalam mengatasi beberapa permasalahan yang dihadapi dalam pembangunan angkutan jalan dilakukan berdasarkan penerapan prinsip ekonomi dalam rangka memaksimumkan manfaat dan meminimumkan biaya dengan penggunaan asumsi yang rasional dan variabel-variabel ekonomi yang signifikan sehingga dapat menghasilkan pengembalian biaya (cost recovery), baik dalam jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang. Aspek politik, sosial, budaya dan pertahanan perlu diperhatikan sehingga hasil pembangunan perhubungan memiliki daya guna yang tinggi bagi seluruh lapisan masyarakat. Pembangunan transportasi jalan difokuskan kepada segmen-segmen tertentu dalam rangka menunjang kegiatan sektor-sektor lain yang memiliki kontribusi besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberdayakan daerah. Pembangunan transportasi jalan dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan, keadilan, kepastian hukum, dan kelestarian lingkungan dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional yang berkelanjutan (sustainable development) yang dilakukan dengan orientasi peningkatan pelayanan kepada masyarakat melalui mekanisme pasar dan campur tangan pemerintah dalam rangka meminimalisasi kegagalan pasar (market failure). Selain itu, pembangunan transportasi jalan harus dilakukan sesuai dengan arah pengembangan sosial dan ekonomi yang diadopsi dalam perencanaan makro nasional, perencanaan sektoral, perencanaan daerah dan penganggaran secara realistik dan rasional, dengan mengikutsertakan masyarakat (sektor swasta) untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan dan melakukan pengawasan baik pada skala kecil, menengah, maupun skala besar. Dalam penyelenggaraan ASDP diperlukan upaya dalam penyediaan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan, yang dapat dilakukan dengan cara meningkatkan koordinasi baik dengan unit kerja terkait (Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan RI) maupun dengan lembaga legislatif 7 - 36

(DPR) di pusat dan di daerah. Penyiapan sumber daya manusia yang memenuhi persyaratan juga sangat dibutuhkan sebagai penanggung jawab pelaksana kegiatan di daerah. 2

Prasarana Jalan Sasaran pembangunan prasarana jalan berdasarkan Renstra Kementerian Pekerjaan Umum tahun 20102014 meliputi peningkatan efisiensi sistem jaringan jalan di dalam sistem transportasi yang mendukung perekonomian nasional dan sosial masyarakat serta pengembangan wilayah melalui preservasi dan peningkatan kapasitas jalan lintas utama pulau besar serta pembangunan jalan tol TransJawa. Untuk tahun anggaran 2011 telah diprogramkan beberapa kegiatan bidang prasarana jalan antara lain 1) pemeliharaan jalan sepanjang 31.416 km; 2) pemeliharaan berkala dan sepanjang 2.931 km; 3) peningkatan struktur jalan sepanjang 1.562 km; 4) pemeliharaan jembatan sepanjang 111.251 m; 5) penggantian jembatan sepanjang 2.106 m; 6) pelebaran/pembangunan jalan sepanjang 2.393 km; 7) pembangunan jembatan sepanjang 2.914 m; 8) pembangunan flyover/ underpass sepanjang 4.552 m; dan 9) pembangunan jalan di kawasan strategis, perbatasan, pulau terdepan/terluar sepanjang 134 km. Target program strategis penyelenggaraan infrastruktur jalan periode 20102014 ditetapkan sebagai berikut 1) preservasi pada ruas jalan nasional baik lintas maupun non-lintas dengan sasaran pada akhir tahun 2014 jaringan jalan nasional yang dalam kondisi mantap (baik dan sedang) yang dapat mencapai 94 persen; 2) peningkatan kapasitas jalan sepanjang 19.370 Km; 3) pengurangan jumlah lokasi rawan kecelakaan terkait dengan struktur dan geometrik jalan; 4) fasilitasi dan penyelenggaraan pembangunan dan preservasi jalan nasional menuju kawasan perbatasan di Aruk, Entikong, Nanga Badau, Simanggaris (Kalimantan) dan Sota (Merauke) serta fasilitasi pembangunan jalan daerah untuk memberi akses transportasi 7 - 37

di daerah tertinggal terdepan, terluar, dan pascakonflik; 5) pembangunan dan preservasi jaringan jalan tol sepanjang 700 km yang dilaksanakan oleh pemerintah dan swasta serta melakukan pembangunan akses tol pada koridor-koridor dengan intensitas pergerakan barang dan jasa yang tinggi dan berorientasi ekspor, seperti pembangunan jalan akses Tanjung Priok, dry port Cikarang dan Gedebage, Bandara Juanda dan Kualanamu, dan jalan nontol yang merupakan jalan-jalan akses dari lintas timur Sumatera menuju Pelabuhan Belawan dan Pelabuhan Dumai, serta pembangunan jalan-jalan akses dari Pantura Pulau Jawa menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Cirebon, Pelabuhan Tanjung Mas, dan Pelabuhan Tanjung Perak; dan 6) Dukungan jalan akses menuju pusatpusat pertanian (agropolitan), perikanan (minapolitan, kawasan industri, destinasi pariwisata, kota terpadu mandiri di daerah transmigrasi, dan sebagainya. 3

Transportasi Perkeretaapian Adapun tindak lanjut yang dilakukan dalam pelaksanaan transportasi perkerataapian diantaranya adalah 1) melanjutkan reformasi dan restrukturisasi kelembagaan untuk mewujudkan eksistensi Pemerintah sebagai regulator penyelenggaraan perkeretaapian di antaranya melalui penyiapan dan penguatan regulasi berupa penyelesaian peraturan perundangan serta penyusunan peraturan/ pedoman pendukung lainnya di bidang perkeretaapian; 2) meningkatkan peran serta Pemerintah Daerah dan swasta di bidang perkeretaapian dalam mendukung penyelenggaraan perkeretaapian multioperator; 3) meningkatkan keselamatan angkutan dan kualitas pelayanan melalui pemulihan kondisi pelayanan prasarana dan sarana angkutan perkeretaapian serta pengujian dan sertifikasi kelaikan prasarana dan sarana; 4) reaktivasi lintas-lintas potensial yang sudah tidak dioperasikan; 5) meningkatkan kapasitas lintas dan juga kapasitas angkut serta kualitas pelayanan terutama pada koridor yang telah jenuh serta koridor-koridor strategis yang perlu dikembangkan di wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan; 6) meningkatkan peran angkutan

7 - 38

perkeretaapian nasional dan lokal serta meningkatkan strategi pelayanan angkutan yang lebih berdaya saing secara antarmoda dan intermoda di antaranya melalui pembangunan infrastruktur kereta api menuju bandar udara dan pelabuhan serta pengembangan kereta api angkutan barang; 7) meningkatkan frekuensi dan menyediakan pelayanan angkutan kereta api yang terjangkau dan ramah lingkungan terutama dalam pengembangan kereta api perkotaan; 8) melaksanakan audit kinerja prasarana dan sarana serta sumber daya manusia operator perkeretaapian; 9) meningkatkan sumber daya manusia perkeretaapian baik operator maupun regulator termasuk sumber daya manusia Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian di antaranya dengan pembentukan jabatan fungsional di bidang perkeretaapian (penguji, auditor, inspektur, Penyidik Pegawai Negeri Sipil/PPNS); 10) mengembangkan teknologi perkeretaapian nasional di antaranya dengan pengoptimalan peran industri lokal/dalam negeri di bidang perkeretaapian; serta 11) melaksanakan perencanaan, pendanaan dan evaluasi kinerja perkeretaapian secara terpadu, dan berkelanjutan didukung oleh peningkatan dan pengembangan sistem data dan informasi yang lebih akurat berbasis information technology. 4

Transportasi Laut Penyelenggaraan jaringan transportasi nasional ditujukan untuk mewujudkan media penghubung antarpulau, pusat permukiman, kawasan produksi, kawasan industri, terminal peti kemas, pelabuhan laut, bandara dan wilayah pontensial sehingga terbentuk satu kesatuan sistem transportasi darat, laut, dan udara. Jaringan transportasi nasional perlu dikembangkan secara saling terkait meliputi wilayah nasional dengan luar negeri, antarwilayah dan antarkota, dan dalam keterkaitan intramoda dan intermoda transportasi. Pembangunan transportasi juga dilakukan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. 7 - 39

Secara umum pembangunan transportasi laut diarahkan dengan mengacu pada dua hal berikut 1) meningkatkan pelayanan infrastruktur sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM); 2) mendukung peningkatan daya saing sektor riil. Tindak lanjut yang diperlukan dalam rangka meningkatkan pelayanan infrastruktur yang sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM) dilakukan melalui 1) penyusunan pedoman teknis pembangunan dan pengembangan pelabuhan untuk pembangunan dan pengembangan fasilitas, pemeliharaan fasilitas, pemantauan kegiatan pembangunan, pengerukan dan reklamasi, pengaturan lalu-lintas kapal, serta penyelenggaraan pelabuhan khusus; 2) percepatan pelaksanaan pembangunan sistem telekomunikasi dan sarana bantu navigasi pelayaran melalui pembangunan VTS terutama di alur laut Kepulauan Indonesia (ALKI) dan wilayah-wilayah pelayaran yang memiliki risiko kecelakan yang tinggi. Untuk peningkatan daya saing sektor riil tindak lanjut yang diperlukan adalah 1) mengembangkan; dan 2) meningkatkan jumlah lintas-lintas pelayanan tranportasi perintis dan PSO angkutan laut. Untuk mendukung program domestic connectivity tindak lanjut yang harus dilakukan adalah 1) menetapkan Pelabuhan Batam sebagai komplementer dari Pelabuhan Singapura dan secara bertahap dikembangkan sebagai hub internasional port, dan pelabuhan lain di Pulau Sumatera, seperti Belawan, akan berperan sebagai feeder bagi Pelabuhan Batam; 2) mengembangkan Pelabuhan Pontianak, Tarakan, Samarinda dan Balikpapan dengan posisi sebagai internasional hub port dan diharapkan Pelabuhan Pontianak nantinya sebagai feeder bagi Pelabuhan Batam; 3) mengembangkan Pelabuhan Bitung menjadi internasional hub port dengan Pelabuhan Ternate dan Jayapura sebagai feedernya; 4) mengembangkan pelabuhan di Pulau Jawa didasarkan atas peningkatan permintaan (demand), seperti Pelabuhan Bojonegara dan Teluk Lamong Surabaya 5

Transportasi Udara Tindak lanjut yang dilakukan yang terkait dengan 4 sasaran,

7 - 40

yaitu untuk meningkatkan peran transportasi udara dalam mendukung aktivitas/mobilitas manusia dan distribusi barang, dalam rangka peningkatan sarana angkutan transportasi udara, peningkatan prasarana bandar udara, serta peningkatan navigasi pelayanan transportasi udara. Dalam rangka meningkatkan peran transportasi udara dalam mendukung aktivitas/mobilitas manusia dan distribusi barang, terus dilakukan upaya-upaya sebagai berikut 1) memperhatikan aspek pemerataan pelayanan di seluruh wilayah, dengan menerapkan prinsip subsidi silang (keseimbangan rute), yaitu perusahaan penerbangan selain menerbangi rute sangat padat dan padat juga menerbangi rute kurang padat dan tidak padat; 2) Menerapkan multi airlines system, yaitu satu rute penerbangan dilayani lebih dari satu perusahaan untuk menciptakan iklim usaha yang berkompetisi secara sehat dan kondusif; 3) Memperhatikan keterpaduan antarrute penerbangan dalam negeri atau rute penerbangan dalam negeri dengan rute penerbangan luar negeri; 4) Mendukung iklim usaha dan kegiatan kemasyarakatan yang kondusif dengan menyediakan angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga yang berfungsi sebagai pelengkap untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pengguna jasa angkutan udara yang tidak dapat dilayani oleh angkutan udara niaga berjadwal; 5) Meningkatkan iklim investasi di bidang penyelenggaraan angkutan udara dan usaha penunjang penerbangan dengan mendorong peran swasta dan pemodal asing; serta 6) Mendorong perusahaan nasional meningkatkan daya saing (meningkatkan efisiensi, kualitas pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia) dan melakukan diversifikasi produk melalui strategi harga, pemasaran, dan pelayanan untuk menarik penumpang serta melakukan kerja sama sinergis dan kondusif antara perusahaan nasional melalui aliansi, kerja sama operasi, atau interline. Dalam rangka peningkatan sarana angkutan transportasi udara dilakukan langkah-langkah sebagai berikut 1) Operator (bandar udara, airlines, dan ATC) berkewajiban melaksanakan 7 - 41

seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam pelaksanaan security, safety, services, dan aturan ICAO, ANNEX sesuai dengan yang tertulis dalam company manual, Standard Operating Procedures dan instruksi kerja; dan 2) Evaluasi dilakukan secara berkala terhadap aspek teknis dan operasi armada pesawat udara. Dalam rangka peningkatan prasarana bandar udara dilakukan langkah-langkah sebagai berikut 1) Pengembangan/pembangunan prasarana bandar udara dilakukan sesuai dengan pola jaringan prasarana dan pelayanan transportasi udara nasional sesuai dengan implementasi tatanan kebandarudaraan nasional yang berdasarkan hierarki fungsi yang terdiri atas bandar udara pengumpul dan bandar udara pengumpan, sedangkan dari segi penggunaan terdiri atas bandar udara internasional dan domestik; 2) Pembangunan bandar udara baru dengan membuka peluang kerja sama lebih besar dalam pengusahaan jasa kebandarudaraan dan pengusahaan jasa terkait bandar udara dengan terus melakukan upaya penerapan Eco Airport (Sustainable Airport Development) dan penerapan automatisasi pada bandar udara; serta 3) Pembangunan bandar udara berwawasan lingkungan dengan konsep 3R (reuse, recycle dan reduce) serta dapat mendukung tercapainya pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Dalam rangka peningkatan navigasi pelayanan transportasi udara dilakukan langkah-langkah sebagai berikut 1) Pengadaan dan penggantian radar dan penggunaan ADS-B pada daerah yang tidak tercakupi oleh radar; 2) Harmonisasi 2 FIR (MAATS dan JAATS) yang terintegrasi serta penerapan sistem augmentasi GNSS untuk terminal/ NPA; 3) Implementasi CNS/ATM system dan surveillance technology seperti ADS-B dan Multilateration; serta 4) Penyusunan State Safety Programme (SSP) dan implementasi Safety Management System (SMS).

7 - 42

7.3.3 Perumahan dan Permukiman Tindak lanjut yang diperlukan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan perumahan adalah 1) mendorong penyelenggaraan pembangunan perumahan yang berkelanjutan melalui hunian berimbang; 2) mendorong sinergi program dengan pemerintah daerah dalam rangka percepatan proses perizinan dan keringan retribusi pembangunan perumahan; 3) mendorong pemberian insentif perpajakan bagi pembangunan perumahan; 4) meningkatkan sinergitas pusat daerah yang ditujukan untuk mendorong kemampuan pemerintah pusat dan daerah dalam menangani urusan pembangunan perumahan melalui pelaksanaan dana alokasi khusus (DAK) dan dekonsentrasi; serta 5) mengembangkan sumber pembiayaan murah jangka panjang melalui pemantapan operasionalisasi fasilitas likuiditas dan pengembangan tabungan perumahan nasional. Arah kebijakan pembangunan perumahan tahun 2011 untuk meningkatkan pelayanan sarana dan prasarana sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM) adalah meningkatkan aksesibilitas masyarakat berpenghasilan rendah terhadap hunian yang layak dan terjangkau dengan: 1) meningkatkan penyediaan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui: a) pembangunan rumah susun sederhana sewa sebanyak 170 twin block; b) fasilitasi dan stimulasi pembangunan baru perumahan swadaya sebanyak 12.500 unit; c) fasilitasi dan stimulasi peningkatan kualitas perumahan swadaya sebanyak 12.500 unit; d) fasilitasi pembangunan rumah khusus sebanyak 750 unit; e) rehabilitasi dan rekonstruksi kawasan permukiman pasca bencana sebanyak 6 kawasan; serta f) pembangunan kawasan perumahan bagi MBR sebanyak 136 kawasan; 2) meningkatkan aksesibilitas masyarakat berpenghasilan menengah-bawah terhadap hunian yang layak dan terjangkau melalui fasilitas likuiditas rumah layak huni dan satuan rumah susun sederhana milik sebanyak 92.927 unit; 3) meningkatkan kualitas lingkungan permukiman melalui fasilitasi pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas kawasan perumahan dan permukiman bagi 117.010 unit rumah dan penanganan kawasan kumuh perkotaan seluas 100 hektare dan 112 kawasan; 3) meningkatkan jaminan kepastian hukum dalam bermukim (secure tenure) melalui fasilitasi 7 - 43

prasertifikasi dan pendampingan pascasertifikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebanyak 7.500 unit; 4) meningkatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan bangunan gedung melalui pembinaan peningkatan kualitas penyelenggaraan bangunan gedung di 33 propinsi; 5) meningkatkan kualitas perencanaan dan penyelenggaraan pembangunan perumahan dan permukiman melalui penyusunan NSPK bidang pengembangan permukiman di 30 kabupaten/kota, penyusunan Rencana Pengembangan Kawasan Permukiman (RPKP) di 45 kabupaten/kota, penyusunan rencana tindak penanganan kawasan kumuh perkotaan di 112 kabupaten/kota, penyusunan 8 NSPK bidang penataan bangunan dan lingkungan, penyusunan dan revisi 4 peraturan perundangan kebijakan perumahan dan permukiman, serta penyusunan dan revisi 2 peraturan perundangan kebijakan pembiayaan perumahan dan permukiman. Untuk pembangunan prasarana dan sarana dasar permukiman, arah kebijakan dan strategi tahun 2011 adalah meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan air minum dan sanitasi yang memadai dengan 1) menyediakan perangkat peraturan di tingkat pusat dan/atau daerah untuk mendukung pelayanan air minum, air limbah, dan persampahan melalui penyusunan 5 NSPK air minum, 6 NSPK air limbah, 4 NSPK drainase, dan 6 NSPK persampahan; 2) memastikan ketersediaan air baku air minum melalui aktivitas daur ulang air di 2 lokasi dan kampanye hemat air di 32 provinsi; 3) meningkatkan kinerja manajemen penyelenggaraan air minum, penanganan air limbah, dan pengelolaan persampahan melalui penyelenggaraan 6 paket diklat pengelolaan air limbah, 3 paket diklat pengelolaan drainase, 3 paket diklat pengelolaan persampahan; dan diklat bagi penyelenggara air minum di 24 kabupaten/kota; 4) meningkatkan sistem perencanaan pembangunan air minum dan sanitasi melalui penyusunan rencana induk SPAM di 30 kabupaten/kota dan pelaksanaan 185 paket Bantek, Bintek, dan pendampingan SSK pengelolan air limbah, drainase, dan persampahan; 5) meningkatkan cakupan pelayanan air minum, air limbah, persampahan dan drainase melalui: a) peningkatan pelayanan air minum di 1.283 desa, 81 kawasan MBR perkotaan, 170 IKK, 23 kawasan khusus (pemekaran, pulau terluar, perbatasan, terpencil, dan 7 - 44

KAPET), dan 10 kawasan pelabuhan perikanan; b) pembangunan prasarana dan sarana air limbah dengan sistem off-site dan on-site di total 93 kawasan; c) pembangunan drainase perkotaan di 20 kabupaten/kota; serta d) peningkatan/pembangunan TPA di 60 kabupaten/kota; 6) mengembangkan alternatif sumber pendanaan bagi pembangunan air minum dan persampahan melalui fasilitasi pinjaman bank bagi 33 PDAM, serta 3 kegiatan fasilitasi pengembangan sumber pembiayaan dan pengembangan pola investasi persampahan; 7) meningkatkan keterlibatan masyarakat dan swasta dalam pengelolaan persampahan melalui penerapan 3R di 77 lokasi. 7.3.4 Infrastruktur Energi Tindak lanjut yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan pembangunan infrastruktur energi dan untuk mencapai sasarana yang diinginkan antara lain 1) peningkatan infrastruktur jaringan transmisi dan distribusi gas bumi khususnya untuk memperluas jaringan gas kota di berbagai daerah; 2) pengaturan konsumsi BBM secara lebih efisien, mengingat keterbatasan kemampuan penyediaan pasokan. Untuk itu, penyediaan produk hukum yang mengatur penggunaan BBM secara efisien; 3) diperlukan insentif investasi dalam pembangunan kilang minyak bumi dan infrastruktur penyediaan BBM lainnya; 4) pengembangan perangkat insentif perpajakan untuk pengembangan sumber energi baru dan terbarukan (EBT); 5) perangkat peraturan perbankan nasional yang memberi kemudahan bagi pendanaan infrastruktur energi; 6) penataan kembali hubungan kelembagaan agar lebih harmonis sehingga memberikan kepastian hukum dan aturan main guna menarik investasi; 7) sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah; 8) penyelesaian regulasi terkait RPP Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan, dan RPP Penyediaan dan Pemanfaatan Energi. Tindak lanjut pembangunan ketenagalistrikan antara lain 1) melanjutkan program percepatan pembangunan PLTU 10.000 MW termasuk jaringan transmisinya serta antisipasi persiapan penyediaan batu baranya; 2) mempercepat pembangunan berbagai pembangkit listrik yang baru terutama yang menggunakan energi terbarukan 7 - 45

(panas bumi); 3) melanjutkan pengembangan jaringan transmisi serta mengembangkan dan memperluas jaringan distribusi; 4) menyempurnakan struktur, organisasi, dan budaya korporat pengelola sistem ketenagalistrikan nasional yang semakin efektif dan efisien; 5) menyediakan alokasi subsidi listrik untuk menutupi defisit operasi PT PLN (Persero) dalam RAPBN, dan mengevaluasinya secara periodik sejalan dengan perubahan struktur biaya produksi dan kemampuan daya beli konsumen; 5) meningkatkan peran swasta dengan meningkatkan iklim investasi serta pengembangan model transaksi bagi Independent Power Producers (IPP); 6) mengidentifikasi program percepatan pembangunan pembangkit listrik tahap selanjutnya untuk menjaga kesinambungan penyediaan listrik yang diprioritaskan pada pembangkit listrik yang menggunakan energi terbarukan; 7) melaksanakan upaya penghematan pemakaian listrik di sisi pengguna (demand side management) melalui penurunan losses, penerapan tarif nonsubsidi untuk pelanggan 6.600 VA ke atas; 8) melaksanakan program diversifikasi energi primer di pembangkitan tenaga listrik di supply side melalui optimalisasi penggunaan gas bumi, pengembangan dan pemanfaatan coal bed methane/CBM, penggantian HSD menjadi MFO, peningkatan penggunaan batubara, dan pemanfaatan bio-fuel. 7.3.5 Komunikasi dan Informatika Pembangunan komunikasi dan informatika di semester kedua tahun 2010 dan tahun 2011 akan difokuskan kepada peningkatan pelayanan infrastruktur sesuai dengan standar pelayanan minimum melalui 1) lanjutan penyediaan jasa akses telekomunikasi di 33.259 desa atau mencapai 100 persen desa USO dan jasa akses internet di 5.748 kecamatan dengan tingkat pencapaian 20 persen; dan 2) lanjutan pengembangan Desa Informasi di 76 desa. Terkait fokus dukungan infrastruktur bagi peningkatan daya saing sektor riil, pembangunan komunikasi dan informatika pada semester kedua tahun 2010 dan 2011 akan diarahkan kepada: 1) penyelesaian restrukturisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai transisi menuju konvergensi penuh; 2) 7 - 46

penyelesaian penyusunan peraturan pelaksana UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta lanjutan pembahasan RUU Konvergensi Telematika, RUU Convention of Cyber Crime, dan RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi; 3) pembangunan community access point di Jawa Barat, Banten dan Lampung dengan tingkat pencapaian 50 persen atau 111 kecamatan dari total 222 kecamatan; 4) penetapan kebijakan pemanfaatan Dana TIK, khususnya untuk pembiayaan proyek jaringan backbone serat optik Palapa Ring melalui skema kerja sama pemerintah dan swasta; 5) lanjutan implementasi TV digital; 6) penyelesaian RPP dan Rencana Induk e-Government; 7) penyelesaian implementasi e-pendidikan pada 200 sekolah terpilih di provinsi DI Yogyakarta; 8) lanjutan pengembangan e-government untuk mencapai indeks sebesar 2,7; 9) pengoperasian ICT Training Center di Jababeka dan UIN Syarif Hidayatullah yang digunakan untuk pendidikan dan pelatihan dengan target peserta sebanyak 3.000 orang. 7.3.6 Bidang Pengembangan Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) Dalam upaya meningkatkan pengembangan dan pelaksanaan KPS di bidang infrastruktur, perlu ditempuh langkah-langkah yang meliputi sinkronisasi regulasi, optimalisasi fasilitasi pengembangan proyek, perubahan pola pikir dan penyiapan kelembagaan. Sinkronisasi serta integrasi regulasi baik antar sektor maupun antar Pemerintah Pusat dan Daerah perlu segera dilaksanakan. Para pemangku kepentingan baik investor swasta maupun penanggung jawab proyek kerja sama perlu mendapatkan kejelasan mengenai regulasi yang tepat dalam mengimplementasikan proyek. Optimalisasi fasilitasi pengembangan proyek adalah kunci dalam mendorong implementasi proyek KPS. Keragaman kapasitas sumber daya membutuhkan fasilitasi yang sungguh-sungguh dan dilaksanakan terus-menerus untuk memberikan edukasi mengenai filosofi dalam penyiapan proyek KPS. Pemerintah terus mengupayakan terselanggaranya fasilitasi tersebut dengan melaksanakan berbagai kajian untuk memperoleh model fasilitasi penyiapan proyek yang paling efektif dan sesuai dengan kebutuhan para pemangku kepentingan. 7 - 47

Upaya peningkatan pemahaman mengenai proses persiapan proyek KPS dilakukan melalui program pelatihan, sosialisasi, dan diseminasi melalui media cetak serta melalui forum-forum lainnya. Terkait dengan aspek kelembagaan, diperlukan adanya lembaga yang dapat menjadi pusat pengembangan dan implementasi proyek KPS. Hal ini diperlukan agar investor dapat memperoleh data dan informasi yang lengkap terkait dengan proyek KPS dalam satu atap. Lembaga ini diharapkan dapat menjadi pusat dari aktivitas yang terkait penyiapan, pelaksanaan, dan strategi penawaran proyek KPS. Selain hal tersebut, lembaga yang dimaksud juga berfungsi untuk menelaah kualitas proyek sebelum ditawarkan kepada investor. Hal penting lainnya yang perlu terus dilakukan adalah koordinasi yang efektif antarsektor, antarinstansi, dan antarpemerintahan yang didukung oleh peningkatan kapasitas perencanaan dan pengembangan proyek-proyek KPS. Sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 dan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 sedang dilaksanakan studi tentang skema pendanaan serta sistem kelembagaan pengadaan tanah untuk pembangunan melalui pola Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS). 7.3.7 Penanganan Luapan Lumpur Sidoarjo Pulihnya sendi kehidupan yang dinamis dari dampak fenomena gunung lumpur di Sidoarjo 2014 merupakan visi Badan Pelaksana BPLS lima tahun ke depan dalam melakukan upaya penanganan semburan lumpur panas di Sidoarjo. Visi tersebut akan terus diterjemahkan ke dalam program dan kegiatan penanganan luapan lumpur Sidoarjo secara berkelanjutan setiap tahun sampai dengan tahun 2014. Hal ini mengandung maksud meskipun semburan lumpur masih tetap berlangsung, diharapkan sendi kehidupan Porong Sidoarjo yang dinamis sebagai urat nadi perekonomian Jawa Timur harus sudah dapat pulih kembali lebih dini. Fenomena semburan lumpur panas di Sidoarjo yang oleh para ahli geologi dinyatakan sebagai mud volcano, diperhitungkan 7 - 48

mempunyai potensi aktif setidaknya selama 2335 tahun. Mengingat kemungkinan semburan akan berlangsung lebih dari 20 tahun, serta munculnya dampak yang nyata dan begitu luas mempengaruhi berbagai sendi kehidupan masyarakat terdampak dan masyarakat dan sekitarnya, diperlukan solusi permanen agar lumpur dapat dikendalikan. Solusi tersebut dibutuhkan sehingga masyarakat merasa aman untuk menjalankan aktivitasnya tanpa harus memikirkan adanya gangguan/bahaya dari luapan lumpur dan semua prasarana publik terdampak dapat berfungsi kembali. Berdasarkan prediksi tersebut, penanganan yang dilakukan dalam rangka penanggulangan luapan lumpur Sidoarjo adalah membatasi wilayah genangan dengan membangun tanggul penahan lumpur dan mengalirkannya ke laut melalui Kali Porong dengan sistem mekanisasi untuk menjaga agar lumpur tidak melimpas keluar kolam. Sebagai upaya tindak lanjut penanganan luapan lumpur Sidoarjo, pada tahun 2011 direncanakan upaya penanganan yang antara lain sebagai berikut: 1) penanganan masalah sosial yang di antaranya ditempuh melalui a) pemberian bantuan air bersih sebesar 5.000 liter; bantuan kontrak rumah kepada 7.772 KK; b) pembayaran jual beli tanah dan bangunan di 3 desa terdampak sebanyak 1.800 bidang/seluas 61 hektare; c) fasilitasi dan pengawasan pelaksanaan jual beli tanah dan bangunan oleh PT Minarak Lapindo Jaya; d) pendidikan dan pelatihan teknis/keterampilan bagi warga sebanyak 10 angkatan (400 orang); 2) pengaliran lumpur yang di antaranya ditempuh melalui a) pengoperasian 6 unit kapal keruk untuk mengalirkan lumpur dengan kapasitas 32,4 juta m3; b) normalisasi Kali Ketapang sepanjang 10 km; dan c) normalisasi Kali Jatianom, Kali Datar, dan Kali Bunyuk dengan total sepanjang 21 km; d) perbaikan/peningkatan Kali Porong ke muara Kali Porong sepanjang 7 km; 3) relokasi infrastruktur yang ditempuh melalui a) pembangunan simpang susun Kesambi; b) melanjutkan pembebasan tanah seluas 5,21 hektare; dan c) pembangunan relokasi jalan arteri; serta 4) survei dan studi yang di antaranya ditempuh melalui a) survei geologi; b) studi Geothermal; dan c) pengukuran titik referensi Kali Porong. 7 - 49